Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Minggu, 04 Mei 2014

PANTANGAN KEHAMILAN DALAM BUDAYA JAWA


PANTANGAN KEHAMILAN DALAM BUDAYA JAWA di KELURAHAN DEMANGAN,  KECAMATAN GONDOKUSUMAN, KOTA YOGYAKARTA

<PROPOSAL PENELITIAN>

DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
UNTUK MEMENUHI TUGAS METODOLOGI PENELITIAN  DALAM SYARAT
 MENYUSUN PENELITIAN

Disusun  Oleh :
1. KHUD IRWANTO           08360046
2. IMAM JAMAKSARI      11360006
3. AHMAD MUYASIR        11360052
4. RAZIKA AKHMAD        11360069

Pembimbing :

RO’FAH, Ph.D

PERBANDINGAN MADHZAB DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014


BAB I
PENELITIAN
A.    Latar Belakang Masalah
Hasil pemikiran, cipta dan karya manusia merupakan kebudayaan yang berkembang pada masyarakat, pikiran dan perbuatan yang dilakukan oleh manusia secara terus menerus  pada akhirnya akan menjadi sebuah tradisi.[1] Semua itu dilakukan dalam upaya menjawab tantangan kehidupan yang berasal dari alam sekelilingnya. Alam ini memberikan fasilitas yang indah  juga menghadirkan tantangan yang harus diatasi.[2] Alam dihayati dihayati sebagai kekuasaan yang menentukan keselamatan dan kehancuranya. Oleh karena itu alam inderawi bagi orang jawa merupakan ungakapan alam  ghaib, yaitu misteri yang berkuasa yang mengelilinginya, dan darinya akan diperoleh eksistensinya, sebab alam merupakan ungkapan kekuasaan yang sangaat menentukanya, misal kelahiran, puputan, tetesan, khitanan, pernikahan, kehamilan, proses penuaan, dan kematian.[3]
Masyarakat Jawa sangat kental dengan masalah tradisi dan budaya. Tradisi dan budaya Jawa hingga akhir-akhir ini masih mendominasi tradisi dan budaya dalam menjalani kehidupan mereka, faktor kebudayaan juga masih sangat berpengaruh dalam keyakinan dan praktek praktek keagamaan. Masyarakat Jawa yang memiliki tradisi dan budaya yang banyak dipengaruhi ajaran dan kepercayaan Hindhu dan Buddha terus bertahan hingga sekarang, meskipun mereka sudah memiliki keyakinan atau agama yang berbeda, seperti Islam, Kristen, atau yang lainnya,orang jawa yang mayoritas beragama islam ternyata dalam praktek keagamaannya juga juga masih menggunakan unsur unsur kejawen,sehinnga mereka masih percaya dengan upacara upacara kejawen ,tradisi,dan kebudayaan jawa.[4]
Masyarakat Jawa yang mayoritas beragama Islam hingga sekarang juga belum bisa meninggalkan tradisi dan budaya Jawanya, meskipun terkadang tradisi dan budaya itu dengan ajaran-ajaran Islam. Memang ada beberapa tradisi dan budaya Jawa yang dapat diadaptasi dan terus dipegangi tanpa harus berlawanan dengan ajaran Islam, tetapi banyak juga budaya yang bertentangan dengan ajaran Islam. Masyarakat Jawa yang memegangi ajaran Islam dengan kuat tentunya dapat memilih dan memilah mana budaya Jawa yang masih dapat dipertahankan tanpa harus berhadapan dengan ajaran Islam. Sementara masyarakat Jawa yang tidak memiliki pemahaman agama Islam yang cukup, lebih banyak menjaga warisan leluhur mereka itu dan mempraktekkannya dalam kehidupan mereka sehari-hari, meskipun bertentangan dengan ajaran agama yang mereka anut. Fenomena seperti ini terus berjalan hingga sekarang.

Masyarakat demangan merupakan salah satu masyarakat jawa yang mayoritasnya adalah masyarakat modern, yang terletak di tengah-tengah perkotaan dan lingkunganya dipenuhi akademisi dari perguruan tinggi tidak  lantas tradisi budaya jawa yang telah turun temurun dipraktekkan oleh masyarakat setempat itu ditinggalkan, melainkan tetap dijaga sebagai penghormatan kepada orang tua ataupun leluhurnya. Nilai-nlai filosofis yang terkandung dalam budaya jawa juga mengandung pembelajaran atau falsafah kehidupan yang beraspek religi. Diantara banyaknya kebudayaan yang ada dalam masyarakat jawa peneliti mengambil satu pembahasan saja yaitu pantangan kehamilan yang merupakan salah satu dari rangkaian ritual kehamilan sampai kelahiran dalam budaya jawa.
Gambaran masyarakat seperti di atas menjadi penting untuk dikaji, terutama terkait dengan praktek sekarang. Maka, penyusun tertarik untuk melakukan penelitian, dan yang diteliti difokuskan pada pantangan kehamilan dalam budaya jawa di sapen.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja pantangan kehamilan dalam budaya jawa di kelurahan demangan kecamatan Gondokusuman kota Yogyakarta?
2.      Apakah pantangan kehamilan dalam kebudayaan jawa masih relevan dipraktekkan pada saat ini?
C.    Tujuan Penelitian
1.    Untuk mengetahui pantangan kehamilan dalam budaya jawa di di kelurahan demangan kecamatan Gondokusuman kota Yogyakarta.
2.    Untuk mengetahui  relevan  atau tidak pantangan kehamilan dalam kebudayaan jawa yang masih  dipraktekkan pada saat ini.
D.    Kegunaan Penelitian
1.    Secara teoritis, penelitian ini sumbangan pemikiran dan landasan teoris bagi perkembangan ilmu hukum pada umumnya, dan dapat memberikan informasi mengenai implementasi pantangan kehamilan dalam budaya jawa.
2.    Secara praktis, menambah wawasan bagi penyusun khususnya, dan para pembaca pada umumnya termasuk kalangan non akademisi sehinga kenyataan yang ada tidak diabaikan begitu saja.

