Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh
Tampilkan postingan dengan label Pemikiran Mazhab Kontemporer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemikiran Mazhab Kontemporer. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Juni 2014

penetuan 1 syawal NU MD


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Konflik merupakan suatu keniscayaan di tengah kehidupan masyarakat. Kehadirannya dapat dipicu adanya perbedaan nilai, persepsi, kebiasaan, dan kepentingan di antara berbagai kelompok masyarakat. Ketidaksepakatan atas perbedaan ini perlu dikelola agar tidak hanya dampak negatif yang kuat muncul namun juga segi positifnya, yaitu dengan cara menekan dampak destruktif dan berupaya menumbuhkan peluang yang konstruktif. Sehingga, mampu menciptakan perubahan sosial yang lebih berarti dalam masyarakat.
Bagi masyarakat Muslim di Indonesia, hadirnya organisasi keagamaan bukan saja dinilai akan mampu memperkuat pondasi aqidah dalam masyarakat yakni mampu memperkuat keimanan kepada Tuhan namun juga sebagai tali pemersatu masyarakat baik Islam maupun yang beragama lain. Ini salah satu alasan kemunculan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kedua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini sedari awal, tepatnya pada generasi kedua, telah memiliki perbedaan sudut pandang tentang hukum-hukum Islam. Diantara perbedaan yang manifest dalam corak kehidupan bermasyarakat ialah pemahamannya terhadap cara penafsiran Al-Qur’an dan Hadits. Ambil contoh saja misalnya, jika Muhammadiyah mengartikan bid’ah sebagai suatu pengadaan ibadah yang tidak pernah ada di masa Rasulullah SAW, maka NU lebih mengartikan bid’ah sebagai suatu penambahan ibadah yang berakibat merusak fundamentalitas dalam amalan ibadah itu sendiri. Perbedaan yang mendasar dari keduanya berdampak langsung terhadap masyarakat.
Persoalan semakin memuncak ketika kedua organisasi dihadapkan pada penentuan tanggal 1 Syawal, yaitu penentuan Hari Raya Idul Fitri. Dalam hal ini semenjak tahun 1950an, pemerintah mengambil posisi sebagai penengah dengan mengadakan sidang itsbat, yang bertujuan menyatukan tanggal hari raya untuk masyarakat Muslim di Indonesia yang diikuti oleh organisasi-organisasi dan ormas-ormas Islam se-Indonesia. NU dan Muhammadiyah mempunyai metode yang berbeda satu sama lain dalam menentukan 1 Syawal. Disatu sisi, NU menggunakan metode rukyatu al-hilal atau menganalisis tata letak bulan dan metode hisab atau perhitungan matematis dalam penanggalan, sedangkan disisi lain, Muhammadiyah enggan menggunakan metode rukyatu al-hilal dan hanya memilih menggunakan metode hisab untuk menentukan satu Syawal. Seringkali pendapat Muhammadiyah yang demikian itu tidak menjadi pertimbangan, karena pemerintah cenderung mengikuti pendapat dari NU. Hal ini memuncak pada tahun 2012 ini, Muhammadiyah menolak mengikuti sidang itsbat karena terlalu sering pendapatnya tidak didengar.
 
B.     Rumusan Masalah
Tulisan ini akan mencoba menganalisis konflik penetapan 1 Syawal antara NU dan Muhammadiyah.
1.    Apakah hanya karena adanya perbedaan metode atau jangan-jangan ini permasalahan kecil sebagai akibat pondasi aliran yang berbeda?
2.    Lalu dimana posisi pemerintah? Apakah telah memposisikan diri sebagai mediator atau bahkan penyebab konflik karena tidak adanya peraturan perundangan yang tegas dalam menentukan tanggal 1 Syawal?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Penentuan 1 Syawal Melalui Sidang Itsbat
Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri adalah momen paling ditunggu bagi umat Islam. Berbeda dengan hari raya lainnya seperti Idul Adha, waktu awal dan berakhirnya bulan Ramadhan perlu dihitung di tiap tahunnya melalui metode-metode yang berkembang di berbagai kelompok organisasi Islam di seluruh dunia. Pada umumnya ada dua sistem penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan yang sering dipakai, yaitu metode hisab dan rukyat. Perbedaan sistem penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan ini sering menjadi polemik di kalangan umat Islam Indonesia, terlebih dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, sering kali berbeda pendapat tentang awal bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Pemerintah melihat perbedaan yang sering muncul dan menciptakan sebuah sistem untuk mengakomodir perbedaan tersebut dalam sebuah event bernama Sidang Itsbat yang mulai dilakukan tahun 1962  (http://tdjamaluddin.wordpress.com/2012/07/11/sidang-isbat-upaya-pemerintah-memberi-kepastian-di-tengah-keragaman/). Dalam sidang ini hasil dari proses penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan baik lewat metode hisab ataupun rukyat dikumpulkan dan didiskusikan untuk menciptakan sebuah keputusan bersama yang bersifat nasional. Dari tahun 1962 hingga 2011, penentuan hari raya Idul Fitri secara nasional melalui sidang Itsbat cenderung tidak menimbulkan hal-hal baru, beberapa kali mungkin terjadi perbedaan secara nasional seperti tahun 1992.
Konflik antara NU dan Muhammadiyah dalam kurun waktu ini sebetulnya tidak berkembang hingga taraf destruksi, hal ini bisa dilihat pada saat setelah Idul Fitri keadaan antara NU dan Muhammadiyah dalam topik ini cenderung mencair, bahkan saat penentuan Idul Adha praktis hampir tidak pernah ada perbedaan, meskipun saat mulai memasuki bulan Ramadhan, konflik ini mulai mencuat. “Status Quo” ini kemudian “dipecah” saat Muhammadiyah memilih untuk tidak mengikuti Sidang Itsbat pada penentuan hari raya Idul Fitri tahun 2012.
Muhammadiyah menganggap bahwa sidang itsbat sudah melenceng dari tujuannya, sidang Itsbat yang awalnya mengakomodasi perbedaan-perbedaan dalam sistem penentuan hari raya Idul Fitri menjadi proses penghakiman terhadap kelompok minoritas pengguna metode penentuan yang berbeda (Maklumat Muhammadiyah nomor 444 tahun 2011 tentang evaluasi sidang Itsbat). Ini yang menjadi puncak konflik. Benarkah ini dikarenakan Muhammadiyah merasa pendapatnya tidak digubris? Apakah hanya perbedaan metode? Lantas, apa yang menjadi akar permasalahannya? NU dan Muhammadiyah bagaikan gunung es yang entah seberapa dalam es yang ada di bawah permukaan laut. Apa yang ada di balik permukaan bisa jadi itulah akar permasalahannya.

B.     NU dan Muhammadiyah: Perbedaan Menentukan 1 Syawal
Nahdlatul Ulama atau yang kemudian lebih dikenal dengan NU merupakan suatu   organisasi yang didirikan oleh KH. Hasyim Asy’ari, seorang ulama kenamaan kelahiran Jombang, Jawa Timur. Pada tahun 1926 atas desakan sejumlah ulama Indonesia yang menghawatirkan terjadinya gelombang wahabisme dalam skala global dan penjajahan kolonial Belanda dalam skala nasional, KH. Hasyim Asy’ari diminta untuk menginisisasi sebuah gerakan persatuan untuk mewadahi perjuangan kaum muslim Indonesia baik untuk memerdekakan diri dari penjajahan maupun untuk memproteksi dari paham-paham yang bertentangan dengan ajaran Islam yang lurus.
Kehawatiran NU terhadap gerakan wahabi di dunia dapat diketahui dari jauh sebelum kelahiran NU, tepatnya di tahun 1912, organisasi Islam bernama Muhammadiyah telah didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan di Kauman, Yogyakarta. Kelahirannya merupakan sebuah upaya nyata dari kaum Muslim Indonesia untuk memproteksi diri dari zanding yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Dahulu pada masa penjajahan, Belanda memiliki berbagai akses pelayanan publik yang strategis, diantaranya ialah Rumah Sakit dan Sekolah. Untuk mendapatkan fasilitas pelayanan publik ini, seorang pribumi harus mematuhi atau menuruti kemauan pihak Belanda. Bahkan tidak jarang mereka dipaksa untuk berpindah keyakinan. Keadaan semacam itu menggerakkan hati KH. Ahmad Dahlan dan murid-muridnya melakukan kegiatan filantropi dibidang sosial dan keagamaan, sehingga pribumi tidak lagi ketergantungan dengan pihak Belanda dan mereka bisa bebas mempertahankan keyakinannya tanpa takut lagi terhadap sulitnya akses pelayanan publik.
Dalam perjalanannya, NU dan Muhammadiyah adalah dua organisasi yang berasal dari satu ajaran yang sama, sebab para pendirinya, yakni KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Ahmad Dahlan sama-sama dididik langsung oleh KH. Sholeh Darat, Semarang dan KH. Ahmad Khatib dari Minangkabau. Sebelumnya tidak banyak perbedaan antara kedua ormas tersebut. Namun pada generasi kedua, NU dan Muhammadiyah mulai terjebak pada perbedaan-perbedaan dalam menafsirkan agama Islam. Perbedaan-perbedaan itu merambat hingga ke persoalan hukum. Diantara perbedaan itu misalnya, mengenai tatacara pelaksanaan sholat Subuh, jika dari NU melihat secara teknis sholat Subuh perlu memanjatkan do’a Qunut, maka Muhammadiyah sebaliknya, bahkan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Kendati demikian, perbedaan semacam itu beberapa diantaranya masih bisa ditolerir, sedangkan sisanya kerap menuai konflik yang cukup berarti. Isu mengenai penetapan satu syawal misalnya, dalam lingkup nasional, NU dan Muhammadiyah dengan masing-masing pengikutnya merasa satu-sama lain lebih benar dan lebih layak untuk diikuti. Akibatnya, perdebatan di akar rumput pun tidak dapat dihindari.
