PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARISAN
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas kelompok mata
kliah Hukum Perdata Islam Indonesia yang di ampu oleh Bapak. FUAD MUSTAFID ,S.Ag., M.Ag.
Di Susun Oleh :
1. Tri AgilSeptiawan
2. Dina Aulia
3. FathurRohman
4. Ahmad Muyasir
Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum
Fakultas Syari’ah dan Hukum
Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga
Yogyakarta
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan karunia-Nya. Sehingga penyusun dapat menyelesaikan
makalah ini. Shalawat serta salam tetap tercurahkan pada junjungan kita Nabi
Muhammad SAW.
Di antara tujuan penyusun adalah untuk memberikan
informasi mengenai Pelaksanaan Pembagian Warisan didalam mata kliah Hukum
Perdata Islam Indinesia yang mencakup hukum islam dan hukum perdata yang
berlaku di Indonesia. Dasar penulisan dilakukan mencakup pembahasan
mengenai Pelaksanaan Pembagian Warisan, Pengelompokkan, Ahli Waris dan Pembagian Harta Warisan
Dalam penyelesaian makalah penyusun ingin mengucapkan
terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu. Ucapanterimakasihkepada:
1.
Fuad Mustafid, S.Ag.,M.Ag.
- Semua pihak yang ikut terlibat
Akhirnya, penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh
dari kesempurnaan, untuk itu penyusun
mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk kesempurnaan
makalah ini.
Yogyakarta, 8Mei 2013
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar ..................................................................................................................... 1
Daftar Isi ............................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHLAN ......................................................................................................... 3
A.
Latar Belakang Masalah ....................................................................................... 3
B.
Rumsan Masalah .................................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................... 4
A.
Pengertian Waris dan Ahli waris .......................................................................... 4
B.
Sebab-sebab seseorang Mendapatkan Harta Waris .............................................. 4
C.
Hal-hal yang dapat membatalkan hak waris seseorang ........................................ 5
D.
Ahli Waris ............................................................................................................ 6
E.
Pembagian Harta Waris ........................................................................................ 8
BAB III PENUTUP ............................................................................................................. 13
A.
Kesimpulan ........................................................................................................... 13
B.
Contoh Perhitungan Waris ................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai mana yang telah
disebut dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai hukum kewarisan yang berlaku di indosesia, kompilasi hukm
islam menyebutkan bahwa Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang
pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan
siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal
berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan
harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia
mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Harta
peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda
yang menjadimiliknyamaupunhak-haknya. Harta waris adalah harta
bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan
pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz),
pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Selain kompilasi hukm
islam yang sebagai sandaran didalam menentukan bagian warisan kepada ahli
waris, juga menganut peraturan yang tertulis didalam UU No 1 tahun 1974 tentang
perkawinan dan juga KUHPerdata (burgerlijk Wetboek) Hukum Orang. Untuk itu mari
kita mempelajari serta mengkritiki tentang pembagihan harta waris bagi ahliwaris
yang berlaku di pengadilan selurh indonesia apakah sudah ada titik keadilan
yang dirasakan oleh ahliwaris.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
diatas, maka rumusan masalah adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana pelaksanaan pembagian warisan
2.
Bagaimana Pengelompokkan Ahli Waris
3.
Bagaimana cara Pembagian Harta Warisan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Waris dan
Ahliwaris
Menurutbahasamawarisadalahbentukjama’ dari kata
mirosun, yang
berartihalwarisan.Sedangkanmenurutistilahadalahperpindahanberbagaihakdankewajibantentangkekayaan
orang meninggalduniakepada orang lain yang masihhidup.
Ilmu yang mempelajarihalwarislebihpopulerdisebutfaroid, yaituilmu yang mempelajaritentangsiapa yang mendapaatkanwarisan, siapa yang tidakmendapatkan, kadar yang diterimaolehtiap-tiapahliwaris, danbagaimanacarapembagiannya.[1]
Ilmu yang mempelajarihalwarislebihpopulerdisebutfaroid, yaituilmu yang mempelajaritentangsiapa yang mendapaatkanwarisan, siapa yang tidakmendapatkan, kadar yang diterimaolehtiap-tiapahliwaris, danbagaimanacarapembagiannya.[1]
Sedangkan menurt pasal 171 Kompilasi
Hukum IslamHukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang
pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan
siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Sedangkan Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan
meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli
waris dan harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal
dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,
beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadiahliwaris.[2]
B.
