Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Rabu, 04 Juni 2014

penetuan 1 syawal NU MD


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Konflik merupakan suatu keniscayaan di tengah kehidupan masyarakat. Kehadirannya dapat dipicu adanya perbedaan nilai, persepsi, kebiasaan, dan kepentingan di antara berbagai kelompok masyarakat. Ketidaksepakatan atas perbedaan ini perlu dikelola agar tidak hanya dampak negatif yang kuat muncul namun juga segi positifnya, yaitu dengan cara menekan dampak destruktif dan berupaya menumbuhkan peluang yang konstruktif. Sehingga, mampu menciptakan perubahan sosial yang lebih berarti dalam masyarakat.
Bagi masyarakat Muslim di Indonesia, hadirnya organisasi keagamaan bukan saja dinilai akan mampu memperkuat pondasi aqidah dalam masyarakat yakni mampu memperkuat keimanan kepada Tuhan namun juga sebagai tali pemersatu masyarakat baik Islam maupun yang beragama lain. Ini salah satu alasan kemunculan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kedua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini sedari awal, tepatnya pada generasi kedua, telah memiliki perbedaan sudut pandang tentang hukum-hukum Islam. Diantara perbedaan yang manifest dalam corak kehidupan bermasyarakat ialah pemahamannya terhadap cara penafsiran Al-Qur’an dan Hadits. Ambil contoh saja misalnya, jika Muhammadiyah mengartikan bid’ah sebagai suatu pengadaan ibadah yang tidak pernah ada di masa Rasulullah SAW, maka NU lebih mengartikan bid’ah sebagai suatu penambahan ibadah yang berakibat merusak fundamentalitas dalam amalan ibadah itu sendiri. Perbedaan yang mendasar dari keduanya berdampak langsung terhadap masyarakat.
Persoalan semakin memuncak ketika kedua organisasi dihadapkan pada penentuan tanggal 1 Syawal, yaitu penentuan Hari Raya Idul Fitri. Dalam hal ini semenjak tahun 1950an, pemerintah mengambil posisi sebagai penengah dengan mengadakan sidang itsbat, yang bertujuan menyatukan tanggal hari raya untuk masyarakat Muslim di Indonesia yang diikuti oleh organisasi-organisasi dan ormas-ormas Islam se-Indonesia. NU dan Muhammadiyah mempunyai metode yang berbeda satu sama lain dalam menentukan 1 Syawal. Disatu sisi, NU menggunakan metode rukyatu al-hilal atau menganalisis tata letak bulan dan metode hisab atau perhitungan matematis dalam penanggalan, sedangkan disisi lain, Muhammadiyah enggan menggunakan metode rukyatu al-hilal dan hanya memilih menggunakan metode hisab untuk menentukan satu Syawal. Seringkali pendapat Muhammadiyah yang demikian itu tidak menjadi pertimbangan, karena pemerintah cenderung mengikuti pendapat dari NU. Hal ini memuncak pada tahun 2012 ini, Muhammadiyah menolak mengikuti sidang itsbat karena terlalu sering pendapatnya tidak didengar.
 
B.     Rumusan Masalah
Tulisan ini akan mencoba menganalisis konflik penetapan 1 Syawal antara NU dan Muhammadiyah.
1.    Apakah hanya karena adanya perbedaan metode atau jangan-jangan ini permasalahan kecil sebagai akibat pondasi aliran yang berbeda?
