1.
Terjemahannya :
Diriwayatkan
dari Yahya bin Musa, dari Abdurrazzaq, dari Ma'mar, dari AzZuhri, dari Salim
bin Abdullah bin Umar, dari bapaknya, ia berkata, "Dikatakan kepada
Umar bin Khaththab, "Bagaimana seandainya engkau menunjuk khalifah
pengganti?" Umar menjawab, "Jika aku menunjuk khalifah pengganti maka
sesungguhnya Abu Bakar pernah menunjuk khalifah pengganti dirinya. Jika
seandainya aku tidak menunjuk khalifah pengganti maka sesungguhnya Rasulullah
tidak menunjuk khalifah pengganti. Dia berkata “Râghib Râhib” (sesungguhnya aku
takut kepemerintahan ini jatuh kepada orang-orang yang ambisius dan aku taku
pula ia jatuh kepada orang-orang yang penakut terhadap kepemerintahan). Aku
ingin mengakhiri karir kepemerintahanku ini dalam keadaan cukup. Kepemerintahan
ini tidak menguntungkanku dan tidak pula merugikannku, aku tidak pula akan
memikul kepemerintahan ini baik dalam keadaan hidup dan tidak pula dalam
keadaan mati.
2.
Asbabul Wurud
Asbabul wurudnya adalah berkaitan dengan
detik-detik terakhir berakhirnya karir kepemimpinan Umar setelah tertusuk oleh
Abu Lu’lu’. Tampaknya Umar tidak langsung meninggal setelah tertusuk tetapi
masih bisa bertahan beberapa saat, sehingga kemudia datang seorang sahabat yang
mengajukan pertanyaan kepadanya perihal pengganti dirinya guna melanjtukan
tongkat estafet kepemerintahannya. Setelah itu Umar memberikan statementnya
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari itu. Selain memberikan statement
yang cukup kontroversial, Umar juga memberikan tawaran berupa tim formatur
untuk memilih dan menunjuk siapa gerangan yang pantas untuk menjadi
penggatinya. Tim formatur itu biasa dikenal dengan sebutan ahl al-Halli wa
al-‘Aqdi.
Sedang Istinbath hukumnya adalah
bahwa khilafah atau kepemerintahan bukanlah persoalan ibadah yang harus selalu
didogma oleh agama (Islam). Hal ini jelas dalam kata kunci itu dimana Umar
menolak praktek yang dilakukan oleh Abu Bakar dan juga Nabi Muhammad Saw.
terhadap persoalan kekhilafahan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Umar lah
satu-satunya orang yang membuat “bid’ah” pertama dalam persoalan kekhilafahan
(kepemerintahan). Sehingga konsekuensi
hukumnya adalah bahwa setiap orang boleh melakukan ijtihad berdasarkan
argumentasi yang diusungnya mengenai sistem kepemerintahan yang diinginkannya
selagi kepemerintahan itu menjadi wadah yang benar-benar menampung berbagai
aspirasi demi tercapainya kemaslahatan rakyatnya.
3.
I’rabnya :
ألا
تستخلف=> وإعربه الهمزة حرف الإستفهام/ألا=> حرف عرض
لا=> لا ناهية، تستخلف => فعل مضارع مرفوع لتجرده على الناصب والجازم وعلامة رفعه ضمة ظاهرة فى آخيره ، والفاعل ضمير مستتر فيه وجوبا تقديره أنت.
إن تستخلف=> (إن) حرف شرط،( استخلف)=> فعل مضارع مجزم بإن وعلامة جزمه السكون والفاعل ضمير مستتر فيه وجوبا تقديره انا
" فقد استخلف من هو خير مني أبوبكر" =>( ف) = الفاء جواب الشرط وجزاءه، (قد) => حرف تحقيق. استخلف=> فعل ماض مبني على فتحة ظاهرة في آخره.
لا=> لا ناهية، تستخلف => فعل مضارع مرفوع لتجرده على الناصب والجازم وعلامة رفعه ضمة ظاهرة فى آخيره ، والفاعل ضمير مستتر فيه وجوبا تقديره أنت.