Sebelum lebih jauh kita melihat perbedaan kedua ormas tersebut dalam menetapkan satu Syawal, agaknya perlu terlebih dahulu kita melihat, awal mula penyebab perbedaan keduanya. Perlu diketahui, pada tahun 1903 Ahmad Dahlan berangkat ke Mekkah  untuk menuntut ilmu, setelah sebelumnya (th 1888) ia ke Mekkah untuk keperluan Haji. Dan pada perjalanan ke Mekkahnya yang kedua ini, ia berguru pada Syaikh Ahmad Khatib dari Minangkabau, yang juga guru Hasyim Asy’ari. Selain belajar dari Syaikh Ahmad Khatib, Ahmad Dahlan juga mempelajari karya-karya Muhammad Abduh termasuk magnum-opusnya Tafsir al-Manar hal ini juga dilakukan Hasyim Asy’ari ketika di Mekkah, karya Muhammad Abduh ini kemudian diduga menginspirasi Ahmad Dahlan untuk melakukan pembaharuan dalam berdakwah (Ida 1996, h. 3). Sepulang dari Mekkah, Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah, organisasi ini mencoba melakukan pembaharuan terhadap struktur dan kultur masyarakat yang dirasa masih mengalami degradasi. Akibat dari upaya pembaharuan tersebut, Ahmad Dahlan mendapat pertentangan dari berbagai elemen masyarakat yang merasa terusik dan tidak senang dengan perubahan yang ditawarkan olehnya. Meski demikian, Ahmad Dahlan terus mencoba jalur persuasif, sehingga perlahan-lahan masyarakat mulai menerima Muhammadiyah. Namun yang perlu dicatat disana adalah, Ahmad Dahlan masih kuat memegang mazhab Syafi’i, sehingga sama sekali tidak ada perbedaan antara ajaran Ahmad Dahlan dengan Hasyim Asy’ari atau Muhammadiyah dan NU.
Sementara itu, di Hijaz (sekarang bernama Arab Saudi) daerah sekitar Mekkah dan Jeddah, tempat Ahmad Dahlan dan Hasyim Asy’ari pernah menuntut ilmu, terjadi pergolakan serius. Ekses Perang Dunia I menyeret Hijaz dalam konspirasi tingkat tinggi. Atas provokasi T.E. Lawrence dari Britania, Hijaz melakukan pemberontakan terhadap rezim Ottoman, yang dipimpin oleh Syarif Hussein, seorang Gubernur yang diangkat tahun 1908. sehingga pada tahun 1916 Hijaz memplokamirkan kemerdekaannya sebagai sebuah negara. Ditahun-tahun itu pula (1908-1912), dalam suasana perpolitikan yang carut-marut, tokoh Muhammadiyah seperti Kiyai Mas Mansoer datang ke Hijaz untuk menuntut ilmu kepada Kiyai Mahfudz dari Pacitan, Jawa Tengah. Puncaknya ditahun 1912 pemerintah Hijaz mengintruksikan kepada para warga asing untuk keluar dari Hijaz, guna menghindari dampak destruktif yang mungkin ditimbulkan akibat dinamika perang yang terjadi. Dalam situasi semacam itu, Kiyai Mas Mansoer yang kelak akan menjadi tokoh terpenting kedua setelah Ahmad Dahlan di Muhammadiyah memutuskan untuk hijrah ke Mesir. Tidak lama ia belajar di Mesir, yakni setelah pecahnya Perang Dunia I menurut sejumlah catatan tahun 1913 Kiyai Mas Mansoer kembali pulang ke tanah air melalui jalur Mekkah . Namun disini perlu digarisbawahi, ketika Kiyai Mas Mansoer belajar di Mesir, tepatnya di Universitas al-Azhar, Kairo, Muhammad Abduh sebagai ulama kaliber wahabi tengah gencar memasukan paham wahabi kedalam pendidikan al-Azhar. Akibatnya dengan kejeniusan Abduh, paham wahabi berkembang begitu pesat, bahkan disini Kiyai Mas Mansoer juga tidak lepas dari pengaruh ajaran Abduh yang saat itu sebagai pengajar aktif di al-Azhar.
Setelah mendapat pendidikan wahabi di Mesir, Kiyai Mas Mansoer kembali ke tanah air, bergabung dengan sejumlah organisasi Islam seperti; Syarikat Islam (SI), Tasfwir al-Afkar (Cakrawala Pemikiran), Nahdlatul Wathon (Kebangkitan Tanah Air), hingga kemudian bergabung dengan Muhammadiyah di tahun 1921. Dua tahun setelah bergabungnya Mas Mansoer, Muhammadiyah kehilangan Ahmad Dahlan, ia wafat tahun 1923, sehingga pimpinan Muhammadiyah diambil alih oleh KH. Ibrahim. Sejak itu mulai digencarkan perubahan besar. Mas Mansoer sebagai pionir Muhammadiyah yang paling urgen dalam salah satu sumber berpendapat bahwa, Muhammadiyah bukan Dahlanisme, melainkan organisasi independen yang bergerak berdasarkan sistem organisasi, pernyataan itu dikeluarkan menanggapi kritik yang dilontarkan warga Muhammadiyah sendiri dalam keputusan Majelis Tarjih yang dianggap sudah banyak berbeda dengan standar ajaran Ahmad Dahlan. Maka ditahun-tahun berikutnya, Muhammadiyah banyak meninggalkan tradisi-tradisi lama yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dahlan, termasuk dalam hal ini metode penetapan satu Syawal. Seperti dikutip dari timeline Muhammadiyah, bahwa organisasi ini mulai meninggalkan metode aboge dan melihat hilal. Muhammadiyah mulai beralih untuk menggunakan metode hisab saja. Hal ini dilakukan Muhammadiyah karena enam alasan.
Pertama, semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa Az Zarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi, tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari”. Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat. Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab, maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah ada ahli hisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qaradawi menyebut bahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab. Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr.Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu yang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik. Keempat, rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat.  Kawasan bumi di atas lintang utara 60 derajad dan di bawah lintang selatan 60 derajad adalah kawasan tidak normal, di mana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim panas melabihi 24jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam. Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zaman tengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat itu berlaku untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan dengan fakta astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalami kemajuan pesat jelas pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan. Keenam, rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan sebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung barat itu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau balau .
Alasan Muhammadiyah diatas merujuk pada pendapat Rasyid Ridha seperti yang tercantum di alasan kedua, sedangkan Rasyid Ridha ialah seorang ulama wahabi penulis majalah al-Manar, pendpat-pendapat Ridha memang banyak bertentangan dengan beberapa ulama dunia, termasuk NU di Indonesia. Statemen Muhammadiyah ini sekaligus mempertegas indikasi infiltrasi wahabi dalam tubuh Muhammadiyah. Sampai disini kita dapat melihat sedikit akar perbedaan yang timbul antara NU dan Muhammadiyah. Perbedaan itu bukan muncul dari cara pandang Hasyim Asy’ari dan Ahmad Dahlan, melainkan lebih kepada antara paham ahlussunah dengan wahabisme dalam skala global. Itu artinya, menyatukan pandangan antara NU dengan Muhammadiyah sama sulitnya dengan menyatukan pandangan dua paham Islam yang saling menghegemoni di dunia tersebut, termasuk dalam kasus penetapan satu Syawal.

C.    Analisis Konflik Antara NU dan Muhammadiyah
Konflik antara NU dan Muhammadiyah memang sebuah persoalan yang pelik namun sebenarnya konflik tersebut merupakan suatu hal yang bisa dikelola. Dalam bagian analisa konflik ini akan dibahas mengenai perspektif dalam memandang konflik, serta anlisa sederhana mengenai konflik melalui model segitiga milik Galtung. Jika dilihat dari ketiga persepektif yang ada dalam memandang sebuah konflik yaitu conflict resolution, conflict transformation, serta conflict management maka hanya ada satu perpektif yang paling memungkinkan untuk diambil sebagai langkah untuk penyelesaian konflik, yaitu conflict management. Berikut alasan mengapa dua perspektif konflik lainnya tidak bias atau lebih sulit untuk diimpelementasikan. Konflik diantara keduanya sulit atau bahkan tidak mungkin diselesaikan melalui pendekatan resolution conflict, karena jika ditelusuri lebih lanjut konflik tersebut merupakan konflik ideology yang sangat sulit untuk didamaikan. Pendekatan resolution conflict juga tidak dapat diterapkan dalam konflik ini karena latar belakang sejarah dan budaya antara keduanya sulit dicari titik temunya karena perbedaan yang memang telah mengakar dalam setiap sisi. Jika ingin menyelesaikan dengan menggunakan pendekatan conflict transformation pun, salah satu pihak semestinya ditransformasikan kedalam satu aliran padahal jika hal tersebut terjadi, intensitas konflik dapat dipastikan makin tinggi dikarenakan adanya perlawanan dari salah satu pihak yang ditransformasikan. Oleh karena itu conflict management menjadi perspektif yang lebih tepat dalam memandang masalah NU dengan Muhammadiyah ini, dikarenakan konflik antara NU dan Muhammadiyah dianggap tidak dapat diselesaikan namun hanya dapat dikelola agar dalam perkembangannya kerugian akibat  bisa diminimalisir dampak negative terhadap masyarakat.
