Nama : Ahmad Muyasir
NIM : 11360052
Prodi : PMH A
Mata kuliah : Perbandingan Sistem Hukum
Dosen : Prof.Ratno Lukito, M.A, D.CL
Resume Materi Civil Law, Cthonic Law, Dan Islamic
Law dari buku “Tradisi Hukum Indonesia” karangan Prof. Ratno Lukito
CIVIL LAW
Civil
law (hukum sipil) berasal dari bahasa yunani
jus civile yang berarti
hukum bisa diterapakan pada rakyat romawi. Sistem yang dianut oleh
negara-negara Eropa Kontinental itu didasarkan atas hukum Romawi disebut
sebagai sistem Civil law. Disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya
bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Sistem
Civil Law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental sehingga kerap disebut
juga sistem kontinental. Hukum sipil dapat didefinisikan sebagai suatu tradisi
hukum yang berasal dari Hukum Roma yang terkodifikasi dala, Corpus Juris
Civilis Justinian dan tersebar keseluruh benua Eropa dan seluruh Dunia. Kode
sipil terbagi ke dalam dua cabang, yaitu Hukum romawi yang terkodifikasi dan
Hukum Romawi yang tidak dikodifikasi. Tujuan kodifikasi adalah untuk memperoleh
kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum. contoh kodifikasi
hukum adalah Kodifikasi hukum di Eropa
adalah Corpus Juries Civilize (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan
oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565
dan dan Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar
Napoleon di Perancis pada tahun 1604.
Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya
kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi
sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial.
Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum
Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan
yurisprudensi.
Peraturan perundang-undangan mempunyai dua karakteristik, yaitu berlaku umum dan isinya mengikat keluar. Sifat yang berlaku umum itulah yang membedakan antara perundang-undangan dan penetapan. Penetapan berlaku secara individual tetapi harus dihormati oleh orang lain.
Peraturan perundang-undangan mempunyai dua karakteristik, yaitu berlaku umum dan isinya mengikat keluar. Sifat yang berlaku umum itulah yang membedakan antara perundang-undangan dan penetapan. Penetapan berlaku secara individual tetapi harus dihormati oleh orang lain.
Hukum sipil bersifat formal dan pendekatanya sekuler, karena dalam
perkembanganya tidak dapat dipisahkan dari hukum formal suatu negara yang di
undang-undangkan. Hukum sipl ini dibagi menjadi dua yaitu, hukum privat yang
mengatur antar individu dan yang kedua hukum publik yang mengatur hubungan
individu dengan negara.
Hukum
publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang
penguasa negara, serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk
di dalamnya adalah hukum tatanegara, hukum administrasi negara, hukum pidana
dan lainnya. Pada sisi lain hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum
yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi
kebutuhan individunya. Termasuk hukum privat adalah hukum sipil (perdata) dan
hukum dagang.
Masuknya
VOC ke indonesia merupakan langkah awal
hukum sipil masuk ke indonesia. VOC yang datang dari belanda membawa
hukum-hukum belanda yang dipengaruhi oleh jerman dan perancis, karena hubungan
dekat keduanya maka belanda menerima hukum romawi, sehingga muncul hukum romawi
belanda. Ketika kendali nusantara berpindah dari VOC ke tangan belanda yang
dulunya hanya kepentingan bisnis berupah menjadi penjajahan, sehingga mereka
menjadikan hukum sipil dikukuhkan keberadaanya pada masyarakat pribumi. Mereka
juga menggunakan sentralisme hukum sebagai pendekatan pluralisme hukum. Dengan
kata lain masuknya hukum sipil ke indonesia melalui kolonialisme. Sistem hukum di Indonesia saat ini
merupakan sistem hukum yang didasarkan pada asas konkordasi, yakni menerima
secara sukarela untuk memperlakukan sistem hukum yang berasal dari daratan
Eropa Kontinental. Namun Indonesia juga memiliki beragam tradisi dalam
masyarakatnya, yang di dalamnya berlaku hukum adat sebagai hukum asli. Belum
lagi penetrasi ajaran-ajaran hukum Islam yang di beberapa daerah turut
mempengaruhi hukum adat.
