Zakat Perdagangan
Penanya: Misriyah binti Ali Hadi, Magetan, Jawa Timur
Pertanyaan:
Assalāmu’alaikum wr. wb.
Untuk zakat perdagangan yang harus dibayarkan
apakah dihitung dari seluruh modal termasuk harga tanah, bagunan (toko), barang
dagangan, dan hasilnya pertahun, atau cukup dengan hasil dari keuntungan per
tahun itu? Bagaimana kalau zakat yang dibayar dihitung dari jumlah modal dan
keuntungan lebih besar daripada keuntungan dalam satu tahun? Mohon penjelasan.
Jawaban :
Wa’alaikumussalām wr. wb.
Sebelumnya
kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Untuk menjawab
pertanyaan saudara, maka terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai
pengertian perdagangan.
Perdagangan merupakan salah satu bentuk usaha
yang diperbolehkan oleh syariat Islam. Adapun kekayaan dagang adalah segala sesuatu
yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mencari keuntungan. Islam mewajibkan umatnya
untuk mengeluarkan zakat dari kekayaan yang diinvestasikan dan diperoleh dari perdagangan.
Adapun dasar kewajiban zakat perdagangan adalah Q.S. al-Baqarah ayat 267 :
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا
لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم
بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ [٢:٢٦٧]
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memincingkan mata terhadapnya, dan ketahuilah, bahwa Allah maha kaya
lagi maha terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 268).
Di dalam Kitab Tafsir
al-Maraghi dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan lafal مَا كَسَبْتُمْ adalah harta yang
diusahakan, yaitu berupa uang, harta perdagangan, hewan ternak, dan segala
sesuatu yang dikeluarkan dari bumi berupa biji-bijian, buah-buahan dan
selainnya. Dari tafsir ayat tersebut, dapat dipahami bahwa harta perdagangan
merupakan salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Di dalam Kitab Taisīr Al-Alam syarah
kitab Umdah Al-Ahkam pada Kitab Al-Zakat , disebutkan
bahwa salah satu makna zakat secara bahasa yaitu berkembang dan mensucikan,
keduanya bermakna tambahan dan penyucian. Dalam syariat Islam, harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya secara khusus yaitu binatang ternak, pajak tanah, uang dan
harta perdagangan. Di dalam Kitab al-Bahr ar-Rāiq
Syarah Kanzu ad-Daqāiq disebutkan bahwa salah satu syarat zakat
adalah al-Namā’. Secara istilah, al-Namā’ (berkembang) terbagi
menjadi dua yaitu bertambah secara konkrit dan bertambah secara tidak konkrit.
Bertambah secara konkrit adalah bertambah akibat pembiakan dan sejenisnya,
sedangkan bertambah secara tidak konkrit adalah kekayaan itu berpotensi
berkembang, baik berada ditangannya maupun ditangan orang lain atas namanya.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan
bahwa harta perdagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah terbatas pada harta
perdagangan yang diperjualbelikan saja (berkembang), sehingga selain harta
perdagangan yang tidak diperjualbelikan tidak dikenakan zakat. Harta
perdagangan yang tidak dikeluarkan zakatnya itu seperti harga tanah, toko, etalase,
timbangan, rak, komputer/alat hitung lainnya dan segala bentuk peralatan yang
diperlukan untuk berdagang. Peralatan tersebut tidaklah dihitung harganya dan
tidak pula dikeluarkan zakatnya, karena bendanya tetap dan hampir sama sifatnya
untuk keperluan pribadi yang tidak berkembang.
Kekayaan
perdagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebesar 2,5%, dengan syarat masanya
sudah sampai setahun dan nilainya sudah mencapai satu nisab pada akhir tahun
itu. Adapun kekayaan perdagangan yang dikeluarkan zakatnya dihitung dari modal
dan keuntungan, bukan dari keuntungan saja. Modal dagang yang wajib dikeluarkan
zakatnya adalah modal yang diperjualbelikan. Modal dagang adakalanya berupa
uang dan adakalanya berupa barang yang dihargai dengan uang. Modal yang wajib
dikeluarkan zakatnya, syaratnya yaitu sudah berlalu masanya setahun, berkembang,
mencapai satu nisab, bebas dari hutang, dan lebih dari kebutuhan pokok. Adapun
ukuran satu nisab pada masa sekarang sama dengan harga 85 gram emas.
Mengenai pertanyaan saudara tentang besar zakat yang dibayar lebih besar daripada keuntungan
dalam satu tahun, tampaknya tidak akan
terjadi jika saudara menghitungnya tidak menyertakan aset-aset/modal yang tidak
diperjualbelikan.
Wallahu a’lam bi as-ṣawāb…
Konseptor :
1. Azmi Rizqil Ula
2. Kriswanti
3. Selamet Melasari
4. Siti Annisa
0 komentar:
Posting Komentar