Dalam sebuah manajemen konflik, konflik dikelola dan dicari cara pemecahannya hingga dapat dicapai hasil yang maksimal. Tujuan manajemen konflik adalah untuk mencapai kinerja yang optimal dengan cara memelihara konflik tetap fungsional dan meminimalkan akibat konflik yang merugikan (Walton, R 1987:79). Hal tersebut juga telah coba dilakukan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan sidang isbat yang telah dilakukan sejak 1962. Namun dalam pengelolaan konflik tidak jarang terjadi permasalahan hingga mengakibatkan gagalnya sebuah resolusi konflik. Seperti saat Muhammadiyah enggan menghadiri sidang isbat pada tahun 2011 kemarin suasana menjadi cukup panas diantara umat Muslim akibat dari sikap Muhammadiyah tersebut. Salah satu pemicunya adalah Muhammadiyah menganggap bahwa ada proses penghakiman terhadap kaum minoritas dalam penentuan tanggal tersebut, pemicu lainnya berasal dari sikap Thomas Djamaluddin yang dianggap memojokkan mereka. Mengingat kegagalan dalam mengelola konflik dapat menghambat pencapaian tujuan suatu organisasi, maka pemilihan terhadap teknik pengendalian konflik menjadi perhatian pimpinan organisasi (Rahayu, S 2007 h.15). Ketika resolusi konflik memang tidak mampu menyelesaikan maka yang dapat dilakukan adalah melakukan manajemen konflik, yaitu dengan mengelola konflik sedemikian rupa untuk meredam konflik yang ada. Namun hingga saat ini belum ada langkah pasti yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengelola konflik dalam  menanggapi keberatan Muhammadiyah.
Hal yang perlu diperhatikan juga adalah bahwa tidak ada teknik pengendalian konflik yang dapat digunakan dalam segala situasi, karena setiap pendekatan mempunyai kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu pemilihan teknik pemecahan masalah atau konflik menjadi hal yang juga penting dalam pengelolaan konflik. Gibson (1996) mengatakan, memilih manajemen konflik yang cocok tergantung pada factor-faktor penyebabnya, dan penerapan manajemen konflik secara tepat dapat meningkatkan kreatifitas, dan produktivitas bagi berbagai pihak yang mengalami konflik (Rahayu, S 2007 h.17). Dalam masalah ini faktor penyebabnya adalah masalah perbedaan cara penentuan tanggal, sejarah masing-masing organisasi dan akar ideology yang berbeda dalam organisasi tersebut. Pemicunya adalah sikap salah satu peserta sidang isbat 1432 H yaitu Thomas Djamaluddin yang dianggap tidak patut dan pemerintah yang terkesan diam saja dalam mengendalikan sidang.
Selain itu, dalam menganalisis konflik penetapan 1 Syawal NU dan Muhammadiyah, dapat menggunakan pohon konflik untuk mengetahui lebih komprehensif perbedaan keduanya. Terdapat tiga bagian penting dari pohon, yaitu akar, batang, dan daun. Akar mengartikan sebagai faktor yang laten (dibawah permukaan) dari sebuah konflik. Ini terkait dasar munculnya persoalan, yang sifatnya relatif permanen. Batang sebagai faktor yang manifest yaitu yang nampak di permukaan. Sedangkan, daun sebagai faktor yang dinamis.
Terkait dengan NU dan Muhammadiyah mengenai penetapan 1 Syawal, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya akar permasalahannya adalah perbedaan dalam menafsirkan agama Islam yang akhirnya merambat ke persoalan hukum. Kedua, mengenai faktor manifestasi lebih disebabkan adanya perbedaan yang mendasar tentang metode penentuan 1 Syawal. Di sini terlihat pemerintah dalam keputusan sidang itsbat kurang mampu mengakomodir kepentingan dari kedua organisasi terbesar ini. Seraya hanya bisa membiarkan, dan sepakat untuk tidak sepakat. Ketiga, mengenai faktor dinamis. Tentu saja permasalahan NU dan Muhammadiyah cenderung terlihat hanya pada saat hari raya Idul Fitri, setelah itu ketegangan mulai kendor. Komunikasi antar keduanya mulai renggang pada saat mendekati hari raya Idul Fitri. Mengapa itu bisa terjadi? Bisa jadi ini karena sidang itsbat yang ditunggu oleh masyarakat Islam se-Indonesia. Ini terkait seberapa banyak masyarakat Islam yang mengikuti ajaran dari salah satunya. Ini akan menentukan dukungan atas organisasi-organisasi Islam tersebut.
Jika dikaitkan dengan konflik diantara NU dan Muhammadiyah tersebut maka pengendalian konflik harus dikelola secara baik diantara kedua belah pihak melalui pihak yang berwenang dan memiliki otoritas yaitu pemerintah. Pemerintah yang merangkul umat Muslim yang beragam sudah seharusnya menjaga perdamaian diantara umat muslim itu sendiri sehingga pemerintah diharapkan dapat berperan sebagai mediator yang netral dalam mengambil sikap diantara kedua belah pihak.

1.                            Model segitiga Konflik Galtung
Galtung menawarkan model segitiga. Ia mengatakan bahwa konflik dapat dilihat sebagai sebuah segitiga dengan kontradiksi (c), sikap (A), dan perilaku (B) pada puncak-puncaknya (Liliweri, h. 314). Pada bagian ini penulis akan berusaha mengidentifikasi konflik dalam analisa konflik menurut Galtung.
Pertama, disini kontradiksi yang merujuk pada dasar situasi konflik, termasuk “ketidakcocokan tujuan” yang ada atau dirasakan oleh pihak-pihak yang bertikai, yang disebabkan oleh apa yang disebut ”ketidakcocokan antara nilai social dan struktur social”. Dalam konflik asimetris, kontradiksi ditentukan oleh pihak-pihak yang bertikai, hubungan mereka, dan benturan kepemtingan inheren diantara mereka ( liliweri, hh. 314-315). Dalam hal ini ideology sudah tentu menjadi indicator utama dari kontradiksi antara pihak yang yang berkonflik, sejarah dan tujuan organisasi umat muslim baik NU dan Muhammadiyah memiliki cara dan pandangan yang berbeda. Namun dalam hal lainnya Muhamadiyah memiliki tujuan yang berbeda dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama. Muhammadiyah dengan segala alasan yang ada berusaha untuk melepaskan diri dari sidang isbat atau aturan pemerintah dan ingin memilih jalan sendiri bagi penentuan tanggal 1 Syawal bagi umatnya. Berbeda halnya dengan pemerintah dalam hal ini penyelenggaraan siding isbat sendiri bermaksud untuk menampung segala perbedaan cara yang ada, memusyawarahkannya kemudian menyepakatinya demi menghindari perpecahan umat.
Kedua, sikap yang dimaksud  termasuk persepsi pihak-pihak yang bertikai dan kesalahan persepsi antara meraka dan dalam diri mereka sendiri. sikap ini bisa positif, bisa negative. tetapi dalam konflik dengan kekerasan, pihak-pihak yang bertikai cenderung mengembangkan stereotip yang merendahkan satu sama lain. sikap ini sering kali dipengaruhi oleh emosi sperti, takut, marah, kepahitan dan kebencian. Sikap tersebut termasuk elemen emotif (perasaan), kognitif (keyakinan) dan konatif (kehendak). Para analis yang menekankan aspek subjektif ini dikatakan mempunyai pandangan ekspresif terhadap sumber-sumber konflik. Dalam hal ini perbedaan persepsi terjadi antara Muhammadiyah dan pihak peserta sidang isbat, Thomas Djamaluddin. Djamaluddin dalam ini bermaksud untuk memberi kritik terhadap cara penghitungan yang diakukan oleh Muhammadiyah namun akibat penyampaian yang terlalu lugas di depan umum Muhammadiyah menjadi sakit hati dan menganggap sikap Djamaluddin tidak etis dan tidak Islami. Pemicu inilah yang mengakibatkan keengganan Muhammadiyah untuk hadir dalam siding isbat.
Ketiga, perilaku adalah komponen ketiga. Perilaku termasuk kerja sama atau pemaksaan, gerak tangan atau tubuh yng menunjukkan persahabatan atau permusuhan. Perilaku konflik dengan kekerasan dicirikan oleh ancaman, pemaksaan, dan serangan merusak. Para analis menekankan aspek objektif seperti hubungan structural, kepentingan material atau perilaku yang bertentangan, dikatakan mempunyai sumber konflik (liliweri, h. 315). Sikap pemerintah yang dinyatakan dalam Maklumat Muhammadiyah nomor 444 tahun 2011 tentang evaluasi sidang Istbat tidak meng hentikan dan mengingatkan aksi provokatif  Thomas Djamaluddin dianggap oleh Muhammadiyah sebagai dukungan halus yang menunjukkan kubu pemerintah bertentangan dengan Muhamadiyah. Hal tersebut merupakan faktor pendukung lainnya mengapa Muhammadiyah tidak ingin lagi menghadiri siding isbat.