Sebab-sebab
Seseorang Mendapatkan Harta Waris.
a.
Nasab
atau adanya hubungan darah atau keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7) “Bagi orang laki-laki ada hak bagian
dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak
bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau
banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
b.
Mushoharoh, yaitu adanya ikatan
pernikahan yang sah. Misalnyasuamiatauistri.
c.
Al Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan
budak. Sabda Rasul : Artinya : Sesungguhnya hak wala’ (kekerabataan) itu untuk
orang yang memerdekakan (H.R. Bukhori Muslim).
d.
Hubungan sesama Muslim, yaitu
jika yang meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan
oleh syari’ah.
Didalam KHPerdata Orang-orang
yang berhak mendapatkan warisan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu karena
: (1) ditentukan oleh undang-undang, dan (2) wasiat.
Ahliwaris karena undang-undang
adalah orang yang berhak menerima warisan, sebagaimana yang ditentkan dalam
peratran perundang-undangan yang berlak. Ahli waris karena undang-undang ini
diatur dalam pasal 832 KUHPerdata dan
pasal 174 inpres Nomor 1 Tahun 1991. Didalam pasal 832 KUH Perdata ditentkan
orang-orang yang berhak menjadi ahli waris menurut ndang-undang adalah :
1. Para keluarga sedarah, baik sah
mapun luar kawin
2. Suami atau istri yang hidup
terlama.
Ahli waris karena hubungan darah
ini ditegaskan kembali dalam pasal 852 KUH Perdata. Ahli waris karena hubungan
darah ini adalah anak ata ketrnan mereka, baik anak sah maupun anak luar kawin.
Ahli waris menurut undang-undang dibagi menjadi empat golongan, yaitu:
a.
Golongan pertama, terdiri dari
suami atau istri dan keturunannya;
b.
Golongan kedua, terdiri dari
orang tua, saudara dan keturunan sadara;
c.
Golongan ketiga, terdiri dari
leluhr lain-lainnya;
d.
Golongan keempat, terdiri dari
sanak kelarga lain-lainnya dari garis menyimpang sampai dengan derajat keenam.[3]
Apabila golongan pertama masih
ada, maka golongan berikutnya tidak mendapatkan apa-apa dari harta peninggalan
pewaris. Apabila sema golongan ahliwaris itu tidak ada, maka segala harta
peninggalan menjadi milik negara. Negara wajib melunasi utang-utang dari si
meninggal sampai harta untuk itu mencukupi.
C.
Hal-halyang
DapatMembatalkanHakWarisSeseorang.
a. Pembunuh. Orang yang
membunuhkeluarganyatidakmendapatkanbagianhartapusakadari orang yang
dibunuhnya.SabdaRasulyang Artinya :“Orang yang membunuhtidakdapatmewarisi orang
yang dibunuhnya”(H.R. Nasai’i )
b.Hamba sahaya ( Status budak).
Firman Allah :Artinya :….. seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat
bertindak terhadap sesuatupun ………..( Q.S. An Nahl {16} : 75) . c. Berbeda agama
( kafir ). Rasulullah bersabda yang artinya : “ Tidak mewarisi orang Islam akan
orang yang bukan Islam. Demikian pula orang yang bukan Islam
tidakdapatmewarisi orangIslam” ( H.R. Jama’ah ).
Pada dasarnya tidak semua ahli waris
mendapat warisan dari pewaris. Menurut KH Perdata orang yang tidak berhak
mendapatkan warisan dari pewaris adalah :
a.
Mereka yang telah dihukum karena
dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat orang
yang meninggal (pasal 838 ayat (1) KUH Perdata,pasal 172 ayat (1) inpres nomor
1 tahn 1991 tentang KHI);
b.
Mereka dengan putusan hakim
pernah dipersalahkan karena memfitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si
yang meninggal, ialah suatu pengadan telah melakkan suatu kejahatan yang
terancam dengan hukuman penjara 5 tahn lamanya ata hukuman yang lebih berat
(pasal 838 ayat 2 KH Perdata, pasal 172 ayat 2 inpres nomor 1 tahun 1991
tentang KHI);
c.
Mereka yang dengan kekerasan ata
perbatan tidak mencegah si yang meninggal untk membat atau mencabut surat
wasiatnya (pasal 838 ayat 3 KUHPerdata)
d.
