Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Sabtu, 19 April 2014

makalah pertumbuhan kriminologi dalam lintasan sejarah


PERTUMBUHAN KRIMINOLOGI DALAM LINTASAN SEJARAH


 














Diajukan guna memenuhi tugas dalam mata kuliah Kriminologi
Dosen Pengampu : Siti Jahroh, SHI.

oleh : Nasrullah Ainul Yaqin
NIM : 11360030




JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Kriminologi adalah salah satu rumpun keilmuan yang memiliki bidang kajian tersendiri. Kriminologi menjadi penting untuk dikaji dan dipahami. Sehingga ia dapat membantu terhadap penyelesaian kejahatan yang-tidak dapat dipungkiri-keberadaannya. Apalagi di tengah kecamuk ekonomi sekarang. Sebagaimana dapat dilihat dari definisinya, sebagai kumpulan ilmu  pengetahuan tentang kejahatan yang  bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah, keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan, serta reaksi masyarakat terhadap keduanya (Wolfgang, Savitz, Johnston)[1].
Akan tetapi menjadi sebuah kejanggalan tersendiri apabila kriminologi hanya dipahami dan dipelajari dari segi definisi atau teori-teorinya saja tanpa melibatkan proses atau cikal-bakal tumbuhnya kriminologi. Karena dengan mempelajarinya sangat juga menentukan proses selanjutnya. Yaitu  dalam memahami kriminologi lebih luas. Dengan demikian, sejarah kriminologi merupakan dasar dalam membangun sebuah bangunan keilmuan kriminologi yang harus dipenuhi. Sehingga tanpa mengetahui sejarahnya, bagai membangun tanpa dasar.
Bahkan dari sejarah, seseorang dapat berkaca akan kehebatan dan keburukan yang telah terjadi. Dengan demikian, sesuai dengan adagium “Al-Muhâfadhah ‘Alâ al-Qadîm ash-Shâlih Wa al-Akhzu Bi al-Jadîd al-Ashlah” seorang kriminolog atau seorang yang belajar kriminologi dituntut untuk mengambil hikmah dari masa lalu, yaitu masa dimana kriminologi mengalami riak-riak kelahirannya. Selain itu, ia bisa memperbaiki konsep-konsep kriminologi lama yang kurang baik kepada konsep yang lebih baik. Lagi-lagi hal ini dapat dilakukan apabila membaca sejarah yang telah terlampau.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Zaman Kuno
Sekalipun pada zaman ini sudah banyak pengetahuan yang berkembang, tetapi kaitannya dengan kriminologi belum mendapat perhatian secara sistematis dari kalangan intelektual pada waktu itu. Tetapi terdapat sebuah catatan lepas untuk mengidentifikasi kriminologi pada masa itu. Pasalnya catatan itu membahas tentang kejahatan. Yaitu Les Causes Economiques De La Criminalite yang ditulis oleh Van Kan tahun 1903. Catatan ini menjelaskan hasil penelitian ahli tentang sebab-sebab kejahatan. Buku ini membahas dengan orientasi sosiologi kriminal. Penglihatan secara kacamata antropologis kriminal belum memuaskan walaupun telah dicoba G. Antonini dalam karyanya I Preccursori di Lombroso tahun 1909. Walaupun sebelumnya Plato (sebagai pengarang asal Yunani) telah menyebutkan bahwa sumber dari kejahatan adalah emas, manusia, yang ditulis dalam bukunya Republiek[2].
Kaitannya dengan ini, Bonger juga menyebutkan bahwa beberapa pernyataan Plato mengenai kejahatan, seperti, makin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia, makin merosot penghargaan terhadap kesusilaan (VIII); adalah jelas bahwa dalam setiap negara dimana terdapat banyak orang miskin, dengan diam-diam terdapat bajingan, tukang copet, pemerkosa agama dan penjahat dari berbagai macam-macam corak (VIII). Masih beberapa tempat dapat diuraikan, terutaman dimana Plato menggambarkan keuntungan moril daripada komunisme, Plato dengan demikian mengepalai deretan panjang para utopis, yang untuk masyarakat khayal yang mereka lukiskan akan berbuat sama. Juga dalam bukunya “De Wetten” terdapat banyak uraian yang semacam itu. Seperti “jika... dalam suatu masyarakat tidak ada yang miskin dan tidak ada yang kaya, tentunya akan terdapat kesusilaan yang tinggi disana. Karena di situ tidak akan terdapat ketekeburan, tidak pula kezaliman, juga tidak ada rasa iri hati dan benci (III 2)”[3].
Selain itu, untuk melacak keberadaan kriminologi di zaman Yunani adalah dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan Aristoteles (384-322 s.M.) seperti “Kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan” (Politiek II 3,7)/. Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang diperlukan dalam hidup, tapi untuk kemewahan (Ibidem II 4,9)[4].
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kedua pemikir asal Yunani di atas adalah pemikir yang turut mempengaruhi terhadap lapangan hukum Pidana. Sehingga hal ini memicu adanya hukuman bagi para pelaku kriminal. Seperti yang dikatakan Plato “Hukuman dijatuhkan bukan karena telah berbuat jahat, tapi agar jangan berbuat kejahatan”[5].