Galtung berpendapat bahwa tiga komponen harus muncul bersama-sama dalam sebuah konflik total dan ini memang muncul bersamaan ketika konflik Muhamadiyah dan NU terjadi. Sebuah struktur konflik tanpa sikap atau perilaku konfliktual meruapakan sebuah konflik laten (atau konflik structural) namun dalam hal ini telah termanifestasi dalam pernyataan Maklumat nomor 444 tahun 2011 tentang evaluasi sidang Istbat . Galtung melihat konflik sebagai proses dinamis, dimana struktur, sikap, dan perilaku secara konstan berubah dan saling  mempengaruhi. Ketika konflik muncul, kepntingan pihak-pihak yang bertikai masuk dalam konflik atau hubungan dimana mereka berada menjadi penindas. Kemudian, pihak-pihak yang brtikai mengorganisasi diri sekitar struktur ini untuk mengejar kepentingan mereka. mereka mengembangkan sikap yang membahayakan  dan perilaku konfliktual. Dengan begitu, formasi konflik mulai tumbuh dan berkembang. Hal ini seringkali merumitkan tugas menyelesaikan konflik asal atau konflik inti. Bagaimana pun juga, pada akhirnya penyelesaian konflik harus melibatkan seperangkat perubahan dinamis, yang melibatkan penurunan perilaku konflik, perubahan sikap, dan mentransformasikan hubungan atau kepentingan yang berbenturan yang berada dalam initi struktur konflik (Liliweri, h. 316). Jadi secara sederhana dapat dipahami bahwa segitiga konflik galtung merupakan analisis hubungan sebab akibat atau interaksi yang memungkinkan terciptanya konflik sosial. Ada tiga dimensi dalam segitiga konflik galtung, yaitu sikap, perilaku dan kontradiksi. Begitu juga halnya dalam konflik Muhammadiyah dengan NU ini, sikap Muhammadiyah disebabkan oleh beberapa hal seperti apa yang telah dipaparkan diatas.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Penyebab konflik antara NU dengan Muhammadiyah bukan karena perbedaan metode keduanya dalam menentukan 1 Syawal. Namun, ada hal baru yang membuat diantara mereka timbul konflik, yakni ketika datang dan berkembangnya wahabisme di kalangan tokoh Muhammadiyah. Perbedaan paham yang mereka anut membuat mereka berbeda seterusnya.
Melihat hal tersebut, dapat dipastikan bahwa konflik antara NU dengan Muhammadiyah merupakan konflik ideologi. konflik antara NU dan Muhammadiyah hanya dapat dikelola dengan meredam ketegangan. Maka dari itu, pemerintah sebagai pengayom masyarakat harus bisa lebih netral dan bijak dalam melihat permasalahan ini. Selain itu, masyarakat Muhammadiyah maupun masyarakat NU harus bisa lebih menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi toleransi satu sama lain.

DAFTAR PUSTAKA

Ida, Laode 1996, “Anatomi Konflik: NU, Elit, Islam dan Negara”, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta;
Liliweri, Alo, 2005, “Prasangka dan Konflik: Komunikasi Lintas Budaya Mayarakat Multikultur”, PT. LKiS Pelangi Aksara, Yogyakarta;
Noer, Mohammad & Firdaus Syam 2008, Peran Serta Masyarakat dan Negara Dalam Menyelesaikan Konflik di Indonesia, Jurnal Poelitik, vol. 4, no. 2, hh. 421-442;
Pruit, Dean G & Jeffry Z Rubin 2004, “Teori Konflik Sosial”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta;
Rahayu, S 2007, Mengelola Konflik dalam Organisasi, Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara.


Senin, 28 April 2014

STUDI NAHDLATUL ULAMA SEBAGAI MAZHAB HUKUM KONTEMPORER DI INDONESIA



STUDI NAHDLATUL ULAMA SEBAGAI MAZHAB HUKUM KONTEMPORER DI INDONESIA

A.    Pendahuluan
Di Indonesia, pelaksanaan hukum Islam diwakili oleh beberapa institusi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) lebih dikenal oleh masyarakat sebagai lembaga yang berusaha menyelesaikan banyak permasalahan agama dengan mengeluarkan fatwa. Di samping itu, ormas-ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), dan yang lainnya memiliki institusi yang bertugas untuk mendalami dan merekomendasikan pendapat (bahkan sikap) organisasi terhadap persoalan (hukum) yang terjadi di masyarakat.
NU adalah sebuah kelompok yang sudah lama berdiri di Indonesia serta berkembang dengan pesat. Mereka (ulama NU) telah banyak mengambil keputusan hukum Islam dengan jalan melakukan Bahtsul Masāil(mencari solusi dari sebuah masalah) dengan banyak merujuk pada kitab-kitab fiqih yang berbagai mazhab. Meskipun sebenarnya mereka lebih condong pada mazhab Syafi’i. Pada makalah ini, penulis berusaha mengupas tuntas bagaimana pengambilan hukum para ulama NU melakukannya, serta pedoman dan taktisnya dalam melakukan penetapan sebuah hukum di Indonesia. Telah banyak penetapan hukum Islam yang dihasilkan oleh ulama-ulama NU ini.
Menurut Ahmad Zahro -melalui telaah dokumenter- sepanjang kurun waktu 1926 sampai dengan 1999 disimpulkan bahwa Lajnah Bahtsul Masāil[1](dalam penyebutan selanjutnya penulis menggunakan akronim LBM) dalam mengaplikasikan pendekatan bermazhab menggunakan tiga macam metode penggalian hukum yang diterapkan secara berjenjang,[2] yaitu sebagai berikut:
Pertama, metode qauly (tekstual); yaitu dengan merujuk langsung pada teks pendapat imam mazhab empat atau pendapat ulama pengikutnya.[3]Kedua, metode ilhaqi; yaitu menyamakan hukum suatu kasus yang belum ada ketentuan hukumnya dengan kasus yang telah ada hukumnya dalam kitab-kitab fiqih.[4]Ketiga, metode manhajiy (bermazhab secara manhajiy/metodologis); yaitu menyelesaikan masalah hukum dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam mazhab. Prosedur operasional metode manhajiy adalah dengan mempraktekkan qawaid ushuliyyah (kaidah-kaidah ushul fiqih) dan qawaid fiqihiyyah (kaidah-kaidah fiqih).[5]
B.     Latar Belakang BerdirinyaNahdlatul Ulama
Menurut Deliar Noer,[6]NU didirikan di Surabaya tanggal 31 Januari 1926 sebagai usaha menahan perkembangan paham pembaharu dalam Islam di Tanah Air, serta usaha mempertahankan ajaran tradisional dan mazhab di Tanah Suci yang baru dikuasai golongan Wahabi di bawah Raja Abdul Aziz bin Sa’ud.
Menurut Ali Haidar,[7] kalau kemudian konflik keagamaan dengan aliran baru itu dianggap sebagai bukti karena NU lahir di sekitar peristiwa yang terjadi itu, masih tidak bisa menutup fakta lain adanya pergulatan panjang yang terjadi sebelumnya, sejak awal tahun belasan, ketika sejumlah ulama muda pesantren mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan dengan obsesi mengenai hari depan umat Islam Indonesia. Mereka inilah yang kemudian membidani kelahiran NU. Hal ini juga terbukti dari visi keagamaan NU yang sampai sekarang tetap berkembang.
Menurut Martin van Bruinessen,[8] kelahiran NU pada tahun 1926 tidak hanya sebagai reaksi atas serangan Islam reformis secara nasional, tetapi juga merupakan respon atas bangkitnya kekuasaan Islam puritan Wahabi di Mekkah.
Menurut Sholahuddin Wahid,[9]NU didirikan tahun 1926 Masehi di Jombang. Didirikan oleh sejumlah Ulama yang pada waktu itu ada kaitannya dengan Komite Hijaz. Di Saudi Arabia, ada gerakan dari kaum Wahabi yang dikhawatirkan akan merusak beberapa peninggalan termasuk makam Rasulullah Saw. Kemudian ditindaklanjuti dengan suatu kegiatan yang akhirnya memunculkan NU ini, untuk mempertahankan Ahlus Sunnah wa al-Jama’ah.
Setelah melihat keempat pendapat tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan didirikannya NU adalah untuk mensosialisasikan paham Ahlus Sunnah wa al-Jama’ah. Tapi perlu ditegaskan di sini bahwa berdirinya NU bukanlah antitesa bagi organisasi Islam yang telah ada, tetapi sangat diharapkan untuk menjadi "Mitra Jihad" bersama dalam menggalang suatu persatuan umat menuju kemajuan Islam di bumi persada pertiwi. Kelahiran NU merupakan respon langsung atas bangkitnya kekuasan Islam puritan Wahabi di Mekkah.
Komite Khilafah yang dibentuk untuk mengirimkan wakil Indonesia ke Mekkah dianggap tidak dapat mewakili suara pihak pesantren sehingga para ulama membentuk Komite Hijaz dan bersidang pada 31 Januari 1926 untuk mengirimkan wakil ke Mekkah. Dalam sidangnya menetapkan wakil yang akan dikirim ke Mekkah; mendirikan NU yang akan memberi mandat pada Komite Hijaz ini; dan sekaligus membubarkan Komite Hijaz ini.[10]


C.    Nahdlatul Ulama dan AhlAs-Sunnah wa Al-Jama’ah
Dalam Anggaran Dasar NU dicantumkan bahwa NU menganut madzab Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah. Dari segi nama mempunyai dua pengertian:[11]
1.      Sunnah berarti metoda (tariqah), yaitu mengikuti metoda para sahabat dan tabi’in serta salaf dalam memahami ayat-ayat mutasyabihat dengan menyerahkan sepenuhnya pengertian ayat tersebut kepada Allah sendiri, tidak mereka-reka menurut daya nalar manusia semata-mata.
