TEORI
DAN METODE
DALAM
SOSIOLOGI HUKUM
A. Pengertian Teori
dan
Metode Sosiologi Hukum
Teori adalah kerangka intelektual yang diciptakan
untuk bisa menangkap dan menjelaskan objek yang di pelajari secara seksama.
Suatu hal yang semula tampak bagaikan cerita cerai berai tanpa makna sama
sekali, melalui pemahaman secara teori bisa diliathan sebagai sesuatu yang
lain, sesuatu yang mempunyai wujud yang baru dan bermakna tertentu.
Sosiologi hukum melihat, menerima, dan memahami
hukum sebagai bagian dari kehidupan manusia bermasyarakat, tidak diluar
itu.bagi sosiologi hukum kehidupan hukum tidak bisa di lepaskan dari kehidupan
bermasyarakat sehari-hari.hukum tidak bisa dilihat sebagai steriotip-steriotip
perbuatan tau konsep-konsep abstrak,melainkan sesuatu yang
substansial.substansial dalam bentuk perilaku(sosial)manusia.Sosiologi hukum,untuk
jelasnya,adalah sosiologi dari atau tentang hukum,oleh karena itu,apabila
berbicara tentang perilaku sosisial, maka ini berhubungan dengan hukum yang
berlaku.
Dengan kata lain, sosiologi
hukum memperhatikan veritifikasi empiris dan validitas empiran dari hukum yang berlaku .dengan demikian
,teori-teori dalam sosiologi hukum juga pada jalur tersebut.Agar dapat melihat
seluruh masalahnya dengan baik,pembicaraan ini mengikuti sesuai dengan tingkat
kejadiannya,yaitu pada tingkat makro,meso dan mikro.Pada peringkat makro, teori
berusaha untuk menjelaskantentang
bagaimana kaitan antara hukum dan masyrakat. Masyarakat dengan solidaritas
mekanik akan mempunyai hukum yang represif,sedangkan masyarakat yang mempunyai
sifat organik,maka hukum adalah restutif.
Dalam teori-teori sosiologi hukum yang bersifat
makro ini,selalu di saksikan betapa para teoritis senantiasa menghubungkan
hukum dan sistem hukum dengan keadaan masyarakat,apakah itu berupa perekonomiannya,bentuk
politiknya,hukum merupakan variabel yang tergantung atau tidak tetap yang hanya
bisa dipahami dengan baik dalam hubungan dengan masyarakatnya
B.
Macam-MacamTeoriSosiologi
Ada dua teori besar yang patut mendapat perhatian,
yaitu teori struktural-fungsional dan teori konflik, keduanya berdiri pada
kutub-kutub yang bertentangan. Teori struktural melihat obyeknya sebagai suatu
kesatuan dengan bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain dalam suatu
kaitan yang berkesinambungan. Sekalipun teori ini juga mengakui terjadinya konflik-konflik
dan perubahan dalam masyarakat, tetapi itu hanya keadaan sementara yang pada
akhirnya akan mencapai satu titik keseimbangan baru atau suatu ekuilibrium.
Perubahan tidak akan berkepanjangan tanpa gerakan yang akan menerbitkan
perubahan tersebut dan gerak kearah tujuan keadaan semula, ini disebut
homeostatis.
1. Teori
sruktural
a. Setaip
masyarakat adalah relatif konsisten, yang merupakan struktur elemen-elemen yang
stabil.
b. Setiap
masyarakat merupakan struktur elemen-elemen yang terintregasikan dengan baik.
c. Setiap elemen dalam masyarakat mempunyia
fungsi sendiri, yaitu memberikan sumbangannya dalam rangka mempertahankan
bangunan siste yang ada.
d. Setiap
struktur sosial bekerja atas dasar konsessus nilai oleh pada anggotanya.
2. Teori
konflik.
a. Setiap
masyarakat, setiap saat selalu dihadapkan kepada perubahan-perubahan sosial
merupakan hal yang umum
b. Setiap
masyarakat, dalam segala bidangnya
selalu memperlihatkan adanya ketidakcocokan dan konflik-konflik sosial
merupakan hal yang umum
c. Setiap
masyarakat didasarkan pada pemaksaan oleh segolongan anggota-anggota masyarakat
terhadap anggota-anggota msyarakat yang lain.
Beralih kepada teori sosiologi hukum
peringkat meso, yaitu yang menyangkut kelembagaan hukum atau interaksi antara
lembaga-lembaga tersebut. Sebagaimana disebutkan pada bagian permulaaan dari
tulisan ini, sosiologi hukum memperhatikan konteks perilaku sosial dari hukum.
Berdasarkan pada kerangka pemahaman tersebut sosilogi hukum tidak akan menerima
kehadiran preskripsi hukum yang bersifat abstrak tersebut, ia ingin menemukan
verifikasi empirisnya, yaitu dalam bentuk perilaku sosial orang-orang.
Teori sosiologi hukum akan mencoba untuk
memahami perilaku lembaga –lembaga hukuk dalam konteks tersebut.kehdiran
lembaga-lembaga hukum merupakan opersionalisasi dari ide-ide, rumusan
–rumusan,serta konsep-konsep hukum yang bersifat abstrak tersebut .melalui
lembaga-lembanga dan berkerjanya lembaga-lembaga itulah hal-hal yang abstrak
tersebut dapat diwujudkan kedalam kenyataan.akan tetapi,sejak lembaga-lembaga
hukum,seperti kejasaan,pengadilan,kepolisian,kemasyarakatadiciptakan dalam
masyarakat,makan sejarah sosiologis akan dikatakan bahwa semua itu lalu ulai
merintis jalan hidupnya sendiri-sendiri salah satu tugasnya,sebgaimana
disinggung dimuka,adalah untuk memperthankan kelangsungan hidupnya. Disini,telah
memasuki bidang sosiologi organisasi.
Apabila beralih kepada peringkat mikro,
yang menjadi perhatian adalah perilaku subtansi dari orang-orang yang
berhubungan dengan hukum, baik sebagai warga negara biasa maupun sebagai
pemegang jabatan atau pekerja hukum.
3. Tentang
metode
Seperti juga halnya dengan sosiologi, maka sosiologi
hukum adalah ilmu yang empiris yang melihat pengalaman-pengalaman nyata dari
orang-orang yang terlihat kedalam dunia hukum, baik sebagai pengambil
keputusan, sebagai praktisi hukum, maupun sebagai warga negara biasa. Sosiologi
hukum adalah juga ilmu deskriptif eksplanasitoris dan membuat
presiksi-prediksi.
Secara garis besar dan singkat, dapat dikatakan
metode dalam sosiologi hukum bertumpu pada kedua komponen tersebut, yaitu
komponen-komponen data dan teori. Secara sedikit terperinci, ia dapat
dirumuskan sebagai berikut:
a. Membuat
abstrksi-abstraksi atas dasar pengamatan yang telah dilakkukan mengenai masalah
yang dipelajari.
b. Menetukan
hubungan-hubungan dari abstraksi-abstraksi ini (menyusun kolerasi antara
variabel-variabel).
c. Akhirnya,
membuat penjelasan-penjelasan dan prediksi-prediksi atas dasar
hubungan-hubungan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar