Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Sabtu, 19 April 2014

Makalah Perkawinan Agama Kristen


PERKAWINAN AGAMA KRISTEN


MAKALAH
Diajukan guna memenuhi tugas
dalam mata kuliah Hukum Perdata

Disusun oleh:
DINA AULIA
NIM: 11360003/ PMH-A

Dosen:
Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag.M.Hum

PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang sempurna sebagai makhluk multi dimensional yang berimplikasi akan kebutuhan kehidupan, baik bio-psiko-sosio-religius. Kebutuhan tersebut pada dasarnya imun bagi salah satu aktivitas hidup yang penting bagi eksistensi manusia itu sendiri, yaitu Perkawinan. Perkawinan adalah sebuah kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak yaitu antara seorang pria dan wanita untuk sama – sama mengikat diri hingga bersama memenuhi kebutuhan – kebutuhan tertentu, baik lahir maupun batin. Perkawinan tidak hanya menjadi ikatan antara seorang pria dan wanita, namun keluarga kedua belah pihak pun turut andil. Perkawinan merupakan suatu anjuran dalam setiap agama. Ketika dikatakan “memenuhi kebutuhan batin”, terdapat peranan yang penting antara hubungan perkawinan dengan agama (kerohanian). Dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang  Perkawinan No. 1 tahun 1974 ditetapkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Sangatlah jelas bahwa urgenitas agama berada pada tingkatan tertinggi, hingga kecil kemungkinan untuk kawin dengan melanggar “hukum agamanya sendiri”.  Pada prinsipnya tidak ada perbedaan antara Kristen (Protestan) dan Katolik terutama mengenai masalah ketuhanan dan kitab suci. Mereka sama – sama berpedoman pada Al-Kitab (Perjanjian baru), yang terdiri dari empat bagian, yaitu Gospels (himpunan Injil), Acts of Apostles (kisah para Rasul), Epistles (himpunan surat) dan Apocalypse (wahyu).  Sebuah perkawinan kristen adalah perkawinan antara seorang suami dengan seorang istri, yang untuk seumur hidup mereka, saling mengikatkan diri dalam ikatan kasih-setia. Perkawinan kristen punya tiga (trilogi) asas pokok. Tiga asas tersebut adalah: (a) asas monogami; (b) asas kesetiaan (fidelitas); dan (c) asas seumur hidup (indisolubilitas).
B.       Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, penulis mengemukakan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana konsep perkawinan dalam agama Kristen ?
2.      Apa saja hukum yang terkait dengan perkawinan agama Kristen ?
C.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk menjelaskan konsep yang terbentuk tentang perkawinan menurut perspektif agama Kristen (Protestan)
2.      Untuk melihat perbandingan konsep perkawinan antara agama Kristen dengan hukum yang terkait







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Perkawinan
Nama lain dari agama Kristen ialah Protestan. Di dalam agama Kristen, terdapat banyak aliran teologi. Dari aliran tersebut menimbulkan suatu otoritas tersendiri bagi setiap gereja, sehingga berdampak pada sulitnya mencari dan menemukan hukum perkawinan (khususnya) yang dapat diberlakukan bagi setiap gereja Kristen (Protestan). Dalam agama Kristen, istilah perkawinan disebut juga pernikahan atau nikah. Mereka memandang bahwa nikah itu suatu ketetapan Allah. Hal ini berdasarkan pada kesaksian Alkitab pada Kejadian 2 ayat 24 dan Matius 19 ayat 3. Menurut Dr. J.L.Ch.Abineno (1989:1), nikah mempunyai aspek kembar. Pada satu pihak ia adalah suatu hubungan (antara suami dan istri yang diatur dan disahkan oleh hukum). Pada pihak lain ia adalah suatu hubungan yang didasarkan atas penetapan atau peraturan Allah.[1] Hal ini sesuai dengan firman Tuhan dalam Kejadian 2 ayat 18, yaitu “Tidak baik, kalau manusia itu sendiri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia”.[2] Ayat tersebut memberikan jawaban berupa alasan Tuhan dalam menetapkan pernikahan, yaitu :
1.    Tidak baik kalau manusia itu seorang diri saja
2.    Manusia memerlukan seorang penolong yang sepadan dengan dia
Menurut agama ini, Tuhan menghendaki pernikahan sebagai suatu persekutuan hidup. Persekutuan dalam kasih Tuhan, dalam menghayati berkat pernikahan dan dalam menunjukan perhatian pada pekerjaan masing-masing. Dalam Perjanjian Baru (Matius 19: 5 dan 6) terdapat ajaran Tuhan Yesus tentang perkawinan, yaitu :
ayat 5:      Sebab itu laki – laki akan meninggalkan ayah dan ibunya  dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.
ayat 6:      Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.
Dari sini dapat dilihat bahwa dalam ajaran agama ini sangat menekankan akan kekekalan perkawinan, dan hanya mautlah yang memisahkan mereka. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya kuasa dosa yang menyebabkan terjadinya perceraian di hadapan hukum. Menurut Dr. Fridolin Ukur (1987: 1), bahwa walaupun Gereja Protestan menganggap perceraian itu sebagai kesalahan, namun mengakui kenyataan tersebut dan tidak menutup kemungkinan bagi awal perkawinan baru.[3]  Menurut buku Decree for the Armenians, tujuan pernikahan ada 3 rangkap, yaitu : [4]
1.      Melahirkan anak – anak dan mendidik mereka dalam penyembahan kepada Tuhan
2.      Kesetian suami dan istri, satu sama lain
3.      Karakter pernikahan tidak dapat dibatalkan, yaitu karena ini mencirikan persatuan yang tidak dapat diceraikan antara Kristus dan gereja
Secara umum, suatu kehidupan dengan tujuan kebahagiaan merupakan tujuan dari pernikahan Kristiani yang Allah ciptakan dengan maksud manusia dipersiapkan untuk benar – benar menjadi manusia yang seutuhnya.


B.     Tata cara Perkawinan
Dalam UU Perkawinan pasal 10 dan 11 tentang Peraturan Pelaksanaan No. 9 tahun 1975 ayat(2), yang pokoknya bahwa Tata Cara Perkawinan dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaannya itu. Begitu banyak pasangan Kristen membuka diri terhadap saran-saran tentang prosedur pernikahan mereka, sehingga menjadikan suatu angan akan pernikahan adalah tindakan ibadah Kristen yang paling indah. Pernikahan merupakan bentuk cinta kasih yang sedang matang. Pernikahan pada dasarnya terdiri dari kontrak (contract) umum yang disepakati secara bebas dan bersama-sama di hadapan para saksi.[5]
1.         Pra Pernikahan
Pada sesi awal ini, konseling merupakan proses awal yang harus dilewati oleh setiap calon pasangan. Jadwal mereka akan diatur untuk dapat face to face dengan pendeta yang sifatnya pribadi. Hal ini dilakukan agar calon pasangan telah mantab untuk mengikat janji suci di hadapan Tuhan. Dalam sesi ini, pendeta harus melakukan 3 hal, yaitu :[6]
·      Berbicara tentang Tuhan
·      Memberitahukan tentang cara membangun sebuah keluarga Kristen yang akan Allah berkati selamanya.
·      Memberitahukan untuk menemui seorang dokter sebelum menikah. Hal ini berbicara tentang keintiman mereka sebagai sepasang suami – istri yang bertanggung jawab.
·      Memberitahukan untuk tidak seharusnya seorang pasangan memiliki anak dengan segera setelah menikah.
Tentang persiapan, menjadi perhatian khusus bahwa semua yang berhubungan dengan pernikahan harus ditekankan dan mengekspresikan nuansa Kristen.
2.         Format dari Ibadah Pernikahan[7]
·      Setelah lilin menyala dan orang tua wanita duduk, pendeta yang diikuti pengantin pria dan orang yang terbaik memasuki ruangan menuju tengah kapel dengan iringan mars pernikahan. Selanjutnya, pengiring pengantin, pembawa cincin dan mereka yang terlibat mengambil tempatnya masing – masing.
·      Pengantin wanita masuk didampingi seseorang (khususnya ayah) yang akan menyerahankan dirinya kepada pengantin pria.
·      Pendeta menyampaikan kotbah sebagai pembukaan.
·      Sang ayah menyerahkan putrinya kepada pengantin pria setelah menjawab atas pertanyaan dari pendeta. Lalu ayah duduk di samping istrinya.
·      Pendeta dan pasangan pengantin melakukan pertanyaan dan pernyataan atas kesediaan dan janji yang kudus dalam ikatan pernikahan. Hingga acara tukar cincin diikuti pernyataan setiap calon pengantin untuk menerima pasangannya.
·      Pendeta berdoa, sebuah doa yang telah ditempatkan Allah di dalam hatinya.
Ketika upacara pernikahan berlangsung, hasil dari persiapan pernikahan harus terasa. Jemaat harus merasakan bahwa mereka telah menjadi bagian Gereja, khususnya pasangan pengantin dan keluarga.

C.    Hukum yang Mengatur
Dalam pasal 2 UU Perkawinan, diatur tentang sahnya suatu perkawinan, yaitu :
·           Ayat (1) : “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Agama/Kepercayaannya”
·           Ayat    (2)     : “Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku”
Dari sini timbul pertanyaan, apakah harus terpenuhi kedua ayat tersebut untuk memenuhi sahnya perkawinan ? Dalam Ordonansi Perkawinan Indonesia – Kristen tentang Pemberitahuan dan Pengukuhan Perkawinan pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa “Semua orang yang akan kawin harus memberitahukan niatnya itu kepada Pegawai Catatan Sipil atau kepada Penuntun Agama dalam wilayah salah satu pihak yang akan kawin bertempat tinggal”.[8] Dapat ditarik sedikit kesimpulan bahwa setiap perkawinan harus dicatat terlebih dahulu di Catatn Sipil, kemudian diproses sesuai agama/kepercayaan masing-masing. Perbuatan pencatatan itu semata – mata bersifat administratif. Perkawinan Gerejani sangat penting bagi umatnya, tetapi tidak mempunyai akibat hukum dalam perkawinan, dan dalam Undang - undang ditentukan bahwa perkawinan Gerejani hanya boleh dilaksanakan sesudah perkawinan dihadapkan pegawai Catatan Sipil (Pasal 81 KUH Perdata).[9] Menjadi catatan penting, bahwa yang dilaksanakan gereja bukanlah menyatakan sah atau tidaknya suatu perkawinan, namun “meneguhkan dan memberkati” suatu perkawinan yang sudah disahkan oleh negara dihadapan hukum (dilangsungkan di Kantor Catatan Sipil). Dalam SK Mendagri No. 97 tahun 1978[10], bahwa pemerintah mengangkat pemuka agama (pendeta/pastor) untuk bertindak atas nama pemerintah, dengan sebutan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan.
D.    Problematika Perkawinan
Tidak ada yang sempurna dalam kehidupan ini, begitupun dalam perkawinan. Seideal apapun perkawinan tersebut, pasti ada saja lika – likunya. Berikut beberapa problematika dalam perkawinan dalam pandangan agama Kristen, yaitu :
1.         Perceraian
Perceraian merupakan salah satu persoalan utama yang dihadapi rumah tangga saat ini. Berbagai faktor dapat memicu timbulnya kata perceraian ini, seperti perselingkuhan, KDRT, desersi, dan sebagainya. Perceraian pasti menimbulkan dampak yang besar, baik secara fisik maupun batin. Dalam ajaran Kristen, perceraian / perpisahan tetap atau selamanya tidak diperbolehkan. Gereja setia pada ajarannya bahwa pernikahan hanya sekali antara seorang lelaki dan perempuan, dan apa yang telah dijodohkan Allah tidak boleh diceraikan. Hal ini mengacu pada Alkitab, Markus 10:9, “Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia”.[11] Selanjutnya, jika melihat Alkitab, Matius 19:9, “Tetapi Aku berkata kepadamu : ‘Barang siapa menceraikan istrinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah’”, maka dapat ditarik pemahaman bahwa satu-satunya alasan perceraian adalah perzinahan. Sekedar informasi bahwa dalam agama Kristen, pengajuan perceraian sangatlah tidak mudah. Mereka harus mengajukan permohonan perceraian dengan persyaratan tertentu, bukan hukum agama, tapi semacam KUHP. Sekali pun tidak mengizinkan perceraian, namun kebanyakan gereja Kristen (Protestan) mengizinkan perceraian dan perkawinan ulang. Perceraian dibolehkan hanya dalam kasus khusus, misalnya imoralitas seksual atau ditinggalkan pasangan yang tak beriman.
2.         Poligami
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan).[12] Dalam ajaran Kristen ditegaskan bahwa praktek poligami itu dilarang. Hal ini mengacu pada Alkitab, Perjanjian Lama yang menyebutkan bahwa Allah menciptakan satu pria (Adam) dan satu wanita (Hawa) untuk melahirkan keturunan. Namun, Alkitab juga tidak menafikkan bahwa telah adanya praktek poligami yang dilakukan tokoh Kristiani. Adanya poligami dicatat dimulai dari anak Kain, Lamech. Kain adalah anak Adam yang berdosa membunuh Habel saudaranya.[13] Dari sinilah penyimpangan (praktek) poligami terjadi sejalan dengan penolakan manusia akan titah Tuhan. Dan pada zaman sekarang, banyak gereja yang memberikan kelonggaran poligami berdasarkan kitab – kitab kuno agama Yahudi.
3.         Perkawinan Beda Agama
Seperti yang diketahui bahwa setiap agama menghendaki adanya pernikahan seiman (seagama), tidak terkecuali agama Kristen. Untuk agama Kristen tidak adanya larangan bagi jemaatnya untuk nikah dengan orang yang berbeda agama. Dalam problem ini kebanyakan berputar pada perkawinan antar agama Kristen (Protestan) dengan agama Khatolik. Dalam hal terjadi perkawinan antar agama, maka menurut Pdt. Dr. Fridolin Ukur (1987 : 2)[14] ialah :
·      Mereka dianjurkan untuk menikah secara sipil dimana kedua belah pihak tetap menganut agama masing – masing
·      Kepada mereka diadakan penggembalaan khusus
·      Pada umumnya gereja tidak memberkati perkawinan mereka
·      Ada gereja – gereja tertentu yang memberkati perkawinan campur beda agama ini, setelah pihak yang bukan Protestan membuat pernyataan bahwa ia bersedia ikut agama Protestan
·      Ada pula gereja tertentu yang bukan hanya tidak memberkati, malah anggota gereja yang kawin dengan orang yang tidak seagama itu dikeluarkan dari gereja.
E.       Perbandingan
 Persoalan pernikahan, tidak ada perbedaan yang jauh antara Hukum agama Islam dengan Hukum agama Kristen. Mereka sama – sama meyakini akan ketetapan jodoh / pasangan hidup yang telah disiapkan buat umatnya di dunia. Namun, terhadap hal – hal tertentu, adanya sedikit perbedaan penafsiran antara ajaran Islam dan ajaran Kristen. Misalnya tujuan pernikahan, Islam berotoritas pada naluriah hidup guna melangsungkan kehidupan (keturunan), mewujudkan ketentraman hidup dan menumbuhkan serta memupuk rasa kasih sayang, sedangkan Kristen berotoritas pada kebahagiaan dan kekekalan akan suatu pernikahan. Selanjutnya, terhadap problem perceraian, Islam menganggap bahwa hal tersebut halal untuk dilakukan, meskipun pada dasarnya Allah sangat membeci perceraian, karena Islam membimbing umatnya untuk tidak saling terpecah-belah, namun pada ajaran Kristen, bahwa perceraian (dengan tegas) selamanya tidak diperbolehkan. Pada problem perkawinan beda agama, Islam berprinsip tidak diperkenankannya adanya perkawinan beda agama, karena hal ini telah dipertegas di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah : 221, namun adanya pengecualian bagi laki-laki muslim dengan wanita non muslim. Namun, pada agama Kristen, tidak adanya larangan untuk penganutnya, namun ada sebagian gereja tertentu di kalangan Kristen (Protestan) yang menurut tata gereja yang masih berlaku. Dan masih banyak lagi yang tidak dapat dijangkau dalam makalah ini.













BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
          Dalam agama Kristen, nikah itu suatu ketetapan Allah. Suatu persekutuan hidup dalam kasih Tuhan, dalam menghayati berkat pernikahan dan dalam menunjukan perhatian pada pekerjaan masing-masing. Tujuannya ialah kebahagiaan dan kekekalan akan suatu pernikahan. Dalam UU Perkawinan pasal 10 dan 11 tentang Peraturan Pelaksanaan No. 9 tahun 1975 ayat(2), yang pokoknya bahwa Tata Cara Perkawinan dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaannya itu. Yang dilaksanakan gereja bukanlah menyatakan sah atau tidaknya suatu perkawinan, namun “meneguhkan dan memberkati” suatu perkawinan yang sudah disahkan oleh negara dihadapan hukum. Alkitab, Markus 10:9, “Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia”.
B.       Saran dan Kritik
Dalam penulisan makalah ini tentulah memiliki banyak kekurangan, baik dari segi penulisan, ilmu yang saya tuangkan, maupun hal lainnya. Saya sangat menyadari bahwa pengetahuan yang saya peroleh sangat jauh dari kecukupan. Oleh karena itu, dengan rasa kerendahan hati dan kerdilnya ilmu yang saya miliki, saya memohon saran dan kritik yang dapat membangun penulisan selanjutnya baik dari dosen pengampu maupun teman – teman sekalian. Saran dan kritik dapat Anda kirimkan ke email saya di : auliauya_dolphin@yahoo.co.id


