Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Sabtu, 19 April 2014

Aborsi perspektif sosiologi hukum islam


ABORSI dalam Sosiologi Hukum Islam
Disusun oleh:
AKHMAD ARIF ABDUH (11360051)
FAIZUN (11360020)
RAUDHATUN NADIROH (11360055)
DAVID ARDIYANTO NUGROHO(11360044)
SYARIFUDIN (11360056)
JOKO LESTIYO (12360020)
Dosen Pengampu:
BAPAK FATHURRAHMAN


JURUSAN PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2013

ABORSI
A.    PENGERTIAN
            Aborsi mernurut sardiko ginaputra (fakultas kedokteran UI) ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Dan menurut maryono reksodiputro (fakultas hukum UI) aborsi ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya lahir secara ilmiah.
Aborsi ada 2 macam,yaitu:
1.      Aborsi spontan
Aborsi spontan adalah aborsi yang tidak disengaja. Aborsi ini bisa terjadi karena suatu penyakit, kecelakaan dan lain sebagainya
2.      Aborsi yang disengaja
Aborsi disengaja ialah aborsi yang dilakukan dengn perencanaan oleh pelaku aborsi. Aborsi macam ini ada 2 macam, yaitu
a.       Abortus artificialis therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Hal ini dilakukan karena adanya suatu kelainan atau suatu bahaya yang apabila kehamilan diteruskan akan mendatangkan bahaya bagi calon ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
b.      Abortus provocatus criminalis, yaitu aborsi yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya aborsi yng dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar nikah “kumpul kebo”atau untuk mengakhir kehamilan yang tidak dikehendaki. Abortus golongan ini sering disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) salah satunya pasal 80 yg berbunyi : Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

B.     PANDANGAN ISLAM MENGENAI ABORSI

Menurut pandangan islam ada beberapa pendapat terkait dengan aborsi. Diantaranya yaitu:
a.        Apabila aborsi dilakukan sebelum diberi ruh nyawa pada janin atau embrio
Ada ulama yg membolehkan yaitu, Muhamad Ramli dalam kitabnya Al Nihayah dengan alasa aborsi ini dilakukan ketika belum ada makhluk yang bernyawa. Ada ulama yang memandang makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami fase-fase pertumbuhan. Dan ada pula ulama yang mengharamkannya antara lain Ibnu Hajar dalam kitabnya Al Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya ihya’ ulumuddin.
b.      Aborsi dilakukan setelah janin bernyawa atau berumur 4 bulan atau lebih
Kalangan ulama sepakat bahwa apabila aborsi dilakukan setelah bernyawa hukumnya haram.
            Menurut Mahmud Syaltut, mantan Rektor Al Azhar mesir, bahwa setiap bertemunya sel sperma dengan ovum maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun sijanin belum diberi nyawa. Sebab, sudah ada kehidupan pada kndungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa seperti manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Dan makin jahat lagi bagi kita apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi semakin jahat lagi apabila membuang bayi yang baru dilahirkan. Tetapi apabila pengguguran dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi dan menyelamatkan sang ibu, islam membolehkan bahkan mengharuskan adanya pengguguran sesuai dg kaidah fiqh

اار تكا ب اخفّ الضر رين واجب
Artinya : menembuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib.
            Jadi, dalam hal ini Islam tidak membenarkan tindakan penyelamatan janin dengan mengorbankan sicalon ibu, karena eksistensi si ibu lebih diutamakan mengingat dia merupakan tiang keluarga dan dia telah mempunyai beberapa hak dan kewajiban, baik terhadap tuhan maupun terhadap sesame makhluk. Berbeda dengan si janin, selama ia belum lahir di dunia dalam keadaan hidup, ia belum mempunyai hak, seperti hak waris, dan belum mempunyai kewajiban apapun.
            Ada istilah yang prakteknya menyerupai dengan aborsi, yaitu menstrual regulation. Menstrual regulation ialah melenyapkan janin pada saat diketahui adanya kepositifan hamil. Islam sendiri juga melarang menstrual karena pada hakekatnya sama dengan aborsi yaitu, merusak dan menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah, karena ia tetap berhak untuk hidup dan lahir dalam keadaan hidup meskipun eksistensinya dari hubungan yang tidak sah. Sebab menurut islam bahwa, setiap lahir dalam keadaan suci.sesuai dengan hadist nabi:

كلّ مولود يولد على الفطرة حتّ يعرب عنه لسانه فاًبواه يهوّ دانه اوينصرانه اويمجسا نه
Artinya: semua anak yang dilahirkan atas fitrah, sehingga ia jelas omongannya. Kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi kafir, yahudi, nasrani atau majusi.
Dari segi agama Islam (Al-Quran & Aborsi) untuk menggambarkan pemahaman lebih lanjut mengenai aborsi dan agama.
  1. Al-Quran & Aborsi. Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia. Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
  1. Manusia - berapapun kecilnya – adalah ciptaan Allah yang mulia. Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
  2. Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
  3. Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang. Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
  4. Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
    Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
  5. Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita. Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
  6. Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
  7. Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
    Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
C.RESIKO ABORSI

            Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
            Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
            Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
            Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup berarti dengan cara meyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segala risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.
            Namun disadari atau tidak, masyarakat (orangtua) masih memandang tabu untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat para remaja mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.

D. ALASAN ABORSI DARI FAKTOR SOSIAL
Dari sudut pandang sosial prilaku abortus dilakukan dengan beberapa alasan. Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil – baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
a. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
     tanggung jawab lain (75%).
b. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%).
c. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%).
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan kandungannya. Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri. Kebanyakan kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri.
2. Berteriak-teriak histeris.
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi.
4. Ingin melakukan bunuh diri.
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang.
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual.        

Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.


REFERENSI:
Umam, Kholil, Drs, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, , Ampel Suci, Surabaya
Aborsi Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM, Prawirohardjo, Sarwono. 2002.

KUHP

Wikipedia, diakses 5/10/2013


0 komentar:

Posting Komentar