LAPORAN
PENGAMATAN
ARAH KIBLAT DAN FENOMENA MATAHARI MELINTASI KA'BAH
27 MEI 2012 DI MESJID SHIRATUL JANNAH
PAPRINGAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam fikih, menghadap kiblat (Ka'bah)
merupakan syarat untuk sahnya salat yang dilakukan. Sebagaimana Rasulullah Saw. dan para sahabat ketika salat, mereka menghadap ke arah kiblat. Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa yang wajib adalah menghadap ke 'ainul Ka'bah. Menurutnya orang
yang melihat Ka'bah wajib menghadap ke 'ainul Ka'bah, sedang orang yang tidak
melihatnya, wajib niat dalam hatinya menghadap ke 'ainul Ka'bah seraya
menghadap ke arahnya. Di sisi lain menurut Hanafiyah dan Malikiyyah yang wajib
adalah menghadap ke arah kiblat bagi orang yang tidak melihat Ka'bah (cukup
menghadap ke arahnya). Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa kedua kelompok sepakat bahwa menghadap kiblat secara 'aini
(tepat arah) merupakan hal yang wajib bagi orang yang berada di Masjid al-Haram,
atau orang-orang yang bisa melihat langsung Ka'bah. Adapun bagi orang-orang
yang jauh dari Ka'bah sehingga Ka'bah tidak dapat dilihat oleh mata seperti di
Indonesia, maka ia wajib menghadap kiblat secara tepat. Untuk mencapai ke arah
yang tepat diperlukan ijtihad. Melakukan ijtihad bukanlah masalah yang mudah, ada
syarat-syarat yang harus dicukupi oleh pelaku ijtihad ini, di antaranya
menguasai ilmu falak. Sementara ahli ilmu falak sampai hari ini masih sangat
jarang, dan tidak ada satu lembaga pun yang membuka diri untuk menjadi
konsultan menentukan arah kiblat yang benar baik yang dibentuk oleh pemerintah
(dalam hal ini Depertemen Agama), maupun LSM.
Terdapat cara menentukan arah kiblat
secara tepat dan mudah. Tidak diperlukan alat canggih.
Dengan menggunakan sinar matahari,
kita bisa menentukannya dengan amat teliti. Peristiwa ini disebut "istiwa a'zham" (persinggahan
utama). Sayangnya banyak masyarakat umum tidak mengetahui hal ini. Oleh karena itu,
sosialisasi tentang hal ini sangat penting artinya bagi masyarakat. Sosialisasi
ini selain bermanfaat bagi ketepatan arah kiblat, juga untuk mencegah timbulnya
perdebatan berkepanjangan yang tidak perlu. Peristiwa persinggahan utama ini
terjadi pada tanggal 28 Mei (atau 27 di tahun
kabisat) pukul 12:18 waktu Mekah dan 16 Juli (atau 15 di tahun kabisat) pukul
12:27. Bagi yang di Indonesia,
waktu kejadian tersebut adalah 28 Mei jam
16:18 WIB dan 16 Juli jam 16:27 WIB.
Yogyakarta merupakan
satu kota di mana UIN Sunan kalijaga berada.
Idealnya, UIN peduli terhadap persoalan-persoalan, khususnya persoalan
keagamaan yang berada di masyarakat sekitarnya. Dan ini sudah digariskan dalam
Tridarma Perguruan Tinggi, salah satunya Pengabdian pada Masyarakat. Untuk itulah, perlu
dilakukan penelitian tentang penentuan arah kiblat pada tanggal 27 mei 2012 pada saat istiwa a'zham ini, di mana pengamat mengambil lokasi pengamatan di mesjid
Shiratul Jannah Papringan.
B. Arah
Kiblat dan Fenomena
Matahari Melintasi Ka'bah 27 Mei 2012
Dalam bahasa Arab, kiblat (al-qiblah) bermakna
'menghadap' (al-muqabalah), dan juga bermakna 'arah' (al-jihah) karena
kaum muslimin diperintah menghadap dan mengarahkan wajahnya ke Ka'bah ketika
salat. Kata kiblat (al-qiblah) tertera dalam
al-Qur'an antara lain diterjemahkan dengan 'kiblat' (Q.s. al-Baqarah [2] :
142-145) dan 'tempat salat' (Q.s. Yunus [10] : 87).
Dalam sejarahnya, penentuan arah kiblat
dalam Islam mengalami perkembangan sesuai kemampuan dan kelengkapan sarana yang
ada pada zaman itu. Tata cara dan alat-alat yang digunakan juga beragam dan
mengalami perkembangan. Pada zaman silam, tata cara yang biasa digunakan adalah
memanfaatkan fenomena alam. Adapun alat-alat yang biasa dugunakan pada zaman
itu antara lain: al-usthurlab (astrolabe), rub'
al-mujayyab (sine quadrant), rubu' al-muqanthar, da'irah
al-mu'addal, qiblah namah, da'irah al-hindiyyah, shunduq
al-yawaqit, dan lain-lain. Tata cara dan alat-alat ini betapapun
sederhana, namun pada zaman itu terbilang akurat,
sebab sarana dan cara itulah yang tersedia pada waktu itu. Betapapun dalam
konteks modern tata cara dan alat-alat itu sudah tidak terlalu tepat dan
akurat, namun merupakan hasil ijtihad. Sebuah ijtihad tidak dapat dibatalkan
dengan ijtihad lain. Namun satu keharusan bagi kaum muslimin untuk beralih
kepada ijtihad yang terakurat.