DAFTAR PUSTAKA

Alkitab. 2001. Jakarta : Lembaga Alkitab Indonesia
Eoh, O.S. 1996.Perkawinan antar Agama dalam Teori dan Praktek. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada
Komariah. 2010. Hukum Perdata. Malang : UMM Press
Murtadho, Ali. 2009. Konseling Perkawinan : Perspektif Agama – Agama. Semarang : Walisongo Press
Sairin, Weinata dan J.M. Pattiasina. 1994. Pelaksanaan Undang – undang Perkawinan dalam Perspektif Kristen. Jakarta : Gunung Mulia
Saleh, K. Wantjik. 1982. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia
White, James F. 2002. Pengantar Ibadah Kristen. Jakarta : Gunung Mulia



      [1] O.S, Eoh, Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, cet. ke-1 (Jakarta : PT. RajaGrafindo, 1996),  hlm. 111.
[2] Alkitab, cet. ke-13 (Jakarta : Lembaga Alkitab Indonesia, 2001),  hlm. 2.
      [3] O.S, Eoh, Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, cet. ke-1 (Jakarta : PT. RajaGrafindo, 1996),  hlm. 113.
[4] James F. White, Pengantar Ibadah Kristen, cet. ke-1 (Jakarta : Gunung Mulia, 2002), hlm. 289.
[5] Ibid., hlm. 284.
[6] Ali Murtadho, Konseling Perkawinan Perspektif Agama – Agama, cet. ke-1 (Semarang : Walisongo Press, 2009), hlm. 126.
[7] Ibid., hlm. 128.
[8] K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, cet. ke-7 (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982), hlm. 215.
[9] Komariah, Hukum Perdata, cet. ke-4 (Malang : UMM Press, 2010), hlm. 40.
[10] Weinata Sairin dan J.M. Pattiasina, Pelaksanaan Undang – undang Perkawinan Dalam Perspektif Kristen, cet. ke-1 (Jakarta : Gunung Mulia, 1994), hlm. 17.
[11] Alkitab, cet. ke-13 (Jakarta : Lembaga Alkitab Indonesia, 2001),  hlm. 55
[12] http://id.wikipedia.org/wiki/Poligami
[13]http://www.kadnet.info/web/index.php?option=com_content&view=article&id=1958:pandangan-alkitab-mengenai-poligami&catid=98:theology&Itemid=99
[14] O.S, Eoh, Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, cet. ke-1 (Jakarta : PT. RajaGrafindo, 1996),  hlm. 122 – 123.

0 komentar:

Posting Komentar