2.      Sunnah berarti hadis Nabi Muhammad, yaitu meyakini kebenaran hadis sahih sebagai dasar keagamaan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa dasar keagamaan yang dianut bersumber kepada al-Qur’an dan Sunnah Nabi dan sunnah para sahabat atau lazim dengan ungkapan ijma’ sahabat, yaitu tradisi yang telah melembaga dalam kehidupan sosial keagamaan para sahabat.
Dalam Qonun Asasi yang ditulis Hadlratus Syaikh K.H.M. Hasyim Asy’ari diberikan batasan yang praktis tentang Aswaja[12], yaitu mazhab yang:
1.      Dalam akidah, mengikuti salah satu dari Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi.
2.      Dalam ‘ubudiyah (praktek beribadah) mengikuti salah satu imam empat: Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad al-Syafi’i da Ahmad bin Hambal.
3.      Dan dalam ber-tashawuf mengikuti salah satu dua imam: Abu Qasim al-Junaidi al-Baghdadi dan Abu Hamid Muhammad al-Ghazali.
Sekarang ada usaha untuk merevitalisasi Aswaja dan untuk keperluan tersebut pertama kali dilakukan usaha untuk mendudukkan Aswaja secara tepat. Selanjutnya ditandaskan bahwa Aswaja bukanlah mazhab, tetapi manhaj al-fikr (cara berpikir) tertentu yang digariskan oleh para Sahabat dan para muridnya, yaitu generasi Tabi’in yang memiliki intelektualitas tinggi dan relatif netral dalam mensikapi situasi politik ketika itu.
Dalam situasi politik yang tidak menentu ada beberapa orang dari generasi Tabi’in yang bisa berpikir jernih dan netral, seperti Sufyan al-Tsauri bin Uyainah, Imam Abi Yusuf dan Abu Hanifah. Mereka berpendapat bahwa dalam situasi seperti itu, satu-satunya cara untuk tetap berada di jalan lurus adalah kembaali kepada al-Qur’an. Berkaitan dengan upaya mencari kebenaran, harus merujuk pada Q.S. al-Hajj 54 bahwa kebenaran harus dicari dengan nalar (logika). Dari dasar ini kemudian lahir teori-teori kebenaran, seperti ilmu bayan, ilmu burhan, dan ilmu irfan. Abu Hanifahlah orang yang pertama merintis cara berpikir Ahlus Sunnah wa al-Jama’ah. Yakni cara berpikir dalam memahami agama yang meletakkan aspek tawasuth, tasamuh sebagai pijakan dalam mencari jalan tengah.
Sementara mazhab Aswaja secara resmi tersebar ketika Abu Hasan al-Asy’ari mendapat peluang bekerjasama dengan pemerintahan Dinasti Abbasiah. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa Aswaja adalah suatu sistem atau cara yang kembali pada Q.S. al-Hajj 54, terlepas dari mazhabnya siapa, atau partainya apa. Abu Hanifah mendukung dan baiat terhadap Zaid bin Ali Zainal Abidin ketika berontak terhadap Dinasti Umayah. Ini berarti cara berpikir Abu Hanifah adalah Aswaja tapi sikap politiknya Syi’ah. Demikian pula Imam Syafi’i mempunyai sikap politik Syi’ah. Dengan demikian, Ahlus Sunnah wa al-Jama’ah, sebagai sebuah mazhab yang bisa dibaca secara jelas dokumen-dokumennya, sebenarnya tidak ada. Sikap jalan tengah dipakai karena bisa menjawab situasi saat itu, dimana rakyat sedang mengalami kebingungan.[13]
D.    Otoritas Lajnah Bahtsul Masāil dalam Penetapan Hukum
1.      Antropologi LajnahBahtsul Masāil
Menelisik antropologi LajnahBahtsul Masāil sama halnya menelursuri asal-usul sebuah pemikiran yang membutuhkan upaya serius menghubungkan antara pemikiran tersebut dengan ruang dan waktu, serta masyarakat yang melingkupinya. Sejarah telah membuktikan bahwa tidak satupun sebuah pemikiran muncul dari ruang kosong budaya yang terkonstruksi oleh sebuah komunitas sosial. Demikian halnya LBMsebagai wahana untuk meretas pemikiran ulama NU sebagai respon terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat baik yang bersifat kasuistik (al-masāil al-wāqi'yyah), maupun yang bersifat pengembangan pemikiran (al-masāil al-ittirādiyyah). Dalam rentang sejarah perjalanannya, tentu LBM tidak terlepas dari pengaruh situasi dan kondisi yang ada dan sekaligus mewarnai corak dan tampilannya serta keragaman produk hukum yang dihasilkannya.
Adapun LBM secara institusional baru berdiri pada Muktamar XXVIII di Yogyakarta 1989. Ketika itu Komisi I (Bahtsul Masāil) merekomendasikan kepada Pengurus Besar NU untuk membentuk Lajnah Bahtsul Masāil ad-Diniyyah (lembaga kajian masalah-masalah keagamaan) sebagai lembaga permanent yang khusus menangani persoalan-persoalan keagamaan. Rekomendasi tersebut kemudian didukung oleh forum halaqah (sarasehan) pada tanggal 26-28 Januari 1990 bertempat di Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar, Jombang, Jawa Timur yang juga merekomendasikan terbentuknya lembaga tersebut dengan harapan dapat menghimpun para ulama dan intelektual NU untuk melakukan ikhtiyar istinbatjama'i (penggalian dan penetapan hukum secara kolektif). Kemudian pada tahun 1990 M. terbentuklah sebuah institusi yang bernama Lajnah Bahtsul Masāil ad-Diniyyah tersebut berdasarkan Surat Keputusan PBNU Nomor 30/A.I.05/5/1990.[14] Institusi tersebut bertugas mengkoordinasikan kegiatan kajian-kajian seputar masalah-masalah keagamaan yang bersifat fiqih. Kegiatannya meliputi pengumpulan masalah dari warga sampai dengan menyelenggarakan forum kajian untuk membahas masalah-masalah yang telah diinventarisasi sebelumnya.
Sejak tahun 1926 sampai dengan 2004 LBM telah memutus 436 masalah keagamaan kasuistik-praktis dan 20 masalah keagamaan tematik-teoritis. Muktamar I di Surabaya pada tanggal 13 Rabius Tsani 1345 H/21 Oktober 1926 M memutus 27 masalah, Muktamar II di Surabaya pada tanggal 12 Rabius Tsani 1346 H./9 Oktober 1927 M memutus 9 masalah, Muktamar III di Surabaya pada tanggal 12 Rabius Tsani 1347 H./28 September 1928 M. memutus 22 masalah, Muktamar IV di Semarang pada tanggal 14 Rabius Tsani 1348 H./19 September 1929 M. memutus 26 masalah, Muktamar V di Pekalongan pada tanggal 13 Rabius Tsani 1349 H./7 September 1930 M. memutus 23 masalah, Muktamar VI di Pekalongan tanggal 22 Rabius Tsani 1350 H./27 Agustus 1931 M. memutus 11 masalah, Muktamar VII di Bandung pada tanggal 13 Rabius Tsani 1351 H./9 Agustus 1932 M. memutus 11 masalah, Muktamar VIII di Jakarta pada tanggal 12 Muharram 1352 H./7 Mei 1933 M. memutus 15 masalah, Muktamar IX di Banyuwangi pada tanggal 8 Muharram 1353 H./23 April 1934 M. memutus 12 masalah, Muktamar X di Surakarta pada tanggal 10 Muharram 1354 H./ 5 April 1935 M. memutus 25 masalah, Muktamar XI di Banjarmasin pada tanggal 19 Rabiul Awal 1355 H./9 Juni 1936 M. memutus 15 masalah, Muktamar XII di Malang pada tanggal 12 Rabius Tsani 1356 H./25 Maret 1937 M. memutus 18 masalah, Muktamar XIII di Menes Banten pada tanggal 13 Rabius Tsani 1357 H./12 Juli 1938 M. memutus 22 masalah, Muktamar XIV di Magelang pada tanggal 14 Jumadil Ula 1358 H./1 Juli 1939 M. memutus 21 masalah, Muktamar XV di Surabaya 10 Dzul Hijjah 1359 H./9 Pebruari 1940 M. memutus 13 masalah. Muktamar XVI di Purwokerto tanggal 26-29 Maret 1946 M. memutus 5 masalah, Muktamar XX di Surabaya tanggal 10-15 Muharram 1374 H./8-13 September 1954 M. memutus 5 masalah, Konfrensi Besar Pengurus Besar Syuriah Nahdlatul Ulama di Surabaya tanggal 16-17 Sya’ban 1376 H./19 Maret 1957 M. memutus 2 masalah, Konfrensi Besar Pengurus Besar Syuriah Nahdlatul Ulama di Jakarta 21-25 Syawal 1379 H./18-22 April 1960 M. memutus 19 masalah, Konfrensi Besar Pengurus Besar Syuriah Nahdlatul Ulama di Jakarta 1-3 Jumadil Ula 1381 H./11-13 Oktober 1961 M. memutus 7 masalah, Rapat dewan partai NU di Salatiga tanggal 25 Oktober 1961 M. memutus 1 masalah tentang perempuan mencalonkan diri menjadi kepala desa, Muktamar Nahdlatul Ulama XXIII di Solo tanggal 29 Rojab - 3 Sya’ban 1381 H./25-29 Desember 1962 M. memutus 6 masalah, Muktamar Nahdlatul Ulama XXV di Surabaya tanggal 20-25 Desember 1971 M. memutus 8 Masalah, Muktamar Nahdlatul Ulama XXVI di Semarang tanggal 10-16 Rojab 1399 H./5-11 Juni 1979 M. memutus 6 masalah, Munas Alim Ulama di Kaliurang Yogyakarta tanggal 30 Syawal 1401 H./30 Agustus 1981 M. memutus 11 masalah, Munas Alim Ulama di Sukorejo Situbondo tanggal 6 Rabiul Awal 1404 H./21 Desember 1983 M. memutus 6 masalah, Muktamar Nahdlatul Ulama XXVII di Situbondo 8-12 Desember 1984 M. memutus 16 masalah, Munas Alim Ulama di Kesugihan Cilacap 23-26 Rabiul Awal 1408 H./15-18 Nopember 1987 M. memutus 8 masalah, Muktamar Nahdlatul Ulama XXVIII d Muktamar Nahdlatul Ulama di Pndok Pesantren Krapayak Yogyakarta 26-29 Rabiul Akhir 1410 H./25-28 Nopember 1989 M. memutus 23 masalah, Munas Alim Ulama di Bandar Lampung 16-20 Rajab 1412 H./21-25 Januari 1992 M. memutus 1 masalah penting yaitu tentang sistem pengambilan keputusan hukum dalam Bahtsul Masail di lingkungan NU. Pada saat inilah dunia pemikiran di kalangan NU telah mengalami kejuan yang signifikan karena melelui Munas ini dapat disepakati tentang metode bermazhab secara manhaji (metodologi). Metode ini sebagai metode alternatif dari dua metode yang telah digunakan sebelumnya yakni metode qauli (tekstual) dan metode ilhaqi (analogi).