E.     Kajian Pustaka
Kajian tentang adat atau kebiasaan dalam budaya indonesia terutama adat istiadat suku jawa telah banyak dilakukan melalui penelitian-penelitian dan telah tertuang dalam bentuk tulisan dan buku-buku  yang mewarnai khazanah kepustakaan serta perkembangan budaya indonesia.
 Sejauh ini kajian tentang pantangan kehamilan telah banyak di tulis dalam perspektif islam, adat dan medis. Akan tetapi penyusun   tidak menemukan buku yang secara spesifik membahas tentang kajian ini begitu juga dalam penelitian-penelitian tentang pantangan kehamilan telah banyak diteliti, namun demikian  penelitian tersebut tidak menjelaskan secara terperinci mengenai pantangan kehamilan dalam adat jawa, ada beberapa tulisan yang mengangkat pembahasan yang hampir sama dengan yang ditulis oleh penulis, namun tentunya ada sudut perbedaan dalam hal pembahasan dan objek kajian dalam penelitian ini oleh karena itu berikut ini akan disebutkan beberapa karya yang terkait dengan studi yang akan dikaji :
Thomas  wiyasa bratawidjaja dalam bukunya yang berjudul upacara tradisional masyarakat jawa  memaparkan upacara-upacara dan macam - macam selamatan yang perlu dilakukan agar bayi yang dikandung akan lahir dengan mudah dan selamat. Dalam karya diatas ada beberapa  perbedaan yaitu tidak menyebutkan secara spesifik tentang pantangan-pantangan kehamilan akibatnya  dan pencegahanya.
            Cut Aja Faizah ( Aceh research training institut, NAC ) dalam tulisanya yang berjudul “Mitos Tentang Kehamilan  membahas seputar pantangan ibu hamil, tetapi hanya  dalam ruang lingkup di Nangroe Aceh Darussalam saja, jadi belum membahas adat di jawa tentang mitos kehamilan.
            Annisa Padmadiani, dalam tulisanya yang berjudul “ Pelet Kandhung, Upacara Adat Kehamilan Masyarakat Madura” berisi tentang tahap demi tahap melakukan pijak kandungan sebagai bentuk pencegahan dan penghindaran agar bayi yang dikandungya tidak mengalami masalah sehingga ketika bayi dilahirkan berjalan lancar dan aman. Sehingga dalam tulisan ini hanya spesifik adat di madura, jadi untuk adat di jawa belum tertuang dalam tulisan tersebut.
                Suciati dalam tulisanya yang bejudul “ Makna Simbol Artepak Dan Upacara Adat di Lingkungan Kampung Mahmud Kota Bandung  tulisan ini membahas asal usul kampung mahmud beserta adat istiadat yang menyangkut tentang pernikahan, kematian, dan juga tentang kehamilan. Dalam upacara kehamilan di kampung Mahmud dimulai pada usia kandungan 7 bulan yang dikenal dengan sebutan nujuh bulan atau tingkeb dan menerangkan waktu upacara serta urutan upacara tersebut. Akan tetapi dalam tulisan ini terdapat perbedaan dengan penelitian penulis yaitu ruang lingkupnya hanya di lingkungan kampung mahmud  kota bandung. Jadi belum meluas ke adat jawa secara utuh.
            Fitria dalam skripsinya “Upacara Adat Peutron Anuek (Studi Etnografi Mengenai Adat Peutron Anuek Pada Masyarakat Aceh Di Desa Perlak Asan Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie)” upacara adat peutron aneuk memiliki 4 (empat) makna tertentu; pertama, rasa syukur kepada Allah Swt atas kelahiran si anak.  Kedua, upacara adat peutron aneuk di Desa Perlak Asan diadakan setelah bayi berumur 44 hari dimana sudah menjadi tradisi bagi para orang tua untuk mengenalkan anak tercintanya kepada seluruh masyarakat sekelilingnya. Ketiga, upacara adat peutron aneuk yang dilakukan masyarakat Aceh umumnya dan masyarakat desa Perlak Asan khususnya mempunyai makna yang sangat mendalam yang mengandung harapan-harapan agar si anak dapat berguna bagi agama, nusa dan bangsanya. Keempat, Membina hubungan kekeluargaan di dalam komunitas masyarakat Desa Perlak Asan, hubungan-hubungan ini terlihat jelas karena mereka ikut serta dalam pelakanaan upacara tersebut. Perbedaan dengan penelitian kami sangat jelas terlihat, dalam tulisan ini menggambarkan ritual sesudah beyi dilahirkan, sedang penelitian kami tentang pantangn kehamilan.
            Daniella Loupatty dalam Buklet Seri Adat  Perempuan dalam Balutan Hukum Adat di Maluku (Ambon Lease)  Refleksi Perjalanan Pendampingan Perempuan Adat di Ambon Lease”  berisi gambaran luas adat masyarakat maluku secara detail khususnya kedudukan dan peran perempuan di maluku, Kedudukan Perempuan dalam Budaya Patriarki di Maluku, Perempuan di Maluku Tengah, Posisi Perempuan dalam Hukum Adat Ambon Leas, dan juga membahas larangan bagi wanita hamil dan wanita haidh dalam perspektif adat maluku. Sehingga jelas buku ini belum menyinggung atau memasuki adat jawa tentang larangan untuk wanita hamil.
          Arum ratiwi, Siti Arifah dalam tulisanya “ Perilaku Kehamilan, Persalinan Dan Nifas Terkait Dengan Budaya kesehatan pada masyarakat jawa di wilayah Kabupaten sukoharjo” tulisan ini berisi tentang Kebiasaan ibu hamil dan nifas yang berhubungan dengan pantangan serta anjuran nutrisi selama kehamilan dan nifas, masyarakat jawa di kabupaten Sukoharjo ini mempunyai alasan yang sebagian rasional dan sebagian tidak rasional tentang makanan yang dipantang dan yang dianjurkannya. Berbagai perilaku pantangan dan anjuran yang dilakukan masyarakat jawa di kabupaten Sukjoharjo, mereka kadang memberikan alasan yang terkait dengan kesehatan tetapi banyak alasan yang kurang bisa diterima dari segi kesehatan, misalnya ketika hamil membawa gunting untuk mencegah gangguan mahkluk halus. Dalam tulisan ini hanya  memebahas dari perspektif budaya kesehatan saja belum membahas secara detail dari perspektif budaya jawa.
          Dari  berbagai pembahasan diatas tentu sangat terlihat perbedaanya dengan penelitian  penulis yang menitik fokuskan kepada pantangan kehamilan dalam budaya jawa di dusun sapen.
F.      Kerangka Teori
Pantangan adalah perbuatan yang dilarang menurut adat kepercayaan. Pantangan dilakukan oleh wanita yang sedang hamil sebagai bentuk upaya untuk menjaga dan merawat jabang bayi didalam kandunganya. Sebab sesuai dengan kepercayaan orang jawa, bahwa kehidupan telah dimulai sejak janin berada dalam kandungan ibunya. Untuk itu banyak dilakukan pantangaan-pantangan untuk memperoleh keselamatan dan dijauhkan dari mara bahaya. Manusia ingin selalu menjaga kandunganya disebabkan kareana ia di hinggapi oleh emosi keagamaan. Sehingga manusia tersebut selalu ingin mendekatkan diri dengan Tuhan, berdo’a, tirakat, bersikap selalu sabar, melakukan banyak pantangan dan melakukan berbagai saranan dalam kehamilan dan kelahiran sesuai adat jawa. Semua upaya tersebut dilakukan dengan mendapatkan keselamatan dan ketenangan batin calon sang ibu dan jabang bayi serta keluarganya.
