Aliran-aliran pemikiran yang mempengarui terbentuknya sosiologi
hukum
Filsafat hukum sebagai bagian dari disiplin hukum,telah memiliki tradisi
yang lama dan telah di kembangkan oleh ahli-ahli pemikir yang tersohor.filsafat hukum tersebut terutama
berusaha menghayati arti dan hakikat hukum, telah banyak mengahasilkan pemikiran-pemikiran
yang berguna. Akan tetapi tidak dapat
disangkal, bahwa hasil-hasil dari pemikir tadi tidak semuanya dapat
dijadikan pegangan. Hal ini disebabkan karena timbulnya usaha-usaha untuk
menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti, apakah hukum itu, apakah keadilan,
apakah hukum ya ng tidak baik dapat dinamakan hukum.
Dalam usaha untuk menjawab
pertanyaan –pertanyaan tentangg arti hukum seringkali dikemukakan bagaimana
hukum itu seharusnya. Bagi mereka yang menelaah masyarakat secara empiris, hal
itu sangat sulit untuk diterima karena fakta harus dipisahkan degan keadaan
yang seharusnya terjadi. Namun demikian
hal ini bukan berarti hasil-hasil pemikiran tersebut sama sekali tidak
berpengaruh terhadap perkembangan sosiologi hukum. Sosilogi hukum pada hakikatnya
lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir, baik di bidang filsafat
(hukum), ilmu sosiologi.
A.
HASIL PEMIKIRAN PARA AHLI
FILSAFAT HUKUM DAN ILMU HUKUM
Ada berbagai faktor yang menyebabkan
para ahli hukum kemudian menerjunkan diri ke dalam bidang filsafat hukum.
Pertama-tama dapat dikemukakan sebagai sebab, yaitu timbulnya kebimbangan akan
kebenaran dan keadilan (dalam arti kesebandingan) dari hukum yang berlaku, maka
filsafat hukum terutama bertujuan untuk menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar
hukum sampai pada dasar-dasar filsafatnya. Hasil pemikiran para ahli filsafat
hukum tersebut terhimpun dalam berbagai mazhab atau aliran, antara lain sebagai
berikut:
1.
Mazhab formalistis
Beberapa ahli filsafat hukum menekankan, betapa pentingnya hubungan
antara hukum dengan prinsip-prinsip moral (yaitu etika dalam arti sempit) yang
berlaku umum. Menurut Austin, hukum dibagi dalam dua bagaian, yaitu hukum yang
dibuat oleh tuhan dan hukum yang disusun oleh umat manusia. Hukum yang dibuat
oleh umat manusia dapat dibedakan dalam:
a.
Hukum yang sebenarnya
b.
Hukum yang tidak sebenarnya
Sesungguhnya hukum yang disusun oleh individu-individu pada dasarnya
merupakan pelaksanaan hak-hak yang telah diberikan oleh penguasa. Hukum yang
tidak sebenarnya bukanlah merupakan hukum yang secara langsung berasal dari
penguasa, akan tetapi merupakan peraturan yang disusun oleh
perkumpulan-perkumpulan atu badan-badan tertentu.
Austin beranggapan bahwa hukum yang
sebenarnya mengandung 4 unsur, yaitu perintah, sanksi, kewajiban, dan
kedaulatan. Hukum merupakan hasil dari perintah-perintah yang artinya adalah
bahwa ada satu pihak yang menghendaki supaya pihak lain melakukan sesuatu, atau
tidak melakikan sesuatu. Kemudian, pihak yang diperintah akan mengalami
penderitaan apabila perintah tersebut tidak dijalankan dan penderitaan tersebut
merupakan sanksi. Selanjutnya, suatu perintaah diduga merupakan pembebanan
kewajiban kepada pihak lain terlaksana apabila yang memberi perintah adalah
pihak yang memegang kedaulatan.
Kelemahan-kelemahan ajaran
analytical jurisprudence tersebut diatas adalah antara lain bahwa suatu sistem
hukum tidak mungkin sepenuhnya bersifat tertutup. Sistem yang tertutup secara
mutlak akan menyulitkan dan menghalang-halangi penyesuaian kaidah-kaidah hukum
terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, perubahan-perubahan
tersebut disebabkan timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru (yang kemudian
menghasilkan kepentingan-kepentingan baru).
Seorang tokoh dari mazhab
formalistis adalah hans kelsen (1881-…) yang terkenal dengan teori murni
tentang hukum (pure theory of law). Teori hans kelsen bertujuan untuk
menunjukkan apakah hukum positif dan bukan apa yang merupakan hukum yang benar.
Pengaruh mazhab formalistis terlihat pada sikap beberapa ahli-ahli teori hukum
yang berorientasi sosiologi dan sosiolog-sosiolog yang menaruh perhatian pada
hukum. Mereka berpegang teguh pada pemisahan antara hukum dengan moral atau
berpegang pada batas yang memisahkan apa yang ada dewasa ini dengan apa yang
terjadi di masa mendatang.
2.
Mazhab sejarah dan kebudayaanan
Mazhab sejarah dan kebudayaan, mempunyai pendirian yang sangat
berlawanan dengan mazhab formalistis. Mazhab ini justru menekankan bahwa hukum
hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimna
hukum tersebut timbul. Seorang tokoh terkemuka dari mazhab ini adalah friedrich
karl von savigny (1779-1861) yang dianggab sebagai pemuka ilmu sejarah hukum.
