Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Sabtu, 31 Mei 2014

Makalah Hukum waris adat


HUKUM WARIS ADAT

1.        Pendahuluan
Hukum waris adat adalah Hukum yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasa dan pemiliknya dari pewaris kepada waris. Hukum waris adat sesungguhnya adalah Hukum penerusan serta mengoperkan harta kekayaan dari sesuatu genarasi kepada keturunannya. Masyarakat Indonesia yang menganut berbagai macam agama dan kepercayaan yang berbeda-beda mempunyai bentuk-bentuk kekerabatan dengan sistem keturunan yang berbeda-beda. Sistem keturunan yang berbeda-beda ini nampak pengaruhnya dalam sistem kewarisan Hukum adat. Di dalam Hukum adat tidak mengenal cara-cara pembagian dengan penghitungan tetapi didasarkan atas pertimbangan, mengingat wujud benda dan kebutuhan waris yang bersangkutan.
Selanjutnya, hukum kewarisan juga merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan sangat penting bahkan menentukan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Hal ini disebabkan karena hukum waris itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa, yang merupakan peristiwa hukum yaitu disebut meninggal dunia. Apabila terjadi suatu peristiwa meninggalnya seseorang, hal ini merupakan peristiwa hukum yang sekaligus menimbulkan akibat hukum, yaitu tentang bagiamana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia itu. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban seseorang tersebut.
Penyelesaian hak-hak dan kewajiban seseorang tersebut diatur oleh hukum. Jadi, warisan itu dapat dikatakan sebagai himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia oleh ahli waris atau bahan hukum lainnya. Untuk itu, disini akan dijelaskan secara ringkas terkait dengan hukum kewarisan adat.
2.        Rumusan Masalah
Untuk membatasi pembahasan dalam makalah ini, supaya lebih fokus kepada tema maka akan dibatasi sebagai berikut:
a.       Apa pengertian hukum waris adat
b.      Bagaimana corak dari hukum waris adat
c.       Bagaimana proses penerusan harta dalam hukum waris adat
d.      Apa sistem yang ada dalam hukum waris adat

3.        Tujuan Penulisan
Adapuntujuan dalam penulisan makalah ini yaitu:
a.       Untuk mengetahui pengertian hukum waris adat
b.      Untuk mengetahui corak dari hukum adat
c.       Untuk menggambarkan proses penerusan harta dalam hukum waris adat
d.      Untuk mengetahui sistem yang ada dalam hukum waris adat

4.        Pengertian Hukum Waris Adat
Hukum waris adat adalah hukum yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan oleh pemiliknya dari pewaris kepada ahli waris. Hukum ini sesungguhnya adalah hukum penerusan serta mengoperkan harta kekayaan dari sesuatu genarasi kepada keturunannya.[1] Di dalam Hukum adat sendiri tidak mengenal cara-cara pembagian dengan penghitungan tetapi didasarkan atas pertimbangan, mengingat wujud benda dan kebutuhan waris yang bersangkutan.[2]
Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berwujud dari angkatan manusia kepada turunannya.[3] Soerojo Wignjodipoero, mengatakan : Hukum adat waris meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik yang materiil maupun immaterial yang manakah dari seseorang yang dapat diserahkan kepada keturunannya.[4] Jadi, Hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tentang cara penerusan dan peralihan harta kekayaan yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari generasi ke generasi. Dengan demikian, hukum waris itu mengandung tiga unsur, yaitu: adanya harta peninggalan atau harta warisan, adanya pewaris yang meninggalkan harta kekayaan dan adanya ahli waris atau waris yang akan meneruskan pengurusannya atau yang akan menerima bagiannya.[5]
Jadi sebenarnya hukum waris adat tidak semata-mata hanya mengatur tentang warisan dalam hubungannya dengan ahli waris tetapi lebih luas dari itu. Hilman Hadikusuma mengemukakan hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris, dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada waris.[6] Dalam hal ini terlihat adanya kaidah-kaidah yang mengatur proses penerusan harta, baik material maupun non material dari suatu generasi kepada keturunannya. Selain itu pandangan hukum adat pada kenyataannya sudah dapat terjadi pengalihan harta kekayaan kepada waris sebelum pewaris wafat dalam bentuk penunjukan, penyerahan kekuasaan atau penyerahan pemilikan atas bendanya oleh pewaris kepada waris.

