Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Sabtu, 19 April 2014

Makalah Penundaan Kewarisan


BAB I
PENDAHULUAN
Ketentuan mengenai hukum waris di indonesia masih problematika, karena saat indonesia merdeka belum ada ketentuan hukum nasional yang mengatur mengenai masalah kewarisan tersebut. Oleh karena itu untuk menghindari kekosongan hukum, berdasarkan pasal II aturan peralihan undang-undang dasar 1945 masih dimungkinkan untuk tetap memberlakukan KUHPerdata, hukum adat, dan Hukum Kewarisan islam yang mana sebelumnya telah berlaku (pasal 131 IS). Hukum islam telah mengatur tentang hukum waris, seiring perkembangan zaman hukum waris dituangkan dalam kompilasi hukum islam (KHI). Sebagai mana yang tercantum dalam UU no 3 tahun2006  tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.
Di dalam penjelasan umum undang-undang nomor 7 tahum 1989 tersebut masih membuka kemungkinan tentang hak opsi (hak para ahli waris untuk memilih hukum waris mana yang mereka sukai  untuk menyelesaikan perkara warisan mereka.[1] Sedang berdasrkan penjelasan UU no 3 tahun 2006 ketentuan mengenai adanya kemungkinan hak opsi tersebut telah dihapuskan.
 Hukum kewarisan itu sendiri merupakan salah satu masalah penting yang mendapat perhatian khusus dalam agama islam. Allah sendiri di dalam Al-Quran sebagai sumber utama hukum islam memberikan perhatian khusus mengenai masalah ini. Hukum kewarisan islam ditetapkan Allah secara rinci (tafsili) lebih detail bila dibandingkan dengan informasi dan ketetapan hukum yang lain. Hal ini di atur secara rinci agar tidak terjadiperselisihan antara sesama ahli waris sepeninggal pewaris yang hartanya diwarisi.
Agama menghendaki prinsip adil sebagai salah satu pembinaan masyarakat, yang mana hal ini tidak akan terwujud tanpa ditunjang dengan pemahaman dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dengan baik. Oleh karena itu, mempelajari dan melaksanakan hukum kewarisan ini adalah suatuhal yang bisa dikatakan wajib bagi umat islam.[2]
Salah satu hal yang menarik untuk dikaji dalam keawarisan yaitu penundaan kewarisan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat karena sesuatu hal yang dianggap memberi maslahat di dalamnya.  Maka dalam makalah ini akan dijelaskan secara  ringkas tentang penundaan pembagian warisan.
A.    Rumusan masalah
1.      Apa pengertian penundaan pembagian warisan ?
2.      Apa saja faktor penundaan pembagian warisan?
B.     Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian penundaan pembagian warisan
2.      Untuk mengetahui faktor-faktor  penundaan pembagian warisan














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Penundaan
            Pengertian Penundaan  yang dimaksud penundaan pembagian harta warisan adalah penundaan pembagian harta warisan yang berselang waktu semenjak dari kematian pewaris sampai terlaksananya pembagian warisan,[3] atau dengan kata lain ketika pewaris meninggal dunia, harta peninggalnya tidak langsung dibagikan kepada ahli waris, namun di tunda sampai batas waktu tertentu, yaitu menunggu sampai ahli waris yang ditinggalkanya telah dewasa, mampu menghidupi dirinya sendiri dan tidak bergantung kepada harta  orang tuanya lagi.
            Praktik penangguhan ini tidak berlaku apabila anak–anak ahli waris sudah dewasa semua.  Bila ternyata anak-anak ahli waris telah dewasa semua maka harta tersebut akan segera dibagikan.
            Dalam Penundaan ini tidak ada nas secara tegas melarangnya namun mengakibatkan dikesampingkanya nas yang pasti dari syariat. Dalam hukum kewarisan islam ketika terjadi kematian maka harta yang ditinggalkan secara otomatis akan berpindah kepada ahli waris. Praktik penangguhan ini apabila dilihat dengan asas kewarisan islam yaitu asas ijbari,[4] maka praktik ini tidak sejalan dengan apa yang dikehendaki hukum kewarisan islam yang menghendaki pembagian harta warisan segera setelah terjadi kematian.
             
