S U R A T K U A S
A
Kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Drs. H. STYAWAN, MSI
Tempat, tanggal lahir :
Sleman, 22 Maret 1975
Pekerjaan :
Direktur BMT AL-AKHIRAT
Agama :
Islam
Alamat :
Jl. Ahmad Yani No.75 Kota baru, Yogyakarta
Pemegang KTP Nomor :
3404072203750204
Dalam hal ini bertindak selaku BMT AL-AKHIRAT yang
beralamat di beralamat
di Jl. Merdeka No. 05 Umbulharjo, Yogyakarta.
Dalam hal ini menunjuk domisili hukum dikantor
kuasanya sebagaimana tersebut di bawah ini, dengan ini mengaku dan menyatakan
memberi kuasa kepada :
AHMAD MUYASIR, SHI
SAID JAKFAT, SH
DAVID ARDIANTO, SHI
EKO YUNIANTO, SH
JUFRI. SH
Semuanya Advokat – Pengacara yang berkantor pada MANTAB
LAW FIRM YASIR & PARTNERS di Jl. Gajah No. 66 F , UH IV, Yogyakarta
Telp. (0274) 123 456, 085725782399.
Untuk bertindak baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri:
---------------------------------------------------
KHUSUS
---------------------------------------------------
Untuk menjadi Kuasa Hukum kami/membela hak-hak kami
serta memperjuangkan kepentingan-kepentingan kami menurut hukum dalam perkara PERDATA
yaitu:
-
Mengajukan gugatan WANPRESTASI terhadap AHMAD SANTOSO; Lahir di Bantul, 17 Mei 1953; Jenis Kelamin :
Laki-laki; Agama : Islam;
Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Swasta; Alamat: Jl. Mangga No. 10 Danurejan, Yogyakarta di
Pengadilan Agama Yogyakarta.
-
Dan hal-hal lain sehubungan dengan permasalahan tersebut.
Untuk itu
Pemegang Kuasa ini kami berikan wewenang untuk:
Mendampingi Pemberi Kuasa menghadap dan berbicara di
muka persidangan perkara ini diperiksa, menghadap dan berbicara didepan
pihak-pihak lain, pejabat-pejabat baik sipil maupun POLRI, membuat dan menandatangani
surat gugatan, Replik, Rereplik, surat-surat yang diajukan sehubungan dengan
perkara tersebut, menjawab, membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan
bukti-bukti dan saksi-saksi, menolak bukti-bukti dan saksi-saksi dalam
keterangannya yang tidak benar, mengajukan permohonan, membuat kesimpulan,
menerima putusan, pada umumnya penerima kuasa diberikan kuasa membuat sesuatu
yang dianggap perlu serta melakukan upaya-upaya hukum yang baik dan berguna
bagi pemberi Kuasa dan dibenarkan menurut hukum.
Kepada penerima kuasa ini diberikan hak honor,
retensi dan hak substistusi sebagian atau seluruhnya kepada orang lain.
Yogyakarta,
4 April 2012
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
|
AHMAD MUYASIR , SHI Drs. H. STYAWAN, MSI
SAID JAKFAT, SH
DAVID ARDIANTO, SHI
EKO YUNIANTO, SH
JUFRI. SH
0 komentar:
Posting Komentar