Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Kamis, 25 Desember 2014

contoh gugatan wanprestasi

Mantab Law Firm
YASIR & PARTNERS
Jalan Gajah no. 66 F, UH IV,
Yogyakarta Telp.(0274) 123456, 085725782399

Lamp.  : Foto copy surat kuasa
Perihal : Gugatan Wanprestasi


Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Agama  Yogyakarta
Di, -
Kota Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta

                                                                                      
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah AWT yang selalu memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin
Yang bertanda tangan di bawah Ini :
Nama              :  AHMAD MUYASIR, SHI
Pekerjaan        :  Advokat / Pengacara
Alamat             :  Law Office “YASIR & PARTNERS”
di Jalan gajah No. 66 F,  UH IV, Yogyakarta Telp. (0274) 123456, 085725782399.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 4 April 2013 adalah selaku Kuasa Hukum dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama/mewakili kepentingan hukum :
Nama Badan Hukum : BMT Al-Akhirat
Alamat                         : Jl. Merdeka No. 05 Umbulharjo, Yogyakarta.
Selanjutnya disebut sebagai  PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap:
Nama                          : Ahmad Santoso
Tempat, tanggal lahir : Bantul, 17 Mei 1953
Jenis Kelamin                         : Laki-laki
Agama                        : Islam
Kewarganegaraan      : Indonesia
Pekerjaan                    : Swasta
Alamat                         : Jl. Mangga No. 10 Danurejan, Yogyakarta.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.


ADAPUN ALASAN-ALASAN HUKUM PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1.    Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2012, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melakukan penandatanganan Akad Pembiayaan Mudharabah dengan Nomor: 115/X/BMT-Al-Akhirat.Pwkt/2012.                           
2.    Bahwa nilai pembiayaan dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT dalam akad tersebut adalah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan peruntukan sebagai pengembangan modal usaha TEMPE KRIPIK milik TERGUGAT.
3.    Bahwa pengembalian dari dana pembiayaan modal tersebut, disepakati akan dikembalikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara mengangsur selama 1 tahun yaitu mulai bulan Oktober 2012 s.d bulan Oktober 2013.
4.    Bahwa untuk menjamin atas pembiayaan yang diberikan oleh TERGUGAT, PENGGUGAT memberikan jaminan sebuah tanah dengan sertifikat hak milik No. 567 seluas 800 m2 atas nama Ahmad Santoso yang terletak di Jl. Mangga No. 10 Danurejan, Yogyakarta.
5.    Bahwa pelaksanaan angsuran TERGUGAT kepada PENGGUGAT selama 2 (dua) bulan pertama adalah lancar dan tidak ada masalah sama sekali.
6.    Bahwa pada tanggal 27 Januari 2009 sebagai tanggal pembayaran angsuran tahap III, TERGUGAT tidak melakukan pembayaran angsuran hingga sekarang ini.
7.    Bahwa PENGGUGAT sudah 3 (tiga) kali, melakukan upaya dengan melakukan kunjungan ke tempat tinggal TERGUGAT dan memberikan surat peringatan I, II dan III agar TERGUGAT segera membayar kewajibannya secara lancar dan tertib.
8.    Bahwa ketika PENGGUGAT memberikan surat peringatan I dan melakukan kunjungan langsung ke rumah TERGUGAT pada tanggal 30 Januari 2013, TERGUGAT mengakui dan menyatakan bahwa peruntukan biaya bukan untuk pengembangan usaha TEMPE KRIPIK sebagaimana yang tertera dalam Akad Pembiayaan Mudharabah dengan Nomor: 115/X/BMT-Al-Akhirat.Pwkt/2012 tertanggal 05 Oktober 2012, melainkan secara tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, TERGUGAT mengalihkan peruntukan dana untuk membelikan rumah anak TERGUGAT yang bernama RESTINI.
9.    Bahwa atas tindakan TERGUGAT sebagaimana posita no. 6, 7 dan 8 adalah termasuk tindakan WANPRESTASI atas Akad Pembiayaan Mudharabah dengan Nomor: 115/X/BMT-Al-Akhirat.Pwkt/2012 tertanggal 05Oktober 2012.
10.  Bahwa atas tindakan Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT, PENGGUGAT mengalami beberapa kerugian yaitu :
a.    Kerugian Materiil yaitu sebanyak @ Rp 10.000.000,- x 10 angsuran = Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
b.    Ganti rugi atas kerugian immateriil yaitu sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Total kerugian sebanyak Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
11.  Bahwa untuk menjamin agar TERGUGAT tidak mengalihkan asset dan bertanggungjawab atas kewajibannya, mohon ketua pengadilan Agama Purwokerto melakukan sita jaminan tanah atas Sertifikat Hak Milik No. 567 seluas 800 m2 atas nama Ahmad Santoso yang terletak di Jl. Mangga No. 10 Danirejan, Yogyakarta.
12.  Bahwa Bahwa untuk memaksa TERGUGAT melaksanakan putusan ini, maka kami mohon hukuman agar TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) dengan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran.
13.  Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvooerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum yang lain.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami memohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta Cq. Majelis Hakim dapat menerima, memeriksa sekaligus memutus perkara ini sebagai berikut :

