Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Sabtu, 19 April 2014

contoh Legal Opinion


MANTAB LAW FIRM
Office: Glagah sari, UH IV Yogyakarta
Contact : 085725782399 (Ahmad Muyasir) Email: thelow32@yahoo.com

 


Perihal: Legal Opinion                                                         Yogyakarta, 15 Juni 2013
Kepada Yang terhormat.
PT UIN LAUTAN BERKAH
Di Jogjakarta

Dengan hormat,
Merujuk pada pertemuan kami tanggal 10 Juni 2013 dengan pihak manajemen PT UIN LAUTAN BERKAH, kami menyampaikan Legal Opinion Sebagai berikut:
Kasus Posisi
PT UIN LAUTAN BERKAH (selanjutnya PT UIN) sebuah perusahaan yang berdomisili di Kota Jogjakarta, yang bergerak di bidang ekportir spare part mobil Lambhorjono di Eropa. Dalam memenuhi spare part-spare part tersebut, PT UIN bekerjasama dengan PT PINGIN SUKSES SELALU (selanjutnya disebut PT PINGIN), sebuah perusahaan dengan skala Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berdomisili di Sleman DIY, yang bergerak di bidang pembuatan  onderdil mobil.
Pada tanggal 2 Januari 2011, PT UIN memesan 500 (lima ratus) unit Kampas Rem kepada PT PINGIN, yang dituangkan dalam  Perjanjian No. 142/HK/PUSLOG/ tentang Pengadaan 500 Unit Kampas Rem. (selanjutnya disebut Perjanjian). Dalam Perjanjian diuraikan secara rinci dan jelas mengenai spesifikasi teknis Kampas Rem tersebut.
Dalam Perjanjian juga diatur mengenai jangka waktu penyerahan dari PT PINGIN ke PT UIN yaitu 5 bulan sejak Perjanjian ditandatangani, dengan harga per unit adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah. Ternyata sampai bulan awal bulan Agustus 2011  pihak PT PINGIN baru bisa menyerahkan sebanyak 125 unit dari 500 Unit Kampas Rem yang diperjanjikan. Terhadap permasalahan tersebut akhirnya telah dibuat beberapa kali Rapat guna penyelesaian masalah keterlambatan penyerahan Kampas Rem  tersebut di bawah ini:
1.    Keputusan Direksi PT UIN No. Kep.U/PL.102/XI/45/KA-2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang dan atau Jasa dilingkungan PT UIN, 16 November 2010 (Juklak PJB 2010).
2.    Perjanjian No. 142/HK/PUSLOG/ tentang Pengadaan 500 unit Kampas Rem, tanggal 2 Januari 2011
3.    Notulen Rapat tentang Pembahasan Perjanjian Kampas Rem tanggal 6 Juli 2011 (Notulen 6 Juli 2011)
4.    Notulen Rapat tentang Pembahasan Perjanjian Kampas Rem, tanggal 27 Juli 2011 (Notulen 27 Juli 2011).
5.    Surat Pernyataan PT PINGIN, tanggal 28 Juli 2011 tentang Kesediaan PT PINGIN menerima sanksi denda tambahan berupa pengenaan denda 2 per seribu (dua per ml) per hari tanpa batas waktu. (Surat Pernyataan PT PINGIN 28 Juli 2011).
6.    Surat Pernyataan PT PINGIN, tanpa tanggal tentang Kesediaan PT PINGIN untuk tidak boleh mengikuti pengadaan dilingkungan PT UIN.
7.    Surat Pernyataan PT PINGIN, tanggal 21 September 2011 tentang Kesediaan PT PINGIN menerima sanksi denda tambahan. (Surat Pernyataan  PT PINGIN 21 September 2011).
8.    Surat PT PINGIN tentang Permohonan Peninjauan Kembali Penetapan Denda atas Keterlambatan Penyerahan Barang, tanggal 23 September 2011 (Surat PT PINGIN 23 September 2011).
9.    Notulen Rapat PT  PINGIN, tanggal  4 Oktober 2011 (Notulen 4 Oktober 2011).
10.     Surat PT PINGIN kepada Direktur PT UIN tentang Penyelesaian Permasalahan Perhitungan Denda, tanggal 24 Oktober 2011 (Surat PT PINGIN 24 Oktober 2011).
11.     Surat PT PINGIN kepada PT UIN tentang Penyelesaian Permasalahan Perhitungan Denda, tanggal 3 November 2011 (Surat PT PINGIN 3 November 2011).
Isi Hukum:
Bahwa setelah melihat kasus posisi di atas maka isu hukum yang dapat diambil adalah:
1.    Telah terjadi wan-prestasi (suatu keadaan dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa) oleh PT PINGIN  yang bergerak di bidang pembuatan  onderdil mobil berkedudukan di Sleman, DIY kepada PT UIN selaku pemesan PT PINGIN yang beralamat di Jogjakarta, DIY.
2.    PT PINGIN berkewajiban memenuhi barang pesananan secara penuh kepada PT UIN sebanyak 500 Unit Kampas Rem yang diperjanjikan.
Analisis Hukum:
Dengan melihat fakta-fakta hukum di atas maka dasar hukum yang digunakan sebagai alat bukti oleh PT UIN dengan PT Ingin adalah bahwa pada tanggal 2 Januari 2011, telah diadakannya perjanjian pemesanan 500 Unit Kampas Rem antara PT UIN dengan PT Pingin yang ditandatangani di DIY, 2 Januari 2011. Dalam Perjanjian juga diatur mengenai jangka waktu penyerahan dari PT PINGIN ke PT UIN, yaitu 5 bulan sejak Perjanjian ditandatangani, dengan harga per unit adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah. Ternyata sampai bulan awal bulan Agustus 2011  pihak PT PINGIN baru bisa menyerahkan sebanyak 125 unit dari 500 Unit Kampas Rem yang diperjanjikan.
Dengan melihat alat bukti di atas maka dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan adalah:
1.    Pasal 1239 BW: tentang wan-prestasi ketika si berhutang tidak memenuhi kewajibannya  (tidak berbuat sesuatu).
2.    Pasal 1240 BW: Dalam rangka berpiutang berhak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan. Dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat tadi atas biaya si berhutang.
3.    Pasal 1243 BW: kewajiban berhutang membayar penggantian biaya. 
Rekomendasi Hukum
Berdasarkan isu hukum, maka menurut kami telah terjadi wan-prestasi atas klien kami, PT UIN oleh PT Pingin dengan tidak melakukan kewajiban (prestasi) melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini sesuai dengan dasar hukum pasal 1239 BW. PT Ingin berkewajiban memenuhi barang pesananan secara penuh kepada PT UIN sebanyak 500 Unit Kampas Rem yang diperjanjikan dan PT PINGIN menerima sanksi denda tambahan berupa pengenaan denda 2 per seribu (dua per ml) perhari tanpa batas waktu atas tidak terpenuhinya suatu prestasi.
 Kesimpulan yang dapat kami tarik adalah PT UIN berhak mengajukan gugatan kepada PT Pingin, karena telah melakukan wan-prestasi. Demikian legal opinion ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,



Ahmad Muyasir







Catatan lihat di file PDF:
1.    Bagian kasus tidak perlu ditulis kembali.
2.    Jawaban disesusaikan dengan pertanyaan, apakah isi hukum, analisis hukum, atau rekomendasi hukum.
3.    Bagian yang wajib adalah yang berwarna hijau dari apa pun yang ditanyakan.

0 komentar:

Posting Komentar