Mereka yang telah menggelapkan,
mersak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal (pasal 838 ayat 4 KUH
Perdata).
D.
Ahli
Waris
Secara keseluruhan ahli waris
yang mendapatkan harta pusaka ada 25 orang, yang terdiri dari 15 orang dari
pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
a. Pihak laki-laki :
a. Pihak laki-laki :
1). Anaklakilaki
2). Cuculaki-lakidarianak laki-laki
3). Ayah
4). Kakekdaripihak ayah
5). Saudaralaki-lakisekandung
6). Saudaralaki-lakiseayah
7). Saudara laki-laki seibu
8).Anak laki-laki dari saudara
laki-laki sekandung ( keponakan)
9). Anaklaki-lakidarisaudaralaki-lakiseayah
10). Saudaralaki-laki ayah yang
sekandung( paman )
11). Saudaralaki-laki ayah se ayah
12). Anaklai-lakisaudara ayah yang laki-lakisekandung
13). Anaklaki-lakisaudara ayah yang laki-lakiseayah
14). Suami
15). Lali-laki yang memerdekakanbudak.
Jika lima belas orang tersebut di
atasmasihadasemuanya, yang diprioritaskanadatiga ,yaitu ;
1). Ayah,
2) Anaklaki-laki
3) Suami.
b. Pihak Perempuan :
1) Anak perempuan
2) Cucu perempuan dari anak
laki-laki
3) Ibu
4) Nenek dari pihak ayah
5) Nenenk diri pihak ibu
6) Saudara perempuan sekandung
7) Saudara peremmpuan seayah
8) Saudara peremouan seibu
9) Istri
10) Perempuan yang memerdekakan
budak
Jika Sepuluh orang masih ada
semua, maka yang diprioritaskan ada lima yaitu :
1). Istri
1). Istri
2). Anakperempuan
3). Cucuperempuandarianak laki-laki
4). Saudaraperempuansekandung
Jikadua 25 orang masihadasemua, maka yang diprioritaskanadalahsebagaiperikut
:
1).Ibu
2).Ayah
3).Anaklaki-laki
2).Ayah
3).Anaklaki-laki
4). Anakperempuan
5). Suamiatauistri
E. PembagianHarta
Waris.
1.Ahliwaris yang
mendapatkanbagiantertentu (FurudhulMuqoddaroh)
Bagian-bagianwaris yang telahditentukanoleh Al Qur’an adlah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6. 6. Ahliwaris yang mendapatkan 1/2 adalah :
Bagian-bagianwaris yang telahditentukanoleh Al Qur’an adlah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6. 6. Ahliwaris yang mendapatkan 1/2 adalah :
a). Anakperempuan, apabilasendiriantidakbersamasaudara.
b). Saudaraperempuantungal yang sekandung
c). Cucuperempuan,
jikatidakadaanakperempuan
d). Suami,Jikatidakadaanakataucucu.
2.Ahliwaris yang mendapatkanbagian 1//4. yaitu :
a).Suami, jikaadaanakataucucu
b). Istri,jikatidakadaanakataucucu.
3. Ahliwaris yang mendapatkanbagian
1/8 adalah ;
a).Istri, jikasuamimeninggalkananakataucucu.
4.Ahliwaris yang mendapatkanbagian 2/3 adalah :
a).Duaanakperempuanataulebih,jikatidakadaanaklaki-laki.
b).Dua cucu perempuan atau lebi
dari anak laki-laki, jika tidak ada anak perempuan.
c).Dua saudara perempuan atau
lebih yang sekandung
d).Dua orang
saudaraperempuanataulebih yang seayah, jikatidakadasaudaraperempuan yang
sekandung.
5. Ahliwaris yang mendapatkanbagian 1/3 adalah :
a). Ibu, apabila yang
meniggaltidakmeninggalkaankaataucucudarianaklaki-lakidantidakadasaudara.
b). Dua orang saudaraataulebih, darisaudara yang
seibu, baiklaki-lakimaupun perempuan.