Di era modern ini,
penentuan arah kiblat untuk suatu lokasi sudah bisa ditentukan dengan lebih
akurat. Kesalahan arah sangat kecil, meskipun kemungkinan hal tersebut masih
ada. Sebab, banyak faktor yang mempengaruhi penghitungan arah kiblat. Walau
bagaimanapun, teknologi manusia tetap terbatas.
Penentuan arah kiblat di Indonesia sangat penting, sebab pergeseran arah kiblat sebesar 1˚ saja
bisa melencengkan arah sekitar 100 km dari titik Ka'bah. Semakin jauh kita dari ka'bah
lencengan arah ini akan semakin besar. Jadi, sangat dianjurkan untuk setepat
mungkin menentukan arah kiblat ini, baik bagi ketika salat di mesjid maupun
ketika salat di rumah atau di kantor.
Dalam satu tahun masehi, matahari singgah dua kali tepat di atas Ka'bah. Hal
ini merupakan pengetahuan yang sudah tua umurnya. Dalam bahasa Arab disebut
sebagai peristiwa "istiwa a'zham" (persinggahan
utama). Peristiwa persinggahan utama ini terjadi pada tanggal 28 Mei (atau 27 di tahun kabisat) pukul 12:18 waktu Mekah
dan 16 Juli (atau 15 di tahun kabisat) pukul 12:27. Bagi yang di Indonesia, waktu kejadian tersebut adalah 28 Mei jam 16:18 WIB dan 16 Juli jam 16:27 WIB. Artinya,
semua orang yang bisa melihat matahari pada saat itu dan menghadapkan wajahnya
ke sana telah menghadapkan wajahnya ke kiblat. Atau jika kita melihat bayangan benda yang tegak lurus di atas tanah,
maka bayangan tersebut akan membentuk garis arah kiblat. Fenomena matahari
melintasi Ka'bah adalah peristiwa astronomis saat posisi matahari berada tepat
di atas Ka'bah atau ketika matahari berdeklinasi (δ) 21º 25', di mana bernilai
sama dengan Lintang Ka'bah atau Mekah (21º25'). Ketika itu Matahari akan
berkulminasi di atas Ka'bah, dan arah terjadinya bayang matahari terhadap suatu
benda lurus merupakan arah kiblat. Dalam rentang ini matahari akan menyapu
(menyinari) daerah-daerah yang memiliki Lintang (φ) antara 23,5º LU dan 23,5º
LS. Sebagian besar wilayah Indonesia masuk dalam rentang ini dan dapat
dimanfaatkan untuk memastikan arah kiblat sebuah mesjid. Memastikan
arah kiblat melalui fenomena ini merupakan cara alternatif dan akurat tanpa
memerlukan perhitungan dan sudah dibuktikan secara berulang-ulang.
Gambar. 1. Kedudukan
matahari di atas Ka'bah yang menyebabkan bayangan tegak diseluruh dunia
searah kiblat.
C.
Hasil Pengamatan
Dalam melakukan pengamatan pada
peristiwa istiwa
a'zham 27 mei 2012 ini, pengamat
melakukan tata cara
penentuan arah kiblat dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Menentukan
terlebih dahulu lokasi penentuan arah kiblat (lokasi penentuan diambil oleh pengamat adalah di sekitar
area mesjid Shiratul Jannah, Papringan); (2) Memastikan
bahwa lokasi penentuan dalam keadaan datar dan mampu mendapatkan sinar matahari
secara baik; (3) Menyiapkan
tiang tegak lurus; dan (4) Setelah
peristiwa istiwa a'zham
itu tiba, diberi tanda (garis) pada garis bayangan
matahari ketika itu. Garis bayangan itu adalah arah kiblat.
Berdasarkan
dari langkah-langkah dalam penentuan arah kiblat di atas, pengamat
berkesimpulan bahwa mesjid Shiratul Jannah arah kiblatnya melenceng ke arah selatan.
Akan tetapi, shaf salat mesjid tersebut benar menghadap kiblat.
Gambar. 2. Pengamatan di sekitar mesjid Shiratul Jannah
Gambar. 3. Pengamatan di sekitar mesjid Shiratul Jannah
Gambar. 4. Pengamatan di sekitar mesjid Shiratul Jannah
D.
Kesimpulan
Peristiwa
"istiwa
a'zham" (persinggahan utama) ini terjadi pada
tanggal 28 Mei (atau 27 di tahun kabisat) pukul
12:18 waktu Mekah dan 16 Juli (atau 15 di tahun kabisat) pukul 12:27.
Bagi yang di Indonesia, waktu kejadian tersebut
adalah 28 Mei jam 16:18 WIB dan 16 Juli jam
16:27 WIB. Fenomena matahari melintasi Ka'bah adalah peristiwa
astronomis saat posisi matahari berada tepat di atas Ka'bah atau ketika
matahari berdeklinasi (δ) 21º 25', di mana bernilai sama dengan Lintang Ka'bah
atau Mekah (21º25'). Ketika itu Matahari akan berkulminasi di atas Ka'bah, dan
arah terjadinya bayang matahari terhadap suatu benda lurus merupakan arah
kiblat. Dalam rentang ini matahari akan menyapu (menyinari) daerah-daerah yang
memiliki Lintang (φ) antara 23,5º LU dan 23,5º LS. Sebagian besar wilayah
Indonesia masuk dalam rentang ini dan dapat dimanfaatkan untuk memastikan arah
kiblat sebuah mesjid.
Dari hasil penelitian dapat dikatakan mesjid Shiratul Jannah
melenceng arah kiblatnya ke arah selatan, akan tetapi shaf mesjidnya sudah
benar menghadap arah kiblat.
0 komentar:
Posting Komentar