PENDAHULUAN
Negara Indonesia
adalah negara hukum. Semua perbuatan yang dilakukan oleh setiap warga negara
yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan. Menurut Pasal I ayat I KUHP
menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan
kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Makalah ini berisi
analisa kasus pidana tentang pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban
pidana yang dimaksud disini adalah yang menjurus kepada pemidanaan petindak
dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka
dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Didalam
al-Qur’an surat Al-Muddasir ayat 38 dijelaskan bahwa tiap-tiap diri
bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya.
Kami mengangkat kasus dari
sebuah koran tentang tindak pidana asusila (pemerkosaan terhadap ABG). Dalam
hal ini kami akan menganalisa mulai dari pasal-pasalnya, apakah terdakwa sudah
memenuhi syarat untuk dipidanakan sampai pada putusan dari majelis hakim.
Jenis Kasus : Asusila
(Pemerkosaan terhadap ABG)
Korban :
Menur, 14 Tahun
Terdakwa : Aldino
Susanpur, 21 Tahun
Rintoko Bambang, 21 Tahun
Rohadi Widodo, 33 Tahun
TKP : Nengahan,
Srandakan, Bantul (Rumah Bambang)
Hakim Ketua : Ni Wayan
Wirawati SH MSi
Jaksa :
Wijayanti S.H
Tuntutan Jaksa: 10 Tahun Penjara
Putusan Hakim: 5 Tahun penjara
Kasus asusila ini terjadi pada 21 April yang lalu tepatnya sekitar
pukul 22.00 di rumah Rintoko ada pertemuan pemuda-pemudi Pedukuhan Nengahan.
Usai pertemuan, korban minta tolong kepada Aldino untuk diantarkan pulang.
Kemudian korban diboncengkan terdakwa aldino dengan sepeda motornya. Tapi
sebelum sampai rumah, korban diajak mampir kerumah bambang. Di rumah itu korban
dipaksa masuk kamar dan diperkosa bergantian oleh ketiga terdakwa sampai pukul
03.00
Persidangan kasus
asusila ini bertempat di PN Bantul yang diketuai oleh majelis hakim PN Bantul
yaitu Ni Wayan Wirawati SH Msi., Mereka dinyatakan terbukti memperkosa seorang
ABG dan diberi hukuman 5 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan 5 tahun dari
tuntutan jaksa Wijayanti SH. Oleh majelis hakim, ketiga terdakwa tersebut
dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang
perlindunagan anak. Isi pasal 81 ini yaitu :
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau
ancaman
kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
(2) Ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan
sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menurut analisa
kami ketiga terdakwa tersebut telah memenuhi syarat untuk dapat dipidana,
yaitu:
1.
Ada
perbuatan lahiriah yang terlarang atau perbuatan pidana, yaitu tindakan
pemerkosaan. Sudah jelas perbuatan tersebut dilarang baik dalam agama maupun
hukum positif.
2.
Sikap
batin jahat atau tercela. Dengan melakukan tindakan pemerkosaan tersebut dapat
kita ketahui dengan jelas bahwa ketiga terdakwa tersebut memiliki sikap batin
jahat atau tercela bahkan dapat dikatakan tidak bermoral.
Kami juga memandang bahwa terdakwa melakukan tindakan tersebut selain
unsur pemaksaan juga disertai dengan unsur kesengajaan,direncanakan,dan
dilakukan secara bersekutu. Menurut sudut pandang kami putusan hakim tersebut
kurang sesuai dengan kerugian yang ditanggung oleh korban, sebab kerugian yang
dialami oleh korban bukan hanya kerugian secara fisik dan psikologis bahkan
masa depan si korban pun telah terampas atas kejadian yang menimpanya.
Pasal yang digunakan oleh ketua hakim menurut kami sudah tepat.
Akan tetapi, Kacamata kami berpandangan bahwa hukuman yang pantas diterima oleh
ketiga terdakwa tersebut lebih dari 5 tahun yaitu berkisar antara 7-8 tahun.
Memang dalam memutuskan suatu perkara seorang hakim tidak boleh mengambil putusan
hukuman maksimal.
0 komentar:
Posting Komentar