Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Sabtu, 19 April 2014

Hak dan kewajiban suami istri


Pendahuluan
Adalah suatu keharusan bagi setiap insan yang sudah melakukan pernikahan yaitu saling menghormati, menyayangi mengasihi dan saling menjaga hak-hak dan kewajiban-kewajiban atara satu individu dengan individu lainnya. Agar terciptanya keluarga yang harmonis, maka setiap individu harus saling mengerti dan memahami satu sama lain karna pernikahan bukanlah sesutu yang main-main.  kami meyakini bahwa setiap manusia tidak ada yang menginginkan suatu pernikahan yang tidak harmonis  bahkan sebaliknya mereka menginginkan pernikahan yang kekal dan bahagia selama-lamanya. Tentu semua yang diinginkan itu bukan dengan mudah dapat  tercapai melainkan dengan cara berikhtiar dengan seriaus untuk menjaga keutuhan rumah tangga yang harmonis. Salah satu caranya yaitu masing-masing individu saling mengetahui hak-hak dan kewajiban dalam berumahtangga. Berdasarkan surpai yang dilakukan oleh lembaga sosial kecamaan Suralaga sebagaimana yang disampaikan oleh Tuan Guru KH Zainul Majdi M.A dalam pidatonya  pada pengajian Tahunan pada tanngal satu Muharram 1432 hijriyah mesnyimpulkan bahwa penyebab terjadinya huru hara yang tidak dinginkan dalam pernikahan salah satunya adalah individu-individu yang tidak mengetahui hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam berumah tangga. Betapa tidak, bagaimana bisa tercipta keluarga impian setiap insan apabila tidak mengetahui hak-hak dan kewajiban masing-masing. Bagaimana bisa mengerjakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut sedangkan pengetahauan akan itu belum ada. Sungguh ironis apabila suatu pernikahan yang diidamkan harus berakhir dengan perceraian. Berangkat dari hal yang kami sebutkan diatas maka kami membuat makalah dengan judul hak-kak dan kewajiban-kewajiban suami isteri yang inysaalloh bisa dibaca pada halaman berikutnya
Pembahasan
Kewajiban suami
Sebagaimana yang terdapat dalam buku Hukum Perkawinan Islam karya Muhammad Idris Ramulyotahun 1999 sebagai berikut
è Suami adalah pembimbing istri dan rumah tangganya. Akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami secara bersama-sama.
è Suami wajib melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
è Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberikan kesempatan belajar perngetahuan yang berguna dan bermamfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
è Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
1.      Nafkah[1], kiswah, dan tempat kediama istri[2]
2.      Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak[3]
3.      Biaya pendidikan bagi anak[4]
Tempat kediaman
Sebagaimana yang terdapat dalam Fiqih Munakahat karya Drs. Supriatna dan kawan-kawan pada halaman 155-156 sebagai berikut:
è Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya, atau bekas istri yang masih dalam iddah
è Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah takak atau iddah wafat
è Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehinnga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan harta kekayaan sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga
è Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya baik berupa alat kelengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya
Kewajiban suami yang memiliki isteri lebih dari satu
è Suami yang memiliki istri lebih dari seorang berkewajiban memberi tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing istri secara seimbang menut besar dan kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing isteri kecuali jika ada janji perkawinan
è Jika para istri rela dan ikhlas suami dapat menempatkan istri-istrinya dalam satu tempat kediaman
Kewajiban istri
è Kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam
è Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya
è Istri dianggap nusyuz[5]jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 ayat 1[6] kecuali dengan alasan yang sah
è Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami dalam istri yang tersebut pada pasal 80 ayat 4[7] hurup a dan b kecuali hal-hal kepentingan anaknya
è Kewajiban suami tersebut pada pasal 2 diatas berlaku kembali setelah istri tidak nusyuz
è Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan ata bukti yang sah.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban bersama
è Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat[8]
è Suami isteri memilki kedudukan yang seimbang dalam kedudukan hukum terhadap hartabersama dan dalam pergaulan hidup masyarakat[9]
è Suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga dan masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum[10]
è Suami istri harus mempunyai tempat tinggal bersama yang tetap yang ditentukan oleh kedua belah pihak. Suami istri wahib saling mencintai, hormat menghormat, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lainya[11]
è Suami wajib melindungi istrinyadan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya sedangkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya[12]
è Andaikan suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing pihak suami atau istri mengajukan gugatan kepada pengadilan. Bilamana cara melakukan gugatan dan sampai dimana batas-batas tanggungjawab suami dan istri yang dapat dituntuk pelaksanaanya belum diatur dalam PP nomor 9 1975[13]

