Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Jumat, 18 April 2014

contoh analisis kasus


PENDAHULUAN
            Negara Indonesia adalah negara hukum. Semua perbuatan yang dilakukan oleh setiap warga negara yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan. Menurut Pasal I ayat I KUHP menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
            Makalah ini berisi analisa kasus pidana tentang pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana yang dimaksud disini adalah yang menjurus kepada pemidanaan petindak dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Didalam al-Qur’an surat Al-Muddasir ayat 38 dijelaskan bahwa tiap-tiap diri bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya.
 Kami mengangkat kasus dari sebuah koran tentang tindak pidana asusila (pemerkosaan terhadap ABG). Dalam hal ini kami akan menganalisa mulai dari pasal-pasalnya, apakah terdakwa sudah memenuhi syarat untuk dipidanakan sampai pada putusan dari majelis hakim.
             












Jenis Kasus      : Asusila (Pemerkosaan terhadap ABG)
Korban                        : Menur, 14 Tahun
Terdakwa        : Aldino Susanpur, 21 Tahun
                          Rintoko Bambang, 21 Tahun
                          Rohadi Widodo, 33 Tahun
TKP                 : Nengahan, Srandakan, Bantul (Rumah Bambang)
Hakim Ketua   : Ni Wayan Wirawati SH MSi
Jaksa                : Wijayanti S.H
Tuntutan Jaksa: 10 Tahun Penjara
Putusan Hakim: 5 Tahun penjara

           
Kasus asusila ini terjadi pada 21 April yang lalu tepatnya sekitar pukul 22.00 di rumah Rintoko ada pertemuan pemuda-pemudi Pedukuhan Nengahan. Usai pertemuan, korban minta tolong kepada Aldino untuk diantarkan pulang. Kemudian korban diboncengkan terdakwa aldino dengan sepeda motornya. Tapi sebelum sampai rumah, korban diajak mampir kerumah bambang. Di rumah itu korban dipaksa masuk kamar dan diperkosa bergantian oleh ketiga terdakwa sampai pukul 03.00
            Persidangan kasus asusila ini bertempat di PN Bantul yang diketuai oleh majelis hakim PN Bantul yaitu Ni Wayan Wirawati SH Msi., Mereka dinyatakan terbukti memperkosa seorang ABG dan diberi hukuman 5 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa Wijayanti SH. Oleh majelis hakim, ketiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindunagan anak. Isi pasal 81 ini yaitu :
Pasal 81
 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
 (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
            Menurut analisa kami ketiga terdakwa tersebut telah memenuhi syarat untuk dapat dipidana, yaitu:
1.      Ada perbuatan lahiriah yang terlarang atau perbuatan pidana, yaitu tindakan pemerkosaan. Sudah jelas perbuatan tersebut dilarang baik dalam agama maupun hukum positif.
2.      Sikap batin jahat atau tercela. Dengan melakukan tindakan pemerkosaan tersebut dapat kita ketahui dengan jelas bahwa ketiga terdakwa tersebut memiliki sikap batin jahat atau tercela bahkan dapat dikatakan tidak bermoral.
Kami juga memandang bahwa terdakwa melakukan tindakan tersebut selain unsur pemaksaan juga disertai dengan unsur kesengajaan,direncanakan,dan dilakukan secara bersekutu. Menurut sudut pandang kami putusan hakim tersebut kurang sesuai dengan kerugian yang ditanggung oleh korban, sebab kerugian yang dialami oleh korban bukan hanya kerugian secara fisik dan psikologis bahkan masa depan si korban pun telah terampas atas kejadian yang menimpanya.  
Pasal yang digunakan oleh ketua hakim menurut kami sudah tepat. Akan tetapi, Kacamata kami berpandangan bahwa hukuman yang pantas diterima oleh ketiga terdakwa tersebut lebih dari 5 tahun yaitu berkisar antara 7-8 tahun. Memang dalam memutuskan suatu perkara seorang hakim tidak boleh mengambil putusan hukuman maksimal.

0 komentar:

Posting Komentar