Mantab Law Firm
YASIR &
PARTNERS
Jalan Gajah
no. 66 F, UH IV,
Yogyakarta Telp.(0274) 123456, 085725782399
Perihal : PENGANTAR ALAT BUKTI
Kepada Yang Kami Hormati :
Majelis Hakim Pemeriksa perkara
Nomor : 43/Pdt.G/2013/PA.YG
Pada Pengadilan Agama Yogyakarta
Di.
Yogyakarta
Sehubungan dengan pemeriksaan
perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2013/PA.YG yang sudah memasuki tahap pembuktian,
maka dengan ini perkenankan kami untuk mengajukan beberapa alat bukti surat
sebagai berikut :
No
|
Kode
|
Alat bukti
|
Fungsi
pembuktian
|
Keterangan
|
1
|
P1
|
Fotocopi Surat Perjanjian akad Mudharabah
|
Membuktikan Bahwa telah terjadi penandatanganan Akad Pembiayaan
Mudharabah dengan Nomor: 115/X/BMT-Al-Akhirat.Pwkt/2012 antara
PENGGUGAT dan TERGUGAT
|
Asli ada
|
2
|
P2
|
Fotocopi Surat teguran dan tagihan
|
Membuktikan PENGGUGAT telah memberitahu dan
memperingatkan atas keterlambatan
pembayaran tagihan
|
Asli ada
|
3
|
P3
|
Fotocopi Surat Pernyataan Bahwa TERGUGAT menggunakan
uang pembayaran untuk membelikan Rumah anaknya yang bernama RESTINI
|
Membuktikan telah terjadi WAPRESTASI yang dilakukan
TERGUGAT kepada PENGGUGAT
|
Asli ada di tergugat
|
4
|
P4
|
Fotocopi Kartu angsuran
|
Membuktikan adanya keterlambatan pembayaran tagihan
|
Asli ada
|
5
|
P5
|
Sertifikat hak milik atas tanah
|
Membuktikan jaminan sertifikat hak milik atas
tanah seluas 800 m2 adalah benar
merupakan milik TERGUGAT
|
Asli ada
|
Demikian pengantar alat bukti
yang kami sampaikan, atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.
Yogyakarta, 7 September
2013
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat,
Mantab Law Firm Yasir & Parners
Kuasa Hukum Penggugat,
Mantab Law Firm Yasir & Parners
AHMAD MUYASIR, SHI
SAID JAKFAT, SH
DAVID
ARDIANTO, SHI
EKO YUNIANTO, SH
JUFRI. SH
0 komentar:
Posting Komentar