2.    Lalu dimana posisi pemerintah? Apakah telah memposisikan diri sebagai mediator atau bahkan penyebab konflik karena tidak adanya peraturan perundangan yang tegas dalam menentukan tanggal 1 Syawal?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Penentuan 1 Syawal Melalui Sidang Itsbat
Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri adalah momen paling ditunggu bagi umat Islam. Berbeda dengan hari raya lainnya seperti Idul Adha, waktu awal dan berakhirnya bulan Ramadhan perlu dihitung di tiap tahunnya melalui metode-metode yang berkembang di berbagai kelompok organisasi Islam di seluruh dunia. Pada umumnya ada dua sistem penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan yang sering dipakai, yaitu metode hisab dan rukyat. Perbedaan sistem penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan ini sering menjadi polemik di kalangan umat Islam Indonesia, terlebih dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, sering kali berbeda pendapat tentang awal bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Pemerintah melihat perbedaan yang sering muncul dan menciptakan sebuah sistem untuk mengakomodir perbedaan tersebut dalam sebuah event bernama Sidang Itsbat yang mulai dilakukan tahun 1962  (http://tdjamaluddin.wordpress.com/2012/07/11/sidang-isbat-upaya-pemerintah-memberi-kepastian-di-tengah-keragaman/). Dalam sidang ini hasil dari proses penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan baik lewat metode hisab ataupun rukyat dikumpulkan dan didiskusikan untuk menciptakan sebuah keputusan bersama yang bersifat nasional. Dari tahun 1962 hingga 2011, penentuan hari raya Idul Fitri secara nasional melalui sidang Itsbat cenderung tidak menimbulkan hal-hal baru, beberapa kali mungkin terjadi perbedaan secara nasional seperti tahun 1992.
Konflik antara NU dan Muhammadiyah dalam kurun waktu ini sebetulnya tidak berkembang hingga taraf destruksi, hal ini bisa dilihat pada saat setelah Idul Fitri keadaan antara NU dan Muhammadiyah dalam topik ini cenderung mencair, bahkan saat penentuan Idul Adha praktis hampir tidak pernah ada perbedaan, meskipun saat mulai memasuki bulan Ramadhan, konflik ini mulai mencuat. “Status Quo” ini kemudian “dipecah” saat Muhammadiyah memilih untuk tidak mengikuti Sidang Itsbat pada penentuan hari raya Idul Fitri tahun 2012.
Muhammadiyah menganggap bahwa sidang itsbat sudah melenceng dari tujuannya, sidang Itsbat yang awalnya mengakomodasi perbedaan-perbedaan dalam sistem penentuan hari raya Idul Fitri menjadi proses penghakiman terhadap kelompok minoritas pengguna metode penentuan yang berbeda (Maklumat Muhammadiyah nomor 444 tahun 2011 tentang evaluasi sidang Itsbat). Ini yang menjadi puncak konflik. Benarkah ini dikarenakan Muhammadiyah merasa pendapatnya tidak digubris? Apakah hanya perbedaan metode? Lantas, apa yang menjadi akar permasalahannya? NU dan Muhammadiyah bagaikan gunung es yang entah seberapa dalam es yang ada di bawah permukaan laut. Apa yang ada di balik permukaan bisa jadi itulah akar permasalahannya.

B.     NU dan Muhammadiyah: Perbedaan Menentukan 1 Syawal
Nahdlatul Ulama atau yang kemudian lebih dikenal dengan NU merupakan suatu   organisasi yang didirikan oleh KH. Hasyim Asy’ari, seorang ulama kenamaan kelahiran Jombang, Jawa Timur. Pada tahun 1926 atas desakan sejumlah ulama Indonesia yang menghawatirkan terjadinya gelombang wahabisme dalam skala global dan penjajahan kolonial Belanda dalam skala nasional, KH. Hasyim Asy’ari diminta untuk menginisisasi sebuah gerakan persatuan untuk mewadahi perjuangan kaum muslim Indonesia baik untuk memerdekakan diri dari penjajahan maupun untuk memproteksi dari paham-paham yang bertentangan dengan ajaran Islam yang lurus.