Kebudayaan cenderung diikuti masyarkat pendukungnya secara tururn temurun dari generasi ke generasi berikutya, smeskipun anggota masyarakat itu datang silih berganti disebabkan munculnya  beberapa faktor, seperti kehamilan dan kematian.[5] Ini merupakan  simbol-simbol dalam Budaya Jawa sangat erat kaitanya  dengan nilai-nilai filosofis  maupun nilai religi termasuk didalam pantangan kehamilan yang mencerminkan perilaku masyarakat yang menjadikan simbol itu sesuatu yang penting. [6]
Kata simbol berasal dari bahasa Yunani symbol yang berarti ‘tanda’ atau ‘ciri’ atau berarti ‘memberitahukan sesuatu hal kepada orang lain’. Menurut istilah, simbol berarti sesuatu hal atau keadaan yang memimpin pemahaman subjek kepada objek. Perkataan simbol seringkali terbalik penggunaannya dengan kata ‘isyarat’ dan ‘tanda’.[7] Sebenarnya antara isyarat, tanda, dan simbol penggunaannya berbeda. Isyarat merupakan sesuatu hal atau keadaan yang diberitahukan oleh subjek kepada objek, artinya subjek selalu berbuat sesuatu untuk memberitahukan kepada objek, kepada subjek tanda selalu menujukan pada yang riil dan terbatas, contoh sebelum guntur meledak didahului oleh kilat, kemudian ada tanda baca, tanda pangkat, dan sebagainya.
Budaya kepercayaan orang jawa kususnya yang tinggal di daerah pedesaan sangat percaya dengan dunia gaib dan mitos yang didalamnya terdapat mitologi religius dikalangan masyarakat jawa.[8]
Dengan adanya pandangan seperti itu orang jawa memiliki ritus religius yang sangat sentral bagi masyarakt jawa, hal ini di lakukan oleh orang yang mempunyai hajat, biasanya melakukan upacaran selametan, oleh karena itu suatu adat yang sudah ditaati. Ada pula yang sampai melakukan ritual-ritual yang konon sebagai penghormatan kepada leluhurnya, hal ini dilakukan secara berlebihan sehingga menimbulkan jauh dari sisi ritual keagamaan yang benar, adat seperti ini lambat laun akan tetap dipatuhi masyarakat jawa khususnya di daerah pedesaan. Mereka mengartikannya dengan mitos, keberadaan mitos sampai saat ini masih terjadi dan di adakan, ini terbukti karena adanya kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan gaib atau supranatural yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari mereka.
Sesuai dengan judul penelitian penulis yang berupa pantangan kehamilan kepercayaan  adat  jawa di dusun sapen desa catur tunggal kecamatan depok kabupaten sleman yang memiliki tujuan mendiskripsikan sistem kepercayaan yang mendasari adat pantangan kehamilan dalam masyarakat jawa dan menjelaskan aspek-aspek yang  membangun maupun aspek yang tidak relevan dalam perkembangan saat ini. Maka penulis menggunakan teori religi yang dikemukakan oleh kontcaraningrat untuk menjawab permasalahan yang ada berupa bagaimana kepercayaan yang mendasari pantangan kehamilan masyarakat jawa. Sehingga tujuan tujuan dalam penelitian ini telah di ungkapkan sebelumnya dapat tercapai dengan teori religi ini.
Dalam sistem religi terdiri dari empat komponen yang membangunya yang memiliki hubungan yang erat satu dengan yang lainya dan menjadi suatu sistem yang terintregasi secara bulat. Namun dalam kesempatan ini penulis hanya menerapkan satu aspek saja yaitu sistem kepercayaan dalam teori religi oleh karena pantangan kehamilan didasarkan pada sistem kepercayaan masyarakat jawa, sehingga yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah suatu sistem kepercayaan yang terdapat dalam teori tersebut. Suatu sitem kepercayaan mengandung keyakinan serta bayang-bayang bagi manusia tentang sifat-sifat Tuhan, tentang wujud alam ghaib, tentang hakikat hidup dan maut, dan wujud dari dewa-dewa dan makhluk-makhluk halus lainya yang mendiami alam ghaib.[9] Keyakinan-keyakinan tersebut umumnya diajarkan kepada manusia dari buku-buku suci agama yang bersangkutan atau dari mitologi dan dongeng-dongeng yang hidup dalam masyarakat. Sistem kepercayaan erat hubunganya dengan sistem upacara religius dan menentukan keharusan dan pantangan dari unsur-unsur rangkaian upacara adat.
G.    Metode Penelitian
Untuk mencapai apa yang diharapkan dengan tepat dan terarah dalam penelitian, penyusunan menggunakan metode penelitian sebagai berikut:
1.      Jenis Penelitian
 Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan  ( field research ) yaitu penyusun terjun langsung ke lapangan atau masyarakat untuk mengetahui secara jelas tentang berbagai hal tentang pantangan kehamilan dalam budaya jawa di kelurahan demangan.
2.      Sifat penelitian
 Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitik, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memberi gambaran tentang pantangan kehamilan dalam budaya jawa yang kemudian dilakukan suatu analisis  dari masalah tersebut berdasarkan data dari variabel yang diperoleh dari subyek yang diteliti.
3.      Teknik pengumpulan data
a.       Wawancara, Yaitu adalah proses tanya jawabdalam penelitian yang berlangsung secara lisan dalam dua orang atau lebih bertatap muka  mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau keterangan-keterangan.[10] Adapun jenis wawancara yang digunakan oleh peneliti adalah wawancara mendalam, yakni peneliti melakukan tanya jawab atau dialog kepada subyek penelitian secar langsung atau bertatap muka (face to face) mengenai hal-hal yang diperlukan dalam penelitian secara mendalam tentang pantangan kehamilan dalm budaya jawa.
b.      Dokumentasi,  yaitu pengumpulan data-data dan bahan-bahan berupa dokumen. Dokumen adalah suatu cara penggunaan data dari catatan, surat kabar, majalah, notulen rapat dan catatan harian.[11] Data-data tersebut berupa buku-buku, notulen rapat, dan data-data lain yang mendukung dalam penyusunan penelitian ini.
c.       Observasi, yaitu suatu pengamatan yang khusus serta pencatatan yang sistematis yang ditunjukan pada datu atau beberapa fase masalah didalam rangka penelitian, dengan maksud untuk mendapatkan data yang diperlukan untuk memecahkan persoalan yang dihadapi.[12]

