Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Sabtu, 19 April 2014

Resume Civil law, chtonic law dan islamic law


Nama              : Ahmad Muyasir
NIM                : 11360052
Prodi               : PMH A
Mata kuliah   : Perbandingan Sistem Hukum
Dosen               : Prof.Ratno Lukito, M.A, D.CL

Resume  Materi Civil Law, Cthonic Law, Dan Islamic Law dari buku “Tradisi Hukum Indonesia” karangan Prof. Ratno Lukito

CIVIL LAW
Civil law (hukum sipil) berasal dari bahasa yunani  jus civile  yang berarti hukum bisa diterapakan pada rakyat romawi. Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental itu didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Sistem Civil Law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental sehingga kerap disebut juga sistem kontinental. Hukum sipil dapat didefinisikan sebagai suatu tradisi hukum yang berasal dari Hukum Roma yang terkodifikasi dala, Corpus Juris Civilis Justinian dan tersebar keseluruh benua Eropa dan seluruh Dunia. Kode sipil terbagi ke dalam dua cabang, yaitu Hukum romawi yang terkodifikasi dan Hukum Romawi yang tidak dikodifikasi. Tujuan kodifikasi adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum. contoh kodifikasi hukum adalah  Kodifikasi hukum di Eropa adalah Corpus Juries Civilize (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565 dan dan Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis pada tahun 1604.

Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial.
Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi.
Peraturan perundang-undangan mempunyai dua karakteristik, yaitu berlaku umum dan isinya mengikat keluar. Sifat yang berlaku umum itulah yang membedakan antara perundang-undangan dan penetapan. Penetapan berlaku secara individual tetapi harus dihormati oleh orang lain.
Hukum sipil bersifat formal dan pendekatanya sekuler, karena dalam perkembanganya tidak dapat dipisahkan dari hukum formal suatu negara yang di undang-undangkan. Hukum sipl ini dibagi menjadi dua yaitu, hukum privat yang mengatur antar individu dan yang kedua hukum publik yang mengatur hubungan individu dengan negara.
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa negara, serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk di dalamnya adalah hukum tatanegara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan lainnya. Pada sisi lain hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan individunya. Termasuk hukum privat adalah hukum sipil (perdata) dan hukum dagang.
            Masuknya  VOC ke indonesia merupakan langkah awal hukum sipil masuk ke indonesia. VOC yang datang dari belanda membawa hukum-hukum belanda yang dipengaruhi oleh jerman dan perancis, karena hubungan dekat keduanya maka belanda menerima hukum romawi, sehingga muncul hukum romawi belanda. Ketika kendali nusantara berpindah dari VOC ke tangan belanda yang dulunya hanya kepentingan bisnis berupah menjadi penjajahan, sehingga mereka menjadikan hukum sipil dikukuhkan keberadaanya pada masyarakat pribumi. Mereka juga menggunakan sentralisme hukum sebagai pendekatan pluralisme hukum. Dengan kata lain masuknya hukum sipil ke indonesia melalui kolonialisme. Sistem hukum di Indonesia saat ini merupakan sistem hukum yang didasarkan pada asas konkordasi, yakni menerima secara sukarela untuk memperlakukan sistem hukum yang berasal dari daratan Eropa Kontinental. Namun Indonesia juga memiliki beragam tradisi dalam masyarakatnya, yang di dalamnya berlaku hukum adat sebagai hukum asli. Belum lagi penetrasi ajaran-ajaran hukum Islam yang di beberapa daerah turut mempengaruhi hukum adat.
            Di dalam penerimaan tradisi hukum barat dalam kehidupan masyarakat pribumi ada perjumpaan sejumlah tradisi hukum; perjumpaan tradisi hukum barat yang di bawah kolonialisme dan tradisi hukum pribumi yang hidup di bawah eksistensi hukum adat yang memiliki banyak bentuk di daerah Indonesia, sejalan dengan prinsip kesesuaian (concordance) Belanda mengalihkan tradisi kodifikasi hukum ke dalam tradisi masyarakat pribumi. Karenanya, tiga undang-undang yaitu hukum kriminal, hukum perdata, dan hukum komersial yang telah dijalankan Belanda (undang-undang Belanda ini sendiri adalah versi lain dari UU Napoleon) dialihkan ke dalam sistem hukum yang ada di nusantara dengan begitu prinsip-prinsip kodifikasi Napoleon secara otomatis dialihkan ke daerah koloni. Selain dengan inovasi akademis di atas, pengalihan tradisi hukum terus menerus dilakukan, selain imposisi juga malalui kebijakan akuturasi hukum Belanda dalam tradisi hukum masyarakat pribumi. Pengalihan tidak hanya memalaui institusi yudikatif namun juga institusi pendidikan. Pendirian institusi pendidikan Belanda di Hindia-Belanda telah membawah serangkaian kodifikasi baru ke nusantara, sehingga hukum Belanda bisa berdampingan dengan tradisi hukum Islam dan tradisi hukum adat pribumi yang telah ada sebelumnya.
Pada masa kemerdekaan 1945, pergeseran politik dari pemerintahan kolonial ke pemerintahan nasional proses penerimaan hukum sipil Belanda sudah sampai pada tahap perkembangan yang sangat matang. Hal ini disebabkan sejarah panjang kekuasaan kolonial Belanda di Nusantara telah meninggalkan tradisi hukum barat yang begitu kokoh mengakar sehingga untuk menghilangkan tradisi ini terasa mustahil. Oleh karenanya, pergeseran kekuasaan pada waktu itu tidak dapat mencegah berlanjutnya penerimaan hukum sipil dan sistem hukum Belanda. Penerimaan tradisi hukum sipil yang telah berhasil dimasukan ke dalam tradisi hukum Indonesia sejalan dengan tradisi barat yang memandang hukum sebagai entitas sekuler. Karena institusi hukum berkaitan erat dengan institusi negara, akibatnya pembuatan undang-undang dianggap sebagai prosedur sekuler, sebab satu-stunya institusi yang terlibat dimiliki oleh negara yang tidak mendapatkan otoritas apapun dari institusi yang bercorak keagamaan. Inilah sebetulnya gagasan dasar dari hukum yang telah berhasil ditransfer ke dalam tradisi hukum Indonesia. Akibatnya, Tradisi hukum sipil sengaja mentransfer nilai-nilai hukum formal dan sekuler yang khas dan berbeda dari nilai-nilai hukum yang dikembangkan sebelumnya di negeri ini oleh tradisi hukum lainya semisal hukum Islam dan hukum adat.
CTHONIC LAW
Cthonic berasal dari bahasa yunani khthon dipakai untuk menyebut tradisi hukum adat asli  Adat pada dasarnya terdiri dari tiga hal, pertama dalam bentuk sebagai perskripsi, kedua sebagai suatu aturan,ketiga dalam bentuknya sebagai  interpretasi dari suatu keputusan yaitu apa yang muncul dari fungsionaris adat, Oleh karena makna adat seperti  ini menjadikan adat tidak dapat terpisahkan dengan hukum.
Perbedaan pemahaman mengenai istilah hukum adat pada masyarakat barat dengan masyarakat indonesia  menimbulkan status pada hukum adat yang  dalam masyarkat barat mereka menilai bahwa  hukum adat tidak bisa dijadikan sebaigai aturan ataupun pedoman dengan alasan tidak tertulis mereka beranggapan bahwa hukum sesungguhnya tertulis dan legal formal secara sah di undang-undangkan. Ini berbeda dengan masyarakat indonesia yang memahami adat sebagai norma yang menikat dipelihar untuk kepentingan bersama, sehingga adat dan hukum tidak dapat terpisahkan. Selain itu terminolodi adat digunakan untuk membedakan hukum yang berasal dari asli masyarat dan hukum yang dibawa oleh agama.