Kehawatiran NU terhadap gerakan wahabi di dunia dapat diketahui dari jauh sebelum kelahiran NU, tepatnya di tahun 1912, organisasi Islam bernama Muhammadiyah telah didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan di Kauman, Yogyakarta. Kelahirannya merupakan sebuah upaya nyata dari kaum Muslim Indonesia untuk memproteksi diri dari zanding yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Dahulu pada masa penjajahan, Belanda memiliki berbagai akses pelayanan publik yang strategis, diantaranya ialah Rumah Sakit dan Sekolah. Untuk mendapatkan fasilitas pelayanan publik ini, seorang pribumi harus mematuhi atau menuruti kemauan pihak Belanda. Bahkan tidak jarang mereka dipaksa untuk berpindah keyakinan. Keadaan semacam itu menggerakkan hati KH. Ahmad Dahlan dan murid-muridnya melakukan kegiatan filantropi dibidang sosial dan keagamaan, sehingga pribumi tidak lagi ketergantungan dengan pihak Belanda dan mereka bisa bebas mempertahankan keyakinannya tanpa takut lagi terhadap sulitnya akses pelayanan publik.
Dalam perjalanannya, NU dan Muhammadiyah adalah dua organisasi yang berasal dari satu ajaran yang sama, sebab para pendirinya, yakni KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Ahmad Dahlan sama-sama dididik langsung oleh KH. Sholeh Darat, Semarang dan KH. Ahmad Khatib dari Minangkabau. Sebelumnya tidak banyak perbedaan antara kedua ormas tersebut. Namun pada generasi kedua, NU dan Muhammadiyah mulai terjebak pada perbedaan-perbedaan dalam menafsirkan agama Islam. Perbedaan-perbedaan itu merambat hingga ke persoalan hukum. Diantara perbedaan itu misalnya, mengenai tatacara pelaksanaan sholat Subuh, jika dari NU melihat secara teknis sholat Subuh perlu memanjatkan do’a Qunut, maka Muhammadiyah sebaliknya, bahkan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Kendati demikian, perbedaan semacam itu beberapa diantaranya masih bisa ditolerir, sedangkan sisanya kerap menuai konflik yang cukup berarti. Isu mengenai penetapan satu syawal misalnya, dalam lingkup nasional, NU dan Muhammadiyah dengan masing-masing pengikutnya merasa satu-sama lain lebih benar dan lebih layak untuk diikuti. Akibatnya, perdebatan di akar rumput pun tidak dapat dihindari.
Sebelum lebih jauh kita melihat perbedaan kedua ormas tersebut dalam menetapkan satu Syawal, agaknya perlu terlebih dahulu kita melihat, awal mula penyebab perbedaan keduanya. Perlu diketahui, pada tahun 1903 Ahmad Dahlan berangkat ke Mekkah  untuk menuntut ilmu, setelah sebelumnya (th 1888) ia ke Mekkah untuk keperluan Haji. Dan pada perjalanan ke Mekkahnya yang kedua ini, ia berguru pada Syaikh Ahmad Khatib dari Minangkabau, yang juga guru Hasyim Asy’ari. Selain belajar dari Syaikh Ahmad Khatib, Ahmad Dahlan juga mempelajari karya-karya Muhammad Abduh termasuk magnum-opusnya Tafsir al-Manar hal ini juga dilakukan Hasyim Asy’ari ketika di Mekkah, karya Muhammad Abduh ini kemudian diduga menginspirasi Ahmad Dahlan untuk melakukan pembaharuan dalam berdakwah (Ida 1996, h. 3). Sepulang dari Mekkah, Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah, organisasi ini mencoba melakukan pembaharuan terhadap struktur dan kultur masyarakat yang dirasa masih mengalami degradasi. Akibat dari upaya pembaharuan tersebut, Ahmad Dahlan mendapat pertentangan dari berbagai elemen masyarakat yang merasa terusik dan tidak senang dengan perubahan yang ditawarkan olehnya. Meski demikian, Ahmad Dahlan terus mencoba jalur persuasif, sehingga perlahan-lahan masyarakat mulai menerima Muhammadiyah. Namun yang perlu dicatat disana adalah, Ahmad Dahlan masih kuat memegang mazhab Syafi’i, sehingga sama sekali tidak ada perbedaan antara ajaran Ahmad Dahlan dengan Hasyim Asy’ari atau Muhammadiyah dan NU.