5.        Corak Hukum Waris Adat
Secara teoritis hukum waris adat di Indonesia sesungguhnya dikenal banyak ragam sistem kekeluargaan di dalam masyarakat. Akan tetapi secara umum yang dikenal sangat menonjol dalam peraturan hukum adat ada tiga corak yaitu: prinsip patrilineal, matrilineal, dan bilateral atau parental.[7]
Adapun penjelasannya sebagai berikut:
a.       Patrilineal
Sistem ini pada dasarnya adalah sistem keturunan yang menarik garis ketururan dimana kedudukan seorang pria lebih menonjol dan hanya menghubungkan dirinya kepada ayah atas ayahnya dan seterusya atau keturunan nenek moyang laki-laki didalam pewarisan.
b.      Matrilineal
Dalam corak ini keluarga menarik garis keturunan ke atas melalui ibu, ibu dari ibu, terus ke atas sehingga dijumpai seorang perempuan sebagai moyangnya. Akibat hukum yang timbul adalah semua keluarga adalah keluarga ibu, anak-anak adalah masuk keluarga ibu, serta mewarisi dari keluarga ibu. Suami atau bapak tidak masuk dalam keluarga ibu atau tidak masuk dalam keluarga istri. Sehingga dapat dikatakan bahwa sistem kekeluargaan yang ditarik dari pihak ibu ini, kedudukan wanita lebih menonjol daripada pria di dalam pewarisan. Contoh dari masyarakat hukum adat ini antara lain: masyarakat Minangkabau. Dalam susunan ini kedudukan anak wanita sebagai ahli waris sehingga segala sesuatunya dikuasai oleh kelompok keibuan. Namun bukan semata-mata para ahli waris wanita yang menguasai dan mengatur harta peninggalan, melainkan didampingi juga oleh saudara-saudara ibu yang pria.
c.       Parental
Corak ini pada dasarnya adalah sistem yang menarik garis keturunan dimana seseorang itu menghubungkan dirinya baik ke garis ayah maupun ke garis ibu, sehingga dalam kekeluargaan. Semacam ini pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara pihak ibu dan pihak ayah di dalam pewarisan



6.        Sistem Pewarisan
Sistem pewarisan yang ada dalam masyarakat Indonesia menurut Djaren Saragih yaitu:
(1) Sistem pewarisan di mana harta peninggalan dapat dibagi- bagikan,
(2) Sistem pewarisan di mana harta peninggalan tidak dapat dibagi-bagikan.[8]
Sistem yang pertama pada umumnya terdapat pada masyarakat yang bilateral seperti di Pulau Jawa, sedangkan sistem yang kedua terdapat pada masyarakat unilateral. Sistem kedua dapat dibedakan lagi dalam bentuk sistem pewarisan kolektif dan sistem pewarisan mayorat. Dilihat dari orang yang mendapat warisan (kewarisan) di Indonesia terdapat tiga macam sistem, yaitu sistem kewarisan mayorat, sistem kewarisan individual, sistem kewarisan kolektif. Menurut pendapat Soerojo Wignjodipoero dijumpai tiga sistem pewarisan dalam hukum adat di Indonesia, yaitu:
“(1) Sistem kewarisan individual, cirinya harta peninggalan dapat dibagi-bagi di antara para ahli waris seperti dalam masyarakat bilateral di Jawa, (2) Sistem kewarisan kolektif, cirinya harta peninggalan itu diwarisi oleh sekumpulan ahli waris yang bersama-sama merupakan semacam bidang hukum di mana harta tersebut, yang disebut harta pusaka, tidak boleh dibagi-bagikan pemilikannya di antara para ahli waris dimaksud dan hanya boleh dibagikan pemakainya saja kepada mereka itu (hanya mempunyai hak pakai saja) seperti dalam masyarakat matrilineal di Minangkabau, (3) Sistem kewarisan mayorat, cirinya harta peninggalan diwarisi keseluruhannya atau sebagian anak saja, seperti halnya di Bali di mana terdapat hak mayorat anak laki-laki yang tertua dan di Tanah Semendo Sumatera Selatan dimana terdapat hak mayorat anak perempuan yang tertua.[9] Adapun sistem kewarisan adat yaitu:


