FENOMENA PEMBAYARAN
ZAKAT FITRAH DENGAN MENGGUNAKAN UANG
PROPOSAL PENELITIAN
DIAJUKAN KEPADA
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
UNTUK MEMENUHI TUGAS
ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM DALAM SYARAT MENYUSUN PENELITIAN
OLEH :
1. MUCHAMMAD ABDUL
WAHAB
2. AHMAD MUYASIR
3. SYARIFUDIN
4. MUHAMMAD HASIN
ABDUL HADI
5. MU’TASHIM BILLAH
PEMBIMBING :
DR. ALI SODIQIN, M.Ag
PERBANDINGAN MADHZAB
DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
Fenomena Pembayaran Zakat dengan Uang
A. Latar Belakang
Kebijakan
para Ulama di Indonesia dalam bidang fiqih berusaha untuk mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata baik materil maupun
spiritual berdasarkan norma- norma hukum Islam yang berlaku
dengan melihat faktor- faktor yang mempengaruhi budaya hukum di
Indonesia. Untuk meningkatkan kualitas
dari sebuah ijtihad dengan upaya mengusahakan sebuah ketentuan- ketentuan yanng
bersifat akurat serta melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
terhadap fenomena pembayaran zakat dengan uang maka untuk sekarang khususnya di
Indonesia pada zaman sekarang harus menggunakan pertimbangan yang kuat.
Kebiasaan
yang telah mendarah daging kepada masyarakat kita disuatu sisi merupakan
kebiasaan yang bersifat hanya mengikutinya tanpa tahu bagaimana sosiologi dari
fenomena ini terjadi hingga sekarang untuk melacak sebuah evolosi hukum
mengenai pembayaran zakat dengan menggunakan uang. Mempelajari manusia dan
budaya hukum melalui norma hukum yang sudah ada bukan mungkin juga dalam budaya
tersebut terdapat suatu hal yang menjadi perselisihan karena seperti halnya
pembayaran zakat fitrah dengan uang telah marak dan bahkan sudah hal biasa
terhadap hal yang demikian. Maka ijtihad para ulama tentang membayar zakat
dengan harganya atau uang merpakan persoalan yang diperselisihkan dalam hukum
islam oleh para ulama imam mahzab, banyak perbedaan permasalah hukum antara
dibolehkannya dan tidak dibolehkannya permasalahan ini.
Mengenai
permasalahan tersebut diantaranya adalah,
1.
Boleh memberikan zakat dalam bentuk uang untuk
setiap jenis zakat, menurut Al-Imam Abu Hanifah (70-150 H.) serta mazhabnya,
dan Al-Imam Auza'i. Demikian pula, menurut para Imam yang biasa disebut sebagaiashhabur
ra’yi (para Imam yang bersandar pada dalil rasio). Penjelasan mengenai
hal ini dijabarkan oleh para Imam mazhab Hanafi seperti As-Sarkhasi (W.490 H.)
di dalam Al-Mabsuth, Juz II, h.156-157 dan Juz III, h.107-108,
Al-Kasaniy (W. 587 H.) di dalam Badai’sh-Shanai’, Juz II, h.73.
2. Tidak boleh (atau makruh saja menurut pendapat yang
masyhur) memberikan zakat berupa uang, tetapi boleh menggantikannya dengan
benda lain yang sejenis dalam kategori zakat, seperti memberikan zakat perak
dengan emas yang seharga dengan jumlah berat yang tidak sama atau sebaliknya,
memberikan zakat sapi dengan kerbau atau sebaliknya, menurut Al-Imam Malik
(93-179 H.) serta mazhabnya. Penjelasan masalah ini dinyatakan oleh Imam Malik
di dalam Al-Mudawwanah Al-Kubra, Juz II, h.243, dan para Imam di
dalam mazhabnya, seperti Ad-Dasuqi di dalam Hasyiyah Ad-Dasuqi, Juz
I. h.502, dan Al-‘Abdariy (W.897 H.) di dalam At-Taj
wal-Iklil, Juz II, h.255-258.
