PERTUMBUHAN KRIMINOLOGI DALAM LINTASAN SEJARAH
Diajukan
guna memenuhi tugas dalam mata kuliah Kriminologi
Dosen
Pengampu : Siti Jahroh, SHI.
oleh :
Nasrullah Ainul Yaqin
NIM :
11360030
JURUSAN PERBANDINGAN
MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH
DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Kriminologi adalah salah satu rumpun keilmuan yang memiliki bidang kajian
tersendiri. Kriminologi menjadi penting untuk dikaji dan dipahami. Sehingga ia
dapat membantu terhadap penyelesaian kejahatan yang-tidak dapat
dipungkiri-keberadaannya. Apalagi di tengah kecamuk ekonomi sekarang. Sebagaimana
dapat dilihat dari definisinya, sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian
tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah,
keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor
kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan, serta reaksi masyarakat
terhadap keduanya (Wolfgang, Savitz, Johnston)[1].
Akan tetapi menjadi sebuah kejanggalan tersendiri apabila kriminologi hanya
dipahami dan dipelajari dari segi definisi atau teori-teorinya saja tanpa
melibatkan proses atau cikal-bakal tumbuhnya kriminologi. Karena dengan
mempelajarinya sangat juga menentukan proses selanjutnya. Yaitu dalam memahami kriminologi lebih luas. Dengan
demikian, sejarah kriminologi merupakan dasar dalam membangun sebuah bangunan
keilmuan kriminologi yang harus dipenuhi. Sehingga tanpa mengetahui sejarahnya,
bagai membangun tanpa dasar.
Bahkan dari sejarah, seseorang dapat berkaca akan kehebatan dan keburukan
yang telah terjadi. Dengan demikian, sesuai dengan adagium “Al-Muhâfadhah
‘Alâ al-Qadîm ash-Shâlih Wa al-Akhzu Bi al-Jadîd al-Ashlah” seorang
kriminolog atau seorang yang belajar kriminologi dituntut untuk mengambil
hikmah dari masa lalu, yaitu masa dimana kriminologi mengalami riak-riak
kelahirannya. Selain itu, ia bisa memperbaiki konsep-konsep kriminologi lama
yang kurang baik kepada konsep yang lebih baik. Lagi-lagi hal ini dapat
dilakukan apabila membaca sejarah yang telah terlampau.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Zaman Kuno
Sekalipun pada zaman ini sudah banyak pengetahuan yang berkembang, tetapi kaitannya
dengan kriminologi belum mendapat perhatian secara sistematis dari kalangan
intelektual pada waktu itu. Tetapi terdapat sebuah catatan lepas untuk
mengidentifikasi kriminologi pada masa itu. Pasalnya catatan itu membahas
tentang kejahatan. Yaitu Les Causes Economiques De La Criminalite yang ditulis
oleh Van Kan tahun 1903. Catatan ini menjelaskan hasil penelitian ahli tentang
sebab-sebab kejahatan. Buku ini membahas dengan orientasi sosiologi kriminal.
Penglihatan secara kacamata antropologis kriminal belum memuaskan walaupun
telah dicoba G. Antonini dalam karyanya I Preccursori di Lombroso tahun 1909.
Walaupun sebelumnya Plato (sebagai pengarang asal Yunani) telah menyebutkan
bahwa sumber dari kejahatan adalah emas, manusia, yang ditulis dalam bukunya
Republiek[2].
Kaitannya dengan ini, Bonger juga menyebutkan bahwa beberapa pernyataan
Plato mengenai kejahatan, seperti, makin tinggi kekayaan dalam pandangan
manusia, makin merosot penghargaan terhadap kesusilaan (VIII); adalah jelas
bahwa dalam setiap negara dimana terdapat banyak orang miskin, dengan diam-diam
terdapat bajingan, tukang copet, pemerkosa agama dan penjahat dari berbagai
macam-macam corak (VIII). Masih beberapa tempat dapat diuraikan, terutaman
dimana Plato menggambarkan keuntungan moril daripada komunisme, Plato dengan
demikian mengepalai deretan panjang para utopis, yang untuk masyarakat khayal
yang mereka lukiskan akan berbuat sama. Juga dalam bukunya “De Wetten” terdapat
banyak uraian yang semacam itu. Seperti “jika... dalam suatu masyarakat tidak
ada yang miskin dan tidak ada yang kaya, tentunya akan terdapat kesusilaan yang
tinggi disana. Karena di situ tidak akan terdapat ketekeburan, tidak pula
kezaliman, juga tidak ada rasa iri hati dan benci (III 2)”[3].
Selain itu, untuk melacak keberadaan kriminologi di zaman Yunani adalah
dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan Aristoteles (384-322 s.M.) seperti
“Kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan” (Politiek II 3,7)/.
Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang diperlukan dalam
hidup, tapi untuk kemewahan (Ibidem II 4,9)[4].
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kedua pemikir asal Yunani di atas
adalah pemikir yang turut mempengaruhi terhadap lapangan hukum Pidana. Sehingga
hal ini memicu adanya hukuman bagi para pelaku kriminal. Seperti yang dikatakan
Plato “Hukuman dijatuhkan bukan karena telah berbuat jahat, tapi agar jangan berbuat
kejahatan”[5].
B. Abad
Pertengahan
Adalah Van Kan yang memberi saham dalam merintis pertumbuhan kriminologi
dengan orientaasi sosiologi kriminel dengan mengemukakan pendapat ahli zaman
ini. Tidak banyak pengarang memberi perhatian pada zaman ini, baik dari
golongan patrisik maupun dari golongan scholastik. Thomas Van Aquino
(1226-1274) mengemukakan pendapat bahwa kemiskinan dapat menimbulkan kejahatan,
sedang orang kaya yang hidup bermewah-mewah akan menjadi pencuri bila jatuh
miskin. Dan kemiskinan biasanya memberi dorongan mencuri. Yang menarik
perhatian dari pengarang ini adalah Summa Theologica dimana membenarkan boleh
mencuri bila keadaan memaksa[6].
C. Permulaan
Sejarah Baru (Abad ke 16)
Masa ini dapat dianggap masa lahirnya kriminologi dalam arti sempit, karena
pada masa ini Thomas More membahas hubungan kejahatan dengan masyarakat. Ahli
hukum ini mengarang sebuah roman sosialistis bersifat utopis (1516). Dia
mengkeritik pemerintahan Inggris yang menghukum penjahat terlalu keras serta
mengatakan kejahatan hanya berkurang bila ada perbaikan hidup, bukan karena
hukuman yang keras. Mengecam susunan hukum pidana dimana berlaku hukuman mati
untuk pencurian. Tetapi setuju bahwa penjahat harus menebus dosanya[7].
Dalam khayalan sosialistis ini, nampaknya ia sangat dipengaruhi oleh Plato.
Tetapi yang jauh lebih tinggi nilainya, digambarkan suatu negara yang alat-alat
produksinya dikuasai oleh umum. “Penduduk Utopia”, demikian dinyatakan olehnya
melebihi semua bangsa di dunia dalam hal perikemanusiaan, kesusilaan dan
kebajikan. Sebab dari inilah, seperti juga diajukan oleh para penganut dari
More yang banyak. Pengaruh dari keadaan masyarakat yang sangat berlainan itu[8].
Lebih penting untuk uraian sekarang ini, ialah buku kesatu dari Utopia,
yang melukiskan keadaan Inggris pada waktu itu. Ia juga seorang ahli sosiografi
dan ahli kritik terhadap keadaan sosial. Uraiannya sampai pada kejahatan yang
tidak terhingga jumlahnya yang dilakukan pada waktu itu dan kekerasan
pengadilan. Bayangkan dalam 24 tahun ada 72.000 pencuri digantung, dan ini
dalam suatu negara yang penduduknya 3 hingga 4 juta. Biarpun dibrantas dengan
kekerasan, arus kejahatan tetap tidak berhenti. Untuk More hal ini tidak
mengherankan, karena dengan hukuman-hukuman berat saja arus itu tidak dapat
dibalikkan. Untuk itu harus dicari sebab-musabab kejahatan dan menghapuskannya[9].
D. Abad Ke 18
Hingga Revolusi Perancis
Pada abad ini mulai terdapat penentangan terhadap hukum pidana. Hukum
pidana sebelumnya ditujukan untuk menakuti dengan penjatuhan hukuman
penganiayaan. Pribadi penjahat tidak mendapat perhatian sehingga acara pidana
bersifat inquisitor. Pembuktian tergantung dari kemauan si pemeriksa dan
pengakuan si tersangka. Keadaan ini mengundang reaksi. Reaksi terhadap ancientregime
mempengaruhi hukum dan acara pidana. Keadaan ini disokong dengan timbulnya
aufklarung. Mulailah hak azasi manusia diberlakukan pula untuk si penjahat dan
rasa adil[10].
Montesquieu (1689-1755) dalam bukunya Esprit Des Lois (1748) membuka jalan
dimana ia menentang tindakan sewenang-wenang hukuman yang kejam. Kemudian
Rousseau (1712-1778) melawan terhadap perlakuan kejam kepada penjahat, Voltaire
(1649-1778) yang pada tahun 1672 tampil sebagai pembela untuk Jean Cals yang
tidak berdosa yang dijatuhi hukuman mati dan menentang terhadap peradilan
pidana yang sewenang-wenang itu. Pada tahun 1777 di Bern diadakan perlombaan
mengarang untuk merencanakan suatu hukum pidana yang baik. J.P. Marat
(1744-1793) judul karangannya “Plan de Legislation Crimenelle (1780)” dan J.P.
Bissot De Warville (1745-1793) dengan judul “Theorie Des Criminelles (1781)[11]”.
Tokoh yang terkenal dalam gerakan ini ialah C. Beccaria (1738-1794) dengan
judul karangannya “Dei Deliti E Delle Pene (1764)” mengutarakan segala
keberatan terhadap segala hukum pidana dan hukuman-hukuman yang berlaku pada
waktu itu. G. Filangieri (1754-1788)
dengan judul bukunya “Scienza Della Legislazione (1780/5)”. Sedang di Inggris dan
di Jerman pada waktu itu belum ada yang terkenal, hanya J. Bentham (1748-1832),
ahli hukum dan filsafat yang menciptakan aliran utilitarisme. Karya utamanya
ialah “Introduction to the Principles of Morals and Legislation ”
(1780). Dia pada tahun 1791 menerbitkan suatu rencana pembuatan lembaga
pemasyarakatan model baru yang dinamai Panopticon or the Inspection House.
Bahkan sebelum zaman Revolusi Perancis, ide-ide ini sudah ada hasilnya. Dan
pada tahun 1780 Perancis menghapuskan penganiayaan, sedang pada tahun 1740 Frederik Agung sudah menghapuskan
penganiayaan tersebut. Sedangkan Joseph II menghapuskan hukuman mati[12].
E. Perkembangan
Kriminologi Hingga Masa Sekarang
Pada akhir 19 kriminologi konvensional dianggap ilmu pengetahuan tersendiri
di Eropa dan Amerika Serikat. Para pelopornya adalah Lombroso, Ferri, Von
Liszt. Kriminologi ditujukan untuk memahami penjahat secara rasionil dan
obyektif. Berdasarkan penelitiannya Lambroso memperkenalkan teori bahwa
penjahat dapat dikenal dari bentuk badan yang dibawa sejak lahir. Teori ini
tidak mengandung kebenaran, sehingga menimbulkan reaksi. Ferri memperbaiki
teori ini dengan mengkompromikan teori Lacas Sagne. Von Liszt sependapat dengan
Ferri, dan menyarankan agar pendapat baru kriminologi ini diperhatikan dalam
hukum pidana. Dan hal ini merupakan aliran baru dalam hukum pidana mulai saat
itu kriminologi menjadi pengetahuan bantuan hukum pidana. Karena aliran baru
hukum pidana menganut aliran baru kriminologi , lalu berpendapat bakat serta
lingkungan tindak perlu diperhatikan dalam menjatuhkan hukuman. Ini berarti
meminta petugas pelaksana hukum pidana mempertimbangkan lingkungan dan bakat
petindak sebelum menjatuhkan hukuman. Aliran baru ini menentang aliran
konvensional hukum pidana yang berpendapat tindakan pelanggar hukum timbul dari
keinginan sendiri setelah memperhitungkan untung ruginya. Makanya cukup
mempelajari tindakannya saja tanpa memperhatikan diri petindak dan hukuman
wajar diberi[13].