1.      Sistem Kewarisan Mayorat
Sistem kewarisan mayorat, yaitu sistem dimana para ahli waris dalam penguasaan atas harta yang dilimpahkan kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin atau kepala keluarga dan menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga. Dalam sistem ini, harta peninggalan secara keseluruhan tidak dibagi-bagi, tetapi jatuh ke tangan anak yang tertua. Mayorat ini ada dua macam yaitu:
a)      Mayorat laki- laki, yaitu laki-laki tertua yang menjadi ahli waris tunggal dari si pewaris.
b)      Mayorat perempuan, yaitu anak perempuan tertua yang menjadi ahli waris tunggal dari si pewaris.[10]
Dalam sistem kewarisan mayorat ini digambarkan bahwa yang mewarisi adalah satu anak saja yaitu anak tertua yang berarti hak pakai, hak mengelola dan memungut hasilnya dikuasai sepenuhnya oleh anak tertua dengan hak dan kewajiban mengurus dan memelihara adik-adiknya baik laki-laki maupun perempuan sampai mereka dapat berdiri sendiri.
Sistem pewarisan mayorat sebenarnya merupakan sistem pewarisan kolektif, hanya saja penerusan hak diberikan kepada anak tertua sebagai pemimpin keluarga, menggantikan ayah dan ibunya. Ia hanya berkedudukan sebagai pemegang mandat, dan bukan pemilik harta secara perseorangan. Kebaikan sistem ini terletak pada kepemimpinan anak tertua, bila ia penuh tanggung jawab maka keutuhan dan kerukunan keluarga dapat dipertahankan, sedangkan kelemahannya bila terjadi sebaliknya.[11]
2.      Sistem Kewarisan Individual
Sistem kewarisan individual, yaitu sistem pewarisan dimana para ahli waris mendapatkan pembagian untuk dapat menguasai dan memiliki harta warisan secara perorangan.[12]
Sistem kewarisan individual pada umumnya banyak terdapat pada masyarakat hukum adat yang bergaris keturunan atau kekeluargaan secara parental, hal ini akibat dari tiap-tiap keluarga yang telah hidup berdiri sendiri dan bertanggung jawab kepada keluarganya yang utama. sebagaimana di kalangan masyarakat adat Jawa atau juga di kalangan masyarakat adat lainnya seperti masyarakat Batak yang berlaku adat manjae (Jawa, rnancar, mentas); atau juga di kalangan masyarakat adat yang kuat dipengaruhi hukum Islam, seperti di kalangan masyarakat adat Lampung beradat peminggir, di pantai-pantai Selatan Lampung.[13] Keluarga yang dimaksud di sini adalah terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak. Fungsi warisan di sini untuk pondasi dari keluarga dan untuk melangsungkan hidup serta berkembangnya keluarga tersebut.
Adapun kebaikan sistem pewaris individual, waris dapat bebas menguasai dan memiliki harta warisan tanpa dapat dipengaruhi anggota keluarga yang lain. Kelemahannya, pecahnya harta warisan dan merenggangnya tali kekerabatan serta timbulnya hasrat ingin memiliki kebendaan secara pribadi dan mementingkan diri sendiri.[14]
3.      Sistem Kewarisan Kolektif
Sistem pewarisan kolektif, yaitu sistem kewarisan dimana para ahli waris dapat mewarisi secara bersama-sama terhadap harta peninggalan yang tidak dapat dibagi-bagi pemiliknya kepada masing- masing ahli waris.[15] Dalam sistem ini, harta peninggalan dilihat sebagai keseluruhan dan tidak terbagi-bagi dimiliki bersama-sama oleh para ahli waris, seperti pada masyarakat Minangkabau dan Ambon.[16] Harta peninggalan itu diwarisi secara bersama-sama para ahli waris, misalnya harta pusaka tidak dilmiliki atau dibagi-bagikan hanya dapat dipakai atau hak pakai. Sistem ini dipengaruhi oleh cara berpikir yang banyak dijumpai dalam masyarakat adat yang disebut cara berpikir yang komunal atau kebersamaan.
Selanjutnya, kebaikan sistem pewarisan kolektif tampak apabila fungsi harta kekayaan digunakan untuk kelangsungan hidup keluarga besar itu pada masa sekarang dan masa seterusnya masih tetap berperan, tolong menolong antara yang satu dan yang lain di bawah pimpinan kepala kerabat yang penuh tanggung jawab masih tetap dapat dipelihara, dibina dan dikembangkan. Kelemahan sistem tersebut dapat menimbulkan cara berpikir yang terlalu sempit kurang terbuka bagi orang luar, sulit mencari kerabat yang kepemimpinannya bisa diandalkan, di samping rasa setia kawan dan rasa setia kerabat semakin bertambah luntur.[17]

7.        Unsur-unsur Warisan
Jika dilihat dari harta warisan, Dalam hal ini Hilman Hadikusuma mengatakan bahwa untuk mengetahui apakah harta dapat terbagi atau memang tidak terbagi, harta warisan itu perlu dikelompokkan yaitu:[18]
a.       Harta Asal
Yaitu semua kekayaan yang dikuasai dan dimiliki pewaris, baik berupa harta peninggalan ataupun harta bawaan yang dibawa masuk ke dalam perkawinan. Harta peninggalan dapat dibedakan lagi dengan harta peninggalan yang tidak terbagi, peninggalan yang belum terbagi dan peninggalan yang terbagi. Harta peninggalan ini pada daerah tertentu seperti di Minangkabau di kenal pula dengan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi adalah harta warisan yang diperoleh ahli waris dari lebih dua generasi di atas pewaris, sedangkan harta pusaka rendah semua harta warisan yang diperoleh dari satu atau dua angkatan kerabat di atas pewaris. Harta bawaan dapat dibedakan antara harta bawaan suami dan harta bawaan istri. Dilihat dari sudut perkawinan, baik harta peninggalan maupun harta bawaan kesemuanya merupakan harta asal. Sebaliknya, dilihat dari sudut pewarisan, keduanya merupakan harta peninggalan. Harta bawaan suami maupun harta bawaan istri akan kembali kepada pemilik asalnya yaitu yang membawanya bila terjadi perceraian.
b.      Harta Pencaharian
Yaitu harta yang didapat suami isteri secara bersama selama dalam ikatan perkawinan. Tidak perlu dipermasalahkan apakah isteri ikut aktif bekerja atau tidak. Walaupun yang bekerja hanya suami, sedangkan isteri hanya tinggal di rumah mengurus rumah tangga dan anak, namun tetap menjadi hasil usaha suami isteri.
c.       Harta Pemberian
Yaitu harta pemberian yang merupakan harta warisan yang bukan karena jerih payah seseorang bekerja untuk mendapatkannya. Pemberian dapat dilakukan seseorang atau sekelompok orang atau seseorang atau kepada suami-isteri. Untuk harta pemberian ini, bila terjadi perceraian maka dapat dibawa kembali oleh masing-masing, sebagaimana peruntukan yang dimaksud pemberinya.
d.      Ahli waris
Yang menjadi ahli waris terpenting adalah anak kandung, sehingga anak kandung dapat menutup ahli waris lainnya. Di dalam hukum adat juga dikenal istilah :
1.      Anak angkat
Dalam hal status anak angkat, setiap daerah mempunyai perbedaan. Putusan Raad Justitie tanggal 24 Mei 1940 mengatakan anak angkat berhak atas barang-barang gono gini orang tua angkatnya. Sedangkan barang-barang pusaka (barang asal) anak angkat tidak berhak mewarisinya, (Putusan M.A. tanggal 18 Maret 1959 Reg. No. 37 K/SIP/1959).[19]
2.      Anak tiri
Terhadap bapak dan ibu kandungnya anak tersebut merupakan ahli waris, namun anak tersebut tidak menjadi ahli waris orang tua tirinya. Kadang-kadang begitu eratnya hubungan antara anggota rumah tangga, sehingga anak tiri mendapat hak hibah dari bapak tirinya, bahkan anak tiri berhak atas penghasilan dari bagian harta peninggalan bapak tirinya demikian sebaliknya.
3.      Anak luar nikah
Anak diluar nikah hanya dapat menjadi ahli waris ibunya.
4.      Kedudukan janda
Didalam hukum adat kedudukan janda didalam masyarakat di Indonesia adalah tidak sama sesuai dengan sifat dan system kekelurgaan. Sifat kekelurgaan Matrilineal : harta warisan suaminya yang meninggal dunia kembali kekeluarga suaminya atau saudara kandungnya.
5.      Kedudukan duda
Di Daerah Minangkabau dengan sifat kekeluargaan matrilineal suami pada hakekatnya tidak masuk keluarga isteri, sehingga duda tidak berhak atas warisan isteri.

