Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Kamis, 25 Desember 2014

contoh gugatan wanprestasi

Mantab Law Firm
YASIR & PARTNERS
Jalan Gajah no. 66 F, UH IV,
Yogyakarta Telp.(0274) 123456, 085725782399

Lamp.  : Foto copy surat kuasa
Perihal : Gugatan Wanprestasi


Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Agama  Yogyakarta
Di, -
Kota Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta

                                                                                      
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah AWT yang selalu memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin
Yang bertanda tangan di bawah Ini :
Nama              :  AHMAD MUYASIR, SHI
Pekerjaan        :  Advokat / Pengacara
Alamat             :  Law Office “YASIR & PARTNERS”
di Jalan gajah No. 66 F,  UH IV, Yogyakarta Telp. (0274) 123456, 085725782399.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 4 April 2013 adalah selaku Kuasa Hukum dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama/mewakili kepentingan hukum :
Nama Badan Hukum : BMT Al-Akhirat
Alamat                         : Jl. Merdeka No. 05 Umbulharjo, Yogyakarta.
Selanjutnya disebut sebagai  PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap:
Nama                          : Ahmad Santoso
Tempat, tanggal lahir : Bantul, 17 Mei 1953
Jenis Kelamin                         : Laki-laki
Agama                        : Islam
Kewarganegaraan      : Indonesia
Pekerjaan                    : Swasta
Alamat                         : Jl. Mangga No. 10 Danurejan, Yogyakarta.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.


ADAPUN ALASAN-ALASAN HUKUM PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1.    Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2012, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melakukan penandatanganan Akad Pembiayaan Mudharabah dengan Nomor: 115/X/BMT-Al-Akhirat.Pwkt/2012.                           
2.    Bahwa nilai pembiayaan dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT dalam akad tersebut adalah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan peruntukan sebagai pengembangan modal usaha TEMPE KRIPIK milik TERGUGAT.
3.    Bahwa pengembalian dari dana pembiayaan modal tersebut, disepakati akan dikembalikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara mengangsur selama 1 tahun yaitu mulai bulan Oktober 2012 s.d bulan Oktober 2013.
4.    Bahwa untuk menjamin atas pembiayaan yang diberikan oleh TERGUGAT, PENGGUGAT memberikan jaminan sebuah tanah dengan sertifikat hak milik No. 567 seluas 800 m2 atas nama Ahmad Santoso yang terletak di Jl. Mangga No. 10 Danurejan, Yogyakarta.
5.    Bahwa pelaksanaan angsuran TERGUGAT kepada PENGGUGAT selama 2 (dua) bulan pertama adalah lancar dan tidak ada masalah sama sekali.
6.    Bahwa pada tanggal 27 Januari 2009 sebagai tanggal pembayaran angsuran tahap III, TERGUGAT tidak melakukan pembayaran angsuran hingga sekarang ini.
7.    Bahwa PENGGUGAT sudah 3 (tiga) kali, melakukan upaya dengan melakukan kunjungan ke tempat tinggal TERGUGAT dan memberikan surat peringatan I, II dan III agar TERGUGAT segera membayar kewajibannya secara lancar dan tertib.
8.    Bahwa ketika PENGGUGAT memberikan surat peringatan I dan melakukan kunjungan langsung ke rumah TERGUGAT pada tanggal 30 Januari 2013, TERGUGAT mengakui dan menyatakan bahwa peruntukan biaya bukan untuk pengembangan usaha TEMPE KRIPIK sebagaimana yang tertera dalam Akad Pembiayaan Mudharabah dengan Nomor: 115/X/BMT-Al-Akhirat.Pwkt/2012 tertanggal 05 Oktober 2012, melainkan secara tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, TERGUGAT mengalihkan peruntukan dana untuk membelikan rumah anak TERGUGAT yang bernama RESTINI.
9.    Bahwa atas tindakan TERGUGAT sebagaimana posita no. 6, 7 dan 8 adalah termasuk tindakan WANPRESTASI atas Akad Pembiayaan Mudharabah dengan Nomor: 115/X/BMT-Al-Akhirat.Pwkt/2012 tertanggal 05Oktober 2012.
10.  Bahwa atas tindakan Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT, PENGGUGAT mengalami beberapa kerugian yaitu :
a.    Kerugian Materiil yaitu sebanyak @ Rp 10.000.000,- x 10 angsuran = Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
b.    Ganti rugi atas kerugian immateriil yaitu sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Total kerugian sebanyak Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
11.  Bahwa untuk menjamin agar TERGUGAT tidak mengalihkan asset dan bertanggungjawab atas kewajibannya, mohon ketua pengadilan Agama Purwokerto melakukan sita jaminan tanah atas Sertifikat Hak Milik No. 567 seluas 800 m2 atas nama Ahmad Santoso yang terletak di Jl. Mangga No. 10 Danirejan, Yogyakarta.
12.  Bahwa Bahwa untuk memaksa TERGUGAT melaksanakan putusan ini, maka kami mohon hukuman agar TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) dengan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran.
13.  Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvooerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum yang lain.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami memohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta Cq. Majelis Hakim dapat menerima, memeriksa sekaligus memutus perkara ini sebagai berikut :

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Akad Pembiayaan Mudharabah dengan Nomor: 115/X/BMT-Al-Akhirat.Pwkt/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 adalah sah.
3.    Menyatakan sah dan berharta sita jaminan atas tanah dengan sertifikat hak milik No. 567 seluas 800 m2 atas nama Ahmad Santoso.
4.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atas Akad Pembiayaan Mudharabah dengan Nomor: 115/X/BPR-Al-Akhirat.Pwkt/2012 tertanggal 05 Oktober 2012.
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT yaitu :
  1. Kerugian Materiil yaitu sebanyak @ Rp 10.000.000,- x 10 angsuran = Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Ganti rugi atas kerugian immateriil yaitu sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Total kerugian sebanyak Rp 200.000.000,- (Dua Ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah per hari atas keterlambatan pembayaran.
7.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvooerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum yang lain.
8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :
Mohon putusan seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas dikabulkannya disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Yogyakarta, 4 April 2012
Hormat Kami,
Mantab Law Firm Yasir & Partners / Kuasa Hukum BMT Al-Akhirat




AHMAD MUYASIR, SHI                                                                        SAID JAKFAT, SH




DAVID ARDIANTO, SHI                                                                                          JUFRI. SH





EKO YUNIANTO, SH



0 komentar:

Posting Komentar