Von savigny berpendapat, bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaraan hukum
masyarakat (volkgeist). Dia berpendapat, bahwa semua hukum berasal dari adat
istiadat dan kepercayaan, bukan berasal dari pembentuk undang-undang .
Seorang tokoh lain dari mazhab ini adalah sir henry maine
(1822-1888) yang terkenal sebagai penulis buku ancient law. Teori yang terkenal
adalah prihal perkembangan hukum dari status ke kontak yang sejalan dengan
perkembangan masyrakat yang sederhana ke masyarakat yang modern dan kompleks.
Menurut maine, hubungan –hubungan hukum yang disadarkan pada status warga masyarakat
yang masih sederhana, berangsur-angsur akan hulang apabila masyarakat tadi
berkambang menjadi masyrakat modern dan kompleks, hubungan hukum didasarkan
pada isem hak dan kewajiban yang didasarkan pada sistem hak dan kewajiban
berdasarkan kontrak yang secara sukarela dibuat dan dilakukan oleh para
pihak.pembedaan antara masyarakat –masyarakat sederhana dengan modern dan
kompleks sejalan dengan pembedaan yang dilakukan oleh para sosiologi atas
masyarakat-masyarakat sederhana yang secara relatif bersifat setatis dan
homogen, dengan masyarakat-masyarakat yang
kompleks, dinamis , dan heterogen.
3.
Aliran Utilitarianism
Jeremy bentham (1748-1832) dapat dianggab sebagai salah seorang
tokoh yang terkemuka dari aliran ini. Betham adalah seorang ahli filsafat hukum
yang sangat menekankan pada yang harus dilakukan oleh suatu sistem hukum. Dalam
teorinya tentang hukum, betham menggunakan salah satu prinsip dari aliran
utilitarianism, bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan ddan
mengurangi penderitaan .
Selanjutnya
bentham mengemukakan bahwa pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi
segenap warga masyarakat secara individual. Akan tetapi kelemahan teorinya
tersebut terletak pada kenyataan bahwa tidak setiap manusia mempunyai ukuran
yang sama mengenai keadilan, kebahagian, dan penderitaan.
Tokoh lain dari aliran ini adalah Rudolph von lhering (1818-1892)
yang ajaranya biasanya disebut sebagai social utilitarianism. Von lhering
menganggap bahwa hukum merupaka suatau alat bagi masyarakat untuk mencapai
tujuanya . “ dia menganggap bahwa hukum merupaka suatu sarana untuk
mengendalikan individu-individu , agar tujuanya sesuai dengan tujuan masyarakat
dimana mereka menandi warganya. bagi lhering, hukum juga merupakan suatu alat
yang dapat digunakan untuk melakukan perubahan –perubahan social.
4.
Aliran sociological jurisprudence
Seorang ahli hukum dari Austria yaitu Eugen Ehrlich (1826-1922) di
anggap sebagi pelopor dari aliran sociological jurisprudence, berdasarkan hasil
karyanya yang berjudul fundamental
principles of the sociologi of law.
Ajaran ehrlich berpokok pada perbedaan antara hukum positif dengan hukum yang
hidup atau dengan kata lain suatau pembedaan antara kaidah –kaidah hukum dengan
kaidah-kaidah hukum sosial lainya. Dia menyatakan bahwa hukum positif hanya
akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau
dengan apa yang disebut oleh para antropologi sebagai pola-pola kebudayaan
(culture patterns).
Ajaran –ajaran aliaran sociological
jurisprudence berkembang dan menjadi populer di amerika serikat terutama atas
jasa roscoe pound (1870-1964). Kiranya sudah jelas betapa tekanan pada
kenyataan hukum merupakan suati objek yang sangat penting an padbagi para
sosiolog yang menaruh perhatian pada gejala –gejala hukum sebagi gejala sosial.
Dalam hal ini, baik sociological jurisprudence dan sosiologi hukum mempunyai
pokok perhatian yang sama. Pound mengakui bahwa hukum hanyalah merupakan suatu
alat pengadilan sosial, bahkan hukum selalu menghadapi tantangan dan pertentangan
kepentingan-kepentingan. Pound juga menekankan betapa pentingnya penelitian dan
perlunya dipakai alat pembuktian-pembuktian yang berasal ilmu-ilmu sosial di
dalam proses pengadilan .
5.
Aliran realisme hukum
akan Aliran realisme hukum diprakarsai oleh karl Llewellyn
(1893-1962), jerome frank(1889-1957), dan justice oliver Wendell holmes
(1841-1935) ketiganya orang amerika. Mereka terkenal dengan konsep yang radikal
tentang proses peradilan dengan menyatakan hakim-hakim tidak hanya menemukan
hukum, akan tetapi membentuk hukum . seorang hakim harus selalu memilih, dia
yang menentukan prinsip-prinsip mana yang dipakai dan pihak-pihak mana yang menang.
Keputusan–keputusan hakim seringsekali mendahului penggunaan prinsip-
prinsip hukum yang formal Keputusan pengadilan dan doktrin hukum selau dapat
dikembangkan untuk menunjang perkembangan atau hasil –hasil proses hukum.
Ahli - ahli pemikir dari aliran ini menaruh perhatian yang sangat
besar terhadap keadilan, walaupun mereka berpendapat bahwa secara ilmiah tak
dapat ditentukan apa yang dinamakan hukum yang adil.
0 komentar:
Posting Komentar