Di
dalam penerimaan tradisi hukum barat dalam kehidupan masyarakat pribumi ada
perjumpaan sejumlah tradisi hukum; perjumpaan tradisi hukum barat yang di bawah
kolonialisme dan tradisi hukum pribumi yang hidup di bawah eksistensi hukum
adat yang memiliki banyak bentuk di daerah Indonesia, sejalan dengan prinsip
kesesuaian (concordance) Belanda mengalihkan tradisi kodifikasi hukum ke dalam
tradisi masyarakat pribumi. Karenanya, tiga undang-undang yaitu hukum kriminal,
hukum perdata, dan hukum komersial yang telah dijalankan Belanda (undang-undang
Belanda ini sendiri adalah versi lain dari UU Napoleon) dialihkan ke dalam
sistem hukum yang ada di nusantara dengan begitu prinsip-prinsip kodifikasi
Napoleon secara otomatis dialihkan ke daerah koloni. Selain dengan inovasi
akademis di atas, pengalihan tradisi hukum terus menerus dilakukan, selain
imposisi juga malalui kebijakan akuturasi hukum Belanda dalam tradisi hukum
masyarakat pribumi. Pengalihan tidak hanya memalaui institusi yudikatif namun
juga institusi pendidikan. Pendirian institusi pendidikan Belanda di
Hindia-Belanda telah membawah serangkaian kodifikasi baru ke nusantara,
sehingga hukum Belanda bisa berdampingan dengan tradisi hukum Islam dan tradisi
hukum adat pribumi yang telah ada sebelumnya.
Pada masa kemerdekaan 1945, pergeseran politik dari pemerintahan kolonial ke pemerintahan nasional proses penerimaan hukum sipil Belanda sudah sampai pada tahap perkembangan yang sangat matang. Hal ini disebabkan sejarah panjang kekuasaan kolonial Belanda di Nusantara telah meninggalkan tradisi hukum barat yang begitu kokoh mengakar sehingga untuk menghilangkan tradisi ini terasa mustahil. Oleh karenanya, pergeseran kekuasaan pada waktu itu tidak dapat mencegah berlanjutnya penerimaan hukum sipil dan sistem hukum Belanda. Penerimaan tradisi hukum sipil yang telah berhasil dimasukan ke dalam tradisi hukum Indonesia sejalan dengan tradisi barat yang memandang hukum sebagai entitas sekuler. Karena institusi hukum berkaitan erat dengan institusi negara, akibatnya pembuatan undang-undang dianggap sebagai prosedur sekuler, sebab satu-stunya institusi yang terlibat dimiliki oleh negara yang tidak mendapatkan otoritas apapun dari institusi yang bercorak keagamaan. Inilah sebetulnya gagasan dasar dari hukum yang telah berhasil ditransfer ke dalam tradisi hukum Indonesia. Akibatnya, Tradisi hukum sipil sengaja mentransfer nilai-nilai hukum formal dan sekuler yang khas dan berbeda dari nilai-nilai hukum yang dikembangkan sebelumnya di negeri ini oleh tradisi hukum lainya semisal hukum Islam dan hukum adat.
Pada masa kemerdekaan 1945, pergeseran politik dari pemerintahan kolonial ke pemerintahan nasional proses penerimaan hukum sipil Belanda sudah sampai pada tahap perkembangan yang sangat matang. Hal ini disebabkan sejarah panjang kekuasaan kolonial Belanda di Nusantara telah meninggalkan tradisi hukum barat yang begitu kokoh mengakar sehingga untuk menghilangkan tradisi ini terasa mustahil. Oleh karenanya, pergeseran kekuasaan pada waktu itu tidak dapat mencegah berlanjutnya penerimaan hukum sipil dan sistem hukum Belanda. Penerimaan tradisi hukum sipil yang telah berhasil dimasukan ke dalam tradisi hukum Indonesia sejalan dengan tradisi barat yang memandang hukum sebagai entitas sekuler. Karena institusi hukum berkaitan erat dengan institusi negara, akibatnya pembuatan undang-undang dianggap sebagai prosedur sekuler, sebab satu-stunya institusi yang terlibat dimiliki oleh negara yang tidak mendapatkan otoritas apapun dari institusi yang bercorak keagamaan. Inilah sebetulnya gagasan dasar dari hukum yang telah berhasil ditransfer ke dalam tradisi hukum Indonesia. Akibatnya, Tradisi hukum sipil sengaja mentransfer nilai-nilai hukum formal dan sekuler yang khas dan berbeda dari nilai-nilai hukum yang dikembangkan sebelumnya di negeri ini oleh tradisi hukum lainya semisal hukum Islam dan hukum adat.