6.Ahliwaris yang mendapatkanbagian 1/6 adalah :
a). Ibu, apabila yang
meninggalmempuanyaianakataucucudarianaklaki-lakiatausaudaralebihdarisatu.
b). Ayah, jika yang meninggalmempunyaianakataucucudarianaklaki-laki.
c).Nenek, jika yang meninggalsudahtidakadaIbu
d). Cucuperempuandaripihakanaklaki-laki,
baiksendirianataulebih, jikabersamaanakperempuan.
b. AhliwarisashobahAhliwarisashobahadalahahliwaris
yang memperolehbagianberdasarkansisahartapusakasetelahdibagikanahliwaris yang
lain. Ahliwarisashobahdapatmenghabiskansemuasisahartapusaka.Ashobahdibagimenjaditigayaitu
:
1. Ashobahbinafsih,
yaituahliwaris yang mejadiashobahdengansendirinya, yaitu :
a). Anaklaki-laki
b). Cuculaki-lakidarianaklaki-laki
c). Ayah
d). Kakekdaripihak ayah
e). Saudaralaki-lakisekandung
f). Saudaralaki-lakiseayah
g). Anaklaki-lakisaudaralaki-lakisekandung
h). Anaklaki-lakidarisaudaralaki-lakiseayah
i). Pamansekandungdariayah
j). Pananseayahdari ayah
k). Anaklaki-lakisekandungdari ayah
l). Anaklaki-lakipamanseayahdari ayah
2. Ashobahbilghoiri, ahliwaris yang
menjadiashobahkarenasebabahliwaris yang lain merekaadalah :
a). Anakperempuan, jikabersamasaudaralaki-laki.
b). Cucuperempuan,
jikabersamacuculaki-laki
c).
Saudaraperempuansekandung ,jikabersamasaudaralaki-laki.
d).
Saudaraperempuanseayah, jikabersamasaudaralaki-lakiseayah
3. AshobahMa’alghoiri, ahliwaris yang
menjadiashobahjikabersamaahliwaris yang lain, yaitu :
a).
Saudaraperempuansekandungseorangataulebih, jikabersamaanakataucucuperempuan.
b).Saudaraperempuanseayahseorangataulebih,
jikabersamaanakataucucuperempuan yang seayah.
KompilasiHukum
Islam (KHI) mengaturbagian-bagianparaahliwaris (dalamHukumWarisIslam),sepertitersebutberikutini
:
1. AnakPerempuan :
• ½, bilaseorangdiri (anaktunggal&perempuan)
• 2/3, bilajika 2 orang ataulebih
• 1 : 2 (ashobah), bilabersamaanaklaki-laki
2. Ayah :
• 1/3, bilatidakadaanak
• 1/6, bilaadaanak
• Ashobah, bilaseorangdiri
1. AnakPerempuan :
• ½, bilaseorangdiri (anaktunggal&perempuan)
• 2/3, bilajika 2 orang ataulebih
• 1 : 2 (ashobah), bilabersamaanaklaki-laki
2. Ayah :
• 1/3, bilatidakadaanak
• 1/6, bilaadaanak
• Ashobah, bilaseorangdiri
3. Ibu :
• 1/3, bilatidakadaanak / tidakada 2 orang saudaraataulebih
• 1/6, bilaadaanak / ada 2 orang saudaraataulebih
• 1/3, darisisasesudahdiambilbgnjandaataududabilabersama ayah (tidakadaanak / tidakada 2 orang saudaraataulebih)
4. Duda :
• ½, bilatidakadaanak
• ¼, bilaadaanak
5. Janda :
• ¼, bilatidakadaanak
• 1/8, bilaadaanak
6. SaudaraLaki-lakidanSaudaraPerempuanseibu :
• 1/6, bilahanyaseorang, tidakadaanakatau ayah
• 1/3, bersama-sama, bilajumlahsaudara 2 orang ataulebih, tidakadaanakatau ayah
7. SdrPerempuanKandung (seayah) :
• ½, bilahanyaseorang, tidakadaanakatau ayah
• 2/3 bersama-sama, bila 2 orang ataulebih, tidakadaanakatau ayah
• 1 : 2 (ashobah), bilabersamasaudaralaki-lakikandungatauseayah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimplan
Hukumkewarisanadalahhukum
yang mengaturtentangpemindahanhakpemilikanharta
peninggalan
(tirkah) pewaris, menentukansiapa-siapa yang berhakmenjadiahliwarisdanberapabagiannyamasing-masing.
Ahli waris dapat dibedakan menjadi dua kelompok:
1.
Karena hubungan darah;
2.
Karena pernikahan.