3. Tidak boleh memberikan zakat berupa uang untuk
setiap jenis zakat, menurut Al-Imam Asy-Syafi'i (150-204 H.) serta sebagian
besar mazhabnya. Hal ini dijelaskan oleh beberapa Imam di dalam mazhabnya,
seperti Asy-Syairazi (393-476 H.) di dalam Al-Muhazh-zhab, Juz I,
h.159, Ibn Syaraf An-Nawawi (631-676 H.) di dalam Al-Majmu’ Syarh
Al-Muhaz-zhab, Juz V, h.384-385.
4. Tidak boleh memberikan zakat berupa uang
kecuali beberapa hal, menurut sebagian mazhab Syafi’i sebagaimana ditegaskan
oleh As-Suyuthiy (849-911 H.) di dalam Al-Asybah wan-Nadzair,
h.251. Beberapa hal tersebut antara lain; a. zakat perdagangan,b.
ketika tidak ditemukan benda yang wajib dizakatkan seperti seekor kambing
sebagai zakat atas 5-9 ekor sapi, c. untuk menambal terpenuhinya
benda yang diberikan sebagai zakat seperti ketika ada pilihan antara zakat
berupa 5 ekor unta bintu labun(umur 2 th.) atau 4 ekor unta hiqqah (umur
3 th.) dan ketika memilih yang dipandang lebih tinggi harganya ternyata tidak
ada dan justru harus memilih yang lebih rendah harganya dengan tambahan uang
yang seimbang, d. atas dasar keputusan imam yang didasarkan pada
kemaslahatan penerimanya.
5. Tidak boleh memberikan zakat berupa uang
kecuali zakat perdagangan, menurut Al-Imam Ahmad ibn Hanbal dan mazhabnya
sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Qudamah Al-Maqdisiy (541-620 H.) di dalam Al-Mughniy,
Juz I, h.318.
Dari contoh pengertian diatas perselisihan
mengenai perbedaan pendapat dari dua teori ijtihad, ma’na an-nash dan ‘ain
an-nash sebagaimana dipaparkan di atas merupakan dua hal yang bertolak
belakang dengan sudut pandang yang berbeda, tetapi keduanya tetap mengacu pada
prinsip-prinsip pemahaman yang sah terhadap nash atau teks.
Teori ma’na an-nash (pemahaman esensial) adalah lebih sesuai
dengan esensi perintah atau maqshad asy-syari’ah (tujuan hukum
Islam), yakni membantu kebutuhan para penerima zakat, meskipun tidak sesuai
dengan teks perintah zakat. Sedangkan teori ‘ain an-nash (pemahaman
tekstual) adalah sesuai dengan teks perintah zakat, yakni memberikan zakat
berupa bendanya, meskipun kurang sesuai dengan esensi atau tujuan perintah
zakat.
Khususnnya di Indonesia
dan pada zaman sekarang terdapat pertimbangan kuat untuk membolehkan memberikan
zakat berupa uang. Pertimbangan tersebut secara jelas dapat dinilai tidak
bertentangan dengan nash dan bahkan lebih mengarah pada tercapainya maqshad
asy-syari’ah (tujuan hukum Islam). Pertama, memberikan zakat dengan
uang akan lebih bermanfaat karena penggunaannya lebih leluasa sesuai dengan
kebutuhan para penerima zakat yang dalam memenuhi berbagai kemaslahatan
hidupnya serba membutuhkan uang. Tetapi memahami latar belakang masyarakat
Indonesia itu sendiri cenderung dalam madhzab Asy-Syafi’i
maka khususya disini seperti sebuah kerancuan akan diperbolehkannya zakat
fitrah menggunakan harganya atau diganti dengan uang.