CTHONIC LAW
Cthonic berasal dari bahasa yunani khthon dipakai untuk menyebut
tradisi hukum adat asli Adat pada
dasarnya terdiri dari tiga hal, pertama dalam bentuk sebagai perskripsi, kedua
sebagai suatu aturan,ketiga dalam bentuknya sebagai interpretasi dari suatu keputusan yaitu apa
yang muncul dari fungsionaris adat, Oleh karena makna adat seperti ini menjadikan adat tidak dapat terpisahkan
dengan hukum.
Perbedaan pemahaman mengenai istilah hukum adat pada masyarakat
barat dengan masyarakat indonesia
menimbulkan status pada hukum adat yang
dalam masyarkat barat mereka menilai bahwa hukum adat tidak bisa dijadikan sebaigai
aturan ataupun pedoman dengan alasan tidak tertulis mereka beranggapan bahwa
hukum sesungguhnya tertulis dan legal formal secara sah di undang-undangkan.
Ini berbeda dengan masyarakat indonesia yang memahami adat sebagai norma yang
menikat dipelihar untuk kepentingan bersama, sehingga adat dan hukum tidak
dapat terpisahkan. Selain itu terminolodi adat digunakan untuk membedakan hukum
yang berasal dari asli masyarat dan hukum yang dibawa oleh agama.
Hukum adat merupakan refleksi dari apa yang diyakini oleh
masyarakat sebagai pandangan yang sesuai dengan keadilan dan kepatutan. Umumnya
huku adat tidak dikodifikasi atau tertulis sehingga bentuk asli dari hukum adat
adalah dari lisanya, dan ini semua bersifat fleksibel dan dinamis yang lebih
terletak pada aturan-aturan detailnya.
Adanya hukum adat bertujuan mengatur kehidupan masyarakat sosial
agar tercipta harmonisasi dalam kehidupanya, misalnya dalam perkawinan suatu
masyarakat tetentu akan memunculkan hukum perkawinan adat masyarakat itu tentunya pasti berbeda dengan masyarakat
di lingkungan atau daerah-daerah yan secara sosiologis lain pula. Begitu juga
hukum pidana dan hukum tanah, hukum kewarisan dalam ruang hukum adat, semua itu
merupakan suatu skema rutinitas masyarat. Dalam bahasa yang suda populer yaitu sandang,
pangan, papan yang merupakan hal terpenting bagi manusia, tentunya harus
ada aturan di dalamnya. mulai dari tanah yang merupakan hal penting untuk
tempat tinggal, kemudian sudah fitrah manusia ada pasanganya yana kemudian
diatur dalam hukum adat perkawian,dan karena semua manusia akan mati tentunya
akan meninggalkan harta atau selain harta yang bisa menjadi polemik jika tidak
ada hukum yang mengaturnya.
Hukum adat tidak mungkin akan berada dalam situasi yang sama
selamanya, ia tidak sepenuhnya bersifat statis dikarenakan dipengaruhi oleh
faktor internal maupun faktor eksternal. Akan tetapi hukum adat secara konstan
selalu diinterpretasi ulang dalam berbagai keadaan, dengan kata lain bahwa
subtansi hukum adat itu berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.
Pendekatan hukum bersifat non-konfliktural terhadap tradisi hukum
lainya merupakan pengaruh masyarakat yang pluralistik. Dengan kata lain hukum
adat bersifat fleksibel dapat berbaur saling memberi pengaruh terhadap
hukum-hukum lainya yan bersentuhan secara langsung dengan hukum adat.