4.      Pendekatan
 Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis, yaitu perilaku masyarakat di kelurahan demangan.
5.      Sumber Data
 Data yang akan digunakan adalah berupa data primer dan sekunder.  Data primer yang dipergunakan adalah suatu hasil (data) dari wawancara kepada responden terkait pantangan kehamilan dalam budaya jawa. Sedangkan data sekunder adalah bahan yang terdiri dari buku-buku yang berkaitan dengan topik penelitian.
6.      Analisis Data
 Analisis data adalah proses penyederhanaan data ke dalam bentuk yang mudah dibaca dan diintreprestasikan. Dalam menganalisis data yang ada, digunkan metode analisis kualitatif dengan menggunakan cara berfikir deduktif, yaitu metode untuk menganalis data-data umum, untuuk kemudian ditarik n pada kesimpulan yang khusus.











BAB II
HASIL DAN ANALISA DATA
A.    HASIL dan ANALISA
1.     Ritual dalam proses kehamilan
     Di masyarakat demangan terdapat ritual-ritual dalam upaya menjaga dan melindungi calon bayi mulai ngidam, pantangan, madeking, lima bulanan, tujuh bulanan pada saat kehamilan dan brokohan pada saat bayi telah lahir ke dunia. Seperti yang dikemukakan oleh kebanyakan responden :
“Banyak ritual yang dilakukan masyarat demangan sini, mulai dari ngidam, pantangan, madeking, lima bulanan, mitoni pada  saat kandungan berusia tujuh bulan, ini biasanya membuat rujak diberikan kepada tetangga atau orang yang di undang”
2.      Eksistensi pantangan kehamilan dalam budaya jawa
 Masyarakat jawa akan selalu melakukan banyak pantangan-pantangan dalam  masa kehamilan, walaupun secar rasional dan dikaji dalam faktor kesehatan seringkali tidak ada kaitanya namun akan tetap dijalankan oleh masyarakat setempat, karena telah menjadi keyakinan budaya yang harus terus dijalankan secara turun-temurun dan cenderung harus ditaati walaupun individu yang menjalankanya mungkin saja tidak memahaminya dan tidak yakin secara rasional akan alasan-alasan yang diberikan dan hanya perwujudan rasa kepatuhan akan tradisi setempat dan patuh terhadap orang tua serta dukun. Seperti yang dikemukakan oleh bu Tini ( 35 tahun) salah seorang informan :
“pantangan kehamilan sampai sekarang ya masih tetap dipakai dan dipercaya mas, ini sudah menjadi tradisi turun temurun dari tetua dan leluhur-leluhur, jadi kita sebagai masyarakat tetap tidak luntur terhadap kepercayaan tersebut, lagian ini untuk kebaikan, jadi mengapa tidak”
      Pada mulanya  pandangan hidup  orang jawa merupakan kristalisasi dari sekian adat dan tradisi yang pernah gemilang, jadi pandangan hidup orang jawa tidak boleh diabaikan ataupun ditinggalkan, seperti yang dikemukakan oleh Franx magnis Suseno :
“Kekuatan tradisi tidak dapat dikesampingkan, karena melaksanakan modernisasi sambil meremehkan tradisi sesungguhnya merupakan anasir sikap keterbelakangan pula”[13]
Dari pendapat tersebut pantangan kehamilan yang merupakan salah satu dari sekian banyak budaya jawa yang ada sehingga kebudayaaan tidak terjebak dalam jaring-jaring modernisme.   
Pantangan ada dua jenis yaitu pantangan yang berupa makanan yaitu bahan makanan atau masakan yang tidak boleh dimakan oleh para individu dalam masyarakat karenan alasan – alasan yan bersifat budaya. Dan pantangn dalam perbuatan, pantangan yang melarang wanita hamil dan suaminya melakukan hal-hal tertentu yang secara ghaib dianggap dapat berakibat buruk bagi bayi mereka yang juga diperoleh dari dasar keyakinan mengenai sifat ghaib dari tindakan tersebut. Sehingga pantangan yang ada di dalam adat kehamilan merupakan hasil dari sistem kepercayaan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat jawa.
3.      Pantangan Kehamilan: Pengertian, Macam-Macam Dan Maknanya
Pantangan kehamilan dalam budaya jawa yang sudah menjadi kepercayaan adalah sebagai berikut :
1.      Pantangan memakan laron
Laron merupakan hewan yang tidak bolek dimakan oleh wanita hamil, Seperti yang dikatakan salah satu informan ibu Sulistyowati :
“wanita hamil tidak boleh makan laron, sebab laron itu setiap waktu keluar, pasti kemudian mati, lalu menjadikan pengaruh yang kurang bagus, maksudnya: jika lahir kemudian mati itu kurang bagus, sebab itu tidak selamat namanya, seperti itu juga selanjutnya harus dicegahlah.”

