Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Sabtu, 19 April 2014

Laporan pengamatan arah kiblat


LAPORAN PENGAMATAN  

ARAH KIBLAT DAN FENOMENA MATAHARI MELINTASI KA'BAH

27 MEI 2012 DI MESJID SHIRATUL JANNAH PAPRINGAN


A.   Latar Belakang Masalah
Dalam fikih, menghadap kiblat (Ka'bah) merupakan syarat untuk sahnya salat yang dilakukan. Sebagaimana Rasulullah Saw. dan para sahabat ketika salat, mereka menghadap ke arah kiblat. Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa yang wajib adalah menghadap ke 'ainul Ka'bah. Menurutnya orang yang melihat Ka'bah wajib menghadap ke 'ainul Ka'bah, sedang orang yang tidak melihatnya, wajib niat dalam hatinya menghadap ke 'ainul Ka'bah seraya menghadap ke arahnya. Di sisi lain menurut Hanafiyah dan Malikiyyah yang wajib adalah menghadap ke arah kiblat bagi orang yang tidak melihat Ka'bah (cukup menghadap ke arahnya). Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa kedua kelompok sepakat bahwa menghadap kiblat secara 'aini (tepat arah) merupakan hal yang wajib bagi orang yang berada di Masjid al-Haram, atau orang-orang yang bisa melihat langsung Ka'bah. Adapun bagi orang-orang yang jauh dari Ka'bah sehingga Ka'bah tidak dapat dilihat oleh mata seperti di Indonesia, maka ia wajib menghadap kiblat secara tepat. Untuk mencapai ke arah yang tepat diperlukan ijtihad. Melakukan ijtihad bukanlah masalah yang mudah, ada syarat-syarat yang harus dicukupi oleh pelaku ijtihad ini, di antaranya menguasai ilmu falak. Sementara ahli ilmu falak sampai hari ini masih sangat jarang, dan tidak ada satu lembaga pun yang membuka diri untuk menjadi konsultan menentukan arah kiblat yang benar baik yang dibentuk oleh pemerintah (dalam hal ini Depertemen Agama), maupun LSM.
Terdapat cara menentukan arah kiblat secara tepat dan mudah. Tidak diperlukan alat canggih. Dengan menggunakan sinar matahari, kita bisa menentukannya dengan amat teliti. Peristiwa ini disebut "istiwa a'zham" (persinggahan utama).  Sayangnya banyak masyarakat umum tidak mengetahui hal ini. Oleh karena itu, sosialisasi tentang hal ini sangat penting artinya bagi masyarakat. Sosialisasi ini selain bermanfaat bagi ketepatan arah kiblat, juga untuk mencegah timbulnya perdebatan berkepanjangan yang tidak perlu. Peristiwa persinggahan utama ini terjadi pada tanggal 28 Mei (atau 27 di tahun kabisat) pukul 12:18 waktu Mekah dan 16 Juli (atau 15 di tahun kabisat) pukul 12:27. Bagi yang di Indonesia, waktu kejadian tersebut adalah 28 Mei jam 16:18 WIB dan 16 Juli jam 16:27 WIB.
Yogyakarta merupakan satu kota di mana UIN Sunan kalijaga berada. Idealnya, UIN peduli terhadap persoalan-persoalan, khususnya persoalan keagamaan yang berada di masyarakat sekitarnya. Dan ini sudah digariskan dalam Tridarma Perguruan Tinggi, salah satunya Pengabdian pada Masyarakat. Untuk itulah, perlu dilakukan penelitian tentang penentuan arah kiblat pada tanggal 27 mei 2012 pada saat istiwa a'zham ini, di mana pengamat mengambil lokasi pengamatan di mesjid Shiratul Jannah Papringan.
B.    Arah Kiblat dan Fenomena Matahari Melintasi Ka'bah 27 Mei 2012
Dalam bahasa Arab, kiblat (al-qiblah) bermakna 'menghadap' (al-muqabalah), dan juga bermakna  'arah' (al-jihah) karena kaum muslimin diperintah menghadap dan mengarahkan wajahnya ke Ka'bah ketika salat. Kata kiblat (al-qiblah) tertera dalam al-Qur'an antara lain diterjemahkan dengan 'kiblat' (Q.s. al-Baqarah [2] : 142-145) dan 'tempat salat' (Q.s. Yunus [10] : 87).
Dalam sejarahnya, penentuan arah kiblat dalam Islam mengalami perkembangan sesuai kemampuan dan kelengkapan sarana yang ada pada zaman itu. Tata cara dan alat-alat yang digunakan juga beragam dan mengalami perkembangan. Pada zaman silam, tata cara yang biasa digunakan adalah memanfaatkan fenomena alam. Adapun alat-alat yang biasa dugunakan pada zaman itu antara lain: al-usthurlab (astrolabe), rub' al-mujayyab (sine quadrant), rubu' al-muqantharda'irah al-mu'addal, qiblah namah, da'irah al-hindiyyah, shunduq al-yawaqit, dan lain-lain. Tata cara dan alat-alat ini betapapun sederhana, namun pada zaman itu terbilang akurat, sebab sarana dan cara itulah yang tersedia pada waktu itu. Betapapun dalam konteks modern tata cara dan alat-alat itu sudah tidak terlalu tepat dan akurat, namun merupakan hasil ijtihad. Sebuah ijtihad tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad lain. Namun satu keharusan bagi kaum muslimin untuk beralih kepada ijtihad yang terakurat.
Di era modern ini, penentuan arah kiblat untuk suatu lokasi sudah bisa ditentukan dengan lebih akurat. Kesalahan arah sangat kecil, meskipun kemungkinan hal tersebut masih ada. Sebab, banyak faktor yang mempengaruhi penghitungan arah kiblat. Walau bagaimanapun, teknologi manusia tetap terbatas. Penentuan arah kiblat di Indonesia sangat penting, sebab  pergeseran arah kiblat sebesar 1˚ saja bisa melencengkan arah sekitar 100 km dari titik Ka'bah. Semakin jauh kita dari ka'bah lencengan arah ini akan semakin besar. Jadi, sangat dianjurkan untuk setepat mungkin menentukan arah kiblat ini, baik bagi ketika salat di mesjid maupun ketika salat di rumah atau di kantor.
Dalam satu tahun masehi, matahari singgah dua kali tepat di atas Ka'bah. Hal ini merupakan pengetahuan yang sudah tua umurnya. Dalam bahasa Arab disebut sebagai peristiwa "istiwa a'zham" (persinggahan utama). Peristiwa persinggahan utama ini terjadi pada tanggal 28 Mei (atau 27 di tahun kabisat) pukul 12:18 waktu Mekah dan 16 Juli (atau 15 di tahun kabisat) pukul 12:27. Bagi yang di Indonesia, waktu kejadian tersebut adalah 28 Mei jam 16:18 WIB dan 16 Juli jam 16:27 WIB. Artinya, semua orang yang bisa melihat matahari pada saat itu dan menghadapkan wajahnya ke sana telah menghadapkan wajahnya ke kiblat. Atau jika kita melihat bayangan benda yang tegak lurus di atas tanah, maka bayangan tersebut akan membentuk garis arah kiblat. Fenomena matahari melintasi Ka'bah adalah peristiwa astronomis saat posisi matahari berada tepat di atas Ka'bah atau ketika matahari berdeklinasi (δ) 21º 25', di mana bernilai sama dengan Lintang Ka'bah atau Mekah (21º25'). Ketika itu Matahari akan berkulminasi di atas Ka'bah, dan arah terjadinya bayang matahari terhadap suatu benda lurus merupakan arah kiblat. Dalam rentang ini matahari akan menyapu (menyinari) daerah-daerah yang memiliki Lintang (φ) antara 23,5º LU dan 23,5º LS. Sebagian besar wilayah Indonesia masuk dalam rentang ini dan dapat dimanfaatkan untuk memastikan arah kiblat sebuah mesjid. Memastikan arah kiblat melalui fenomena ini merupakan cara alternatif dan akurat tanpa memerlukan perhitungan dan sudah dibuktikan secara berulang-ulang.
http://rukyatulhilal.org/images/qiblat5.jpg
Gambar. 1. Kedudukan matahari di atas Ka'bah yang menyebabkan bayangan tegak diseluruh dunia searah  kiblat.