B.      Abad Pertengahan
Adalah Van Kan yang memberi saham dalam merintis pertumbuhan kriminologi dengan orientaasi sosiologi kriminel dengan mengemukakan pendapat ahli zaman ini. Tidak banyak pengarang memberi perhatian pada zaman ini, baik dari golongan patrisik maupun dari golongan scholastik. Thomas Van Aquino (1226-1274) mengemukakan pendapat bahwa kemiskinan dapat menimbulkan kejahatan, sedang orang kaya yang hidup bermewah-mewah akan menjadi pencuri bila jatuh miskin. Dan kemiskinan biasanya memberi dorongan mencuri. Yang menarik perhatian dari pengarang ini adalah Summa Theologica dimana membenarkan boleh mencuri bila keadaan memaksa[6].

C.    Permulaan Sejarah Baru (Abad ke 16)
Masa ini dapat dianggap masa lahirnya kriminologi dalam arti sempit, karena pada masa ini Thomas More membahas hubungan kejahatan dengan masyarakat. Ahli hukum ini mengarang sebuah roman sosialistis bersifat utopis (1516). Dia mengkeritik pemerintahan Inggris yang menghukum penjahat terlalu keras serta mengatakan kejahatan hanya berkurang bila ada perbaikan hidup, bukan karena hukuman yang keras. Mengecam susunan hukum pidana dimana berlaku hukuman mati untuk pencurian. Tetapi setuju bahwa penjahat harus menebus dosanya[7].
Dalam khayalan sosialistis ini, nampaknya ia sangat dipengaruhi oleh Plato. Tetapi yang jauh lebih tinggi nilainya, digambarkan suatu negara yang alat-alat produksinya dikuasai oleh umum. “Penduduk Utopia”, demikian dinyatakan olehnya melebihi semua bangsa di dunia dalam hal perikemanusiaan, kesusilaan dan kebajikan. Sebab dari inilah, seperti juga diajukan oleh para penganut dari More yang banyak. Pengaruh dari keadaan masyarakat yang sangat berlainan itu[8].
Lebih penting untuk uraian sekarang ini, ialah buku kesatu dari Utopia, yang melukiskan keadaan Inggris pada waktu itu. Ia juga seorang ahli sosiografi dan ahli kritik terhadap keadaan sosial. Uraiannya sampai pada kejahatan yang tidak terhingga jumlahnya yang dilakukan pada waktu itu dan kekerasan pengadilan. Bayangkan dalam 24 tahun ada 72.000 pencuri digantung, dan ini dalam suatu negara yang penduduknya 3 hingga 4 juta. Biarpun dibrantas dengan kekerasan, arus kejahatan tetap tidak berhenti. Untuk More hal ini tidak mengherankan, karena dengan hukuman-hukuman berat saja arus itu tidak dapat dibalikkan. Untuk itu harus dicari sebab-musabab kejahatan dan menghapuskannya[9].