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Akad Pembiayaan Mudharabah dengan Nomor: 115/X/BMT-Al-Akhirat.Pwkt/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 adalah sah.
3.    Menyatakan sah dan berharta sita jaminan atas tanah dengan sertifikat hak milik No. 567 seluas 800 m2 atas nama Ahmad Santoso.
4.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atas Akad Pembiayaan Mudharabah dengan Nomor: 115/X/BPR-Al-Akhirat.Pwkt/2012 tertanggal 05 Oktober 2012.
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT yaitu :
  1. Kerugian Materiil yaitu sebanyak @ Rp 10.000.000,- x 10 angsuran = Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Ganti rugi atas kerugian immateriil yaitu sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Total kerugian sebanyak Rp 200.000.000,- (Dua Ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah per hari atas keterlambatan pembayaran.
7.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvooerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum yang lain.
8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :
Mohon putusan seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas dikabulkannya disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Yogyakarta, 4 April 2012
Hormat Kami,
Mantab Law Firm Yasir & Partners / Kuasa Hukum BMT Al-Akhirat




AHMAD MUYASIR, SHI                                                                        SAID JAKFAT, SH




DAVID ARDIANTO, SHI                                                                                          JUFRI. SH





EKO YUNIANTO, SH



contoh pengantar alat bukti tertulis (wanprestasi)

Mantab Law Firm
YASIR & PARTNERS
Jalan Gajah no. 66 F, UH IV,
Yogyakarta Telp.(0274) 123456, 085725782399

Perihal : PENGANTAR ALAT BUKTI

Kepada Yang Kami Hormati :
Majelis Hakim Pemeriksa perkara
Nomor : 43/Pdt.G/2013/PA.YG
Pada Pengadilan Agama Yogyakarta
Di.
      Yogyakarta  

Sehubungan dengan pemeriksaan perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2013/PA.YG yang sudah memasuki tahap pembuktian, maka dengan ini perkenankan kami untuk mengajukan beberapa alat bukti surat sebagai berikut :

No
Kode
Alat bukti
Fungsi pembuktian
Keterangan
1
P1
Fotocopi Surat Perjanjian akad Mudharabah
Membuktikan Bahwa telah terjadi penandatanganan Akad Pembiayaan Mudharabah dengan Nomor: 115/X/BMT-Al-Akhirat.Pwkt/2012 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
Asli ada
2
P2
Fotocopi Surat teguran dan tagihan
Membuktikan PENGGUGAT telah memberitahu dan memperingatkan atas  keterlambatan pembayaran tagihan
Asli ada
3
P3
Fotocopi Surat Pernyataan Bahwa TERGUGAT menggunakan uang pembayaran untuk membelikan Rumah anaknya yang bernama RESTINI
Membuktikan telah terjadi WAPRESTASI yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT
Asli ada di tergugat
4
P4
Fotocopi Kartu angsuran
Membuktikan adanya keterlambatan pembayaran tagihan
Asli ada
5
P5
Sertifikat hak milik atas tanah
Membuktikan jaminan sertifikat hak milik atas tanah  seluas 800 m2 adalah benar merupakan milik TERGUGAT
Asli ada


Demikian pengantar alat bukti yang kami sampaikan, atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.