Selanjutnya pada Muktamar Nahdlatul Ulama XXIX di Cipasung Tasikmalaya tanggal 1 Rojab 1415 H./4 Desember 1994 M. memutus 9 masalah waqi’iyyah dan 3 masalah maudu’iyyah, Munas Alim Ulama di Pondok Pesantren Qomaeul Huda Bagu, Pringgarata Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat tanggal 16-20 Rojab 1418 H./17-20 Nopember 1997 M. memutus 13 masalah waqi’iyyah dan 4 masalah maudu’iyyah, Muktamar Nahdlatul Ulama XXX di Lirboyo Kediri Jawa Timur 21-27 Nopember 1999 M. memutus 10 masalah waqi’iyyah dan 6 masalah maudu’iyyah, Munas Alim Ulama di Pondok Gede Jakarta tanggal 14-17 Rabiul Akhir 1423 H./25-28 Juli 2002 M. memutus 5 masalah waqi’iyyah (kasuistik) dan 4 masalah muduiyyahsiyasiyyah (tematik-teoritis-politik) kontemporer seperti masalah zakat profesi, Hutang Negara, hukuman bagi koruptor, dan money politik. Muktamar Nahdlatul Ulama XXXI di Asrama Haji Donohudan Boyolali Jawa Tengah 16-18 Syawal 1425 H./29 Nopember-1 Desember 2004 M. memutus 4 masalah waqi’iyyah (realistis-kasuistik) dan 3 masalah mauduiyyah (tematik-teoritis).
Sudah menjadi tradisi Fatwa Bahtsul Masāil NU ruang lingkup wilayah fatwanya bernuansa Masāilal-Waqi’yah, Masāilal-Maudlu’iyyah dan dan pada tahun 2006 ditambah dengan Masāil al-Qanuniyyah.
Fatwa-fatwa NU kurun waktu 2000 hingga tahun 2010 konstruksi fatwanya dibangun dari pendapat-pendapat ulama yang tergolong mu’tabarat, kedudukan kitab-kitab mu’tabarat semakin kuat dijadikan pegangan fatwa NU di perkuat dengan hasil Muktamar XXXI NU tahun 2004 Boyolali Jawa Tengah dan MUNAS Alim Ulama NU tahun 2006 di Surabaya. Bermazhab sebagai metodologis fatwa semakin kokoh dengan dikeluarkannya Keputusan Munas Alim Ulama NU Nomer 02/Munas/VII/2006 tentang kerteria referensi al-Kutub al-Mu’tabarah yang lebih rinci dari mazhab al-arba’ah dan kitab-kitab yang memenuhi fikrah Nahdliyah termasuk kitab-kitab yang digolongkan Mu’tamad dan Mu’tasar, kitab-kitab yang dikelompokan dapat dijadikan dasar fatwa dan kitab-kitab yang hanya sebagai penjelasan saja, tetapi tidak dapat dijadikan pegangan fatwa.
Kurun waktu 2000-2010 dari tiga kali Munas NU di antaranya tanggal 25-28 Juli 2002. di Pondok gede jakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya 27-30 juli 2006 dan 2010 di Makasar memiliki dua pola konstruksi fatwa, kurun waktu 1926 ketika kelahiran NU hingga tahun 2002 Fatwa NU di dalam diktum keputusan fatwa ditulis dengan sistematika: permasalahan dan pemaparan jawaban yang dinukilkan dari kitab-kitab mu’tabarat, setelah tahun 2006 format keputusan fatwa berubah sistematika yaitu terdiri dari tiga diktum (1) Permasalahan, (2) dalil Al-Qur’an dan Hadis, (3) pendapat ulama yang dinukilkan dari kitab mu’tabarat.
Kegiatan Bahtsul masail sesungguhnya tidak hanya dilakukan di tingkat Pengurus Besar NU tetapi juga dibudayakan di tingkat Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Majelis Wakil Cabang di tingkat kecamatan.
2.      Dominasi Fiqih Empat Mażhab dalamBahtsul Masāil
Dalam setiap kajian hukum Islam (fiqih) di NU, yang secara operasional pelaksanaannya dilaksanakan oleh LBM menggunakan pola bermazhab, yakni mengikuti salah satu dari empat mazhab; Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali, baik secara qauliy (tektual) maupun manhajiy (metodologis). Menurut Kyai Hasyim Asy'ari, dengan mengikuti pola bermazhab akan mendapatkan kebaikan dan mashlahah yang tak terhitung bagi umat Islam. Sebab ajaran Islam tidak dapat fahami kecuali melalui pemindahan dan pengambilan hukum dengan cara tertentu yang disebut istinbāt al-ahkām. Pemindahan tidak akan benar dan murni kecuali dengan cara mentransformasikan ajaran secara langsung dari suatu generasi ke generasi selanjutnya.[15] Dalam konteks istinbāt al-ahkām, mazhab-mazhab sebelumnya harus dikenali agar tidak keluar dari pendapat ulama sebelumnya yang dapat menyebabkan keluar dari ijma'. Dalam Qanūn Asāsi (undang-undang dasar) NU juga disebutkan, barang siapa mengambil ilmu dengan tidak menyebut sanad (dengan kata lain tidak bermazhab), maka orang itu seperti pencuri.[16] Oleh karenanya, ilmu yang didapat dengan cara seperti itu disebut ilmu tanpa guru yang berkonsekuensi diragukan akan kebenaran dan validitasnya.
Berbeda dari pandangan kelompok seperti Muhammadiyah dan Persis (keduanya hanya menerima skolastisisme al-Asy’ari sebagai landasan “kesunnian” mereka), NU melalui doktrin Ahlussunnah wal jamaah-nya sengaja mengembangkan tradisi keilmu agamaan paripurna dan baku karena telah membagi siklus kehidupan para warganya dalam sejumlah lingkaran kegiatan atau bidang yang baku.[17]
Dalam berfiqih, NU sesungguhnya tidak hanya terbatas pada mengikuti pandangan empat imam mazhab besar tersebut tetapi juga pendapat ulama-ulama turunannnya yang telah mengembangkan tidak hanya literatur keputusan hukum agama dalam skala massif (misalnya sebuah corpusmagnum berjudul al-Majmu’, komentar atas kitab al-Muhazzab, terdiri dari empat belas jilid dengan rata-rata 400 halaman perjilidnya), melainkan juga cara-cara untuk menyusun pemikiran hukum (legal maxim, qawaidul fiqih), menentukan bentuk akhir keputusan hukum yang akan diambil jika kondisinya dan persyaratan yang melatarbelakangi sesuatu masalah yang tadinya sudah diputuskan ternyata telah mengalami perubahan. Di sinilah terletak dinamika perkembangan hukum Islam melalui fiqih dapat dilakukan, walaupun dalam batasan-batasan yang tetap masih ketat karena harus tidak boleh keluar dari lingkup bermazhab.[18]
Pada praktiknya NU mempunyai kecenderungan mengikuti mazhab Syafi'i secara lebih dominan dibanding tiga mazhab yang lain bahkan sering “tidak konsisten” karena menggunakan pegangan pendapat para ahli fiqih "turunan" imam mazhab, tidak langsung dari sumberutamanya (pendapat imam mazhab). Hal itu terjadi karena keterbatasan referensi di luar mazhab Syafi’i dan kebiasaan para pengkajinya yang mayoritas di lingkungan pesantren yang diasuh oleh para Kyai yang mengajarkan kitab-kitab syafi’iyyah, seperti Fath al-Qarīb al-Mujīb, Fath al-Mu’īn, Fath al-Wahhāb, Qulyubi ibn ‘Amīrah, Tuhfah, dan sebagainya. Dalam mazhab Syafi'i misalnya, NU lebih sering menggunakan pendapat Imam Nawawi[19] atau Imam Rafi'i[20] dan para ulama syafi’iyyah lainnya seperti al-Muzani,[21] ar-Ramli,[22] ibn Hajar al-Haitami,[23] Zakariya al-Anshari[24] dan sebagainya dari pada pendapat Imam Syafi'i sendiri. Dengan kata lain, NU sebetulnya mengikuti pendapat "syafi'iyyah" ketimbang "Syafi'i". Hal itu tampak jelas terutama dalam kajian-kajian wāqi’iyyah, qānūniyyah, dan maudū’iyyah di forum-forumBahtsul Masāil yang merupakan forum ilmiah di lingkungan NU untuk membahas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum.[25]
E.     Sistem Pengambilan Keputusan Hukum
1.      Prosedur Pemecahan Masalah
Keputusan Bahtsul Masāil di lingkungan Nahdlatul Ulama dibuat dalam kerangka bermazhab kepada salah satu mazhab empat yang disepakati dan mengutamakan bermazhab secara qauliy dari pada bermazhab secara manhaji. Oleh karena itu, prosedur pemecahan masalah yang dibahas dalam forum tersebut sederhana dan praktis dengan langkah sebagai berikut:[26]
Pertama, dalam kasus ketika jawaban masalah bisa dicukupi oleh 'ibārah al-kitāb (ungkapan teks kitab rujukan) dan di sana terdapat hanya satu qaul/wajah (pendapat), maka dipakailah qaul/wajah sebagaimana diterangkan dalam teks tersebut. Secara operasional prosedur pertama ini dilakukan dengan mencocokkan kasus yang hendak dicari jawaban hukumnya dengan arti teks fiqih secara tektual tanpa ada pertimbangan konteks situasi dan kondisi dimana teks itu muncul.
