Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Sabtu, 31 Mei 2014

TEORI DAN METODE DALAM SOSIOLOGI HUKUM


TEORI DAN METODE
DALAM SOSIOLOGI HUKUM

A.    Pengertian Teori dan Metode Sosiologi Hukum
Teori adalah kerangka intelektual yang diciptakan untuk bisa menangkap dan menjelaskan objek yang di pelajari secara seksama. Suatu hal yang semula tampak bagaikan cerita cerai berai tanpa makna sama sekali, melalui pemahaman secara teori bisa diliathan sebagai sesuatu yang lain, sesuatu yang mempunyai wujud yang baru dan bermakna tertentu.
Sosiologi hukum melihat, menerima, dan memahami hukum sebagai bagian dari kehidupan manusia bermasyarakat, tidak diluar itu.bagi sosiologi hukum kehidupan hukum tidak bisa di lepaskan dari kehidupan bermasyarakat sehari-hari.hukum tidak bisa dilihat sebagai steriotip-steriotip perbuatan tau konsep-konsep abstrak,melainkan sesuatu yang substansial.substansial dalam bentuk perilaku(sosial)manusia.Sosiologi hukum,untuk jelasnya,adalah sosiologi dari atau tentang hukum,oleh karena itu,apabila berbicara tentang perilaku sosisial, maka ini berhubungan dengan hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, sosiologi hukum memperhatikan veritifikasi empiris dan validitas empiran  dari hukum yang berlaku .dengan demikian ,teori-teori dalam sosiologi hukum juga pada jalur tersebut.Agar dapat melihat seluruh masalahnya dengan baik,pembicaraan ini mengikuti sesuai dengan tingkat kejadiannya,yaitu pada tingkat makro,meso dan mikro.Pada peringkat makro, teori berusaha  untuk menjelaskantentang bagaimana kaitan antara hukum dan masyrakat. Masyarakat dengan solidaritas mekanik akan mempunyai hukum yang represif,sedangkan masyarakat yang mempunyai sifat organik,maka hukum adalah restutif.
Dalam teori-teori sosiologi hukum yang bersifat makro ini,selalu di saksikan betapa para teoritis senantiasa menghubungkan hukum dan sistem hukum dengan keadaan masyarakat,apakah itu berupa perekonomiannya,bentuk politiknya,hukum merupakan variabel yang tergantung atau tidak tetap yang hanya bisa dipahami dengan baik dalam hubungan dengan masyarakatnya
B.     Macam-MacamTeoriSosiologi
Ada dua teori besar yang patut mendapat perhatian, yaitu teori struktural-fungsional dan teori konflik, keduanya berdiri pada kutub-kutub yang bertentangan. Teori struktural melihat obyeknya sebagai suatu kesatuan dengan bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain dalam suatu kaitan yang berkesinambungan. Sekalipun teori ini juga mengakui terjadinya konflik-konflik dan perubahan dalam masyarakat, tetapi itu hanya keadaan sementara yang pada akhirnya akan mencapai satu titik keseimbangan baru atau suatu ekuilibrium. Perubahan tidak akan berkepanjangan tanpa gerakan yang akan menerbitkan perubahan tersebut dan gerak kearah tujuan keadaan semula, ini disebut homeostatis.
1.      Teori sruktural
a.       Setaip masyarakat adalah relatif konsisten, yang merupakan struktur elemen-elemen yang stabil.
b.      Setiap masyarakat merupakan struktur elemen-elemen yang terintregasikan dengan baik.
c.        Setiap elemen dalam masyarakat mempunyia fungsi sendiri, yaitu memberikan sumbangannya dalam rangka mempertahankan bangunan siste yang ada.
d.      Setiap struktur sosial bekerja atas dasar konsessus nilai oleh pada anggotanya.
2.      Teori konflik.
a.       Setiap masyarakat, setiap saat selalu dihadapkan kepada perubahan-perubahan sosial merupakan hal yang umum
b.      Setiap masyarakat, dalam  segala bidangnya selalu memperlihatkan adanya ketidakcocokan dan konflik-konflik sosial merupakan hal yang umum
c.       Setiap masyarakat didasarkan pada pemaksaan oleh segolongan anggota-anggota masyarakat terhadap anggota-anggota msyarakat yang lain.
Beralih kepada teori sosiologi hukum peringkat meso, yaitu yang menyangkut kelembagaan hukum atau interaksi antara lembaga-lembaga tersebut. Sebagaimana disebutkan pada bagian permulaaan dari tulisan ini, sosiologi hukum memperhatikan konteks perilaku sosial dari hukum. Berdasarkan pada kerangka pemahaman tersebut sosilogi hukum tidak akan menerima kehadiran preskripsi hukum yang bersifat abstrak tersebut, ia ingin menemukan verifikasi empirisnya, yaitu dalam bentuk perilaku sosial orang-orang.
Teori sosiologi hukum akan mencoba untuk memahami perilaku lembaga –lembaga hukuk dalam konteks tersebut.kehdiran lembaga-lembaga hukum merupakan opersionalisasi dari ide-ide, rumusan –rumusan,serta konsep-konsep hukum yang bersifat abstrak tersebut .melalui lembaga-lembanga dan berkerjanya lembaga-lembaga itulah hal-hal yang abstrak tersebut dapat diwujudkan kedalam kenyataan.akan tetapi,sejak lembaga-lembaga hukum,seperti kejasaan,pengadilan,kepolisian,kemasyarakatadiciptakan dalam masyarakat,makan sejarah sosiologis akan dikatakan bahwa semua itu lalu ulai merintis jalan hidupnya sendiri-sendiri salah satu tugasnya,sebgaimana disinggung dimuka,adalah untuk memperthankan kelangsungan hidupnya. Disini,telah memasuki bidang sosiologi organisasi.
Apabila beralih kepada peringkat mikro, yang menjadi perhatian adalah perilaku subtansi dari orang-orang yang berhubungan dengan hukum, baik sebagai warga negara biasa maupun sebagai pemegang jabatan atau pekerja hukum.
3.      Tentang metode
Seperti juga halnya dengan sosiologi, maka sosiologi hukum adalah ilmu yang empiris yang melihat pengalaman-pengalaman nyata dari orang-orang yang terlihat kedalam dunia hukum, baik sebagai pengambil keputusan, sebagai praktisi hukum, maupun sebagai warga negara biasa. Sosiologi hukum adalah juga ilmu deskriptif eksplanasitoris dan membuat presiksi-prediksi.
Secara garis besar dan singkat, dapat dikatakan metode dalam sosiologi hukum bertumpu pada kedua komponen tersebut, yaitu komponen-komponen data dan teori. Secara sedikit terperinci, ia dapat dirumuskan sebagai berikut:
a.       Membuat abstrksi-abstraksi atas dasar pengamatan yang telah dilakkukan mengenai masalah yang dipelajari.
b.      Menetukan hubungan-hubungan dari abstraksi-abstraksi ini (menyusun kolerasi antara variabel-variabel).
c.       Akhirnya, membuat penjelasan-penjelasan dan prediksi-prediksi atas dasar hubungan-hubungan tersebut.


0 komentar:

Posting Komentar