Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Sabtu, 31 Mei 2014

Aliran pemikiran yang mempengaruhi sosiologi hukum


Aliran-aliran pemikiran yang mempengarui terbentuknya sosiologi hukum
Filsafat hukum sebagai bagian  dari disiplin hukum,telah memiliki tradisi yang lama dan telah di kembangkan oleh ahli-ahli pemikir yang  tersohor.filsafat hukum tersebut terutama berusaha menghayati arti dan hakikat hukum, telah banyak mengahasilkan pemikiran-pemikiran yang berguna. Akan tetapi tidak dapat  disangkal, bahwa hasil-hasil dari pemikir tadi tidak semuanya dapat dijadikan pegangan. Hal ini disebabkan karena timbulnya usaha-usaha untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti, apakah hukum itu, apakah keadilan, apakah hukum ya ng tidak baik dapat dinamakan hukum.
Dalam usaha untuk menjawab pertanyaan –pertanyaan tentangg arti hukum seringkali dikemukakan bagaimana hukum itu seharusnya. Bagi mereka yang menelaah masyarakat secara empiris, hal itu sangat sulit untuk diterima karena fakta harus dipisahkan degan keadaan yang seharusnya  terjadi. Namun demikian hal ini bukan berarti hasil-hasil pemikiran tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap perkembangan sosiologi hukum. Sosilogi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir, baik di bidang filsafat (hukum), ilmu sosiologi.
A.    HASIL PEMIKIRAN  PARA  AHLI  FILSAFAT HUKUM  DAN ILMU HUKUM
Ada berbagai faktor yang menyebabkan para ahli hukum kemudian menerjunkan diri ke dalam bidang filsafat hukum. Pertama-tama dapat dikemukakan sebagai sebab, yaitu timbulnya kebimbangan akan kebenaran dan keadilan (dalam arti kesebandingan) dari hukum yang berlaku, maka filsafat hukum terutama bertujuan untuk menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai pada dasar-dasar filsafatnya. Hasil pemikiran para ahli filsafat hukum tersebut terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, antara lain sebagai berikut:
1.      Mazhab formalistis
Beberapa ahli filsafat hukum menekankan, betapa pentingnya hubungan antara hukum dengan prinsip-prinsip moral (yaitu etika dalam arti sempit) yang berlaku umum. Menurut Austin, hukum dibagi dalam dua bagaian, yaitu hukum yang dibuat oleh tuhan dan hukum yang disusun oleh umat manusia. Hukum yang dibuat oleh umat manusia dapat dibedakan dalam:
a.       Hukum yang sebenarnya
b.      Hukum yang tidak sebenarnya
Sesungguhnya hukum yang disusun oleh individu-individu pada dasarnya merupakan pelaksanaan hak-hak yang telah diberikan oleh penguasa. Hukum yang tidak sebenarnya bukanlah merupakan hukum yang secara langsung berasal dari penguasa, akan tetapi merupakan peraturan yang disusun oleh perkumpulan-perkumpulan atu badan-badan tertentu.
Austin beranggapan bahwa hukum yang sebenarnya mengandung 4 unsur, yaitu perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Hukum merupakan hasil dari perintah-perintah yang artinya adalah bahwa ada satu pihak yang menghendaki supaya pihak lain melakukan sesuatu, atau tidak melakikan sesuatu. Kemudian, pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan apabila perintah tersebut tidak dijalankan dan penderitaan tersebut merupakan sanksi. Selanjutnya, suatu perintaah diduga merupakan pembebanan kewajiban kepada pihak lain terlaksana apabila yang memberi perintah adalah pihak yang memegang kedaulatan.
Kelemahan-kelemahan ajaran analytical jurisprudence tersebut diatas adalah antara lain bahwa suatu sistem hukum tidak mungkin sepenuhnya bersifat tertutup. Sistem yang tertutup secara mutlak akan menyulitkan dan menghalang-halangi penyesuaian kaidah-kaidah hukum terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, perubahan-perubahan tersebut disebabkan timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru (yang kemudian menghasilkan kepentingan-kepentingan baru).          
Seorang tokoh dari mazhab formalistis adalah hans kelsen (1881-…) yang terkenal dengan teori murni tentang hukum (pure theory of law). Teori hans kelsen bertujuan untuk menunjukkan apakah hukum positif dan bukan apa yang merupakan hukum yang benar. Pengaruh mazhab formalistis terlihat pada sikap beberapa ahli-ahli teori hukum yang berorientasi sosiologi dan sosiolog-sosiolog yang menaruh perhatian pada hukum. Mereka berpegang teguh pada pemisahan antara hukum dengan moral atau berpegang pada batas yang memisahkan apa yang ada dewasa ini dengan apa yang terjadi di masa mendatang.
2.      Mazhab sejarah dan kebudayaanan
Mazhab sejarah dan kebudayaan, mempunyai pendirian yang sangat berlawanan dengan mazhab formalistis. Mazhab ini justru menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimna hukum tersebut timbul. Seorang tokoh terkemuka dari mazhab ini adalah friedrich karl von savigny (1779-1861) yang dianggab sebagai pemuka ilmu sejarah hukum. Von savigny berpendapat, bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaraan hukum masyarakat (volkgeist). Dia berpendapat, bahwa semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan berasal dari pembentuk undang-undang .