إن تستخلف=> (إن) حرف شرط،( استخلف)=> فعل مضارع مجزم بإن وعلامة جزمه السكون والفاعل ضمير مستتر فيه وجوبا تقديره انا
" فقد استخلف من هو خير مني أبوبكر" =>( ف) = الفاء جواب الشرط وجزاءه، (قد) => حرف تحقيق. استخلف=> فعل ماض مبني على فتحة ظاهرة في آخره.
من=> اسم موصول مبني
على السكون في محل رفع فاعله. هو=> صيلة من وعائده مبني على الفتح في محل رفع
مبتداء. خير=> خبر المبتدأ وهو مرفوع وعلامة رفعه ضمة ظاهرة في أخيره.
منّي=> من حرف جر، والياء ضمير بارز متصل مبني على السكون في محل جر مجرور بمن
الجار والمجرور متعلّق بخير. أبو بكر=> بدل من وهو بدل كل من كل، والبدل على
المرفوع مرفوع وعلامة رفعه الواو نيابة من الضمة لأنه من الأسماءالخمسة. أبو=>
مضاف، بكر مضاف اليه وهو مجرور بالمضاف وعلامة جره كسرة ظاهرة في أخره.
لا لي ولا عليّ=> لا نافية ، لي=> اللام حرف جر، والياء ضمير بارز متصل مبني على السكون في محل جر مجرور باللام، و=> الواو حرف عطف، لا=> لا نافية، علي=> على حرف جر والياء ضمير بارز متصل مبني على السكون في محل جر مجرور بعلى.
لا لي ولا عليّ=> لا نافية ، لي=> اللام حرف جر، والياء ضمير بارز متصل مبني على السكون في محل جر مجرور باللام، و=> الواو حرف عطف، لا=> لا نافية، علي=> على حرف جر والياء ضمير بارز متصل مبني على السكون في محل جر مجرور بعلى.
Telah
menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala telah menceritakan
kepada kami Abu Usamah dari Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari Ibnu Umar dia
berkata, "Aku ikut hadir ketika ayahku kena musibah (ditikam oleh
seseorang). Para sahabat beliau yang hadir ketika itu turut menghiburnya, kata
mereka, "Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan." Umar menjawab,
"Aku penuh harap dan juga merasa cemas." Mereka berkata,
"Tunjukkanlah pengganti anda (sebagai Khalifah)!" Umar menjawab,
"Apakah aku juga harus memikul urusan pemerintahanmu waktu hidup dan
metiku? Aku ingin tugasku sudah selesai, tidak kurang dan tidak lebih. Jika aku
menunjuk penggantiku, maka itu pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik
daripadaku, yaitu Abu Bakar As Shidiq. Dan jika pengankatan itu aku serahkan
kepada kalian, maka itu pun pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dari
aku, yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abdullah berkata,
"Dari penuturannya itu, tahulah aku bahwa dia tidak akan menunjuk
penggantinya untuk menjadi Khalifah
sebab –
sebab perbedaan matan
1. al-Riwayah Bi
al-Ma'na
2. Meringkas dan
menyederhanakan matan Hadits
3. Al- Qolb fi al-Matan.
Sebab Al- Qolb fi al-Matan ini terlaku pada hadits
maqlub. Pengertian hadits maqlub ialah perubahan dalam matan
atau sanad hadits, adakalanya dengan terbalik lafadz yang seharusnya diawal
diletakkan diakhir atau sebaliknya
4.
Idhtirab. Hadits yang terdapat idhtirab dinamakan hadits
mudhtarib. Definisinya yaitu Satu hadits yang berbeda-beda cara
periwayatannya, satu perawi meriwayatkannya dengan cara/lafadz "A"
dan yang lain dengan cara/lafadz "B". Tetapi sebenarnya hadits itu
bisa dikatakan Mudhtarib jika riwayatnya sama dan keduanya tidak
bisa ditarjih
5. Idraj ( penyelipan dalam hadits )
Idraj ialah penyelipan dalam matan atau sanad oleh perawi dari kalangan
sahabat atau yang lain, sehingga perawi lain menyangka selipan itu dari matan
atau sanad
6. Ziyadat al-Tsiqat
penyebab yang keempat
ialah penambahan redaksi hadits oleh perawi yang tsiqah adil dibanding hadits
yang diriwayatkan oleh perawi-perawi tsiqah yang lain.