Kesimpulan
            Pelaksanaan kewajiban sumai dan istri didasarkan dengan saling komunikasi dan saling musawarah antar suami dan istri.
Suami harus memilki kemampuan mengjaga dan memelihara utuhnya perkawinan dan dituntut memiliki pengetahuan agama sehinngga dapat mengerjakan kewajiban sesuai dengan tujuan syariat. Namun apabila dalam suatu pernikahan suami kurang memililki pengetahuan agama mengenai hak-hak dan kewajiban berkeluarga dan istri lebih mengetahaui, maka istri dianjurkan mengajarkan kepada suaminya karena pernikahan merupakan proses saling mengenal.
            Istri yang baik adalah yang tidak memberatkan suaminya dengan artian bahwa istri diharapkan tidak terlalu menuntut hal-hal yang tidak mungkin atau sulit untuk dapat dipenuhi oleh suami. Dengan demikian pernikahan diharapkan menjadi lahan meraih kebahagian baik didunia dan diakhirat
Daftar pustaka
Ramulyo, Mohd Idris, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 1999.
Supriatna, dkk, Fqih Munakahat 1, Yogyakarta: Bidang Akademik, 2008
Supriatna, dkk, Fqih Munakahat 2, Yogyakarta: Bidang Akademik, 2008
Kompilasi Hukum Islam, (tt) Surabaya: Arkola





[1] Nafkah dibagi menjadi 2 bagian yaitu nafkah mahdiyah dan nafkah kmut’ah. Mafkah mahdiyah adalah sesuatu yang dikeluarkan oleh suami dari hartanya kepada istrinya berupa hal-hal yang bersifat lahiriah atau materi. Kewajiban ini berlaku didasarkan pada prinsip pemisahan harta antara suami dan istri. Nafkah Mut’ah adalah pemberian suami kepada istri yang dicerainya sebagai kompensasi (Kompilasi Hukum Islam, Surabaya: Arkola), Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Sinar Grafika. 1999
[2]Drs. Supriata, dkk, Fiqih munakahat 1, (Yogyakarta: Bidang Akademik), 2008, hlm.155
[3]Ibid.
[4]Ibid.
[5]Nusyuz adalah pelanggaran istri terhadap perintah dan larangan suami secara mutlak, akan tetapi nusyuz juga dapat terjadi kepada suami apabila suami tidak menjalankan kewajiban yang menjadi hak-hak istri seperti memberi nafkah dan lain sebagainya. Terdapat 4 ayat yang menggunakan kata nusyuz dalam al-Quran yaitu sutat al-Mujaddalah ayat 11, al-Baqah ayat 259, Ali Imran ayat 34 dan 128
[6]Kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam, (Fiqih Munakahat 2, Yogyakarta: Bidang akademik), 2008, hlm. 156
[7]Pertama: Suami adalah pembimbing isteri dan rumah tangganya. Akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami secara bersama-sama, Kedua:Suami wajib melindungi isteri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, Ketiga:Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberikan kesempatan belajar perngetahuan yang berguna dan bermamfaat bagi agama, nusa dan bangsa. (Supriatna, dkk, Fiqih Munakahatn 2, Yogyakarta: Bidang Akademik, 2008 hlm. 154
7Mohd Idris Ramulyo, S.H., M.H, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Sinar Grafika Offset), 1999, hlm. 187-188
[9]Ibid,...,...,...,...,hlm. 188
[10]Ibid.
[11]Ibid.
[12]Ibid.
[13]Ibid.

0 komentar:

Posting Komentar