Sementara itu, di Hijaz (sekarang bernama Arab Saudi) daerah sekitar Mekkah dan Jeddah, tempat Ahmad Dahlan dan Hasyim Asy’ari pernah menuntut ilmu, terjadi pergolakan serius. Ekses Perang Dunia I menyeret Hijaz dalam konspirasi tingkat tinggi. Atas provokasi T.E. Lawrence dari Britania, Hijaz melakukan pemberontakan terhadap rezim Ottoman, yang dipimpin oleh Syarif Hussein, seorang Gubernur yang diangkat tahun 1908. sehingga pada tahun 1916 Hijaz memplokamirkan kemerdekaannya sebagai sebuah negara. Ditahun-tahun itu pula (1908-1912), dalam suasana perpolitikan yang carut-marut, tokoh Muhammadiyah seperti Kiyai Mas Mansoer datang ke Hijaz untuk menuntut ilmu kepada Kiyai Mahfudz dari Pacitan, Jawa Tengah. Puncaknya ditahun 1912 pemerintah Hijaz mengintruksikan kepada para warga asing untuk keluar dari Hijaz, guna menghindari dampak destruktif yang mungkin ditimbulkan akibat dinamika perang yang terjadi. Dalam situasi semacam itu, Kiyai Mas Mansoer yang kelak akan menjadi tokoh terpenting kedua setelah Ahmad Dahlan di Muhammadiyah memutuskan untuk hijrah ke Mesir. Tidak lama ia belajar di Mesir, yakni setelah pecahnya Perang Dunia I menurut sejumlah catatan tahun 1913 Kiyai Mas Mansoer kembali pulang ke tanah air melalui jalur Mekkah . Namun disini perlu digarisbawahi, ketika Kiyai Mas Mansoer belajar di Mesir, tepatnya di Universitas al-Azhar, Kairo, Muhammad Abduh sebagai ulama kaliber wahabi tengah gencar memasukan paham wahabi kedalam pendidikan al-Azhar. Akibatnya dengan kejeniusan Abduh, paham wahabi berkembang begitu pesat, bahkan disini Kiyai Mas Mansoer juga tidak lepas dari pengaruh ajaran Abduh yang saat itu sebagai pengajar aktif di al-Azhar.
Setelah mendapat pendidikan wahabi di Mesir, Kiyai Mas Mansoer kembali ke tanah air, bergabung dengan sejumlah organisasi Islam seperti; Syarikat Islam (SI), Tasfwir al-Afkar (Cakrawala Pemikiran), Nahdlatul Wathon (Kebangkitan Tanah Air), hingga kemudian bergabung dengan Muhammadiyah di tahun 1921. Dua tahun setelah bergabungnya Mas Mansoer, Muhammadiyah kehilangan Ahmad Dahlan, ia wafat tahun 1923, sehingga pimpinan Muhammadiyah diambil alih oleh KH. Ibrahim. Sejak itu mulai digencarkan perubahan besar. Mas Mansoer sebagai pionir Muhammadiyah yang paling urgen dalam salah satu sumber berpendapat bahwa, Muhammadiyah bukan Dahlanisme, melainkan organisasi independen yang bergerak berdasarkan sistem organisasi, pernyataan itu dikeluarkan menanggapi kritik yang dilontarkan warga Muhammadiyah sendiri dalam keputusan Majelis Tarjih yang dianggap sudah banyak berbeda dengan standar ajaran Ahmad Dahlan. Maka ditahun-tahun berikutnya, Muhammadiyah banyak meninggalkan tradisi-tradisi lama yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dahlan, termasuk dalam hal ini metode penetapan satu Syawal. Seperti dikutip dari timeline Muhammadiyah, bahwa organisasi ini mulai meninggalkan metode aboge dan melihat hilal. Muhammadiyah mulai beralih untuk menggunakan metode hisab saja. Hal ini dilakukan Muhammadiyah karena enam alasan.
Pertama, semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa Az Zarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi, tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari”. Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat. Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab, maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah ada ahli hisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qaradawi menyebut bahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab. Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr.Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu yang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik. Keempat, rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat.  Kawasan bumi di atas lintang utara 60 derajad dan di bawah lintang selatan 60 derajad adalah kawasan tidak normal, di mana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim panas melabihi 24jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam. Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zaman tengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat itu berlaku untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan dengan fakta astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalami kemajuan pesat jelas pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan. Keenam, rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan sebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung barat itu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau balau .