B.     Faktor Penundaan Pembagian Harta Warisan dan Upaya dalam Mengatasi Dampak Negatifnya

1.      Faktor Penundaan Pembagian Harta Warisan
a.       Penundaan Atas Dasar Kesepakatan Setiap Ahli Waris
            Penundaan atas dasar kesepakatan para ahli waris ini terjadi jika kesepakatan penundaan pembagian warisan disepakati olehs semua ahli waris tentang harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.

b.      Penundaan Atas Dasar Menegakkan Rumah Tangga yang Terkecil
            Jika terjadi suatu waktu semua ahli waris stelah berkeluarga dan mempunyai kehidupan yang layak. Namun ada salah satu anggota keluarga (ahliwaris) yang kehidupan berkeluarganya bisa dikatakan kekurangan atau pas-pasan, maka penundaan akan terjadi demi kemashlahatan. Menunggu ekonomi keluarga yang terkecil ini stabil atau sudah bias mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

c.       Penundaan Atas Dasar Sudut WaktuBerselangnya Anak-anak Mencapai Usia Dewasa
            Menunggu anak yang belum mampu (mentas) atau belum bias hidup mandiri beranjak dewasa. Maka pembagian warisanakan ditunda sampai si anak beranjak dewasa dan mampu menghidupi dirinya sendiri.

Faktor Penundaan pembagian harta warisan Menurut ter Haar, belum terbaginya harta warisan itu memang disediakan untuk mencukupi kebutuhan dan keinginan material keluarga, selanjutnya Wirjono menyebutkan untuk menegakkan kelangsungan hidup suatu keluarga terkecil.Menurut Hilman, tertundanya pembagian harta waris disebabkan masih adanya salah satu dari orang tua, harta peninggalan terbatas, pewaris tidak memiliki keturunan, para ahli waris belum dewasa, belum ada ahli waris pengganti, diantara ahli waris
ada yang belum hadir, belum ada ahli waris yang berhak, dan belum diketahui hutang piutang. Sementara menurut Amir Syarifuddin tidak dibaginya harta warisan disebabkan karena tidak ada yang pantas dibagi, karena harta tidak dapat dibagi-bagi secara terpisah, karena memang ahli waris tidak menginginkan harta tersebut dibagi secara terpisah. Dan masih banyak lagi beberapa pendapat mengenai mengapa terjadinya penundaan pembagian harta warisan. Dampak negatif atas penundaan pembagian warisan: Berbagai kasus posisi kewarisan menunjukkan bahwa terangkatnya kasus kewarisan dipengadilan agama disebabkan banyaknya harta peninggalan yang tidak jelas, atau hilangnya data
peninggalan tersebut. Ketidak jelasan harta peninggalan atau hilangnya data itu disebabkan tidak tercatatnya ukuran luas dan jumlah harta peninggalan, dan juga tidak jelas mana harta bawaan suami istri, mana harta bawaan bersama. Dengan demikian akan menimbulkan masalah dalam penyelesaian pembagian warisan dari harta produktif yang akan dibagi. Bahkan dari ketidak jelasan harta peninggalan dapat memberikan peluang kepada ahli waris yang lemah imannya untuk memanipulasi data harta peninggalan  tersebut.Juga bisa menimbulkan pertikaian yang berkepanjangan sehingga menyebabkan putusnya hubungan
tali silaturrahmi.
Di antara alasan-alasan di atas, yang merupakan alasan paling kuat dari praktik penangguhan pelaksanaan pembagian harta warisan ini adalah bahwa harta peninggalan tersebut ditun da pembagiannya karena para ahli waris menghendaki kelangsungan hidup janda atau duda dan anak-anak pewaris yang belumdewasa (belum mentas) dan belum bisa menghidupi dirinya sendiri.
Apabila harta warisan tersebut dibagi secepatnya setelah pewaris meninggal dunia maka akan mengganggu kelangsungan hidup mereka. Mereka hidup bergantung dari hasil harta warisan tersebut. Bagi anak-anak pewaris yang masih kecil, sangatlah tidak mungkin untuk menghidupi dirinya sendiri tanpa menggunakan harta orang tuanya sedangkan ia belum bekerja. Jadi dengan ditundanya pembagian  harta tersebut, janda dan anak pewaris yang belum mentas dapat tetap hidup layak seperti ketika pewaris masih hidup.
Biasanya pelaksanaan pembagian harta warisan ini ditunda sampai anak yang belum dewasa (belum mentas) telah mampu menghidupi dirinya sendiri. Hal ini dimaksudkan agar anak kecil tersebut kelak akan menjadi anak yang mandiri, bisa bekerja paling tidak untuk dirinya sendiri, tidak bergantung pada saudaranya atau orang lain. Untuk menunggu anak-anak mentas dan mampu menghidupi dirinya sendiri, anak-anak tersebut membutuhkan biaya untuk keperluan kelangsungan hidupnya. Dengan ditundanya pembagian harta warisan ini, diharapkan kehidupan rumahtangga yang ditinggalkan tidak akan mengalami banyak perubahan, terutama bila yang ditinggalkan adalah janda, dia akan tetap bisa melangsungkan hidupnya seperti ketika suaminya masih hidup dengan harta warisan tersebut.
2.     Cara Mengatasi Dampak Negatifnya

a.       Dampak Negatif dari Penundaan Pembagian Harta Warisan
            Penundaan itu juga akan menyebabkan perselisihan dan putusnya hubungan silaturahim antar keluarga karena sebagian merasa dizalimi oleh saudara dan keluarganya sendiri.