Hemat penulis, paparan di atas mengindikasikan adanya perkembangan pesat
dalam kriminologi. Sehingga ia tidak hanya mempelajari kejahatan dan yang
berkaitan, tetapi ia sudah menjelma dalam bentuk kajian keilmuan tersendiri.
Seperti yang dilakukan difakultas-fakultas hukum. Tidak lain dan tidak bukan
karena mamfaatnya yang sangat besar tehadap kejahatan dan bagaimana
antisipasinya. Hal ini, misalnya terlihat dari kajian-kajian yang dilakukan
oleh Stepahan Hurwitz[14],
Soedjono D.[15],
dll.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Secara historis sejarah pertumbuhan
kriminologi dimulai sejak zaman Yunani. Yang dipelopori oleh beberapa ilmuan.
Seperti Plato, Arestoteles, dll.
2. Ia dapat dibagi menjadi : Zaman Kuno, Abad
Pertengahan, Permulaan Sejarah Baru (Abad ke- 16), Abad Ke 18 Hingga Revolusi
Perancis, Masa Sekarang.
3. Pada Abad Zaman Kuno kriminlogi dapat dibaca
dari catatan yang ditulis oleh Van Kan tahun 1903, Plato, dll. Sedang abad
pertengahan adalah Van Kan yang berjasa. Yang diikuti oleh Thomas Van Aquino
(1226-1274), dll. selanjutnya dipelopori oleh Thomas More, Montesquieu untuk
Abad ke- 18, dan seterusnya.
4. Sejarah
munculnya kriminologi terjadi karena ketidak adilan hidup yang menyebabkan
seseorang melakukan kejahatan. Selain itu, ia muncul sebagai reaksi terhadap
hukuman bagi para penjahat yang tidak berkeprimanusiaan.
B. Saran-saran
Itulah sekelumit sejarah Pertumbuhan Kriminologi yang dapat penulis
sajikan. Semoga bermamfaat dan dapat membantu terhadap belajar-mengajar
kriminologi. Dengan tetap berharap kita dapat memperbaiki keadaan hidup dari
kejahatan. Setidaknya dapat mengantisipasi timbulnya kejahatan.
Apabila terdapat kesalahan, mohon dengan hormat untuk diperbaiki kepada
yang lebih benar. Segala kritik dan saran selalu penulis harapkan. Akhirnya
segala ksesempurnaan mutla hanya dimiliki oleh Zat Yang Maha Sempurna.
Daftar Pustaka
Bonger , Mr. W.A., Pengantar Tentang
Kriminologi, Jakarta : PT. Pembangunan, 1970.
D, Soedjono, Pungli, Analisa Hukum &
Kriminologi, Bandung : PT. Karya Nusantara.
D , Sodjono, Kriminologi: Ruang Lingkup dan Cara Penelitiannya, Bandung
: Tarsito, 1974.
Hurwitz, Stepahan, Kriminologi,
terj., L. Moeljatno, Jakarta : PT. Bina Aksara, 1986.
Simandjuntak, B., Chidir Ali, Cakrawala
Baru Kriminologi, Bandung : Tarsito, 1978.
Simandjutak, B. , Pengantar Kriminologi dan
Patologi sosial, Bandung : Tarsito, 1980.
http://www.google.com,pdf+sejarah+kriminologi&source , diunduh pada tanggal 23 Maret 2013.
[1] Topo
Santoso, Kriminologi, http://www.google.com,pdf+sejarah+kriminologi&source , diunduh pada tanggal 23 Maret 2013.
[2] B. Simandjutak, Pengantar Kriminologi dan
Patologi sosial, (Bandung : Tarsito, 1980), Halm., 31-32.
[3] Mr. W.A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, (Jakarta : PT.
Pembangunan, 1970), Halm., 42-43.
[15] Lihat bukunya, Pungli, Analisa Hukum & Kriminologi, (Bandung
: PT. Karya Nusantara) dan Kriminologi: Ruang Lingkup dan Cara
Penelitiannya, (Bandung : Tarsito, 1974).
0 komentar:
Posting Komentar