Alasan Muhammadiyah diatas merujuk pada pendapat Rasyid Ridha seperti yang tercantum di alasan kedua, sedangkan Rasyid Ridha ialah seorang ulama wahabi penulis majalah al-Manar, pendpat-pendapat Ridha memang banyak bertentangan dengan beberapa ulama dunia, termasuk NU di Indonesia. Statemen Muhammadiyah ini sekaligus mempertegas indikasi infiltrasi wahabi dalam tubuh Muhammadiyah. Sampai disini kita dapat melihat sedikit akar perbedaan yang timbul antara NU dan Muhammadiyah. Perbedaan itu bukan muncul dari cara pandang Hasyim Asy’ari dan Ahmad Dahlan, melainkan lebih kepada antara paham ahlussunah dengan wahabisme dalam skala global. Itu artinya, menyatukan pandangan antara NU dengan Muhammadiyah sama sulitnya dengan menyatukan pandangan dua paham Islam yang saling menghegemoni di dunia tersebut, termasuk dalam kasus penetapan satu Syawal.

C.    Analisis Konflik Antara NU dan Muhammadiyah
Konflik antara NU dan Muhammadiyah memang sebuah persoalan yang pelik namun sebenarnya konflik tersebut merupakan suatu hal yang bisa dikelola. Dalam bagian analisa konflik ini akan dibahas mengenai perspektif dalam memandang konflik, serta anlisa sederhana mengenai konflik melalui model segitiga milik Galtung. Jika dilihat dari ketiga persepektif yang ada dalam memandang sebuah konflik yaitu conflict resolution, conflict transformation, serta conflict management maka hanya ada satu perpektif yang paling memungkinkan untuk diambil sebagai langkah untuk penyelesaian konflik, yaitu conflict management. Berikut alasan mengapa dua perspektif konflik lainnya tidak bias atau lebih sulit untuk diimpelementasikan. Konflik diantara keduanya sulit atau bahkan tidak mungkin diselesaikan melalui pendekatan resolution conflict, karena jika ditelusuri lebih lanjut konflik tersebut merupakan konflik ideology yang sangat sulit untuk didamaikan. Pendekatan resolution conflict juga tidak dapat diterapkan dalam konflik ini karena latar belakang sejarah dan budaya antara keduanya sulit dicari titik temunya karena perbedaan yang memang telah mengakar dalam setiap sisi. Jika ingin menyelesaikan dengan menggunakan pendekatan conflict transformation pun, salah satu pihak semestinya ditransformasikan kedalam satu aliran padahal jika hal tersebut terjadi, intensitas konflik dapat dipastikan makin tinggi dikarenakan adanya perlawanan dari salah satu pihak yang ditransformasikan. Oleh karena itu conflict management menjadi perspektif yang lebih tepat dalam memandang masalah NU dengan Muhammadiyah ini, dikarenakan konflik antara NU dan Muhammadiyah dianggap tidak dapat diselesaikan namun hanya dapat dikelola agar dalam perkembangannya kerugian akibat  bisa diminimalisir dampak negative terhadap masyarakat.