Kedua, dalam kasus ketika jawaban masalah bisa dicukupi oleh 'ibārah al-kitāb (ungkapan teks kitab rujukan) dan di sana terdapat lebih dari satu qaul/wajah, maka dilakukan taqrīr jama'i (penetapan secara kolektif) untuk memilih satu qaul/wajah yang dianggap lebih valide. Perbedaan pendapat diselesaikan dengan memilih secara hirarkis sebagai berikut:
(1)   Pendapat yang disepakati asy-Syaikhani (al-Nawawi dan Rofi’i),
(2)   Pendapat yang dipegang oleh al-Nawawi saja,
(3)   Pendapat yang dipegang oleh Rafi’i saja,
(4)   Pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama,
(5)   Pendapat ulama yang terpandai,
(6)   Pendapat ulama yang paling wara’.
Ketiga, dalam kasus tidak ada qaul/wajah sama sekali yang dapat memberikan penyelesaian, maka dilakukan prosedur lhāqul masāil bi naza'iriha (mempersamakan masalah-masalah dengan masalah-masalah lain yang mempunyai kemiripan)secara jama'i (kolektif) oleh para ahlinya. Prosedur yang ketiga ini dilakukan dengan mengikuti logika analogi dalam metode al-qiyās. Prosedur ini sering disebut sebagai metode “al-qiyās” khas Nahdlatul Ulama. Betapapun dinamisnya, metode ini masih belum beranjak dari kerikatan dengan teks fiqih tanpa mempertimbangkan konteks masing-masing masalah yang hendak dipersamakan hukumnya.
Keempat, dalam kasus tidak ada satu qaul/wajah sama sekali dan tidak mungkin dilakukan ilhāqul masāil bi naza'iriha (mempersamakan masalah-masalah dengan masalah-masalah lain yang mempunyai kemiripan) secara jama'i (kolektif), maka bisa dilakukan istinbatjama'i[27] (menggali hukum dari sumbernya secara kolektif) dengan prosedur bermazhab secara manhaji (metodologis) oleh para ahlinya. Metode ini secara operasional dilakukan dengan cara mengalisa masalah menggunakan perangkat metodologis teori-teori dalam uşūl fiqih dan qawāidul fiqihiyyah. Dari hirarki tersebut dapat dipahami bahwa arus utama prosedur yang digunakan oleh Lembaga Bahtsul Masail NU masih bersifat tekstual.
2.      Hirarki dan Sifat Keputusan
Ketetapan hukum yang dihasilkan di lingkungan Nahdlatul Ulama hanya bersifat sebagai fatwa yang diambil dalam rangka memberikan jawaban terhadap kasus yang terjadi di tengah masyarakat. Dengan demikian tidak ada keharusan bagi setiap warga Nahdlatul Ulama tunduk pada hasil keputusan hukum tersebut. Begitu pula tidak ada tata urutan yang secara hirarki dapat membedakan dari segi kekuatan hukum antara yang satu dengan yang lain. Hal ini dilatarbelakangi bahwa apa pun hasil keputusan hukum yang telah dihasilkan dalam Bahtsul masail (kajian masalah) baik dalam tingkatan Muktamar, Munas, Konfrensi, maupun yang lain adalah tidak ubahnya sebagai hasil ijtihad.[28]
Oleh karenanya, seluruh keputusan Bahtsul masail di lingkungan Nahdlatul Ulama yang diambil dengan prosedur yang telah disepakati dalam Munas 1992, baik diselenggarakan dalam struktur organisasi maupun di luarnya mempunyai kedudukan yang sederajad dan tidak saling membatalkan.[29] Suatu hasil keputusan Bahtsul masail dianggap mempunyai kekuatan daya ikat (secara moral bagi warga NU) lebih tinggi setelah disahkan oleh Pengurus Besar Syuriah NU tanpa harus menunggu Munas Alim Ulama maupun Muktamar.[30] Adapun sifat keputusan dalam Bahtsul masail tingkat Munas dan tingkat Muktamar adalah untuk mengesahkan rancangan keputusan yang telah dipersiapkan sebelumnya dan atau diperuntukkan bagi keputusan yang dinilai akan mempunyai dampak yang luas dalam segala bidang.[31]
Macam-macam Bahtsul masail dapat dipetakan dengan mengikuti ragam permusyawaratan organisasi yang meliputi empat tingkatan yakni
(1)   tingkat pusat/berskala nasional terdiri dari Muktamar, Musyawarah Nasional Alim-ulama, Konfrensi Besar;
(2)   tingkat wilayah/setingkat propinsi, permusyawaratan (termasuk Bahtsul masail) dilaksanakan dalam Konfrensi Wilayah;
(3)   tingkat cabang/kabupaten dan kecamatan Bahtsul masail dilakukan melalui forum Konfrensi Cabang (untuk tingkatcabang/kabupaten dan kotamadya), dan Konfrensi Majelis Wakil Cabang (untuk tingkat majelis wakil cabang/kecamatan);
(4)   tingkat desa pembahasan tentang masalah-masalah keagamaan dilaksanakan dalam forum Rapat Anggota.[32]
Muktamar diselenggarakan oleh Pengurus Besar setiap lima tahun sekali dan dihadiri oleh Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang di Seluruh Indonesia dan dihadiri juga oleh para alim-ulama serta undangan dari tenaga ahli yang berkompeten. Muktamar NU membahas persoalan-persoalan sosial dan keagamaan (wāqi’iyyah, maudūiyyah, dan qānūniyyah), program pengembangan NU, laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar, menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta memilih pengurus baru.[33]
Musyawarah Nasional (Munas) Alim-ulama adalah permusyawaratan yang dihadiri oleh para alim-ulama diselenggarakan oleh Pengurus Besar Syuriah yang dipimpin oleh seorang Ra’is Am sebagai pimpinan tertinggi dalam organisasi NU, sebanyak-banyaknya satu kali dalam satu periode masa khidmah (pengabdian/5 tahun) Pengurus Besar. Pertemuan nasional tersebut diselenggarakan secara khusus untuk membahas masalah keagamaan. Munas Alim-ulama tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Muktamar, dan tidak dapat memilih pengurus baru.[34]
Permusyawaratan lain yang setingkat dengan Munas Alim-ulama adalah Konfrensi Besar. Permusyawaratan ini diadakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (tingkat pusat) atau direkomendasikan oleh sekurang-kurangnya separoh dari jumlah Pengurus Wilayah (tingkat propinsi) yang sah dan merupakan instansi permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar. Konfrensi ini dihadiri oleh Pengurus Wilayah untuk membicarakan, mengevaluasi dan monitoring pelaksanakan keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan organisasi dan peranannya di masyarakat, serta membahas masalah-masalah sosial dan keagamaan baik yang bersifat wāqi’iyyah (kasuistik), maudūiyyah (tematik), maupun qānūniyyah (peraturan dan perundang-undangan).[35]
Adapun permusyawaratan yang lain di tingkat wilayah/propinsi, daerah/kabupaten dan kota madya, dan majelis wakil cabang/kecamatan secara berurutan bernama Konferesi Wilayah, Konferensi Cabang, dan Konferensi Majelis Wakil Cabang. Ketiga-tiganya digelar sekali dalam lima tahun, dihadiri oleh pengurus pada tingkat masing-masing dan pengurus satu tingkat di bawahnya, kecuali Konferensi Cabang yang diikuti oleh Pengurus Cabang, pengurus Wakil Cabang, dan Pengurus Ranting. Agenda utama yang dibahas dalam forum ini adalah disamping membahas tentang laporan pertanggungjawaban kerja dari pengurus lama, evaluasi keorganisasian, pemilihan pengurus baru termasuk program kerja dan tugas-tugas terkait, juga membahas masalah-masalah sosial dan keagamaan.[36]
Selain bentuk permusyawaratan tersebut masih terdapat bentuk permusyawaratan tingkat paling rendah. Permusyawaratan itu bernama Rapat Anggota; diselenggarakan oleh pengurus ranting sekurang-kurangnya setiap lima tahun sekali, untuk membahas laporan pertanggungjawaban pengurus serta membahas masalah-masalah sosial keagamaan.[37]
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa forum Bahtsul masail diselenggarakan pada setiap event permusyawaratan dari tingkat Pengurus Besar sampai dengan tingkat Pengurus Ranting di desa-desa. Di luar event tersebut sesungguhnya Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) diberikan kelonggaran untuk menyelenggarakan kajian-kajian sosial keagamaaan secara rutin yang waktu, durasi, dan frekuensinya secara teknis dapat ditentukan oleh pengurus lembaga tersebut di bawah koordinasi pengurus NU pada tingkat masing-masing sesuai dengan kebutuhan.