Hukum adat merupakan refleksi dari apa yang diyakini oleh masyarakat sebagai pandangan yang sesuai dengan keadilan dan kepatutan. Umumnya huku adat tidak dikodifikasi atau tertulis sehingga bentuk asli dari hukum adat adalah dari lisanya, dan ini semua bersifat fleksibel dan dinamis yang lebih terletak pada aturan-aturan detailnya.
Adanya hukum adat bertujuan mengatur kehidupan masyarakat sosial agar tercipta harmonisasi dalam kehidupanya, misalnya dalam perkawinan suatu masyarakat tetentu akan memunculkan hukum perkawinan adat masyarakat  itu tentunya pasti berbeda dengan masyarakat di lingkungan atau daerah-daerah yan secara sosiologis lain pula. Begitu juga hukum pidana dan hukum tanah, hukum kewarisan dalam ruang hukum adat, semua itu merupakan suatu skema rutinitas masyarat. Dalam bahasa yang suda populer yaitu sandang, pangan, papan yang merupakan hal terpenting bagi manusia, tentunya harus ada aturan di dalamnya. mulai dari tanah yang merupakan hal penting untuk tempat tinggal, kemudian sudah fitrah manusia ada pasanganya yana kemudian diatur dalam hukum adat perkawian,dan karena semua manusia akan mati tentunya akan meninggalkan harta atau selain harta yang bisa menjadi polemik jika tidak ada hukum yang mengaturnya.
Hukum adat tidak mungkin akan berada dalam situasi yang sama selamanya, ia tidak sepenuhnya bersifat statis dikarenakan dipengaruhi oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Akan tetapi hukum adat secara konstan selalu diinterpretasi ulang dalam berbagai keadaan, dengan kata lain bahwa subtansi hukum adat itu berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.
Pendekatan hukum bersifat non-konfliktural terhadap tradisi hukum lainya merupakan pengaruh masyarakat yang pluralistik. Dengan kata lain hukum adat bersifat fleksibel dapat berbaur saling memberi pengaruh terhadap hukum-hukum lainya yan bersentuhan secara langsung dengan hukum adat.
ISLAMIC LAW
Hukum islam merupakan hukum yang berasal dari agam islam yakni bersumber dari Al-Quran, Al-hadis, ijma’ maupun qiyas. Adanya hukum islam  tak bisa lepas dari tujuan agama  itu sendiri, sebagai alat kontrol manusia agar bisa mencapai akhirat dengan selamat. Sehingga hukum dan teologi tak bisa dipisahkan.
Al-Quran yang notabenya sebagai wahyu Allah dan sebagai sumber hukum islam sering dipahami secara berbeda, dikarenakan faktor akal manusia untuk berijtihad mengenahi hukum yang berasal darinya. Sehingga mucul Fiqh yaitu pemahaman mendalam dari syari’ah, tentunya fiqh dari tiap-tiap daerah tentu berbeda, sesuai ijtihad ulama’ bedasar kondisi sosial masyarakat, adat, kondisi lingkungan dan lain sebagainya. Fiqh ini tentu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga produk ijtihad zaman dahulu tak selamanya cocok digunakan pada zaman sekarang. Meskipun akal sangat mempengaruhi  fiqh tetapi hukum islam bersifat “Top Down” artinya sumber sakral (Al-Qur’an sebagai wahyu) harus dikedepankan daripada akal manusia sehinggapara ahli hukum membatasi penggunaan akal dalam hal ini.
Sebagai respon para ahli hukum islam terhadap persoalan-persoalan yang belum ada solusinya maka para mujtahid menemukan  sumber metodologis yang lain seperti, istihsan, istislah, maslahah mursalah, amal ahli madinah, shar’man qablana dan urf. Yang bisa digunakan untuk menjawab persoalan yang baru mengingat jarak yang cukup jauh zaman sekarang dengan masa kenabian Muhammad SAW.
Hukum islam mengatur hubungan manusia dengan Tuhan diatur dalam hal Ibadah dan hubungan manusi dengan sesamanya yang diatur dalam hukum Muamalah. Aspek substantif hukum hukum yang dibawa Nabi, dapat dikatakan konsep campuran antara konsep sakral yang berasal dari wahyu dan entitas hukum lainya ( adat Arab ) yang hidup pada saat itu.
Masuknya islam di indonesia di bawa oleh para sufi mulai dari jalur perdagangan hingga kepelosok negeri, kaum sufi tidak beradakwak melalui heterodoksi, ini sangat berbeda dengan kaum legalis yang berpendapat bahwa satu-satunya cara untuk menghindari perbuata dosa yaitu berfikir eksoteris terhadap agama. Kaum sufipun cenderung menentang pendekatan literalis pada agama, mereka lebih mencari hubungan lebih dalam denagn substansi mistik tradisi-tradisi agama besar lainya.
Hukum islam di indonesia difokuskan lebih luas bagaimana menjembatani antara cita-cita keagamaan  ( yang seharusnya) dan kompleks realitas sosial (yang senyatanya). Dari komplek realitas ini menimbulkan ijtihad-ijtihad untuk menyelesaikan permasalahan yang tentu kompleks pula, dengan demikian arakh tekstualis tidak semua menjawab permasalahan yang kontekstualis, sehingga para ahli hukum islam menarik pemikiran dari teks menuju konteks  mengingat kondisi umat islam yang selalu berubah. Dalam hukum islam di indonesia sendiri terjadi percampuran tradisi hukum lainya, baik dari hukum adat maupun hukum agama lain. Perkembangan huku islam sangat signifikan sejak paruh abad 20, kaum modernis yang menggagas aktualisai kembali teori-teori hukum islam yang dibawa kaum sufi. Mulai dari  hukum perkawinan sampai hukum waris juga berkembang dalam hal ini sangat terlihat dominan hukum adat dalam tradisi hukum islam indonesia, sehingga knenararan tidak hanya berasal dari sumber-sumber sakral tetapi juga sumber-sumber sekuler.