Dalam sebuah manajemen konflik, konflik dikelola dan dicari cara pemecahannya hingga dapat dicapai hasil yang maksimal. Tujuan manajemen konflik adalah untuk mencapai kinerja yang optimal dengan cara memelihara konflik tetap fungsional dan meminimalkan akibat konflik yang merugikan (Walton, R 1987:79). Hal tersebut juga telah coba dilakukan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan sidang isbat yang telah dilakukan sejak 1962. Namun dalam pengelolaan konflik tidak jarang terjadi permasalahan hingga mengakibatkan gagalnya sebuah resolusi konflik. Seperti saat Muhammadiyah enggan menghadiri sidang isbat pada tahun 2011 kemarin suasana menjadi cukup panas diantara umat Muslim akibat dari sikap Muhammadiyah tersebut. Salah satu pemicunya adalah Muhammadiyah menganggap bahwa ada proses penghakiman terhadap kaum minoritas dalam penentuan tanggal tersebut, pemicu lainnya berasal dari sikap Thomas Djamaluddin yang dianggap memojokkan mereka. Mengingat kegagalan dalam mengelola konflik dapat menghambat pencapaian tujuan suatu organisasi, maka pemilihan terhadap teknik pengendalian konflik menjadi perhatian pimpinan organisasi (Rahayu, S 2007 h.15). Ketika resolusi konflik memang tidak mampu menyelesaikan maka yang dapat dilakukan adalah melakukan manajemen konflik, yaitu dengan mengelola konflik sedemikian rupa untuk meredam konflik yang ada. Namun hingga saat ini belum ada langkah pasti yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengelola konflik dalam  menanggapi keberatan Muhammadiyah.
Hal yang perlu diperhatikan juga adalah bahwa tidak ada teknik pengendalian konflik yang dapat digunakan dalam segala situasi, karena setiap pendekatan mempunyai kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu pemilihan teknik pemecahan masalah atau konflik menjadi hal yang juga penting dalam pengelolaan konflik. Gibson (1996) mengatakan, memilih manajemen konflik yang cocok tergantung pada factor-faktor penyebabnya, dan penerapan manajemen konflik secara tepat dapat meningkatkan kreatifitas, dan produktivitas bagi berbagai pihak yang mengalami konflik (Rahayu, S 2007 h.17). Dalam masalah ini faktor penyebabnya adalah masalah perbedaan cara penentuan tanggal, sejarah masing-masing organisasi dan akar ideology yang berbeda dalam organisasi tersebut. Pemicunya adalah sikap salah satu peserta sidang isbat 1432 H yaitu Thomas Djamaluddin yang dianggap tidak patut dan pemerintah yang terkesan diam saja dalam mengendalikan sidang.
Selain itu, dalam menganalisis konflik penetapan 1 Syawal NU dan Muhammadiyah, dapat menggunakan pohon konflik untuk mengetahui lebih komprehensif perbedaan keduanya. Terdapat tiga bagian penting dari pohon, yaitu akar, batang, dan daun. Akar mengartikan sebagai faktor yang laten (dibawah permukaan) dari sebuah konflik. Ini terkait dasar munculnya persoalan, yang sifatnya relatif permanen. Batang sebagai faktor yang manifest yaitu yang nampak di permukaan. Sedangkan, daun sebagai faktor yang dinamis.
Terkait dengan NU dan Muhammadiyah mengenai penetapan 1 Syawal, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya akar permasalahannya adalah perbedaan dalam menafsirkan agama Islam yang akhirnya merambat ke persoalan hukum. Kedua, mengenai faktor manifestasi lebih disebabkan adanya perbedaan yang mendasar tentang metode penentuan 1 Syawal. Di sini terlihat pemerintah dalam keputusan sidang itsbat kurang mampu mengakomodir kepentingan dari kedua organisasi terbesar ini. Seraya hanya bisa membiarkan, dan sepakat untuk tidak sepakat. Ketiga, mengenai faktor dinamis. Tentu saja permasalahan NU dan Muhammadiyah cenderung terlihat hanya pada saat hari raya Idul Fitri, setelah itu ketegangan mulai kendor. Komunikasi antar keduanya mulai renggang pada saat mendekati hari raya Idul Fitri. Mengapa itu bisa terjadi? Bisa jadi ini karena sidang itsbat yang ditunggu oleh masyarakat Islam se-Indonesia. Ini terkait seberapa banyak masyarakat Islam yang mengikuti ajaran dari salah satunya. Ini akan menentukan dukungan atas organisasi-organisasi Islam tersebut.
