Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Kamis, 25 Desember 2014

contoh surat kuasa

S U R A T   K U A S A

Kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama                                     : Drs. H. STYAWAN, MSI
Tempat, tanggal lahir        : Sleman, 22 Maret 1975
Pekerjaan                             : Direktur BMT  AL-AKHIRAT
Agama                                  : Islam
Alamat                                  : Jl. Ahmad Yani No.75 Kota baru, Yogyakarta
Pemegang KTP Nomor    : 3404072203750204
Dalam hal ini bertindak selaku BMT AL-AKHIRAT yang beralamat di beralamat di Jl. Merdeka No. 05  Umbulharjo, Yogyakarta.

Dalam hal ini menunjuk domisili hukum dikantor kuasanya sebagaimana tersebut di bawah ini, dengan ini mengaku dan menyatakan memberi kuasa kepada :

AHMAD MUYASIR, SHI
SAID JAKFAT, SH
DAVID ARDIANTO, SHI
EKO YUNIANTO, SH
JUFRI. SH
Semuanya Advokat – Pengacara yang berkantor pada MANTAB LAW FIRM YASIR & PARTNERS di Jl. Gajah No. 66 F , UH IV, Yogyakarta Telp. (0274) 123 456, 085725782399.

Untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri:


--------------------------------------------------- KHUSUS  ---------------------------------------------------

Untuk menjadi Kuasa Hukum kami/membela hak-hak kami serta memperjuangkan kepentingan-kepentingan kami menurut hukum dalam perkara PERDATA yaitu:
-          Mengajukan gugatan WANPRESTASI terhadap  AHMAD SANTOSO; Lahir di Bantul, 17 Mei 1953; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam;  Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Swasta; Alamat:  Jl. Mangga No. 10 Danurejan, Yogyakarta di Pengadilan Agama Yogyakarta.

-          Dan hal-hal lain sehubungan dengan permasalahan tersebut.

Untuk itu Pemegang Kuasa ini kami berikan wewenang untuk:
Mendampingi Pemberi Kuasa menghadap dan berbicara di muka persidangan perkara ini diperiksa, menghadap dan berbicara didepan pihak-pihak lain, pejabat-pejabat baik sipil maupun POLRI, membuat dan menandatangani surat gugatan, Replik, Rereplik, surat-surat yang diajukan sehubungan dengan perkara tersebut, menjawab, membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi, menolak bukti-bukti dan saksi-saksi dalam keterangannya yang tidak benar, mengajukan permohonan, membuat kesimpulan, menerima putusan, pada umumnya penerima kuasa diberikan kuasa membuat sesuatu yang dianggap perlu serta melakukan upaya-upaya hukum yang baik dan berguna bagi pemberi Kuasa dan dibenarkan menurut hukum.


Kepada penerima kuasa ini diberikan hak honor, retensi dan hak substistusi sebagian atau seluruhnya kepada orang lain.

 

Yogyakarta, 4 April 2012

Penerima Kuasa                                                                                Pemberi Kuasa
Materai 6.000,-
 
 






AHMAD MUYASIR , SHI                                            Drs. H. STYAWAN, MSI




SAID JAKFAT, SH




DAVID ARDIANTO, SHI



EKO YUNIANTO, SH



JUFRI. SH


0 komentar:

Posting Komentar