8.        Proses Penerusan Harta Waris Adat
Proses pewarisan yang berlaku menurut hukum adat di dalam masyarakat Indonesia hanya ada dua bentuk. Pertama, proses pewarisan yang dilakukan semasa pewaris masih hidup. Kedua, proses pewarisan yang dilakukan setelah pewaris wafat.  Apabila proses pewarisan dilakukan semasa pewaris masih hidup maka dapat dilakukan dengan cara penerusan, pengalihan, berpesan, berwasiat, dan beramanat. Sebaliknya, apabila dilaksanakan setelah pewaris wafat, berlaku cara penguasa yang dilakukan oleh anak tertentu, anggota keluarga atau kepada kerabat, sedangkan dalam pembagian dapat berlaku pembagian ditangguhkan, pembagian dilakukan berimbang, berbanding atau menurut hukum agama.
Mengenai hibah pada masyarakat parental adalah bagian dari proses pewarisan yang dilakukan sebelum orang tua atau pewaris meninggal. Selanjutnya, hibah pada masyarakat matrilineal pada dasarnya tidak dikenal. Dan hibah pada masyarakat patrilineal mempunyai arti pemberian (sebagian kecil) harta kepada anak perempuan yang bukan bagian dari ahli waris. Hibah ada dua macam, pertama, hibah biasa yaitu hibah yang diberikan pada waktu pewaris masih hidup, kedua, hibah wasiat yaitu hibah yang dilaksanakan ketika pewaris telah meninggal dunia.
Sedangkan terkait harta warisan setelah pewaris wafat karena alasan - alasan tertentu ada yang dibagi-bagikan dan ada yang pembagiannya ditangguhkan. Adapun alasan-alasan penangguhan itu antara lain :[20]
a.       Terbatasnya harta pusaka;
b.      Tertentu jenis macamnya;
c.       Para waris belum dewasa;
d.      Belum adanya waris pengganti;
e.       Diantara waris belum hadir;
f.       Belum diketahui hutang piutang pewaris;
Pembagian harta waris dapat dilakukan dapat mengikuti hukum adat dan mengikuti hukum waris Islam. Hilman Hadikusuma menyebutkan bahwa pada umumnya masyarakat Indonesia menerapkan pembagian berimbang yaitu di antara semua waris mendapat bagian yang sama, seperti dilakukan oleh masyarakat Jawa, dan banyak pula yang menerapkan hukum waris Islam di mana setiap waris telah mendapatkan jumlah bagian yang telah ditentukan.

9.        Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah ini yaitu:
a.       Hukum waris adat adalah hukum yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan oleh pemiliknya dari pewaris kepada ahli waris.
b.      Adapun corak hukum adat yaitu : corak trilineal, matrilineal dan parental.
c.       Adapun proses pewarisan adat yaitu ada yang dilakukan semasa pewaris masih hidup. Dan, proses pewarisan yang dilakukan setelah pewaris wafat.
d.      Sistem pewarisan adat yakni sistem individual biasanya dianut pada sistem kekerabatan bilateral. Sistem kolektif dan mayorat biasanya pada sistem kekerabatan matrilineal dan patrilineal.




























Daftar Pustaka

Hadikusuma, Hilman,  Pengantar Hukum Adat, Bandung: Maju Mundur, 1992.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Waris Adat, Bandung: PT. Cipta Aditya Bakti, 1993.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Kekerabatan Adat, Jakarta: Fajar Agung , 1997.
Saragih, Djaren, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali, 1980.
Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat , Jakarta: Universitas, 1966.
Sudiyat, Iman, Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta: Liberty,1981.
Surwansyah, Absyar,  Suatu kajian tentang hukum waris adat Masyarakat bangko jambi”, tesis Universitas Diponegoro Semarang, 2005.
Wignyodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta: CV. Haji Mas Agung









[1] Zainudin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia.
[2] Eman Supaman, Hukum Waris Indonesia, dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, hlm. 42
[3] Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat (Jakarta: Universitas, 1966), hlm. 37.
[4] Soerojo Wignyodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta: CV. Haji Mas Agung) hlm. 161.
[5] Hilman Hadikusuma. Pengantar Hukum Adat (Bandung: Maju Mundur, 1992), hlm. 211.
[6] Hilman Adikusuma, Hukum Waris Adat, (Bandung: PT. Cipta Aditya Bakti, 1993)  hlm. 7.  
[7] Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat…..,hlm. 39.
[8] Djaren Saragih, Hukum Adat Indonesia (Jakarta: Rajawali, 1980), hlm. 163.
[9] Soerojo Wignyodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat,…..,hlm. 165.
[10] Ibid., hlm. 166.
[11] Absyar Surwansyah,  Suatu kajian tentang hukum waris adat Masyarakat bangko jambi”, tesis Universitas Diponegoro Semarang (2005), hlm. 25
[12] Ibid.
[13] Hilman Hadikusuma, Hukum Kekerabatan Adat (Jakarta: Fajar Agung , 1997) hlm. 24.
[14] Absyar Surwansyah,  “Suatu kajian tentang hukum waris adat…., hlm. 25.
[15] Soerojo Wignyodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat,…..,hlm. 166
[16] Djaren Saragih, Hukum Adat Indonesia,….,hlm. 164.
[17] Absyar Surwansyah,  Suatu kajian tentang hukum waris adat….,hlm.25.
[18] Hilman Hadikusuma, Hukum Kekerabatan Adat (Jakarta: Fajar Agung , 1997) hlm. 37.
[19] Hilman Hadikusuma, Hukum Kekerabatan Adat…….hlm. 38.
[20] Iman Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas,(Yogyakarta: Liberty,1981)  hlm. 152.  

1 komentar: