Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Jumat, 18 April 2014

Resume Buku Fiqih jinayah


Resume Buku Fiqih jinayah karangan Dr.Makhrus Munajat

BAB I
HUKUM PIDANA ISLAM (FIQHU JINAYAH)
Pengertian      :
Jinayah (jarimah)  berasal dari bahasa arab “janaa” yang memiliki arti berbuat jahat.  Sedang menurut Abdul Qodir Audah, jarimah adalah  perbuatan yang dilarang oelh syara’, baikperbuatan itu mengenahi  jiwa, harta benda atau yang lainnya.
Sedang menurut istilah jarimah diartikan : larangan-larangan syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir. Yang perlu diketahui disini bahwasanya yang disebut jarimah bukan saja perilaku aktif seperti membunuh, tapi juga perilaku pasif, seperti memberi makanan tahanan. Pandangan seperti itu didasarkan dari Al-Quran, hadis, ijtihad dan qiyas.
Unsur-unsur Jarimah:
·         Unsur formil (adanya Undang-undang atau Nas)
·         Unsur materiil (sifat melawan hokum)
·         Unsur moril (pelakunya mukallaf/ si pelaku dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya).
Macam-macam Jarimah
·         Dari segi berat ringan hukuman ada 3 jenis: hudud, qisas dan ta’zir.
·         Dari segi pelakunya ada 2 jenis: jarimah maqsudah (yang disengaja) dan jarimah ghaira maqsudah (tidak ada unsur kesengajaan).
·         Dari segi sikap berbuat atau tidak berbauat  ada 2 jenis: jarimah ijabiyah (positif), misal: berbuat zina dan jarimah salabiyah (negative). Misal: tidak membayar zakat.
·         Dari segi korban ada 2 jenis: jarimah masyarakat (untuk melindungi kepentingan umum) dan jarimah perorangan (untuk melindungi kepentingan perorangan).
·         Dari segi ketertiban umum ada 2: jarimah ‘adiyyah (biasa) dan jarimah siyasah (politik)

BAB II
ASAS –ASAS UMUM FIKIH JINAYAH

a.       Asas legalitas, legalitas adalah keabsahan sesuatu menurut undang-undang.
b.      Sumber hukum asas legalitas : (1) Al-Quran dalam surat Al-Isra’ ayat 15. (2) Al-Quran dalam surat Al-Qashas ayat 59. (3) Al-Quran dalam surat Al-An’am ayat 19 (4) Al-Quran dalam surat Al-baqarah ayat 286
c.       Penerapan asas legalitas,, tidak ada hukuman bagi perbuatan mukallaf sebelum adanya ketentuan nash.
d.      Asas tidak berlaku surut, hukum pidana islam tidak  tidak berlaku surut artinya sebelum adanya nash yang melarang perbuatan, maka perbutan mukallaf tidak bisa dianggap sebagaai jarimah, tetapi pada praktiknya ada jarimah yang berlaku surut berat dan sangat berbahaya apabika tidak diterakam , yaitu : jarimah qazaf, jarimah hirabah
e.       Asas praduga tak bersalah, sesuatu atau semua perbutan dianggap boleh , kecuali dinyatakan sebaliknya oleh suatu nash hukum.
BAB III
PERCOBAAN MELAKUKAN JARIMAH
                               
a.       Pengertian percobaan tindak pidana dan pendapat fuqoha.
Percobaan tiindak pidana adalah tidak selesainya perbuatan pidana karena adanya faktor eksternal, namun sipelaku adaniat dan adanya permulaan perbuatan pidana
b.      Fase-fase dalam tindak pidana
1.      Fase pemikiran dan perencanaan (marhalah at-tafkir wa at-tashim), memikirkan dan merencanakan sesuatu jarimah tidak dianggap ma’siat yang dijatuhi hukuman.
2.      Fase persiapan (marhalah at-tahdzir), mempersiapkan alat untuk melaksanakan jarimah, fase persiapan juga tidak dianggap sebagai jarimah.
3.      Fase pelaksanaan (marhalah tanfidiniyah), fase ini dianggap sebagai jarimah karena telah dilaksanakan perbuatan jarimah itu.
c.       Pendirian hukum positif, sama dengan syara’ bahwa permulaan tindak pidana tidak dapat dihukum, baik fase-fase pemikiran-perencanaan dan persiapan
d.      Hokuman  percobaan, hukuman jarimah yang selesai tidak boleh disamakan dengan jarimah yang tidak selesai, eturan tersebut berlaku untuk jarimah – jarimah hudud dan qisas karena hukuman tersebut sudah ditentukan jumlahnya.
Tidak selesai karena taubat, apabila seseorang  berbuat jarimah hirabah sudah menyatakan taubat /penyesalan maka hauslah hukumanya

BAB IV
TURUT SERTA BERBUAT JARIMAH
            Dasar yang manjadi dasar isytirak fil jarimah adalah hadits riwayat Daruquthni yang diutip Syaukani yan artinya : jika ada seseorang yang menahan orang dan ada orang yang membubuhnya, maka bunuh orang yang membunuh dan kurung orang yang menahan. Dalam kasus ini untuk membedakan pelaku yang turut berbuat langsung dan tidak, fuqoha mengadakan 2 penggolongan :
1.      Orang yang turut berbuat langsung (syarik mubasyir)
2.      Orang yang tidak berbuat langsung (syarik muntashib).


Turut berbuat langsung
 Untuk beberapa perbuatan para fuqoha’ mempersamakan hukuman bagi pelaku perbuatan jarimah langsung dan tidak langsung karena beberapa kasus. 1) orang yang berbuat jarimah bersamaan, sekalipun yang menghilangkan nyawa atau merugikan salah satu dari mereka. 2) pelaku jarimah tidak langsung hanya menjadi sebab, sedangkan yang pelaku jarimah langsung hanya menjadi kaki tangan semata. Bagi yang melakukan jarimah langsung akan mendapatkan hukuman had dan qishah.

Turut berbuat tidak langsung
            Ialah setiap orang yang mengadakan persepakatan dan serta merta terdorong untuk melakukan hal-hal yang dapat dijatuhi sanksi hukuman.
Bentuk-bentuk jarimah tidak langsung :
·         Persepakatan
·         Menyuruh (tahridh)
·         Member bantuan (I’anah)
Bagi yang melakukan jarimah tidak langsung akan mendapatkan hukuman ta’zir.

BAB V
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA
Ialah bentuk pembebanan terhadap seseorang yang melakukan jarimah dengan kemauan sendiri dan dia tahu benar akibat perbuatannya itu. Ada 3 syarat dalam hal ini: 1) ada perbuatan jarimah 2) ada tindakan 3) pelaku tahu akibat dari apa yang dia lakukan.
Macam-macam Maksud Melawan Hukum
·         Maksud melawan hukum umum dan khusus
·         Maksud melawan hukum tertentu dan tidak tertentu
·         Maksud langsung dan tidak langsung
Beberapa Hal yang dapat Mempengaruhi Hukuman
·         Menjalankan ketentuan syariat
·         Karena perintah jabatan
·         Keadaan terpaksa
·         Pembelaan diri
·         Subhat
·         Unsur pemaaf

                                                                





                                                                 BAB VI
‘UQUBAH (HUKUMAN)
Yaitu balasan bagi seseorang yang melanggar ketentuan syara’ yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya demi kemaslahatan manusia. Dalam menetapkan hukuman seorang hakim menggunakan prinsip ikhtiyath: hindari hukuman had terhadap perkara subhat, dan lebih baik salah memaafkan daripada salah menjatuhkan hukuman.
Syarat-syarat Hukuman Tindak Pidana
·         Hukum itu di syariatkan
·         Hukuman hanya dikenakan pada pelaku tindak pidana
·         Hukuman itu bersifat universal dan berlaku bagi seluruh orang.
Klasifikasi Hukuman
·         Dilihat dari pertalian hukuman, ada 4 macam: hukuman pokok, pengganti, tambahan dan pelengkap.
·         Dilihat dari kewenangan hakim, ada 2 macam: hukuman yang bersifat terbatas, dan yang memiliki alternative untuk dipilih.
Gabungan Hukuman
            yaitu hukuman kepada seseorang yang telah berulang-ulang melakukan jarimah. Ada dua macam: 1) gabungan hukuman anggapan, 2) gabungan nyata.
Pelaksanaan Hukuman
1.      Jarimah Hudud. Untuk melaksanakannya harus ada izin dari imam.
2.      Jarimah qishas diyat. Untuk melaksanakannya dapat dilakukan oleh korban jarimah atau wakilnya (tapi tetap harus dibawah pengawasan imam/ Negara)
3.      Jarimah Ta’zir. Mutlak dilaksanakan oleh Negara. Tidak boleh tidak.
Tujuan Hukuman
Menurut Andi Hamzah dan A. Simanglipu:
1.      Sebagai pembalasan
2.      Penghapusan dosa
3.      Menjerakan
4.      Memperbaiki pelaku jarimah

BAB VII
JARIMAH HUDUD
            Jarimah Hudud merupakan tindakan yang sanksinya berasal dari Allah secara langsung, karena dirasa Al-Quran telah menjelaskan hukumannya secara definitif dalam Al-Quran, serta permasalah disini dirasa sangat vital bagi bagi kehidupan pribadi maupun kolektif. Jumhur ulama’ merumuskan jarimah hudud ada 7 :
1.      Zina
2.      Qodzaf (tuduhan palsu zina)
3.      Sariqoh (pencurian)
4.      Hirobah (perampokan)
5.      Riddah (murtad)
6.      Al-baghy (pemberontakan)
7.      Syurb al-khomr (minum khomr).

