ABORSI
dalam Sosiologi Hukum Islam
Disusun oleh:
AKHMAD ARIF ABDUH (11360051)
FAIZUN
(11360020)
RAUDHATUN
NADIROH (11360055)
DAVID
ARDIYANTO NUGROHO(11360044)
SYARIFUDIN
(11360056)
JOKO
LESTIYO (12360020)
Dosen Pengampu:
BAPAK FATHURRAHMAN
JURUSAN PERBANDINGAN
MADZHAB DAN HUKUM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2013
ABORSI
A. PENGERTIAN
Aborsi
mernurut sardiko ginaputra (fakultas kedokteran UI) ialah pengakhiran kehamilan
atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Dan menurut
maryono reksodiputro (fakultas hukum UI) aborsi ialah pengeluaran hasil
konsepsi dari rahim sebelum waktunya lahir secara ilmiah.
Aborsi ada 2 macam,yaitu:
1. Aborsi spontan
Aborsi spontan adalah aborsi yang tidak
disengaja. Aborsi ini bisa terjadi karena suatu penyakit, kecelakaan dan lain
sebagainya
2. Aborsi yang disengaja
Aborsi disengaja ialah aborsi yang
dilakukan dengn perencanaan oleh pelaku aborsi. Aborsi macam ini ada 2 macam,
yaitu
a. Abortus artificialis therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter
atas dasar indikasi medis. Hal ini dilakukan karena adanya suatu kelainan atau
suatu bahaya yang apabila kehamilan diteruskan akan mendatangkan bahaya bagi
calon ibu. Abortus atas
indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan
b. Abortus provocatus criminalis, yaitu aborsi yang dilakukan tanpa dasar
indikasi medis. Misalnya aborsi yng dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan
seks diluar nikah “kumpul kebo”atau untuk mengakhir kehamilan yang tidak
dikehendaki. Abortus
golongan ini sering disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di
dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur
abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
salah satunya pasal 80 yg berbunyi : Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu
terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)
B. PANDANGAN ISLAM MENGENAI ABORSI
Menurut pandangan islam ada beberapa pendapat terkait dengan aborsi.
Diantaranya yaitu:
a. Apabila aborsi dilakukan sebelum
diberi ruh nyawa pada janin atau embrio
Ada ulama yg membolehkan yaitu, Muhamad Ramli dalam kitabnya Al Nihayah
dengan alasa aborsi ini dilakukan ketika belum ada makhluk yang bernyawa. Ada
ulama yang memandang makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami
fase-fase pertumbuhan. Dan ada pula ulama yang mengharamkannya antara lain Ibnu
Hajar dalam kitabnya Al Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya ihya’ ulumuddin.
b. Aborsi dilakukan setelah janin bernyawa atau berumur 4 bulan atau lebih
Kalangan ulama sepakat bahwa apabila aborsi dilakukan setelah bernyawa
hukumnya haram.
Menurut Mahmud Syaltut,
mantan Rektor Al Azhar mesir, bahwa setiap bertemunya sel sperma dengan ovum
maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun sijanin
belum diberi nyawa. Sebab, sudah ada kehidupan pada kndungan yang sedang mengalami
pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa seperti
manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Dan makin jahat lagi
bagi kita apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi semakin
jahat lagi apabila membuang bayi yang baru dilahirkan. Tetapi apabila
pengguguran dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi dan
menyelamatkan sang ibu, islam membolehkan bahkan mengharuskan adanya
pengguguran sesuai dg kaidah fiqh
اار تكا ب اخفّ الضر رين واجب
Artinya : menembuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal
yang berbahaya itu adalah wajib.
Jadi, dalam hal ini
Islam tidak membenarkan tindakan penyelamatan janin dengan mengorbankan sicalon
ibu, karena eksistensi si ibu lebih diutamakan mengingat dia merupakan tiang
keluarga dan dia telah mempunyai beberapa hak dan kewajiban, baik terhadap
tuhan maupun terhadap sesame makhluk. Berbeda dengan si janin, selama ia belum
lahir di dunia dalam keadaan hidup, ia belum mempunyai hak, seperti hak waris,
dan belum mempunyai kewajiban apapun.