Berdasarkan nilai kepercayaan yang ada bahwa makan tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi diri dan bayinya nanti, bukan karena faktor medis melainkan faktor budaya berdasarkan sikap asosiatif dari hewan tersebut. Karena rasa takut akan anaknya akan mengalami hal yang sama maka ini menjadi salah satu pantangan kehamilan akan tetapi untuk sekarang itu sudah tidak ada lagi, karena zaman yang sudah maju dan bahan makanan pokok melimpah. Pantangan tersebut dilaksanakan pada masa penjajahan dan sebelum kemerdekaan dikarenakan kurangnya makanan atau kebutuhan pokok bagi masyarakat, seperti yang di ungkapkan oleh kebanyakan informan :
“orang sekarang gak ada yang makan laron, bahkan kalaupun itu bukan pantangan, zaman yang udah maju dan tak kekurangan makanan seperti ini tak sampai laron dimakan. Sehingga walaupun itu sebagai pantangan juga, tapi hampir dipastikan tak da yang melanggar untuk saat ini”
2.      Pantangan memakan krecek
Selain laron krecek juga dilarang dimakan untuk waita yang sedang hamil, seperti yang dikatakan oleh murdiyanti salah seorang informan :
“tidak boleh makan krecek yang digoreng, selanjutnya menjadikan sebab, jika akan mengejan bayi, kemudian seperti krecek, melembung, kemudian kempes: maka dipantang lalu sakitnya akan menjadi lama..”