            Selain itu, penundaan pembagian harta warisan juga akan mempersulit pembagian harta tersebut pada masa yang akan datang, apalagi jika penundaan itu sampai bertahun-tahun, mungkin saja terjadi sebagian ahli waris ada yang meninggal.

            Atau, juga disebabkan oleh pertambahan dan penyusutan nilai harta warisan tersebut sehingga kalau terlalu lama tidak dibagi maka akan semakin sulit untuk melacak dan menghitungnya
 secara benar dan akurat

b.      Cara dalam Mengatasi Dampak Negatif dari Hilangnya Data Harta Peninggalan
v  Pencatatan Harta Peninggalan
 Agar harta warisan dapat terjaga atau untuk menyelamatkan harta warisan, maka perlunya pencatatan harta warisan, di dalam KUHPer pasal 1010 disebutkan, “ mereka diwajibkan membuat suatu pendaftaran dari benda-benda yang termasuk harta peninggalan, dengan dihadiri oleh sekalian ahli waris yang berada dalam wilayah inddonesia atau setelah ahli waris itu dipanggil secara sah”.
v  Penerapan Daluarsa dalam Pembagian Harta Warisan
Didalam KUHPer pasal 1055 Hak untuk menerima suatu warisan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung sejak hari terbukanya warisan .  Penerapan daluarsa ini bertujuan untuk meminimalisir bertambahnya permasalahan atau adanya kemungkinan-kemungkinan tertentu, misalnya meninggalnya ahli waris yang lain.

v  Cara Pembagian Harta Warisan yang Daluarsa
            ·  Daluwarsa berlaku terhadap suatu warisan yang tak terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu.
·  Daluwarsa itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya.
jika harta warisan daluarsa  maka dapat Menangguhkan Daluwarsa,
  1. Daluwarsa berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan oleh undang-undang.
  2. Daluwarsa tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang.


C.     Penundaan Pembagian Harta Warisan dalam Perspektif Hukum Islam
1.      Kedudukan Harta Warisan yang Tertunda dan Pengurusannya
a.       Penguasaan Janda
            penguasaan janda maksudnya adalah bahwa  jika suami meninggal sedangkan anak-anaknya belum dewasa maka  yang mengurusi atau yang bertangung jawab atas harta waisan adalah janda atau istri yang meninggal.
b.      Penguasan Anak
            ini terjadi jika anak pewaris sudah tidak mempunyai ayah atau ibu lagi sehingga harta warisan diurusi oleh saudara tertua yang ada itupun jika sudah dewasa, apabila belum dewasa maka menjadikan saudara sebagai pengampu dari anak ini.
c.       Penguasaan Keluarga
            apabila harta yang ditinggalkan oleh pewaris bukan berupa uang misalnya perusahaan, tanah, kendaraan, maka harta ini dikuasai oleh semua anggota keluarga ( ahli waris) secara bersama–sama.
2.      Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemilikan Bersama Pada Harta Warisan yang Belum Dibagi

a.       Pengertian Dasar Hukum Pemilikan Bersama

             Keluarga yang timbul karena perkawinan membutuhkan dasar  kebendaan. Suami dan istri bersama anak-anaknya sebagai kesatuan keluarga yang terwujud karena perkawinan, harus hidup bersama-sama dan untuk itu harus memiliki barang.[5] Dimana kesatuan kerabat sebagai masyarakat berarti sosial yang penting, maka kekayaan keluarga tertampak tegas terhadap kekayaan. Kekayaan inilah yang disebut “harta perkawinan”, ”harta keluarga” ataupun “harta bersama”.
            Hak Milik (eigendom) dalam buku ketiga Pasal 570 KUHPerdata adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak Menetapkannya dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas
ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.[6]
            Secara bahasa, harta bersama adalah dua kata yang terdiri dari kata “harta” dan bersama”. Menurut bahasa “harta” adalah barang-barang, uang dan sebagainya yang merupakan kekayaan. Atau bisa juga disebut barang-barang milik seseorang, kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai. Harta bersama berarti harta yang digunakan (dimanfaatkan) bersama-sama.[7]  Jadi dalam hal ini kepemilikan harta bersama dalam kewarisan adalah hak untuk menikmati kegunaan harta warisan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap harta  itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau harta peninggalan ahli waris yang dimanfaatkan secara bersama-sama.