Jika dikaitkan dengan konflik diantara NU dan Muhammadiyah tersebut maka pengendalian konflik harus dikelola secara baik diantara kedua belah pihak melalui pihak yang berwenang dan memiliki otoritas yaitu pemerintah. Pemerintah yang merangkul umat Muslim yang beragam sudah seharusnya menjaga perdamaian diantara umat muslim itu sendiri sehingga pemerintah diharapkan dapat berperan sebagai mediator yang netral dalam mengambil sikap diantara kedua belah pihak.

1.                            Model segitiga Konflik Galtung
Galtung menawarkan model segitiga. Ia mengatakan bahwa konflik dapat dilihat sebagai sebuah segitiga dengan kontradiksi (c), sikap (A), dan perilaku (B) pada puncak-puncaknya (Liliweri, h. 314). Pada bagian ini penulis akan berusaha mengidentifikasi konflik dalam analisa konflik menurut Galtung.
Pertama, disini kontradiksi yang merujuk pada dasar situasi konflik, termasuk “ketidakcocokan tujuan” yang ada atau dirasakan oleh pihak-pihak yang bertikai, yang disebabkan oleh apa yang disebut ”ketidakcocokan antara nilai social dan struktur social”. Dalam konflik asimetris, kontradiksi ditentukan oleh pihak-pihak yang bertikai, hubungan mereka, dan benturan kepemtingan inheren diantara mereka ( liliweri, hh. 314-315). Dalam hal ini ideology sudah tentu menjadi indicator utama dari kontradiksi antara pihak yang yang berkonflik, sejarah dan tujuan organisasi umat muslim baik NU dan Muhammadiyah memiliki cara dan pandangan yang berbeda. Namun dalam hal lainnya Muhamadiyah memiliki tujuan yang berbeda dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama. Muhammadiyah dengan segala alasan yang ada berusaha untuk melepaskan diri dari sidang isbat atau aturan pemerintah dan ingin memilih jalan sendiri bagi penentuan tanggal 1 Syawal bagi umatnya. Berbeda halnya dengan pemerintah dalam hal ini penyelenggaraan siding isbat sendiri bermaksud untuk menampung segala perbedaan cara yang ada, memusyawarahkannya kemudian menyepakatinya demi menghindari perpecahan umat.
Kedua, sikap yang dimaksud  termasuk persepsi pihak-pihak yang bertikai dan kesalahan persepsi antara meraka dan dalam diri mereka sendiri. sikap ini bisa positif, bisa negative. tetapi dalam konflik dengan kekerasan, pihak-pihak yang bertikai cenderung mengembangkan stereotip yang merendahkan satu sama lain. sikap ini sering kali dipengaruhi oleh emosi sperti, takut, marah, kepahitan dan kebencian. Sikap tersebut termasuk elemen emotif (perasaan), kognitif (keyakinan) dan konatif (kehendak). Para analis yang menekankan aspek subjektif ini dikatakan mempunyai pandangan ekspresif terhadap sumber-sumber konflik. Dalam hal ini perbedaan persepsi terjadi antara Muhammadiyah dan pihak peserta sidang isbat, Thomas Djamaluddin. Djamaluddin dalam ini bermaksud untuk memberi kritik terhadap cara penghitungan yang diakukan oleh Muhammadiyah namun akibat penyampaian yang terlalu lugas di depan umum Muhammadiyah menjadi sakit hati dan menganggap sikap Djamaluddin tidak etis dan tidak Islami. Pemicu inilah yang mengakibatkan keengganan Muhammadiyah untuk hadir dalam siding isbat.
Ketiga, perilaku adalah komponen ketiga. Perilaku termasuk kerja sama atau pemaksaan, gerak tangan atau tubuh yng menunjukkan persahabatan atau permusuhan. Perilaku konflik dengan kekerasan dicirikan oleh ancaman, pemaksaan, dan serangan merusak. Para analis menekankan aspek objektif seperti hubungan structural, kepentingan material atau perilaku yang bertentangan, dikatakan mempunyai sumber konflik (liliweri, h. 315). Sikap pemerintah yang dinyatakan dalam Maklumat Muhammadiyah nomor 444 tahun 2011 tentang evaluasi sidang Istbat tidak meng hentikan dan mengingatkan aksi provokatif  Thomas Djamaluddin dianggap oleh Muhammadiyah sebagai dukungan halus yang menunjukkan kubu pemerintah bertentangan dengan Muhamadiyah. Hal tersebut merupakan faktor pendukung lainnya mengapa Muhammadiyah tidak ingin lagi menghadiri siding isbat.