Ada istilah yang
prakteknya menyerupai dengan aborsi, yaitu menstrual regulation. Menstrual
regulation ialah melenyapkan janin pada saat diketahui adanya kepositifan
hamil. Islam sendiri juga melarang menstrual karena pada hakekatnya sama dengan
aborsi yaitu, merusak dan menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan
oleh Allah, karena ia tetap berhak untuk hidup dan lahir dalam keadaan hidup
meskipun eksistensinya dari hubungan yang tidak sah. Sebab menurut islam bahwa,
setiap lahir dalam keadaan suci.sesuai dengan hadist nabi:
كلّ مولود يولد على الفطرة حتّ يعرب عنه
لسانه فاًبواه يهوّ دانه اوينصرانه اويمجسا نه
Artinya: semua anak yang dilahirkan atas fitrah, sehingga ia jelas
omongannya. Kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi kafir,
yahudi, nasrani atau majusi.
Dari
segi agama Islam (Al-Quran & Aborsi) untuk menggambarkan pemahaman lebih
lanjut mengenai aborsi dan agama.
- Al-Quran & Aborsi. Umat
Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi
kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu
untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah
bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat
tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia. Tidak
ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh
dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang
menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat
yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama
manusia adalah sangat mengerikan.
- Manusia - berapapun kecilnya –
adalah ciptaan Allah yang mulia. Agama
Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat
dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman:
“Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)Membunuh
satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu
nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
- Didalam agama Islam, setiap
tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat
besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan
karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena
kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia
seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang
manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia
semuanya.” (QS 5:32)
- Umat Islam dilarang melakukan
aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan
kekurangan uang. Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena
penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian
ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah
pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah
yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh
mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
- Aborsi adalah membunuh.
Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36) - Sejak kita masih berupa janin,
Allah sudah mengenal kita. Sejak
kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita.
Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai
diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS:
53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal
Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
- Tidak ada kehamilan yang
merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah
merupakan rencana Allah. Allah
menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan
menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat
firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut
kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari
rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah
ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”.
Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur
kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
- Nabi Muhammad SAW tidak pernah
menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi
sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
C.RESIKO
ABORSI
Aborsi
memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun
keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang
yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “. Ini adalah informasi yang sangat
menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena
tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap
wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
dan gangguan psikologis.
Dalam
buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan
keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi
dan setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan
hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang
gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi
serius disekitar kandungan.
- Rahim
yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya.
- Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker
indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker
leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta
Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat
pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki
keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis)
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After
Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh
sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian
khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks
yang baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup
berarti dengan cara meyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka harus
siap menanggung segala risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.
Namun
disadari atau tidak, masyarakat
(orangtua) masih memandang tabu untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex
kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat para remaja mencari
informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.
D. ALASAN
ABORSI DARI FAKTOR SOSIAL
Dari sudut pandang sosial prilaku abortus dilakukan dengan
beberapa alasan. Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil – baik yang telah
menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan
yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi
buatan / sengaja)
Alasan-alasan
dilakukannya aborsi adalah:
a. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%).
b. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%).
c. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%).
a. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%).
b. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%).
c. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%).
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu
muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah
memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti
apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang
dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan kandungannya. Alasan-alasan
seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba
meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah
boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya,
alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya
memikirkan kepentingan dirinya sendiri. Kebanyakan
kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri
sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau
gengsi.
Proses aborsi bukan
saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan
keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion
Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam
“Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The
Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri.Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
2. Berteriak-teriak histeris.
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi.
4. Ingin melakukan bunuh diri.
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang.
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual.
Diluar hal-hal tersebut diatas
para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak
hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
REFERENSI:
Umam, Kholil, Drs, Agama Menjawab
Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, , Ampel Suci, Surabaya
Aborsi Pro dan Kontra di Kalangan
Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM, Prawirohardjo,
Sarwono. 2002.
KUHP
Wikipedia, diakses 5/10/2013
0 komentar:
Posting Komentar