D.    Abad Ke 18 Hingga Revolusi Perancis
Pada abad ini mulai terdapat penentangan terhadap hukum pidana. Hukum pidana sebelumnya ditujukan untuk menakuti dengan penjatuhan hukuman penganiayaan. Pribadi penjahat tidak mendapat perhatian sehingga acara pidana bersifat inquisitor. Pembuktian tergantung dari kemauan si pemeriksa dan pengakuan si tersangka. Keadaan ini mengundang reaksi. Reaksi terhadap ancientregime mempengaruhi hukum dan acara pidana. Keadaan ini disokong dengan timbulnya aufklarung. Mulailah hak azasi manusia diberlakukan pula untuk si penjahat dan rasa adil[10].
Montesquieu (1689-1755) dalam bukunya Esprit Des Lois (1748) membuka jalan dimana ia menentang tindakan sewenang-wenang hukuman yang kejam. Kemudian Rousseau (1712-1778) melawan terhadap perlakuan kejam kepada penjahat, Voltaire (1649-1778) yang pada tahun 1672 tampil sebagai pembela untuk Jean Cals yang tidak berdosa yang dijatuhi hukuman mati dan menentang terhadap peradilan pidana yang sewenang-wenang itu. Pada tahun 1777 di Bern diadakan perlombaan mengarang untuk merencanakan suatu hukum pidana yang baik. J.P. Marat (1744-1793) judul karangannya “Plan de Legislation Crimenelle (1780)” dan J.P. Bissot De Warville (1745-1793) dengan judul “Theorie Des Criminelles (1781)[11]”.
Tokoh yang terkenal dalam gerakan ini ialah C. Beccaria (1738-1794) dengan judul karangannya “Dei Deliti E Delle Pene (1764)” mengutarakan segala keberatan terhadap segala hukum pidana dan hukuman-hukuman yang berlaku pada waktu itu. G. Filangieri  (1754-1788) dengan judul bukunya “Scienza Della Legislazione (1780/5)”. Sedang di Inggris dan di Jerman pada waktu itu belum ada yang terkenal, hanya J. Bentham (1748-1832), ahli hukum dan filsafat yang menciptakan aliran utilitarisme. Karya utamanya ialah “Introduction to the Principles of Morals and Legislation ” (1780). Dia pada tahun 1791 menerbitkan suatu rencana pembuatan lembaga pemasyarakatan model baru yang dinamai Panopticon or the Inspection House. Bahkan sebelum zaman Revolusi Perancis, ide-ide ini sudah ada hasilnya. Dan pada tahun 1780 Perancis menghapuskan penganiayaan, sedang pada tahun 1740  Frederik Agung sudah menghapuskan penganiayaan tersebut. Sedangkan Joseph II menghapuskan hukuman mati[12].

E.     Perkembangan Kriminologi Hingga Masa Sekarang
Pada akhir 19 kriminologi konvensional dianggap ilmu pengetahuan tersendiri di Eropa dan Amerika Serikat. Para pelopornya adalah Lombroso, Ferri, Von Liszt. Kriminologi ditujukan untuk memahami penjahat secara rasionil dan obyektif. Berdasarkan penelitiannya Lambroso memperkenalkan teori bahwa penjahat dapat dikenal dari bentuk badan yang dibawa sejak lahir. Teori ini tidak mengandung kebenaran, sehingga menimbulkan reaksi. Ferri memperbaiki teori ini dengan mengkompromikan teori Lacas Sagne. Von Liszt sependapat dengan Ferri, dan menyarankan agar pendapat baru kriminologi ini diperhatikan dalam hukum pidana. Dan hal ini merupakan aliran baru dalam hukum pidana mulai saat itu kriminologi menjadi pengetahuan bantuan hukum pidana. Karena aliran baru hukum pidana menganut aliran baru kriminologi , lalu berpendapat bakat serta lingkungan tindak perlu diperhatikan dalam menjatuhkan hukuman. Ini berarti meminta petugas pelaksana hukum pidana mempertimbangkan lingkungan dan bakat petindak sebelum menjatuhkan hukuman. Aliran baru ini menentang aliran konvensional hukum pidana yang berpendapat tindakan pelanggar hukum timbul dari keinginan sendiri setelah memperhitungkan untung ruginya. Makanya cukup mempelajari tindakannya saja tanpa memperhatikan diri petindak dan hukuman wajar diberi[13].
Hemat penulis, paparan di atas mengindikasikan adanya perkembangan pesat dalam kriminologi. Sehingga ia tidak hanya mempelajari kejahatan dan yang berkaitan, tetapi ia sudah menjelma dalam bentuk kajian keilmuan tersendiri. Seperti yang dilakukan difakultas-fakultas hukum. Tidak lain dan tidak bukan karena mamfaatnya yang sangat besar tehadap kejahatan dan bagaimana antisipasinya. Hal ini, misalnya terlihat dari kajian-kajian yang dilakukan oleh Stepahan Hurwitz[14], Soedjono D.[15], dll.  