Seorang tokoh lain dari mazhab ini adalah sir henry maine (1822-1888) yang terkenal sebagai penulis buku ancient law. Teori yang terkenal adalah prihal perkembangan hukum dari status ke kontak yang sejalan dengan perkembangan masyrakat yang sederhana ke masyarakat yang modern dan kompleks. Menurut maine, hubungan –hubungan hukum yang disadarkan pada status warga masyarakat yang masih sederhana, berangsur-angsur akan hulang apabila masyarakat tadi berkambang menjadi masyrakat modern dan kompleks, hubungan hukum didasarkan pada isem hak dan kewajiban yang didasarkan pada sistem hak dan kewajiban berdasarkan kontrak yang secara sukarela dibuat dan dilakukan oleh para pihak.pembedaan antara masyarakat –masyarakat sederhana dengan modern dan kompleks sejalan dengan pembedaan yang dilakukan oleh para sosiologi atas masyarakat-masyarakat sederhana yang secara relatif bersifat setatis dan homogen, dengan masyarakat-masyarakat yang  kompleks, dinamis , dan heterogen.

3.      Aliran Utilitarianism
Jeremy bentham (1748-1832) dapat dianggab sebagai salah seorang tokoh yang terkemuka dari aliran ini. Betham adalah seorang ahli filsafat hukum yang sangat menekankan pada yang harus dilakukan oleh suatu sistem hukum. Dalam teorinya tentang hukum, betham menggunakan salah satu prinsip dari aliran utilitarianism, bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan ddan mengurangi penderitaan .
Selanjutnya bentham mengemukakan bahwa pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual. Akan tetapi kelemahan teorinya tersebut terletak pada kenyataan bahwa tidak setiap manusia mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan, kebahagian, dan penderitaan.
Tokoh lain dari aliran ini adalah Rudolph von lhering (1818-1892) yang ajaranya biasanya disebut sebagai social utilitarianism. Von lhering menganggap bahwa hukum merupaka suatau alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuanya . “ dia menganggap bahwa hukum merupaka suatu sarana untuk mengendalikan individu-individu , agar tujuanya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka menandi warganya. bagi lhering, hukum juga merupakan suatu alat yang dapat digunakan untuk melakukan perubahan –perubahan social.

4.      Aliran sociological jurisprudence
Seorang ahli hukum dari Austria yaitu Eugen Ehrlich (1826-1922) di anggap sebagi pelopor dari aliran sociological jurisprudence, berdasarkan hasil karyanya yang berjudul  fundamental principles of the sociologi of  law. Ajaran ehrlich berpokok pada perbedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup atau dengan kata lain suatau pembedaan antara kaidah –kaidah hukum dengan kaidah-kaidah hukum sosial lainya. Dia menyatakan bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan apa yang disebut oleh para antropologi sebagai pola-pola kebudayaan (culture patterns).
Ajaran –ajaran aliaran sociological jurisprudence berkembang dan menjadi populer di amerika serikat terutama atas jasa roscoe pound (1870-1964). Kiranya sudah jelas betapa tekanan pada kenyataan hukum merupakan suati objek yang sangat penting an padbagi para sosiolog yang menaruh perhatian pada gejala –gejala hukum sebagi gejala sosial. Dalam hal ini, baik sociological jurisprudence dan sosiologi hukum mempunyai pokok perhatian yang sama. Pound mengakui bahwa hukum hanyalah merupakan suatu alat pengadilan sosial, bahkan hukum selalu menghadapi tantangan dan pertentangan kepentingan-kepentingan. Pound juga menekankan betapa pentingnya penelitian dan perlunya dipakai alat pembuktian-pembuktian yang berasal ilmu-ilmu sosial di dalam proses pengadilan .
5.      Aliran realisme hukum
akan Aliran realisme hukum diprakarsai oleh karl Llewellyn (1893-1962), jerome frank(1889-1957), dan justice oliver Wendell holmes (1841-1935) ketiganya orang amerika. Mereka terkenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum, akan tetapi membentuk hukum . seorang hakim harus selalu memilih, dia yang menentukan prinsip-prinsip mana yang dipakai  dan pihak-pihak mana yang menang.
Keputusan–keputusan hakim seringsekali mendahului penggunaan prinsip- prinsip hukum yang formal Keputusan pengadilan dan doktrin hukum selau dapat dikembangkan untuk menunjang perkembangan atau hasil –hasil proses hukum.
Ahli - ahli pemikir dari aliran ini menaruh perhatian yang sangat besar terhadap keadilan, walaupun mereka berpendapat bahwa secara ilmiah tak dapat ditentukan apa yang dinamakan hukum yang adil.

                        

0 komentar:

Posting Komentar