BAB VIII
JARIMAH QISHASH DIYAT
            Yaitu kejahatan terhadap jiwa (membunuh) dan anggota badan (pelukaan) yang diancam dengan hukuman qishahs (serupa) atau diyat (ganti rugi pelaku kepada pihak korban). Dalam Hukum Pidana Islam yang termasuk qishahs diyat adalah 1) pembunuhan dengan sengaja 2) pembunuhan semi sengaja 3) menyebabkan kematian orang karena kealpaan atau kesalahan 4) penganiayaan dengan sengaja dan 5) menyebabkan orang luka karena kealpaan atau kesalahan.
            Hikmah qishahs adalah untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat sekaligus supaya seseorang tidak mudah-mudah menghilangkan nyawa orang lain. Sedang hukum diyat adalah untuk menciptakan hidup baru bagi pelaku (karena merasa aman), dan untuk meringankan beban hidup dan kesedihan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Nilai-nilai Humanisme dalam Qishash Diyat
1.      Bentuk koreksi hukuman yang diskriminatif pada masa jahiliyah
2.      Menegakkan keadilan demi tegknya supremasi hukum
3.      Perlindungan terhadap korban dan walinya.
BAB IX
JARIMAH TA’ZIR
            Secara bahasa ta’zir berarti mencegah dan menolak. Ta’zir dimaksudkan untuk member efek jera pada pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya. Wahbah Zuhaili menjelaskan, yang dimaksud ta’zir adalah hukuman yang ditetapkan atas perbuatan maksiat atau jinayah yang tidak dikarenakan had dan kafarat.
Jarimah ta’zir dapat dibagi menjadi 3 bagian:
1.      Karena melakukan kemaksiatan
2.      Karena melakukan perbuatan yang membahayakan kepentingan umum
3.      Karena melakukan pelanggaran.
Sedang dari hal yang dilanggarnya ta’zir dibagi menjadi 2 bagian : ta’zir yang menyinggung hal Allah dan yang menyinggung hak perorangan.
Sumber Hukum Ta’zir
·         Dari qoul; at ta’zir yaduru ma’al mashlahah
·         Dari Al-Quran; surat Al-Fath ayat 8-9
·         Dari hadits; yang diriwayatkan oleh Bahz ibn Hakim yang artinya “bahwa Nabi SAW menahan seseorang karena disangka melakukan kejahatan.
Jenis-jenis Jarimah Ta’zir
1.      Jarimah yang berasal dari jarimah hudud dan qishah
2.      Yang jenisnya sudah disebutkan tapi hukumnya belum.
3.      Yang baik jenis maupun hukumannya belum disebutkan dalam Al-Quran
Pembagian Jarimah Ta’zir
Menurut Abdul Aziz Amir;
1.      Terkait pembunuhan
2.      Terkait pelukaan
3.      Terkait kehormatan dan kerusakan akhlak
4.      Terkait harta benda
5.      Terkait maslahat individu
6.      Terkait keamanan umum.

COMMENT BUKU
Kelebihan lain buku ini terletak pada kajian pidana denda dalam hukum Islam. Dalam hukum Islam pidana denda (diyat) berbeda dengan yang terdapat dalam hukum pidana Indonesia. Pidana denda dalam hukum islam merupakan suatu ganti kerugian karena pembayaran denda dibayar oleh negara kepada korban atau keluarganya. Hal demikian tidak ditemukan dalam hukum pidana. Pidana denda dalam hukum Islam menganut pendekatan restorative justice dengan berpangkal tolak pada upaya pencegahan, rekonsiliasi dan pemaafan dalam rangka perdamaian . Dianutnya pendekatan tersebut menjadikan sanksi hukum dalam hukum Islam bersifat unik. Karena di samping konsep sanksi hukum itu mempunyai kaitan dengan sanksi agama, juga karena konsep itu memiliki dua sifat sekaligus, yaitu pidana dan perdata .
Dalam hukum adat pidana denda dimanifestasikan melalui pembayaran sejumlah uang dalam rangka menciptakan keseimbangan pada masyarakat akibat adanya suatu kejadian yang menurut masyarakat merupakan suatu gangguan. Oleh karena itu, pemulihan atas keseimbangan memerlukan denda dalam upaya pemulihan. Model eksekusi pidana denda dibayar langsung kepada Negara atau ketua adat dan selanjutnya ketua adat menyampaikannya kepada korban atau kelurganya, sebagiannya untuk ketua adat, karena kedudukannya untuk kepentingan komunal masyarakat adat. Selain itu, buku ini tersusun secara sistematis dan dengan bahasa yang sedehana sehingga mudah difahami.
Namun demikian, buku ini juga memiliki beberapa kelemahan. terdapat beberapa uraian yang disampaikan berulang-ulang dan kurang luas dalam penjabaran, serta penggunaan design yang kurang menarik, dan menggunakan bahasa khusus sehingga pembaca sulit untuk memahami isinya, terutama pembaca yang tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang hukum pidana islam.
Terlepas dari kelemahan tersebut, kehadiran buku ini tetap akan menambah khasanah bagi pengembangan wacana pidana islam, Buku ini juga akan sangat bermanfaat bagi para akademisi, mahasiswa, dan praktisi untuk menambah pengetahuannya dalam bidang hukum pidana.


1 komentar:

  1. syukron,, apakah hasil resume ini pernah di kumpulkan kpd bpk makruf sbg tugas? bgaimana tanggapan beliau dgn halaman yg sangat sedikit ini? salam dari adik tingkat 2016

    BalasHapus