Ahli waris karena hubungan darah merupakan ahli waris
yang timbul karena hubungan keluarga. Ahli waris karena hubungan darah
dibedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan laki-laki dan golongan
perempuan. Golongan laki-laki ini terdiri dari :
1.
Ayah
2.
Anak laki-laki sadara laki-laki
3.
Paman
4.
Kakek
Golongan perempan terdiri dari :
1.
Ibu
2.
Anak perempuan
3.
Saudara perempuan
4.
Nenek.
Ahli waris karena hubungan perkawinan adalah ahli waris
yang timbul karena adanya hubungan perkawinan antara pewaris dan ahli waris.
Yang termasuk ahli waris karena hbngan perkawinan adalah terdiri dari duda ata
janda. Apabila sema ahliwaris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya :
1.
Anak
2.
Ayah
3.
Ibu
4.
Janda atau duda.
Sebelm harta pewaris dibagi kepada ahli waris maka ada
empat kewajiban ahliwaris yang harus dilakukannya yaitu:
1.
Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah
selesai ;
2.
Menyelesaikan baik utang-utang berpa pengobatan,
perawatan termasuk kewajiban pewaris maupn kewajiban menagih hutang;
3.
Menyelesaikan wasiat pewaris
4.
Membagikan harta warisan diantara ahli waris secara adil.
B.
Contohperhitunganwaris
.
Pak
Ali meninggaldunia, Iameninggalkanahliwaris ,seorangistri, Ibu, Ayah,
satuanaklaki-laki, duaanakperempuandantiga orang saudaralaki-laki.
HartapeninggalannyaRp. 12. 400.000,-, hutangsebelummeninggalRp. 100.000,-,
wasiatRp. 100.000,-danbiayaperawatanjenazahRp. 200.000,- . Berapabagianmasing-masing?
Jawab :
HartapeninggalanRp. 14.400.000,-
Kewajiban yang dikeluarkan :
1. HutangRp. 100.000,-
2. WasiyatRp. 100.000,-
3.BiayaperawatanRp. 200.000,-
JumlahRp. 400.000,-
HartawarisRp. 14.400 – Rp. 400.000 = Rp. 12.000.000,-
Ahliwaris :
1. Istri = 1/8
2. Ibu = 1/6
3. Ayah = 1/6
4. AnakLaki-laki = Ashobahbinafsih
5. Anakperempuan = Ashobahbilghoiri
6. Saudaralaki-laki = mahjub
a. Istri 1/8 =3/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 1500.000,-
b. Ayah 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-
c. Ibu 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-
Jumlah =Rp. 5.500.000,-
Sisa =Rp. 12.000.000 – Rp. 5.500.000,- =Rp. 6.500.000,-
Anaklaki-laki = 2:1 = 2/3 x 6.500.000,- =Rp. 4.333.000
Anakperempuan 1/3 x 6.500.000 =Rp. 2.166.000
Jawab :
HartapeninggalanRp. 14.400.000,-
Kewajiban yang dikeluarkan :
1. HutangRp. 100.000,-
2. WasiyatRp. 100.000,-
3.BiayaperawatanRp. 200.000,-
JumlahRp. 400.000,-
HartawarisRp. 14.400 – Rp. 400.000 = Rp. 12.000.000,-
Ahliwaris :
1. Istri = 1/8
2. Ibu = 1/6
3. Ayah = 1/6
4. AnakLaki-laki = Ashobahbinafsih
5. Anakperempuan = Ashobahbilghoiri
6. Saudaralaki-laki = mahjub
a. Istri 1/8 =3/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 1500.000,-
b. Ayah 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-
c. Ibu 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-
Jumlah =Rp. 5.500.000,-
Sisa =Rp. 12.000.000 – Rp. 5.500.000,- =Rp. 6.500.000,-
Anaklaki-laki = 2:1 = 2/3 x 6.500.000,- =Rp. 4.333.000
Anakperempuan 1/3 x 6.500.000 =Rp. 2.166.000
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang No.1 tahn 1974
Kompilasi Hukm Islam (KHI)
Fikih mawaris, Hand Out Fikh Mawaris II, Supriatna
Salim, pengantar hukum perdata tertulis,(Jakarta:Sinar
Grafika),2009
Nasution Khoirddin, Pengantar Dan Pemikiran Hukum Keluarga Perdata Islam Indonesia,(Yogyakarta;ACAdeMIA&TAZZAFA),2010
jazakumullah khair
BalasHapus