C.   Hasil Pengamatan
Dalam melakukan pengamatan pada peristiwa istiwa a'zham 27 mei 2012 ini, pengamat melakukan tata cara penentuan arah kiblat dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Menentukan terlebih dahulu lokasi penentuan arah kiblat (lokasi penentuan diambil oleh pengamat adalah di sekitar area mesjid Shiratul Jannah, Papringan); (2) Memastikan bahwa lokasi penentuan dalam keadaan datar dan mampu mendapatkan sinar matahari secara baik; (3) Menyiapkan tiang tegak lurus; dan (4) Setelah peristiwa istiwa a'zham itu tiba, diberi tanda (garis) pada garis bayangan matahari ketika itu. Garis bayangan itu adalah arah kiblat.
Berdasarkan dari langkah-langkah dalam penentuan arah kiblat di atas, pengamat berkesimpulan bahwa mesjid Shiratul Jannah arah kiblatnya melenceng ke arah selatan. Akan tetapi, shaf salat mesjid tersebut benar menghadap kiblat.
 
Gambar. 2. Pengamatan di sekitar mesjid Shiratul Jannah
Gambar. 3. Pengamatan di sekitar mesjid Shiratul Jannah
Gambar. 4. Pengamatan di sekitar mesjid Shiratul Jannah
D.   Kesimpulan
Peristiwa "istiwa a'zham" (persinggahan utama) ini terjadi pada tanggal 28 Mei (atau 27 di tahun kabisat) pukul 12:18 waktu Mekah dan 16 Juli (atau 15 di tahun kabisat) pukul 12:27. Bagi yang di Indonesia, waktu kejadian tersebut adalah 28 Mei jam 16:18 WIB dan 16 Juli jam 16:27 WIB. Fenomena matahari melintasi Ka'bah adalah peristiwa astronomis saat posisi matahari berada tepat di atas Ka'bah atau ketika matahari berdeklinasi (δ) 21º 25', di mana bernilai sama dengan Lintang Ka'bah atau Mekah (21º25'). Ketika itu Matahari akan berkulminasi di atas Ka'bah, dan arah terjadinya bayang matahari terhadap suatu benda lurus merupakan arah kiblat. Dalam rentang ini matahari akan menyapu (menyinari) daerah-daerah yang memiliki Lintang (φ) antara 23,5º LU dan 23,5º LS. Sebagian besar wilayah Indonesia masuk dalam rentang ini dan dapat dimanfaatkan untuk memastikan arah kiblat sebuah mesjid.
Dari hasil penelitian dapat dikatakan mesjid Shiratul Jannah melenceng arah kiblatnya ke arah selatan, akan tetapi shaf mesjidnya sudah benar menghadap arah kiblat.

0 komentar:

Posting Komentar