ISLAMIC LAW
Hukum islam merupakan hukum yang berasal dari agam islam yakni
bersumber dari Al-Quran, Al-hadis, ijma’ maupun qiyas. Adanya hukum islam tak bisa lepas dari tujuan agama itu sendiri, sebagai alat kontrol manusia
agar bisa mencapai akhirat dengan selamat. Sehingga hukum dan teologi tak bisa
dipisahkan.
Al-Quran yang notabenya sebagai wahyu Allah dan sebagai sumber
hukum islam sering dipahami secara berbeda, dikarenakan faktor akal manusia
untuk berijtihad mengenahi hukum yang berasal darinya. Sehingga mucul Fiqh yaitu
pemahaman mendalam dari syari’ah, tentunya fiqh dari tiap-tiap daerah tentu
berbeda, sesuai ijtihad ulama’ bedasar kondisi sosial masyarakat, adat, kondisi
lingkungan dan lain sebagainya. Fiqh ini tentu mengalami perkembangan sesuai
dengan perkembangan zaman, sehingga produk ijtihad zaman dahulu tak selamanya
cocok digunakan pada zaman sekarang. Meskipun akal sangat mempengaruhi fiqh tetapi hukum islam bersifat “Top
Down” artinya sumber sakral (Al-Qur’an sebagai wahyu) harus dikedepankan
daripada akal manusia sehinggapara ahli hukum membatasi penggunaan akal dalam
hal ini.
Sebagai respon para ahli hukum islam terhadap persoalan-persoalan
yang belum ada solusinya maka para mujtahid menemukan sumber metodologis yang lain seperti,
istihsan, istislah, maslahah mursalah, amal ahli madinah, shar’man qablana dan
urf. Yang bisa digunakan untuk menjawab persoalan yang baru mengingat jarak
yang cukup jauh zaman sekarang dengan masa kenabian Muhammad SAW.
Hukum islam mengatur hubungan manusia dengan Tuhan diatur dalam hal
Ibadah dan hubungan manusi dengan sesamanya yang diatur dalam hukum Muamalah.
Aspek substantif hukum hukum yang dibawa Nabi, dapat dikatakan konsep campuran
antara konsep sakral yang berasal dari wahyu dan entitas hukum lainya ( adat
Arab ) yang hidup pada saat itu.
Masuknya islam di indonesia di bawa oleh para sufi mulai dari jalur
perdagangan hingga kepelosok negeri, kaum sufi tidak beradakwak melalui
heterodoksi, ini sangat berbeda dengan kaum legalis yang berpendapat bahwa
satu-satunya cara untuk menghindari perbuata dosa yaitu berfikir eksoteris
terhadap agama. Kaum sufipun cenderung menentang pendekatan literalis pada
agama, mereka lebih mencari hubungan lebih dalam denagn substansi mistik
tradisi-tradisi agama besar lainya.
Hukum islam di indonesia difokuskan lebih luas bagaimana
menjembatani antara cita-cita keagamaan (
yang seharusnya) dan kompleks realitas sosial (yang senyatanya). Dari komplek
realitas ini menimbulkan ijtihad-ijtihad untuk menyelesaikan permasalahan yang
tentu kompleks pula, dengan demikian arakh tekstualis tidak semua menjawab
permasalahan yang kontekstualis, sehingga para ahli hukum islam menarik
pemikiran dari teks menuju konteks
mengingat kondisi umat islam yang selalu berubah. Dalam hukum islam di
indonesia sendiri terjadi percampuran tradisi hukum lainya, baik dari hukum
adat maupun hukum agama lain. Perkembangan huku islam sangat signifikan sejak
paruh abad 20, kaum modernis yang menggagas aktualisai kembali teori-teori
hukum islam yang dibawa kaum sufi. Mulai dari
hukum perkawinan sampai hukum waris juga berkembang dalam hal ini sangat
terlihat dominan hukum adat dalam tradisi hukum islam indonesia, sehingga
knenararan tidak hanya berasal dari sumber-sumber sakral tetapi juga
sumber-sumber sekuler.
0 komentar:
Posting Komentar