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Secara historis sejarah pertumbuhan kriminologi dimulai sejak zaman Yunani. Yang dipelopori oleh beberapa ilmuan. Seperti Plato, Arestoteles, dll.
2.      Ia dapat dibagi menjadi : Zaman Kuno, Abad Pertengahan, Permulaan Sejarah Baru (Abad ke- 16), Abad Ke 18 Hingga Revolusi Perancis, Masa Sekarang.
3.      Pada Abad Zaman Kuno kriminlogi dapat dibaca dari catatan yang ditulis oleh Van Kan tahun 1903, Plato, dll. Sedang abad pertengahan adalah Van Kan yang berjasa. Yang diikuti oleh Thomas Van Aquino (1226-1274), dll. selanjutnya dipelopori oleh Thomas More, Montesquieu untuk Abad ke- 18, dan seterusnya.
4.       Sejarah munculnya kriminologi terjadi karena ketidak adilan hidup yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan. Selain itu, ia muncul sebagai reaksi terhadap hukuman bagi para penjahat yang tidak berkeprimanusiaan.

B.     Saran-saran
Itulah sekelumit sejarah Pertumbuhan Kriminologi yang dapat penulis sajikan. Semoga bermamfaat dan dapat membantu terhadap belajar-mengajar kriminologi. Dengan tetap berharap kita dapat memperbaiki keadaan hidup dari kejahatan. Setidaknya dapat mengantisipasi timbulnya kejahatan.
Apabila terdapat kesalahan, mohon dengan hormat untuk diperbaiki kepada yang lebih benar. Segala kritik dan saran selalu penulis harapkan. Akhirnya segala ksesempurnaan mutla hanya dimiliki oleh Zat Yang Maha Sempurna.


Daftar Pustaka

Bonger , Mr. W.A., Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta : PT. Pembangunan, 1970.

D, Soedjono, Pungli, Analisa Hukum & Kriminologi, Bandung : PT. Karya Nusantara.

D , Sodjono, Kriminologi: Ruang Lingkup dan Cara Penelitiannya, Bandung : Tarsito, 1974.

Hurwitz, Stepahan, Kriminologi, terj., L. Moeljatno, Jakarta : PT. Bina Aksara, 1986.
  
Simandjuntak, B., Chidir Ali, Cakrawala Baru Kriminologi, Bandung : Tarsito, 1978.

Simandjutak, B. , Pengantar Kriminologi dan Patologi sosial, Bandung : Tarsito, 1980.

http://www.google.com,pdf+sejarah+kriminologi&source , diunduh pada tanggal 23 Maret 2013.




  



 


[1]  Topo Santoso, Kriminologi, http://www.google.com,pdf+sejarah+kriminologi&source , diunduh pada tanggal 23 Maret 2013.
[2] B. Simandjutak, Pengantar Kriminologi dan Patologi sosial, (Bandung : Tarsito, 1980), Halm., 31-32.
[3] Mr. W.A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, (Jakarta : PT. Pembangunan, 1970), Halm., 42-43.  
[4] Ibid., Halm., 43.  
[5] Ibid.  
[6]  B. Simandjutak, Pengantar Kriminologi dan Patologi sosial, ...., Halm., 32.
[7] Ibid., Halm., 33.
[8]  Mr. W.A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, ..., Halm., 44-45.
[9] Ibid., Halm., 45.
[10]  B. Simandjutak, Pengantar Kriminologi dan Patologi sosial, ...., Halm., 33.
[11] Mr. W.A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, ..., Halm., 49-50.  
[12]  B. Simandjutak, Pengantar Kriminologi dan Patologi sosial, ...., Halm., 34.
[13] B. Simandjuntak, Chidir Ali, Cakrawala Baru Kriminologi, (Bandung : Tarsito, 1978), 15-16.  
[14] Lihat bukunya, Kriminologi, terj., L. Moeljatno, (Jakarta : PT. Bina Aksara, 1986).  
[15] Lihat bukunya,  Pungli, Analisa Hukum & Kriminologi, (Bandung : PT. Karya Nusantara) dan Kriminologi: Ruang Lingkup dan Cara Penelitiannya, (Bandung : Tarsito, 1974).

0 komentar:

Posting Komentar