Hak dan kewajiban suami istri


Pendahuluan
Adalah suatu keharusan bagi setiap insan yang sudah melakukan pernikahan yaitu saling menghormati, menyayangi mengasihi dan saling menjaga hak-hak dan kewajiban-kewajiban atara satu individu dengan individu lainnya. Agar terciptanya keluarga yang harmonis, maka setiap individu harus saling mengerti dan memahami satu sama lain karna pernikahan bukanlah sesutu yang main-main.  kami meyakini bahwa setiap manusia tidak ada yang menginginkan suatu pernikahan yang tidak harmonis  bahkan sebaliknya mereka menginginkan pernikahan yang kekal dan bahagia selama-lamanya. Tentu semua yang diinginkan itu bukan dengan mudah dapat  tercapai melainkan dengan cara berikhtiar dengan seriaus untuk menjaga keutuhan rumah tangga yang harmonis. Salah satu caranya yaitu masing-masing individu saling mengetahui hak-hak dan kewajiban dalam berumahtangga. Berdasarkan surpai yang dilakukan oleh lembaga sosial kecamaan Suralaga sebagaimana yang disampaikan oleh Tuan Guru KH Zainul Majdi M.A dalam pidatonya  pada pengajian Tahunan pada tanngal satu Muharram 1432 hijriyah mesnyimpulkan bahwa penyebab terjadinya huru hara yang tidak dinginkan dalam pernikahan salah satunya adalah individu-individu yang tidak mengetahui hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam berumah tangga. Betapa tidak, bagaimana bisa tercipta keluarga impian setiap insan apabila tidak mengetahui hak-hak dan kewajiban masing-masing. Bagaimana bisa mengerjakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut sedangkan pengetahauan akan itu belum ada. Sungguh ironis apabila suatu pernikahan yang diidamkan harus berakhir dengan perceraian. Berangkat dari hal yang kami sebutkan diatas maka kami membuat makalah dengan judul hak-kak dan kewajiban-kewajiban suami isteri yang inysaalloh bisa dibaca pada halaman berikutnya
Pembahasan
Kewajiban suami
Sebagaimana yang terdapat dalam buku Hukum Perkawinan Islam karya Muhammad Idris Ramulyotahun 1999 sebagai berikut
è Suami adalah pembimbing istri dan rumah tangganya. Akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami secara bersama-sama.
è Suami wajib melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
è Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberikan kesempatan belajar perngetahuan yang berguna dan bermamfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
è Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
1.      Nafkah[1], kiswah, dan tempat kediama istri[2]
2.      Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak[3]
3.      Biaya pendidikan bagi anak[4]
Tempat kediaman
Sebagaimana yang terdapat dalam Fiqih Munakahat karya Drs. Supriatna dan kawan-kawan pada halaman 155-156 sebagai berikut:
è Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya, atau bekas istri yang masih dalam iddah
è Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah takak atau iddah wafat
è Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehinnga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan harta kekayaan sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga
è Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya baik berupa alat kelengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya
Kewajiban suami yang memiliki isteri lebih dari satu
è Suami yang memiliki istri lebih dari seorang berkewajiban memberi tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing istri secara seimbang menut besar dan kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing isteri kecuali jika ada janji perkawinan
è Jika para istri rela dan ikhlas suami dapat menempatkan istri-istrinya dalam satu tempat kediaman
Kewajiban istri
è Kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam
è Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya
è Istri dianggap nusyuz[5]jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 ayat 1[6] kecuali dengan alasan yang sah
è Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami dalam istri yang tersebut pada pasal 80 ayat 4[7] hurup a dan b kecuali hal-hal kepentingan anaknya
è Kewajiban suami tersebut pada pasal 2 diatas berlaku kembali setelah istri tidak nusyuz
è Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan ata bukti yang sah.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban bersama
è Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat[8]
è Suami isteri memilki kedudukan yang seimbang dalam kedudukan hukum terhadap hartabersama dan dalam pergaulan hidup masyarakat[9]
è Suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga dan masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum[10]
è Suami istri harus mempunyai tempat tinggal bersama yang tetap yang ditentukan oleh kedua belah pihak. Suami istri wahib saling mencintai, hormat menghormat, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lainya[11]
è Suami wajib melindungi istrinyadan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya sedangkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya[12]
è Andaikan suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing pihak suami atau istri mengajukan gugatan kepada pengadilan. Bilamana cara melakukan gugatan dan sampai dimana batas-batas tanggungjawab suami dan istri yang dapat dituntuk pelaksanaanya belum diatur dalam PP nomor 9 1975[13]