Sebab – sebab perbedaan matan dari segi sanad
1) Idraj ( penyelipan dalam hadits )
Penjelasan idraj sudah
diterangkan diatas. Hanya saja pada bagian ini termasuk idraj dalam sanad
sehingga menjadikan perbedaan dalam matan.
2) Al- Qolb fi al-Matan
3) Idhtirab
4) Ziyadat al-Tsiqat
Teori
Al-Mawardi
1. Bahwa
mendirikan sebuah khilafah (pemerintahan) adalah wajib berdasarkan ijma’;
2. Mendirikan
sebuah kepemerintahan wajib menggunakan akal apabila di daerah itu terdapat
para intelektual yang bisa dipasrahi persoalan itu, dengan tujuan untuk
mencegah terjadinya kezaliman, mencegah terjadinya konflik yang saling
menyalahkan dan saling debat di antara mereka;
3. Tetapi
kelompok lain menyatakan bahwa dalam mendirikan sebuah kepemerintahan harus
berdasarkan syariat dan tidak boleh menggunakan akal. Karena seorang pemimpin
akan menghadapi terhadap persoalan-persoalan syariat. Menurut mereka akal hanya
berfumgsi untuk mengatur dirinya sendiri agar terhindar dari perbuatan zalim,
permusuhan dan menegakkan keadilan dalam setiap interaksinya.
4. Dalam
pemerintahan hukum menjadi pemimpin adalah fardu kifayah. Sehingga apabila
terdapat seorang yang menjadi pemimpin maka gugur kewajiban yang lainnya. Akan
tetapi, apabila tiada seorang pun yang menjadi pemimpin dalam keperintahan itu,
maka terdapat dua golongan dalam menyikapi hal ini. Yaitu (1) Ahl
al-Ikhtiyâr dan (2) Ahl al-Imâmah. Menurut Ahl al-Ikhtiyâr keberadaan
kosongnya pemimpin itu ditunggu sampai mereka memilih seseorang sebagai
pemimpin. Sedang menurut Ahl al-Imâmah keberadaan itu ditunggu sampai
terdapat seorang di antara mereka yang mengajukan diri untuk menjadi
pemimpinnya. Kedua kelompok ini sepakat bahwa mengakhirkan waktu dalam masa
tunggu untuk mencari pemimpin itu tidak lah dosa.
5. Adapun
syarat-syarat menjadi pemimpin yang diberikan oleh kedua kelompok itu adalah;
(1) Ahl al-Ikhtiyâr. Menurut mereka syaratnya ada tiga yaitu : (a) adil
dalam segala aspeknya, (b) memiliki pengetahuan mengenai pemerintahan, (c)
memiliki kapasitas keilmuan dan pandangan yang luas, sehingga ia dapat memilih
seseorang yang paling baik dan paling
paham terkait dengan masa depan kemaslahatan umat dalam mengisi sektor
keperintahan itu. Sedang menurut (2) Ahl al-Imâmah terdapat tujuh
syarat untuk menjadi pemimpin. Di antaranya; (a) adil dalam segala aspeknya,
(b) memiliki pengetahuan untuk menjaga pemerintahannya dari malapetaka dan
membuat undang-undang, (c) tidak cacat seluruh panca inderanya, (d) tidak cacat
anggota tubuhnya, (e) memiliki pandangan yang luas dalam mengatur rakyatnya dan
memikirkan kemaslahatannya, (f) berani dan tegas dalam melindungi rakyatnya dan
menjaga dari serangan musuh, (g) harus bernasab dari kalangan bani Quraisy.
0 komentar:
Posting Komentar