Berdasarkan uraian diatas
maka penyusun tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “ Fenomena
Pembayaran Zakat Fitrah dengan Menggunakan Uang.
B.
Rumusan Masalah
Berdaasarkan uraian latar belakang di atas,
maka penyusunan nerumuskan pokok permasalahan sebagai berikut :
1.
Apa pengertian zakat fitrah?
2.
Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pembayaran
zakat fitrah dengan uang?
3.
Bagaimana pandangan menurut imam mahzab tentang
fenomena pembayaran zakat fitrah dengan
uang dalam hukum islam?
C.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
a.
Untuk mengetahui apa pengertian zakat fitrah
b.
Untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang
mempengaruhi pembayaran zakat fitrah dengan uang?
c.
Untuk menemukan dan menganalisis Bagaimana pandangan
menurut imam mahzab tentang fenomena pembayaran zakat fitrah dengan uang dalam hukum islam.
2.
Kegunaan Penelitian
a.
Secara teoritis, penyusun karya tulis ilmiah ini dapat
memeberikan sumbangan pemikiran dan landasan teoris bagi perkembangan ilmu
hukum pada umumnya, dan dapat memberikan informasi mengenai implementasi
fenomena pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang. Serta dapat menjadi
tambahan literatur atau bahan informasi ilmiah yang dapat dipergunakan untuk
melakukan kajian dan penelitian selanjutnya, khususnya yang berkaitan dengan
permasalahan ini.
b.
Secara praktis, menambah wawasan bagi penyusun
khususnya, dan para pembaca pada umumnya termasuk masukan bagi para ulama yang
melakukan ijtihad guna menanggulangi dan meluruskan mengenai hukum islam
beserta kepastiannya mengenai pembayaran zakat
fitrah dengan uang.
D.
Telaah Pustaka
Untuk menghindari terjadinya kesamaan terhadap
penelitian yang telah ada sebelumnya maka penyusun mengadakan penelusuran
terhadap peneliian-penelitian yang telah ada sebelumnya diantaranya sebagai
berikut: (contoh skripsi)
E.
Kerangka Teori
F.
Metode Penelitian
Untuk mencapai apa yang
diharapkan dengan tepat dan terarah dalam penelitian, penyusunan menggunakan
metode penelitian sebagai berikut:
1.
Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
kepustakaan ( Library research) yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan
menggunakan literatur(kepustakaan), baik berupa buku, catatan, maupun laporan
hasil penelitian dari penelitian terdahulu. Penelitian ini dilaksanakan dengan
melakukan fenomena masyaakat (kebiasaan masyarakat) berupa pengamatan langsung
dari sebagian lembaga ta’mir masjid (wahab.. ) pasca data pembagian zakat
fitrah 2013. Penelitian kepustakaan ( Library research) digunakan untuk
mengetahui sejauhmana implementasi putusan hakim mengenai femomena pembayaran
zakat dengan menggunakan uang.
2.
Sifat Penelitian
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode
kualittatif dengan pendekatan normatif. Penggunaan metode kualitatif
dimaksudkan agar dapat diperoleh data yang akurat mengenai fenomena pembayaran
zakat fitrah dengan menggunakan uang. Penelitan kepustakaan (library research) dilakukan dengan
eksaminasi terhadap fenomena pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang
yang berupa data dari masjid(wahab). Data yang dieksaminasi atau diuji adalah
data yang sudah tertulis berasal dari masjid (wahab).
3.
Pendekatan Penelitian
Terdapat bebera pendekatan yang dikenal dalam
penelitian, yaitu pendekatan undang-undang (statue
approach), pendekatan kasus ( case
approach), pendekatan sejarah ( history
approach ), pendekatan komparatif (comparatife
approach ) dan pendekatan konseptual ( conseptual
approach).[1]
Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, dimana dengan pendekatan
tersebut penyusun akan mendapat informasi
dari berbagai aspek mengenai fenomena pembayaran zakat dengan
menggunakan uang. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
sejarah (hitory approach). Selain
itu, penyusun menggunakan juga pendekatan yuridis normatif yang difokuskan
untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum islam.