Kesimpulan
            Pelaksanaan kewajiban sumai dan istri didasarkan dengan saling komunikasi dan saling musawarah antar suami dan istri.
Suami harus memilki kemampuan mengjaga dan memelihara utuhnya perkawinan dan dituntut memiliki pengetahuan agama sehinngga dapat mengerjakan kewajiban sesuai dengan tujuan syariat. Namun apabila dalam suatu pernikahan suami kurang memililki pengetahuan agama mengenai hak-hak dan kewajiban berkeluarga dan istri lebih mengetahaui, maka istri dianjurkan mengajarkan kepada suaminya karena pernikahan merupakan proses saling mengenal.
            Istri yang baik adalah yang tidak memberatkan suaminya dengan artian bahwa istri diharapkan tidak terlalu menuntut hal-hal yang tidak mungkin atau sulit untuk dapat dipenuhi oleh suami. Dengan demikian pernikahan diharapkan menjadi lahan meraih kebahagian baik didunia dan diakhirat
Daftar pustaka
Ramulyo, Mohd Idris, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 1999.
Supriatna, dkk, Fqih Munakahat 1, Yogyakarta: Bidang Akademik, 2008
Supriatna, dkk, Fqih Munakahat 2, Yogyakarta: Bidang Akademik, 2008
Kompilasi Hukum Islam, (tt) Surabaya: Arkola





[1] Nafkah dibagi menjadi 2 bagian yaitu nafkah mahdiyah dan nafkah kmut’ah. Mafkah mahdiyah adalah sesuatu yang dikeluarkan oleh suami dari hartanya kepada istrinya berupa hal-hal yang bersifat lahiriah atau materi. Kewajiban ini berlaku didasarkan pada prinsip pemisahan harta antara suami dan istri. Nafkah Mut’ah adalah pemberian suami kepada istri yang dicerainya sebagai kompensasi (Kompilasi Hukum Islam, Surabaya: Arkola), Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Sinar Grafika. 1999
[2]Drs. Supriata, dkk, Fiqih munakahat 1, (Yogyakarta: Bidang Akademik), 2008, hlm.155
[3]Ibid.
[4]Ibid.
[5]Nusyuz adalah pelanggaran istri terhadap perintah dan larangan suami secara mutlak, akan tetapi nusyuz juga dapat terjadi kepada suami apabila suami tidak menjalankan kewajiban yang menjadi hak-hak istri seperti memberi nafkah dan lain sebagainya. Terdapat 4 ayat yang menggunakan kata nusyuz dalam al-Quran yaitu sutat al-Mujaddalah ayat 11, al-Baqah ayat 259, Ali Imran ayat 34 dan 128
[6]Kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam, (Fiqih Munakahat 2, Yogyakarta: Bidang akademik), 2008, hlm. 156
[7]Pertama: Suami adalah pembimbing isteri dan rumah tangganya. Akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami secara bersama-sama, Kedua:Suami wajib melindungi isteri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, Ketiga:Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberikan kesempatan belajar perngetahuan yang berguna dan bermamfaat bagi agama, nusa dan bangsa. (Supriatna, dkk, Fiqih Munakahatn 2, Yogyakarta: Bidang Akademik, 2008 hlm. 154
7Mohd Idris Ramulyo, S.H., M.H, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Sinar Grafika Offset), 1999, hlm. 187-188
[9]Ibid,...,...,...,...,hlm. 188
[10]Ibid.
[11]Ibid.
[12]Ibid.
[13]Ibid.

fenomena pembayaran zakat fitrah dengan uang


FENOMENA PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH DENGAN MENGGUNAKAN UANG
PROPOSAL PENELITIAN
DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
UNTUK MEMENUHI TUGAS ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM DALAM SYARAT MENYUSUN PENELITIAN