Pantangan memakankrecek tidak berdasarkan atas zat yang terakndung didalamnya yakni dapat membahayakan tubuh atau tidak, melainkan atas makna hubungan sosiatif  yangditimbulkan dari bentuk/sifat makanan itu sendiri yaitu sewaktu krecek digoreng, ia akan melaambung namn setelah itu akan segera mengempis kembali. Keadaan yang terjadi pada krecek itulah yang dianggap serta diyakini menjadikan dampak yang kurang baik bagi proses kelahiran sang bayi. Ketika sang ibu sudah mullai mengejan tetapi tidak teratur dan menghabiskan banyak tenaga, namun sulit mengeluarkan sang jabang bayi tersebut.
            Hal tersebut merupakan sebuah kepercayaan yang diyakini penuh oleh masyarakat jawa karena berasal dari leluhurnya., karena pantangan selalu demikian dilaksanakan untuk menghindar dari malapetaka.

3.      Pantangan memakan buah gowok
seperti yang dikatakan oleh ibu Murditanti salah seorang informan :
“........buah gowok itu isinya memelang, bagi wanita hamil tidak boleh memakanya karena ditakutkan nantinya bayi yang akan lahir memealng juga dan menjadikan tidak baik, sebab dapat menewaskan....”
4.      Pantangan memakan pisang kidang
Pisang kidang menjadi salah satu dari makanan yang tidak boleh dimakan oleh wanita hamil, seperti yang diungkapkan kebanyakan informan :
“.......apalagi, buah-buahan yang dinamakan pisang kidang, itu juga tidak boleh dimakan, karena terbawa isi, terambil dari pegnaruh nama;kidang, lalu menyebabkan, nanti jika akan melahirkan bayi, kemudian mengejan kidang, maksudnya sudah mengejan kuat, kemudian berani, padahal tersendat-sendat, dapat menjadikan sebab badan yang memiliki anak tadi menjadi kurang kuat, makaa harus dicegahlah, sebab orang yang akan melahirkan jabang bayi tadi,  jika sampai badanya kurang kuat, dapat menjadikan dan kematian salah satunya....”


5.      pantangan mangadakan pagelaran wayang sewaktu selamatan tuju bulan kehamilan
pantangan untuk tidak mengadakan pagelaran waayang pada waktu malam setelah upacara tujuh bulanan dikarenakan pada keadaan tersebut bayi belum sepenuhnya berada dalam keadaan selamat melainkan masih tergolong dalam keadaan yang susah dan masih diupayakan untuk memperoleh keselamatan. Sedangkan mengadakan suatu tontonan merupkan lambang dari suatu sikap bersenang-senang, dan sitakutkan pada akhirnya akan memperoleh hambatan yang lebih sulit, sehingga harus dicegah dan dihindari.jadi orang jawa mengajarkan kaumnya untuk melestarikan sikap prihatin dengan maksud supaya mendapatkan berkah keselamatan dalam segalanya. seperti yang dikatakan olehibu heni salah seorang informan :
“ini mengandung pelajaran bahwa  orang jawa harus selalu mengekang hawa nafsu dan keinginan-keinginan serta dapat menyembunyikan perasaanya, rekoso disik ben buri gari penak e (bersusah dahulu baru nantinya akan mendapat kesenangan atau kemudahan)”
6.      Pantangan wanita hamil tidak boleh mandi setelah terbenamnya matahari
Pantangan bagi ibu hamil untuk tidak mandi ketika sudah larut malam dipengaruhi oleh faktor kepercayaan yang ada di dalam masyarakat jawa , bahwa jika wanita yang mengandung mandi terlalu malam akan menyebabkan pada saat kelahiran akan mengeluarkan air yang sangat banyak dan bayi akan keluar secara tersendat-sendat. Hal tersebut merupakan sesuatu yang kurang baik atau dapat menimbulkan celaka bagi dirinya dan bayi yang hendak dilahirkan seingga harus dicegah dalam masa kehamilan. Pantangan ini sangat dipengarui oleh sistem kepercayaan yang mendasarinya yang diyakini berasal dari leluhur atau nenek moyang. seperti yang dikatakan oleh heni setyawati salah seorang informan :
“Melakukan perintah leluhur dan berbakti kepadanya sama dengan memuliakan Tuhan. Oleh karena para leluhur merupakan wakil Tuhan yang paling dekat dengan sumber kehidupan yang dapat memberikan berkat keselamatan bagi manusia yanga meyakini”
Walaupun demikian sistem kepercayaan dalam pantangan ini selain sebagai metode budaya dalam menghadapi masa rawan tersebut juga memiliki makna medik bagi kesehatan manusia.
7.      Pantangan mematikan hewan serta mengikat kaki burung
seperti yang dikatakan oleh Munawaroh salah seorang informan :
“...jika mematikan berbagai serangga  ataupun hewan lainya dan mengikat kaki burung atau sejenisnya, yaitu sering menjadikan cacat jabang bayi, walaupun demikian juga dapat menabraknya, hanya jika meminta tolong jabang bayinya, kemudian jawab permintaan tolong seperti itu: jabang bayi aku mau mematikan serangga atau hewan yang akan dibunuh....”
8.       duduk ditengah-tengah pintu
 kepercayaan bahwa wanita hamil tidak boleh duduk didepan pintu menurut ibu Munawaroh salahseorang informan :
“... hal pantangan bagi wanita yang sedang mengandung itu tidak boleh duduk ditengah-tengah pintu, sebab lalu dapat memberi pengaruh pada waktu jika bayi sudah lahir, mengakibatkan mulutnya lebar.........”
  Menurut penulis mengapa tidak boleh duduk ditengah-tengah pintu berkaitan dengan adab seseorang, artinya tidak sopan jika duduk ditengah pintu, selain itu juga pintu merupakan jalan keluar masuk bagi seseorang sehingga tidak mengganggu jalan.
9.      Pantangan mengejek dan menertawakan orang cacat