4.
Sumber Data
Data yang akan digunakan adalah berupa data
primer dan sekunder. Data hukum islam primer adalah bahan yang bersifat
autoritatif artinya mempunyai otoritas.[2]
Data primer yang dipergunakan adalah suatu hasil (data) berupa jumlah orang
yang menggunakan zakat dengan uang di masjid (wahab). Sedangkan data sekunder
adalah bahan yang terdiri dari buku-buku teks yang ditulis oleh para ulama,
yurisprudensi, dan hasil-hasil simposium mutakhir yang berkaitan dengan topik
penelitian.[3]
5.
Teknik Pengumpulan data
Pengumpulan data dilakukan dengan dengan 2 (dua) cara
yaitu:
a.
Pencarian data primer berupa data-data dari masjid
(wahab). Pencarian data dilakukan dengan membaca berbagai tulisan yang berupa
laporan-laporan yang biasanya tidak diterbikan dan dapat ditemukan pada tempat
penyimpanan arsip.
b.
Pencarian data sekunder dilakukan dengan cara, membaca
bahan sekunder, berupa hasil penelitian, buku-buku, dan berita-berita dalam
surat kabar atau majalah, ensiklopedia dan kamus. Cara-cara tersebut adalah
sebagai berikut:
1)
Observasi, yaitu suatu pengamatan yang khusus serta
pencatatan yang sistematis yang ditunjukan pada datu atau beberapa fase masalah
didalam rangka penelitian, dengan maksud untuk mendapatkan data yang diperlukan
untuk memecahkan persoalan yang dihadapi.[4]
2)
Dokumentasi,
yaitu pengumpulan data-data dan bahan-bahan berupa dokumen. Dokumen
adalah suatu cara penggunaan data dari catatan, surat kabar, majalah, notulen
rapat dan catatan harian.[5]
Data-data tersebut berupa buku-buku, notulen rapat, dan data-data lain yang
mendukung dalam penyusunan penelitian ini.
6.
Analisis Data
Analisis data adalah proses penyederhanaan
data ke dalam bentuk yang mudah dibaca dan diintreprestasikan. Penyusunan
menggunakan metode analisis deskriftif, yakni udaha untuk mengumpulkan data dan
menyusun suatu data, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut.
G.
Sistematika Penulisan
Agar penulisankarya ilmiah ini dapat terarah
dan sistematis maka dibutuhkan sistem penulisan yang baik. Secara singkat
penyusun menyampaikan sistematika penelitian sebagai berikut:
BAB I, berisi urian mengenai latar belakang
masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, tinjauan pustaka,
kerangka teori, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II, berisi gambaran umum mengenai fenomena
pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang.
BAB III, berisi tentang penyajian data dan
pembahasan hasil penelitian sekaligus menjawab permasalahan yang
melatarbelakangi penelitian ini diadakan, yaitu tentang dasar dan ketentuan
hukum islam mengenai fenomena pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang.
BAB IV, berisi simpulan dan saran yang ada
hubungannya dengan masalah yang diteliti.
H.
Daftar Pustaka Sementara
.
[1]
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,
(Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 22.
[2]
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum....,
hlm. 141.
[3]
Johnny Ibrahim,Teori dan Metodologi Penelitian Normatif, (Surabaya:
Bayumedia ,2008), hlm. 296.
[4]
Sutrisno Hadi, Metodologi Research Untuk
Penulisan Paper, Thesis dan Desertasi, (Yogyakarta: Andi Offset, 1992),
hlm. 202.
[5]
Suraharismi Arikunto, Prosedur Penelitian
(Jakarta: PT Rineka Cipta, 1993), hlm. 202.
0 komentar:
Posting Komentar