OLEH :
1. MUCHAMMAD ABDUL WAHAB
2. AHMAD MUYASIR
3. SYARIFUDIN
4. MUHAMMAD HASIN ABDUL HADI
5. MU’TASHIM BILLAH

PEMBIMBING :
DR. ALI SODIQIN, M.Ag

PERBANDINGAN MADHZAB DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
Fenomena Pembayaran Zakat dengan Uang
A.      Latar Belakang
Kebijakan para Ulama di Indonesia dalam bidang fiqih berusaha untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata baik materil maupun spiritual berdasarkan norma- norma hukum Islam  yang berlaku  dengan melihat faktor- faktor yang mempengaruhi budaya hukum di Indonesia. Untuk meningkatkan  kualitas dari sebuah ijtihad dengan upaya mengusahakan sebuah ketentuan- ketentuan yanng bersifat akurat serta melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan terhadap fenomena pembayaran zakat dengan uang maka untuk sekarang khususnya di Indonesia pada zaman sekarang harus menggunakan pertimbangan yang kuat.
Kebiasaan yang telah mendarah daging kepada masyarakat kita disuatu sisi merupakan kebiasaan yang bersifat hanya mengikutinya tanpa tahu bagaimana sosiologi dari fenomena ini terjadi hingga sekarang untuk melacak sebuah evolosi hukum mengenai pembayaran zakat dengan menggunakan uang. Mempelajari manusia dan budaya hukum melalui norma hukum yang sudah ada bukan mungkin juga dalam budaya tersebut terdapat suatu hal yang menjadi perselisihan karena seperti halnya pembayaran zakat fitrah dengan uang telah marak dan bahkan sudah hal biasa terhadap hal yang demikian. Maka ijtihad para ulama tentang membayar zakat dengan harganya atau uang merpakan persoalan yang diperselisihkan dalam hukum islam oleh para ulama imam mahzab, banyak perbedaan permasalah hukum antara dibolehkannya dan tidak dibolehkannya permasalahan ini.
Mengenai permasalahan tersebut diantaranya adalah,
1. Boleh memberikan zakat dalam bentuk uang untuk setiap jenis zakat, menurut Al-Imam Abu Hanifah (70-150 H.) serta mazhabnya, dan Al-Imam Auza'i. Demikian pula, menurut para Imam yang biasa disebut sebagaiashhabur ra’yi (para Imam yang bersandar pada dalil rasio). Penjelasan mengenai hal ini dijabarkan oleh para Imam mazhab Hanafi seperti As-Sarkhasi (W.490 H.) di dalam Al-Mabsuth, Juz II, h.156-157 dan Juz III, h.107-108, Al-Kasaniy (W. 587 H.) di dalam Badai’sh-Shanai’, Juz II, h.73.
2. Tidak boleh (atau makruh saja menurut pendapat yang masyhur) memberikan zakat berupa uang, tetapi boleh menggantikannya dengan benda lain yang sejenis dalam kategori zakat, seperti memberikan zakat perak dengan emas yang seharga dengan jumlah berat yang tidak sama atau sebaliknya, memberikan zakat sapi dengan kerbau atau sebaliknya, menurut Al-Imam Malik (93-179 H.) serta mazhabnya. Penjelasan masalah ini dinyatakan oleh Imam Malik di dalam Al-Mudawwanah Al-Kubra, Juz II, h.243, dan para Imam di dalam mazhabnya, seperti Ad-Dasuqi di dalam Hasyiyah Ad-Dasuqi, Juz I. h.502, dan Al-‘Abdariy (W.897 H.) di dalam At-Taj wal-Iklil, Juz II, h.255-258.
3. Tidak boleh memberikan zakat berupa uang untuk setiap jenis zakat, menurut Al-Imam Asy-Syafi'i (150-204 H.) serta sebagian besar mazhabnya. Hal ini dijelaskan oleh beberapa Imam di dalam mazhabnya, seperti Asy-Syairazi (393-476 H.) di dalam Al-Muhazh-zhab, Juz I, h.159, Ibn Syaraf An-Nawawi (631-676 H.) di dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaz-zhab, Juz V, h.384-385.
4. Tidak boleh memberikan zakat berupa uang kecuali beberapa hal, menurut sebagian mazhab Syafi’i sebagaimana ditegaskan oleh As-Suyuthiy (849-911 H.) di dalam Al-Asybah wan-Nadzair, h.251. Beberapa hal tersebut antara lain; a. zakat perdagangan,b. ketika tidak ditemukan benda yang wajib dizakatkan seperti seekor kambing sebagai zakat atas 5-9 ekor sapi, c. untuk menambal terpenuhinya benda yang diberikan sebagai zakat seperti ketika ada pilihan antara zakat berupa 5 ekor unta bintu labun(umur 2 th.) atau 4 ekor unta hiqqah (umur 3 th.) dan ketika memilih yang dipandang lebih tinggi harganya ternyata tidak ada dan justru harus memilih yang lebih rendah harganya dengan tambahan uang yang seimbang, d. atas dasar keputusan imam yang didasarkan pada kemaslahatan penerimanya.
5. Tidak boleh memberikan zakat berupa uang kecuali zakat perdagangan, menurut Al-Imam Ahmad ibn Hanbal dan mazhabnya sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Qudamah Al-Maqdisiy (541-620 H.) di dalam Al-Mughniy, Juz I, h.318.
Dari contoh pengertian diatas perselisihan mengenai perbedaan pendapat dari dua teori ijtihad, ma’na an-nash dan ‘ain an-nash sebagaimana dipaparkan di atas merupakan dua hal yang bertolak belakang dengan sudut pandang yang berbeda, tetapi keduanya tetap mengacu pada prinsip-prinsip pemahaman yang sah terhadap nash atau teks. Teori ma’na an-nash (pemahaman esensial) adalah lebih sesuai dengan esensi perintah atau maqshad asy-syari’ah (tujuan hukum Islam), yakni membantu kebutuhan para penerima zakat, meskipun tidak sesuai dengan teks perintah zakat. Sedangkan teori ‘ain an-nash (pemahaman tekstual) adalah sesuai dengan teks perintah zakat, yakni memberikan zakat berupa bendanya, meskipun kurang sesuai dengan esensi atau tujuan perintah zakat.
Khususnnya di Indonesia dan pada zaman sekarang terdapat pertimbangan kuat untuk membolehkan memberikan zakat berupa uang. Pertimbangan tersebut secara jelas dapat dinilai tidak bertentangan dengan nash dan bahkan lebih mengarah pada tercapainya maqshad asy-syari’ah (tujuan hukum Islam). Pertama, memberikan zakat dengan uang akan lebih bermanfaat karena penggunaannya lebih leluasa sesuai dengan kebutuhan para penerima zakat yang dalam memenuhi berbagai kemaslahatan hidupnya serba membutuhkan uang. Tetapi memahami latar belakang masyarakat Indonesia itu sendiri cenderung dalam madhzab Asy-Syafi’i maka khususya disini seperti sebuah kerancuan akan diperbolehkannya zakat fitrah menggunakan harganya atau diganti dengan uang.
Berdasarkan uraian diatas maka penyusun tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “ Fenomena Pembayaran Zakat Fitrah dengan Menggunakan Uang.