Yogyakarta, 7 September 2013
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat,
Mantab Law Firm Yasir & Parners



AHMAD MUYASIR, SHI  


                                                                                
    SAID JAKFAT, SH



 DAVID ARDIANTO, SHI   
 

                                                                      
     EKO YUNIANTO, SH



  JUFRI. SH





contoh surat kuasa

S U R A T   K U A S A

Kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama                                     : Drs. H. STYAWAN, MSI
Tempat, tanggal lahir        : Sleman, 22 Maret 1975
Pekerjaan                             : Direktur BMT  AL-AKHIRAT
Agama                                  : Islam
Alamat                                  : Jl. Ahmad Yani No.75 Kota baru, Yogyakarta
Pemegang KTP Nomor    : 3404072203750204
Dalam hal ini bertindak selaku BMT AL-AKHIRAT yang beralamat di beralamat di Jl. Merdeka No. 05  Umbulharjo, Yogyakarta.

Dalam hal ini menunjuk domisili hukum dikantor kuasanya sebagaimana tersebut di bawah ini, dengan ini mengaku dan menyatakan memberi kuasa kepada :

AHMAD MUYASIR, SHI
SAID JAKFAT, SH
DAVID ARDIANTO, SHI
EKO YUNIANTO, SH
JUFRI. SH
Semuanya Advokat – Pengacara yang berkantor pada MANTAB LAW FIRM YASIR & PARTNERS di Jl. Gajah No. 66 F , UH IV, Yogyakarta Telp. (0274) 123 456, 085725782399.

Untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri:


--------------------------------------------------- KHUSUS  ---------------------------------------------------

Untuk menjadi Kuasa Hukum kami/membela hak-hak kami serta memperjuangkan kepentingan-kepentingan kami menurut hukum dalam perkara PERDATA yaitu:
-          Mengajukan gugatan WANPRESTASI terhadap  AHMAD SANTOSO; Lahir di Bantul, 17 Mei 1953; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam;  Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Swasta; Alamat:  Jl. Mangga No. 10 Danurejan, Yogyakarta di Pengadilan Agama Yogyakarta.

-          Dan hal-hal lain sehubungan dengan permasalahan tersebut.

Untuk itu Pemegang Kuasa ini kami berikan wewenang untuk:
Mendampingi Pemberi Kuasa menghadap dan berbicara di muka persidangan perkara ini diperiksa, menghadap dan berbicara didepan pihak-pihak lain, pejabat-pejabat baik sipil maupun POLRI, membuat dan menandatangani surat gugatan, Replik, Rereplik, surat-surat yang diajukan sehubungan dengan perkara tersebut, menjawab, membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi, menolak bukti-bukti dan saksi-saksi dalam keterangannya yang tidak benar, mengajukan permohonan, membuat kesimpulan, menerima putusan, pada umumnya penerima kuasa diberikan kuasa membuat sesuatu yang dianggap perlu serta melakukan upaya-upaya hukum yang baik dan berguna bagi pemberi Kuasa dan dibenarkan menurut hukum.


Kepada penerima kuasa ini diberikan hak honor, retensi dan hak substistusi sebagian atau seluruhnya kepada orang lain.

 

Yogyakarta, 4 April 2012

Penerima Kuasa                                                                                Pemberi Kuasa
Materai 6.000,-
 
 






AHMAD MUYASIR , SHI                                            Drs. H. STYAWAN, MSI




SAID JAKFAT, SH




DAVID ARDIANTO, SHI



EKO YUNIANTO, SH



JUFRI. SH