Kepercayaan bahwa wanita hamil tidak boleh duduk didepan pintu menurut ibu Munawaroh salah seorang informan :
“..serta mengejek semua orang cacat, seperti: buta sebelah, patah, pincang, nyeridan sebagainya, sebab menjadikan pengaruh menular kepada jabanga bayi yang di  kandungan tadi, walaupun lelaki (suami) juga tidak boleh mengejek dan menertawai yang cacat tadi agar tidak terjadi keburukan atau sesuaatu yang tidak diinginkan.
            Semua agama mengajarkan untuk tidak mengejek,  mengolok-olok ataupun hal buruk lainya, agama-agama mngajari kasih sayang kepada sesama manusia menebakan kebaikan dan saling tolong-menolong. Sehingga ini sesuai prinsip religusitas dan perlu dipertahankan.
10.  Pantangan duduk terlalu lama ketika hamil
            Ketika wanita hamil dilarang terlalu lama duduk, jika teralu lama duduk akan mengakibatkan rasa skait ketika berdiri. Lima dari enam informan mengatakan :
“..jika duduk harus berkir-kira, jangan lama-lama; adapun pergerakan jabang bayi itu tidak hanya jika sudah mengandung sudah tua, walaupun mengandung tiga dan empat bulan, juga sudah bergerak,tetapi geraknya hanya seperti kabut pada saat seperti gelap gulita, jika membatu tadi, orang yang mengandung ya lama tidak dapat kemudian berdiri (susah), sebab agak terasa sakit, maka jika duduk tidak boleh lama-lama..”


4.      Akibat dari  melanggar pantangan
Pada awalnya sanksi dari melanggar pantangan tersebut adalah sanksi sosial, akan tetapi dahulu pernah ada kejadian yang berakibat tidak baik jika melanggar, tidak pasti apakah disebabkan karena melanggar atau ada faktor lain. Masyarakat jawa yang mempunyai tradisi “otak atik matuk” yang artinya di pas-paskan jika ada suatu kejadian yang ada. Sehingga mereka meyakini akibat pantangan tersebut sangat ditakuti dampak buruknya.

B.     LETAK GEOGRAFIS KELURAHAN DEMANGAN
      Demangan adalah sebuah kelurahan yang terletak di Kecamatan Gondokusuman, YogyakartaDaerah Istimewa Yogyakarta,Indonesia. Kode pos: Yogyakarta 55221. Kelurahan ini terletak paling ujung arah timur laut Kota Yogyakarta.
Batas-batas wilayah kelurahan Demangan:
·         Utara  : Desa Caturtunggal, Depok, Sleman
·         Timur  : Desa Caturtunggal, Depok, Sleman
·         Selatan: Kelurahan Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta
·         Barat  : Kelurahan Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta
Di kelurahan ini terdapat bengkel lokomotif kereta api PT KAI Balai Yasa Yogyakarta (Locomotive Workshop) di Jalan Kusbini. Terdapat pasar tradisional yaitu Pasar Demangan di Jalan Affandi(dahulu: Jalan Gejayan).[14]







C.    KESIMPULAN

1.      Pantangan-pantangan dalam budaya jawa di sapen adalah sebagai berikut :
·         Dalam hal makanan, wanita hamil dilarang memakan laron, krecek, buah gowok, dan pisang kijang.
·         Dalam hal perbuatan :
ü  Dilarang mangadakan pagelaran wayang sewaktu selamatan tujuh bulan kehamilan
ü  Wanita hamil tidak boleh mandi setelah terbenamnya matahari
ü  Mematikan hewan serta mengikat kaki burung
ü  Duduk ditengah-tengah pintu
ü  Mengejek dan menertawakan orang cacat
ü  Duduk terlalu lama ketika hamil

2.      Pantangan kehamilan dalam budaya jawa masih relevan untuk dipakai, karena mempunyai ajaran-ajaran religius yang tersirat dalam pantangan-pantangan kehamilan tersebut. Meskipun mitos juga mempengaruhi kebudayaan jawa tidak berarti hanya terpaut klenik saja tetapi terdapat makna-makna dan filosofi kehidupan.











