MANTAB LAW FIRM
Office: Glagah sari, UH IV Yogyakarta
Contact : 085725782399 (Ahmad Muyasir) Email: thelow32@yahoo.com
Perihal: Legal Opinion Yogyakarta, 15 Juni 2013
Kepada
Yang terhormat.
PT
UIN LAUTAN BERKAH
Di Jogjakarta
Dengan hormat,
Merujuk pada pertemuan kami tanggal 10 Juni
2013
dengan pihak manajemen PT UIN LAUTAN BERKAH, kami
menyampaikan Legal Opinion Sebagai berikut:
Kasus Posisi
PT
UIN LAUTAN BERKAH (selanjutnya PT UIN) sebuah perusahaan yang berdomisili di
Kota Jogjakarta, yang bergerak di bidang ekportir spare part mobil Lambhorjono
di Eropa. Dalam memenuhi spare part-spare part tersebut, PT UIN bekerjasama
dengan PT PINGIN SUKSES SELALU (selanjutnya disebut PT PINGIN), sebuah
perusahaan dengan skala Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berdomisili di Sleman
DIY, yang bergerak di bidang pembuatan onderdil mobil.
Pada
tanggal 2 Januari 2011, PT UIN memesan 500 (lima ratus) unit Kampas Rem kepada
PT PINGIN, yang dituangkan dalam
Perjanjian No. 142/HK/PUSLOG/ tentang Pengadaan 500 Unit Kampas Rem.
(selanjutnya disebut Perjanjian). Dalam Perjanjian diuraikan secara rinci dan
jelas mengenai spesifikasi teknis Kampas Rem tersebut.
Dalam
Perjanjian juga diatur mengenai jangka waktu penyerahan dari PT PINGIN ke PT
UIN yaitu 5 bulan sejak Perjanjian ditandatangani, dengan harga per unit adalah
Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah. Ternyata sampai bulan awal bulan Agustus
2011 pihak PT PINGIN baru bisa
menyerahkan sebanyak 125 unit dari 500 Unit Kampas Rem yang diperjanjikan.
Terhadap permasalahan tersebut akhirnya telah dibuat beberapa kali Rapat guna penyelesaian
masalah keterlambatan penyerahan Kampas Rem
tersebut di bawah ini:
1.
Keputusan
Direksi PT UIN No. Kep.U/PL.102/XI/45/KA-2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengadaan Barang dan atau Jasa dilingkungan PT UIN, 16 November 2010 (Juklak
PJB 2010).
2.
Perjanjian No.
142/HK/PUSLOG/ tentang Pengadaan 500 unit Kampas Rem, tanggal 2 Januari 2011
3.
Notulen Rapat
tentang Pembahasan Perjanjian Kampas Rem tanggal 6 Juli 2011 (Notulen 6 Juli
2011)
4.
Notulen Rapat
tentang Pembahasan Perjanjian Kampas Rem, tanggal 27 Juli 2011 (Notulen 27 Juli
2011).
5.
Surat
Pernyataan PT PINGIN, tanggal 28 Juli 2011 tentang Kesediaan PT PINGIN menerima
sanksi denda tambahan berupa pengenaan denda 2 per seribu (dua per ml) per hari
tanpa batas waktu. (Surat Pernyataan PT PINGIN 28 Juli 2011).
6.
Surat
Pernyataan PT PINGIN, tanpa tanggal tentang Kesediaan PT PINGIN untuk tidak
boleh mengikuti pengadaan dilingkungan PT UIN.
7.
Surat
Pernyataan PT PINGIN, tanggal 21 September 2011 tentang Kesediaan PT PINGIN
menerima sanksi denda tambahan. (Surat Pernyataan PT PINGIN 21 September 2011).
8.
Surat PT PINGIN
tentang Permohonan Peninjauan Kembali Penetapan Denda atas Keterlambatan
Penyerahan Barang, tanggal 23 September 2011 (Surat PT PINGIN 23 September
2011).
9.