Galtung berpendapat bahwa tiga komponen harus muncul bersama-sama dalam sebuah konflik total dan ini memang muncul bersamaan ketika konflik Muhamadiyah dan NU terjadi. Sebuah struktur konflik tanpa sikap atau perilaku konfliktual meruapakan sebuah konflik laten (atau konflik structural) namun dalam hal ini telah termanifestasi dalam pernyataan Maklumat nomor 444 tahun 2011 tentang evaluasi sidang Istbat . Galtung melihat konflik sebagai proses dinamis, dimana struktur, sikap, dan perilaku secara konstan berubah dan saling  mempengaruhi. Ketika konflik muncul, kepntingan pihak-pihak yang bertikai masuk dalam konflik atau hubungan dimana mereka berada menjadi penindas. Kemudian, pihak-pihak yang brtikai mengorganisasi diri sekitar struktur ini untuk mengejar kepentingan mereka. mereka mengembangkan sikap yang membahayakan  dan perilaku konfliktual. Dengan begitu, formasi konflik mulai tumbuh dan berkembang. Hal ini seringkali merumitkan tugas menyelesaikan konflik asal atau konflik inti. Bagaimana pun juga, pada akhirnya penyelesaian konflik harus melibatkan seperangkat perubahan dinamis, yang melibatkan penurunan perilaku konflik, perubahan sikap, dan mentransformasikan hubungan atau kepentingan yang berbenturan yang berada dalam initi struktur konflik (Liliweri, h. 316). Jadi secara sederhana dapat dipahami bahwa segitiga konflik galtung merupakan analisis hubungan sebab akibat atau interaksi yang memungkinkan terciptanya konflik sosial. Ada tiga dimensi dalam segitiga konflik galtung, yaitu sikap, perilaku dan kontradiksi. Begitu juga halnya dalam konflik Muhammadiyah dengan NU ini, sikap Muhammadiyah disebabkan oleh beberapa hal seperti apa yang telah dipaparkan diatas.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Penyebab konflik antara NU dengan Muhammadiyah bukan karena perbedaan metode keduanya dalam menentukan 1 Syawal. Namun, ada hal baru yang membuat diantara mereka timbul konflik, yakni ketika datang dan berkembangnya wahabisme di kalangan tokoh Muhammadiyah. Perbedaan paham yang mereka anut membuat mereka berbeda seterusnya.
Melihat hal tersebut, dapat dipastikan bahwa konflik antara NU dengan Muhammadiyah merupakan konflik ideologi. konflik antara NU dan Muhammadiyah hanya dapat dikelola dengan meredam ketegangan. Maka dari itu, pemerintah sebagai pengayom masyarakat harus bisa lebih netral dan bijak dalam melihat permasalahan ini. Selain itu, masyarakat Muhammadiyah maupun masyarakat NU harus bisa lebih menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi toleransi satu sama lain.

DAFTAR PUSTAKA

Ida, Laode 1996, “Anatomi Konflik: NU, Elit, Islam dan Negara”, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta;
Liliweri, Alo, 2005, “Prasangka dan Konflik: Komunikasi Lintas Budaya Mayarakat Multikultur”, PT. LKiS Pelangi Aksara, Yogyakarta;
Noer, Mohammad & Firdaus Syam 2008, Peran Serta Masyarakat dan Negara Dalam Menyelesaikan Konflik di Indonesia, Jurnal Poelitik, vol. 4, no. 2, hh. 421-442;
Pruit, Dean G & Jeffry Z Rubin 2004, “Teori Konflik Sosial”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta;
Rahayu, S 2007, Mengelola Konflik dalam Organisasi, Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara.


0 komentar:

Posting Komentar