b.      Tinjauan Hukum Islam Atas Pemilikan Bersama Pada Harta Warisan
                                 Pada Harta warisan yang belum dibagi Dalam Kitab Fiqh, pemilikan bersama disebut Syirkah. Kata syirkah berasal dari bahasa Arab secara Etimologi diambil dari masdar Syaarik, yang berarti penyatuan dua dimensi atau lebih menjadi satu kesatuan.
Syirkah ini ada tiga macam: 1). Syirkah Ibahah, yaitu suatu perkongsian yang membolehkan manusia untuk mengambil manfaat bersama-sama terhadap suatu objek yang belum diusahakan orang lain, seperti Padang, Rumput Api dan Air. Hal ini didasarkan pada
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. "dari Kharasy, dari sahabat Rasululah, bahwa manusia itu berkongsi pada tiga hal yaitu, padang, rumput air, dan api (H.R Ahmad dan Abu Daud)
2) Syirkah Al Milk, yaitu perkongsian yang terjadi antara dua orang atau lebih atas sesuatu sebab dari beberapa sebab pemilikan harta, seperti pembelian,penerimaan, hibah, wasiat, sedekah, atau penerimaan warisan dari beberapa ahli waris
3)Syirkah Al Uqud, yaitu Perkongsian yang dibentuk berdasarkan   aqad antara dua orang atau lebih terhadap modal keuntungan, atau berdasarkan keuntungan saja tidak berdasarkan modal. Didalam hadits Qudsi disebutkan Allah Subhanahu Wata'ala berfirman: Aku
adalah kongsi ketiga dari dua orang yang berkongsi selama salah seorang tidak mengkhianati kongsinya, apabila ia mengkhianatinya, maka aku keluar dari perkongsian itu (H.R Abu Daud) Hadits diatas mengajarkan kepada kita bahwa persekutuan yang dilakukan dengan penuh kejujuran akan diberkahi Allah, dan yang dilakukan tanpa kejujuran akan mendapat
murkaNya.







BAB III
KESIMPULAN
       Penundaan yang dimaksud adalah penundaan pembagian harta warisan yang berselang waktu semenjak dari kematian pewaris sampai terlaksananya pembagian warisan, dikarenakan alasan-alasn tertentu. Meskipun penundaan ini bertententangan dengan asas ijbari hukum kewarisan islam akan tetapi ini dilakukan oleh sebagian orang dengan dasar kemaslahatan.
       Faktor Penundaan pembagian harta warisan :
·         Menurut ter Haar, belum terbaginya harta warisan itu memang disediakan untuk mencukupi kebutuhan dan keinginan material keluarga
·         Wirjono menyebutkan untuk menegakkan kelangsungan hidup suatu keluarga terkecil
·         Hilman, tertundanya pembagian harta waris disebabkan masih adanya salah satu dari orang tua, harta peninggalan terbatas, pewaris tidak memiliki keturunan, para ahli waris belum dewasa, belum ada ahli waris pengganti, diantara ahli waris ada yang belum hadir, belum ada ahli waris yang berhak, dan belum diketahui hutang piutang. Sementara menurut Amir Syarifuddin tidak dibaginya harta warisan disebabkan karena tidak ada yang pantas dibagi, karena harta tidak dapat dibagi-bagi secara terpisah
Cara mengatasi dampak negatif penundaan pembagian warisan :
ü  Pecatatan harta peninggalan
ü  Penerapan daluarsa dalam pembagian warisan
ü  Cara pembagian harta warisan yang daluarsa







DAFTAR PUSTAKA




Anwar, Desy,  Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Terbaru Dilengkapi Pedoman Umum Ejaan yang Disempurnakan, Surabaya: Amalia, Cet. 1, 2003
Haar, Ter, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, Cet. 9, 1987
Rofiq, Ahmad,  Fiqh Mawaris, Jakarta : PT. Raja GrafindoPersada, 1993
Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Paradnya Pramita, 2004
Sudiyat, Imam,  Hukum  Adat Sketsa Asas, yogyakarta: liberty, 1978
Syarifudin, Amir, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Hukum Adat Minangkabau, jakarta:gunung agung, 1984
Suhrawardi, k.lubis, Hukum Waris Islam (lengkap dan praktis) cet ke 4, Jakarta: sinar grafika,2004




[1] Suhrawardi k.lubis, Hukum Waris Islam (lengkap dan praktis) cet ke 4, (jakarta:sinar grafika,2004) hlm 16
[2]  Ahmad Rofiq,  Fiqh Mawaris, (Jakarta : PT. Raja GrafindoPersada, 1993), hlm. 4

[3]Imam sudiyat, Hukum  Adat Sketsa Asas, (yogyakarta: liberty, 1978), hlm 176-177

[4]Amir syarifudin,Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Hukum Adat Minangkabau, (jakarta:gunung agung, 1984), hlm 15
[5] Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, Cet. 9, 1987)  hlm 192
[6] Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta, Paradnya Pramita, 2004) hlm 171

[7]Desy Anwar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Terbaru Dilengkapi Pedoman Umum Ejaan yang Disempurnakan, (Surabaya: Amalia, Cet. 1, 2003)  hlm 169

0 komentar:

Posting Komentar