Pola seperti inilah yang pada perkembangannya menjadi sebuah budaya yang dapat memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat NU untuk memberikan pendapat hukum terkait dengan persoalan yang muncul. Budaya tersebut di satu sisi memang positif karena dapat memunculkan egalitarianitas pendapat hukum karena keputusan hukum tidak harus ditentukan oleh institusi tertentu yang lebih tinggi dan bersifat absolute. Di sisi yang sama juga memunculkan dampak negatif karena kepastian hukum menjadi relatif artinya masyarakat dihadapkan pada alternatif-alternatif pendapat hukum yang beragam, sehingga terkesan sebuah keputusan hukum menjadi sebuah informasi biasa yang tidak punya daya ikat sama sekali. Akibatnya, keputusan hukum yang dihasilkan dari forum tertinggi (tingkat muktamar) sekalipun misalnya, menjadi tidak dapat tersisialisasi dan terimplementasi dengan baik ketika ternyata bertentangan atau tidak disetujui oleh keputusan ditingkat paling rendah, yakni pengurus ranting (para kyai “ndeso”) yang sesungguhnya merekalah yang berurusan langsung dengan masyarakat NU di bawah.
F.     Kesimpulan
Lembaga Bahtsul Masail NU sudah punya perangkat motode yang cukup komprehensif untuk mengkaji persoalan-persoalan sosial kemasyarakat kontemporer, walau perlu juga adanya penyempurnaan secara terus-menerus supaya ada integrasi model penemuan hukum yang merupakan tazwij (integrasi) antara istidlal dengan model kajian deduktif-normatif dan istiqra’ dengan induksi empiris atau scientif cum doctriner, karena salah satu kelemahan terbesar kajian hukum adalah lack of empiricism. Supaya empiris dan kontekstual, maka kajian hukum Islamnya juga harus menggunakan referensi lokalitas di mana lingkungan sosiologis dan geografis dijadikan salah satu faktor analisis penentuan hukum. Pemahaman hukum Islam jangan sampai hanya terjebak pada kungkungan teks dengan model produk hukum hitam putih, kaku dan a historis tetapi pembahasan terhadap persoalan hukum juga harus bertumpu pada realitas sosial yang disentuh dengan pandangan maslahah dan maqashid syari’ah lewat pendekatan burhani. Oleh karena itu, LBM NU perlu melakukan verifikasi keputusan hukum dan melakukan reaktualisasi serta mengaplikasikan pembaharuan metodologi dan kajian hukum multidisiplin. Beberapa keputusan NU di masa lalu dirasa sudah out of date dan perlu verifikasi. Oleh karena itu, tim NU harus melakukan verifikasi terhadap beberapa keputusan sesuai dengan paradigma, pendekatan dan metodologi ilmu modern. Hal ini untuk mengembalikan fungsi hukum Islam sebagai al-ahkam al-‘amaliyyah.


[1] LajnahBahsul Masāiladalah semacam lembaga fatwa keagamaan milik Nahdlatul Ulama (NU). Secara operasional lembaga ini melakukan kajian hukum Islam untuk menemukan ketentuan hukum dari masalah-masalah yang terjadi di masyarakat (masa’il waqi’iyyah).
[2] Ahmad Zahro, Tradisi Intelektual NU: LajnahBahsul Masāil1926-1999, (Yogyakarta: LKiS, 2004),hlm. 118-124.
[3] Aziz Masyhuri, Masalah Keagamaan NU, (Surabaya: PP. RMI dan Dinamika Press, 1997), hlm. 365-367.
[4]Ibid.
[5]Ibid.
[6] Deliar Noer, Partai Islam di Pentas Nasional, (Bandung: Mizan, 2000), hlm. 85.
[7] M. Ali Haidar, Nahdlatul Ulama dan Islam di Indonesia: Pendekatan Fiqih dalam Politik, (Jakarta: Gramedia, 1998), hlm. 11.
[8] Imam Baehaqi (ed.), Kontroversi Aswaja: Aula Perdebatan dan Interpretasi, (Yogyakarta: LkiS, 2000), hlm. Ix.
[9] Sholahuddin Wahid, “Profil Nahdlatul Ulama”, Wawancara dimuat dalam Majalah Tabligh Vol.01/No.08/Maret 2003, Diakses pada hari minggu 20 April 2014.      
[10] M. Ali Haidar, Nahdlatul Ulama dan Islam di Indonesia: Pendekatan Fiqih dalam Politik, hlm. 58-59.
[11]Ibid., hlm. 67-68.
[12]Said Aqiel Siradj,“Latar Kultural dan Politik Kelahiran Aswaja”, Dalam Imam Baehaqi (ed.), Kontroversi Aswaja: Aula Perdebatan dan Interpretasi, (Yogyakarta: LkiS, 2000), hlm. 3.
[13]Ibid., hlm. 28.
[14]Imam AZ dan Nasikh, "Liputan: Dari halaqah Denanyar", Santri, No. 3, Th. I (1990), hlm. 22-26.
[15]Mata rantai dalam transfer ajaran tersebut dikenal dengan sebutan sanad; sebuah istilah yang diadopsi dari istilah mata rantai dalam periwayatan hadis yang dikaji dalam ilmu dirāyah al-hadis. Lihat Muhammad ‘Ajaj al-Khatib, Musthalahu al-Hadīś wa ‘Ulūmuhu,Cet. Baru (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), hlm. 200.
[16]M. Muhsin Jamil dkk., Nalar Islam Nusantara, Studi Islam Ala Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, dan NU, (Jakarta: Dirdiktis Dirjend Pendis, 2007), hlm. 363.
[17]Abdurrahman Wahid, Prisma Pemikiran Gus Dur (Yogyakarta: LKiS, 2000),hlm. 153.
[18]Ibid, hlm. 154.
[19]Nama aslinya adalah Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain An-Nawawi Ad-Dimasyqiy, Abu Zakaria. Beliau dilahirkan pada bulan Muharram tahun 631 H di Nawa, sebuah kampung di daerah Dimasyq (Damascus) yang sekarang merupakan ibukota Suriah.
[20]Nama aslinya adalah Abu al-Qasim Abdul Karim al-Rafi’i.
[21]Nama aslinya adalah Iyas Ibn Muawiyah Al-Muzani (175-264 H).
[22]Nama aslinya adalah Imam Syihabuddin Ahmad bin Hamzah ar-Ramli al-Anshari. Anaknya bernama Imam Syamsuddin Muhammad ar-Ramli al-Anshari pengarang buku“Nihayah”.
[23]Nama aslinya adalah Syihabuddin Ahmad bin Hajar al Haitami, Lahir di Mesir tahun 909 H. dan wafat di Mekkah tahun 974H. Pada waktu kecil beliau diasuh oleh dua orang Syeikh, yaitu Syeikh.Syihabuddin Abul Hamail dan Syeikh Syamsuddin as Syanawi. Pada usia 14 tahun beliau dipindahkan belajar masuk Jami’ Al Azhar. Pada Unirnersitas Al Azhar beliau belajar kepada Syeikhul Islam Zakariya al Anshari dan lain-lain.
[24]Nama aslinya adalah Syeikh Zakaria al-Anshari al-Khazraji. Khazraj adalah daerah asal beliau.
[25]Abdurrahman Wahid, Prisma …, hlm. 365.
[26]Tim PW LTN NU Jatim (Penyunting), Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M.), Cet. III, (Surabaya: LTN NU Jawa Timur - Khalista, 2007), hlm. 446-449.
[27]Ibid.
[28]Ibid.
[29]Ibid.
[30]Keputusan Muktamar 31 Nahdlatul Ulama tahun 2004 di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Diakses pada hari minggu 20 April 2014 dari www.gp-ansor.org/.../sistem-pengambilan-hukum-islam-dalam-bahtsul-masail.html.
[31]Ibid.
[32]Ibid.
[33]Ibid.
[34]Lihat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
[35]Aceng Abdul Azis Dy. dkk., Islam Ahlussunnah Waljama’ah di Indonesia: Sejarah, Pemikiran, dan Dinamika Nahdlatul Ulama, Cet. II (Jakarta: Pustaka Ma’arif NU, 2007), hlm. 134.
[36]Ibid.
[37]Lihat Ibid, hlm 135.Konfrensi Besar dikatakan setingkat dengan Munas Alim-ulama karena Konfrensi Besar jugs tidak memiliki kompetensi untuk mengubah AD/ART dan tidak dapat mengadakan pemilihan pengurus baru.