Notulen Rapat
PT PINGIN, tanggal 4 Oktober 2011 (Notulen 4 Oktober 2011).
10.
Surat PT PINGIN
kepada Direktur PT UIN tentang Penyelesaian Permasalahan Perhitungan Denda,
tanggal 24 Oktober 2011 (Surat PT PINGIN 24 Oktober 2011).
11.
Surat PT PINGIN
kepada PT UIN tentang Penyelesaian Permasalahan Perhitungan Denda, tanggal 3
November 2011 (Surat PT PINGIN 3 November 2011).
Isi Hukum:
Bahwa setelah melihat kasus posisi di atas maka isu hukum yang dapat diambil adalah:
1.
Telah terjadi
wan-prestasi (suatu keadaan dikarenakan kelalaian atau
kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah
ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa) oleh
PT PINGIN yang bergerak di bidang pembuatan onderdil
mobil berkedudukan di Sleman, DIY kepada PT UIN selaku pemesan PT PINGIN yang beralamat di Jogjakarta, DIY.
2.
PT PINGIN
berkewajiban memenuhi barang pesananan
secara penuh kepada PT UIN sebanyak 500 Unit Kampas
Rem yang diperjanjikan.
Analisis
Hukum:
Dengan melihat fakta-fakta hukum di atas maka dasar hukum yang digunakan sebagai alat bukti oleh PT UIN dengan PT Ingin adalah bahwa
pada tanggal 2 Januari 2011, telah
diadakannya perjanjian pemesanan 500 Unit Kampas Rem antara PT UIN dengan PT Pingin yang
ditandatangani di DIY, 2 Januari 2011.
Dalam Perjanjian juga diatur mengenai jangka waktu penyerahan dari PT PINGIN ke
PT UIN, yaitu 5 bulan sejak Perjanjian ditandatangani, dengan harga per
unit adalah Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah. Ternyata sampai bulan awal
bulan Agustus 2011 pihak PT PINGIN baru
bisa menyerahkan sebanyak 125 unit dari 500 Unit Kampas Rem yang diperjanjikan.
Dengan melihat alat bukti di atas maka dasar hukum yang kuat untuk
mengajukan gugatan ke pengadilan adalah:
1.
Pasal 1239 BW:
tentang wan-prestasi ketika si berhutang tidak memenuhi kewajibannya
(tidak berbuat sesuatu).
2.
Pasal 1240 BW:
Dalam rangka berpiutang berhak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang
telah dibuat berlawanan dengan perikatan. Dan bolehlah ia minta supaya
dikuasakan oleh hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah
dibuat tadi atas biaya si berhutang.
3.
Pasal 1243 BW:
kewajiban berhutang membayar penggantian biaya.
Rekomendasi
Hukum
Berdasarkan isu hukum, maka menurut kami telah terjadi
wan-prestasi atas klien kami, PT UIN oleh PT Pingin dengan tidak melakukan kewajiban (prestasi) melampaui batas waktu
yang telah ditentukan. Hal ini sesuai dengan dasar hukum pasal 1239 BW. PT Ingin berkewajiban memenuhi barang pesananan
secara penuh kepada PT UIN sebanyak 500 Unit Kampas
Rem yang diperjanjikan dan PT PINGIN menerima sanksi denda
tambahan berupa pengenaan denda 2 per seribu (dua per ml) perhari tanpa batas
waktu atas tidak terpenuhinya suatu
prestasi.
Kesimpulan yang dapat kami tarik adalah PT UIN berhak mengajukan gugatan kepada PT Pingin,
karena telah melakukan wan-prestasi. Demikian legal opinion ini dibuat, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya
kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ahmad Muyasir
|
Catatan lihat di file PDF:
1. Bagian kasus tidak perlu ditulis kembali.
2. Jawaban disesusaikan dengan pertanyaan, apakah
isi hukum, analisis hukum, atau rekomendasi hukum.
3. Bagian yang wajib adalah yang berwarna hijau
dari apa pun yang ditanyakan.
0 komentar:
Posting Komentar