B.      Rumusan Masalah
Berdaasarkan uraian latar belakang di atas, maka penyusunan nerumuskan pokok permasalahan sebagai berikut :
1.    Apa pengertian zakat fitrah?
2.    Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pembayaran zakat fitrah dengan uang?
3.    Bagaimana pandangan menurut imam mahzab tentang fenomena pembayaran zakat  fitrah dengan uang dalam hukum islam?

C.      Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
a.      Untuk mengetahui apa pengertian zakat fitrah
b.      Untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pembayaran zakat fitrah dengan uang?
c.       Untuk menemukan dan menganalisis Bagaimana pandangan menurut imam mahzab tentang fenomena pembayaran zakat  fitrah dengan uang dalam hukum islam.
2.      Kegunaan Penelitian
a.      Secara teoritis, penyusun karya tulis ilmiah ini dapat memeberikan sumbangan pemikiran dan landasan teoris bagi perkembangan ilmu hukum pada umumnya, dan dapat memberikan informasi mengenai implementasi fenomena pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang. Serta dapat menjadi tambahan literatur atau bahan informasi ilmiah yang dapat dipergunakan untuk melakukan kajian dan penelitian selanjutnya, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan ini.
b.      Secara praktis, menambah wawasan bagi penyusun khususnya, dan para pembaca pada umumnya termasuk masukan bagi para ulama yang melakukan ijtihad guna menanggulangi dan meluruskan mengenai hukum islam beserta kepastiannya mengenai pembayaran zakat  fitrah dengan uang.
D.     Telaah Pustaka
Untuk menghindari terjadinya kesamaan terhadap penelitian yang telah ada sebelumnya maka penyusun mengadakan penelusuran terhadap peneliian-penelitian yang telah ada sebelumnya diantaranya sebagai berikut: (contoh skripsi)
E.      Kerangka Teori
F.       Metode Penelitian
Untuk mencapai apa yang diharapkan dengan tepat dan terarah dalam penelitian, penyusunan menggunakan metode penelitian sebagai berikut:
1.      Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan ( Library research) yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur(kepustakaan), baik berupa buku, catatan, maupun laporan hasil penelitian dari penelitian terdahulu. Penelitian ini dilaksanakan dengan melakukan fenomena masyaakat (kebiasaan masyarakat) berupa pengamatan langsung dari sebagian lembaga ta’mir masjid (wahab.. ) pasca data pembagian zakat fitrah 2013. Penelitian kepustakaan ( Library research) digunakan untuk mengetahui sejauhmana implementasi putusan hakim mengenai femomena pembayaran zakat dengan menggunakan uang.
2.      Sifat Penelitian
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualittatif dengan pendekatan normatif. Penggunaan metode kualitatif dimaksudkan agar dapat diperoleh data yang akurat mengenai fenomena pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang. Penelitan kepustakaan (library research) dilakukan dengan eksaminasi terhadap fenomena pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang yang berupa data dari masjid(wahab). Data yang dieksaminasi atau diuji adalah data yang sudah tertulis berasal dari masjid (wahab).
3.      Pendekatan Penelitian
Terdapat bebera pendekatan yang dikenal dalam penelitian, yaitu pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan kasus ( case approach), pendekatan sejarah ( history approach ), pendekatan komparatif (comparatife approach ) dan pendekatan konseptual ( conseptual approach).[1] Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, dimana dengan pendekatan tersebut penyusun akan mendapat informasi  dari berbagai aspek mengenai fenomena pembayaran zakat dengan menggunakan uang. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan sejarah (hitory approach). Selain itu, penyusun menggunakan juga pendekatan yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum islam.
4.      Sumber Data
Data yang akan digunakan adalah berupa data primer dan sekunder. Data hukum islam primer adalah bahan yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas.[2] Data primer yang dipergunakan adalah suatu hasil (data) berupa jumlah orang yang menggunakan zakat dengan uang di masjid (wahab). Sedangkan data sekunder adalah bahan yang terdiri dari buku-buku teks yang ditulis oleh para ulama, yurisprudensi, dan hasil-hasil simposium mutakhir yang berkaitan dengan topik penelitian.[3]

5.      Teknik Pengumpulan data
Pengumpulan data dilakukan dengan dengan 2 (dua) cara yaitu:
a.    Pencarian data primer berupa data-data dari masjid (wahab). Pencarian data dilakukan dengan membaca berbagai tulisan yang berupa laporan-laporan yang biasanya tidak diterbikan dan dapat ditemukan pada tempat penyimpanan arsip.
b.    Pencarian data sekunder dilakukan dengan cara, membaca bahan sekunder, berupa hasil penelitian, buku-buku, dan berita-berita dalam surat kabar atau majalah, ensiklopedia dan kamus. Cara-cara tersebut adalah sebagai berikut:
1)      Observasi, yaitu suatu pengamatan yang khusus serta pencatatan yang sistematis yang ditunjukan pada datu atau beberapa fase masalah didalam rangka penelitian, dengan maksud untuk mendapatkan data yang diperlukan untuk memecahkan persoalan yang dihadapi.[4]
2)      Dokumentasi,  yaitu pengumpulan data-data dan bahan-bahan berupa dokumen. Dokumen adalah suatu cara penggunaan data dari catatan, surat kabar, majalah, notulen rapat dan catatan harian.[5] Data-data tersebut berupa buku-buku, notulen rapat, dan data-data lain yang mendukung dalam penyusunan penelitian ini.
6.      Analisis Data
Analisis data adalah proses penyederhanaan data ke dalam bentuk yang mudah dibaca dan diintreprestasikan. Penyusunan menggunakan metode analisis deskriftif, yakni udaha untuk mengumpulkan data dan menyusun suatu data, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut.
G.     Sistematika Penulisan
Agar penulisankarya ilmiah ini dapat terarah dan sistematis maka dibutuhkan sistem penulisan yang baik. Secara singkat penyusun menyampaikan sistematika penelitian sebagai berikut:
BAB I, berisi urian mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, tinjauan pustaka, kerangka teori, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II, berisi gambaran umum mengenai fenomena pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang.
BAB III, berisi tentang penyajian data dan pembahasan hasil penelitian sekaligus menjawab permasalahan yang melatarbelakangi penelitian ini diadakan, yaitu tentang dasar dan ketentuan hukum islam mengenai fenomena pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang.
BAB IV, berisi simpulan dan saran yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti.
H.     Daftar Pustaka Sementara
.


[1] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 22.
[2] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum...., hlm. 141.
[3] Johnny Ibrahim,Teori dan Metodologi Penelitian Normatif, (Surabaya: Bayumedia ,2008),  hlm. 296.
[4] Sutrisno Hadi, Metodologi Research Untuk Penulisan Paper, Thesis dan Desertasi, (Yogyakarta: Andi Offset, 1992), hlm. 202.
[5] Suraharismi Arikunto, Prosedur Penelitian (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1993), hlm. 202.