DAFTAR PUSTAKA

Amin Darori , Islam Dan Kebudayaan Jawa Yogyakarta: Gama Media, 2002
Arikunto Suraharismi, Prosedur Penelitian, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1993
Hadi Sutrisno, Metodologi Research Untuk Penulisan Paper, Thesis dan Desertasi, Yogyakarta: Andi Offset, 1992
Koentcaraningrat, Sejarah Antropologi, Jakarta: UI-Press, 1974
______________, Kebudayaan Jawa, Jakarta: Balai Pustaka, 1984
N. Driyarkara, Pancasila dan Religi Mencari Kepribadian Nasional, Bandung: Jzemmers, 1977
Narbuko Cholid & Achmadi Abu, Metode Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2005
Saksono,Ignatius Gatut dan Dwiyanto, Djoko, Faham Keselametan dalam Budaya Jawa,  Yogyakarta: Ampera Utama, 2012
Satoto Budiono Heru, Simbolisme dalam Budaya Jawa, Jakarta: Gama Media, 2003
Simuh, Islam Dan Pergumulan Budaya Jawa,  Yogyakarta; Teraju, 2003
Soekanto Soejono, Pengantar Ilmu Sosiologi, Jakarta: Gramedia, 1969
Sutrisno Slamet, Sorotan Budaya Jawa dan lainya, Yogyakarta: Andi Offset, 1985







LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1 : Pedoman Wawancara
1.      Ritual apa saja yang dilakukan ketika dalam proses kehamilan?
2.      Apakah pantangan kehamilan dalam adat jawa masih silaksanakan?
3.      Apa saja pantangan kehamilan di masyarakat sini?
4.      Apa makna dari pantangan-pantangan tersebut?
5.      Apa akibatnya jika pantangan itu di langgar?
6.      Apakah sudah terbukti mengenai pantangan kehamilan?
7.      Sejak kapan kepercayaan tersbut mulai di praktekkan dalam masyarakat?
8.      Siapa yang mengajarkan pantangan tersebut?
9.      Bagaimana respon masyarakat tentang pantangan kehamilan?
10.  Apakah pantangan kehamilan dalam budaya jawa ( masyarakat demangan ) ada kaitanya dengan medis ataupun psikilogis?














Lampiran 2 : Data Narasumber / Informan
1.      Nama                           : Tini
Umur                           : 35 tahun
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Memiliki anak             : 2 anak
Usia pernikahan          : 9 tahun
Alamat                        : Jalan Bimo kurdo no 622 RT 024 RW 007
2.       Nama                          : Sulistyowati
Umur                           : 41 tahun
Pekerjaan                     : Ibu Rumah tangga
Memiliki anak             : 4 anak
Usia pernikahan          :15 tahun
Alamat                        : Jalan Bimo kurdo no 625 RT 24 RW 7
3.      Nama                           : Siti Aminah
Umur                           : 37 tahun
Pekerjaan                     : pedagang
Memiliki anak             : 3 anak
Usia pernikahan          : 10 tahun
Alamat                        : Sapen, Gang Mawar RT 25 RW 38
4.      Nama                           : Murdiyanthi
Umur                           : 54 tahun
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Memiliki anak             : 5 anak
Usia pernikahan          : 30 tahun
Alamat                        : Sapen, Jalan Laksda adi sucipto no 38
5.      Nama                           : Munawaroh
Umur                           : 40 tahun
Pekerjaan                     : Guru
Memiliki anak             : 4 anak
Usia pernikahan          : 17 tahun
Alamat                        : Jalan bimo kurdo no 629 RT 27 RW 7
6.      Nama                           : Heni Setyawati
Umur                           : 33 tahun
Pekerjaan                     : PNS
Memiliki anak             : 2 anak
Usia pernikahan          : 8 tahun
Alamat                        : Sapen, Gang Mangga no 11


Lampiran 3 :
PETA KELURAHAN DEMANGAN KECAMATAN GODOKUSUMAN KOTA YOGYAKARTA














[1] Koentjaraningrat, Kebudayaan Jawa, (Jakarta: Balai Pustaka, 1984), hlm 322.
[2] Simuh, Islam Dan Pergumulan Budaya Jawa, ( Yogyakarta; Teraju, 2003), hlm 1.
[3] Djoko widagdho, “sikap religius pandangan jawa” dalam dalam Darori Amin (ed), Islam Dan Kebudayaan Jawa (Yogyakarta: Gama Media, 2002), hlm 70.
[4] N. Driyarkara, Pancasila dan Religi Mencari Kepribadian Nasional, (Bandung: Jemmers, 1977), hlm.31.
[5] Soejono Soekanto, Pengantar Ilmu Sosiologi, ( Jakarta: Gramedia, 1969), hlm. 79.
[6] Budiono Heru Satoto, Simbolisme dalam Budaya Jawa (Jakarta: Gama Media, 2003), hlm. 10.
[7] Ibid
[8]Ignatius Gatut Saksono dan Djoko Dwiyanto, Faham Keselametan dalam Budaya Jawa,  (Yogyakarta: Ampera Utama, 2012), hlm 60.
[9] Koentcaraningrat, Sejarah Antropologi (Jakarta: UI-Press, 1974), hlm 69
              [10]Cholid narbuko & Abu Achmadi, Metode Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara, 2005), hlm 83
              [11] Suraharismi Arikunto, Prosedur Penelitian (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1993), hlm. 202
[12] Sutrisno Hadi, Metodologi Research Untuk Penulisan Paper, Thesis dan Desertasi, (Yogyakarta: Andi Offset, 1992), hlm. 202

[13] Franx Magnus Suseno, “Etika Jawa dalam Tantangan”, dalam  bukunya Slamet Sutrisno, Sorotan Budaya Jawa dan lainya, (Yogyakarta: Andi Offset, 1985 ) hlm 17.
[14] http://id.wikipedia.org diakses tanggal 25 desember 2013 pukul 07.30

1 komentar:

  1. I enjoyed reading this article it has the best content. I recommend it as a must read for everyone. I am sure you will enjoy too. Take my online class

    BalasHapus