Positif Thinking

Justitia Rueat Colouem : Hukum tetap harus di tegakkan Meski langit akan Runtuh

Sabtu, 19 April 2014

fenomena pembayaran zakat fitrah dengan uang


FENOMENA PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH DENGAN MENGGUNAKAN UANG
PROPOSAL PENELITIAN
DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
UNTUK MEMENUHI TUGAS ANTROPOLOGI HUKUM ISLAM DALAM SYARAT MENYUSUN PENELITIAN

OLEH :
1. MUCHAMMAD ABDUL WAHAB
2. AHMAD MUYASIR
3. SYARIFUDIN
4. MUHAMMAD HASIN ABDUL HADI
5. MU’TASHIM BILLAH

PEMBIMBING :
DR. ALI SODIQIN, M.Ag

PERBANDINGAN MADHZAB DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
Fenomena Pembayaran Zakat dengan Uang
A.      Latar Belakang
Kebijakan para Ulama di Indonesia dalam bidang fiqih berusaha untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata baik materil maupun spiritual berdasarkan norma- norma hukum Islam  yang berlaku  dengan melihat faktor- faktor yang mempengaruhi budaya hukum di Indonesia. Untuk meningkatkan  kualitas dari sebuah ijtihad dengan upaya mengusahakan sebuah ketentuan- ketentuan yanng bersifat akurat serta melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan terhadap fenomena pembayaran zakat dengan uang maka untuk sekarang khususnya di Indonesia pada zaman sekarang harus menggunakan pertimbangan yang kuat.
Kebiasaan yang telah mendarah daging kepada masyarakat kita disuatu sisi merupakan kebiasaan yang bersifat hanya mengikutinya tanpa tahu bagaimana sosiologi dari fenomena ini terjadi hingga sekarang untuk melacak sebuah evolosi hukum mengenai pembayaran zakat dengan menggunakan uang. Mempelajari manusia dan budaya hukum melalui norma hukum yang sudah ada bukan mungkin juga dalam budaya tersebut terdapat suatu hal yang menjadi perselisihan karena seperti halnya pembayaran zakat fitrah dengan uang telah marak dan bahkan sudah hal biasa terhadap hal yang demikian. Maka ijtihad para ulama tentang membayar zakat dengan harganya atau uang merpakan persoalan yang diperselisihkan dalam hukum islam oleh para ulama imam mahzab, banyak perbedaan permasalah hukum antara dibolehkannya dan tidak dibolehkannya permasalahan ini.
Mengenai permasalahan tersebut diantaranya adalah,
1. Boleh memberikan zakat dalam bentuk uang untuk setiap jenis zakat, menurut Al-Imam Abu Hanifah (70-150 H.) serta mazhabnya, dan Al-Imam Auza'i. Demikian pula, menurut para Imam yang biasa disebut sebagaiashhabur ra’yi (para Imam yang bersandar pada dalil rasio). Penjelasan mengenai hal ini dijabarkan oleh para Imam mazhab Hanafi seperti As-Sarkhasi (W.490 H.) di dalam Al-Mabsuth, Juz II, h.156-157 dan Juz III, h.107-108, Al-Kasaniy (W. 587 H.) di dalam Badai’sh-Shanai’, Juz II, h.73.
2. Tidak boleh (atau makruh saja menurut pendapat yang masyhur) memberikan zakat berupa uang, tetapi boleh menggantikannya dengan benda lain yang sejenis dalam kategori zakat, seperti memberikan zakat perak dengan emas yang seharga dengan jumlah berat yang tidak sama atau sebaliknya, memberikan zakat sapi dengan kerbau atau sebaliknya, menurut Al-Imam Malik (93-179 H.) serta mazhabnya. Penjelasan masalah ini dinyatakan oleh Imam Malik di dalam Al-Mudawwanah Al-Kubra, Juz II, h.243, dan para Imam di dalam mazhabnya, seperti Ad-Dasuqi di dalam Hasyiyah Ad-Dasuqi, Juz I. h.502, dan Al-‘Abdariy (W.897 H.) di dalam At-Taj wal-Iklil, Juz II, h.255-258.
3. Tidak boleh memberikan zakat berupa uang untuk setiap jenis zakat, menurut Al-Imam Asy-Syafi'i (150-204 H.) serta sebagian besar mazhabnya. Hal ini dijelaskan oleh beberapa Imam di dalam mazhabnya, seperti Asy-Syairazi (393-476 H.) di dalam Al-Muhazh-zhab, Juz I, h.159, Ibn Syaraf An-Nawawi (631-676 H.) di dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaz-zhab, Juz V, h.384-385.
4. Tidak boleh memberikan zakat berupa uang kecuali beberapa hal, menurut sebagian mazhab Syafi’i sebagaimana ditegaskan oleh As-Suyuthiy (849-911 H.) di dalam Al-Asybah wan-Nadzair, h.251. Beberapa hal tersebut antara lain; a. zakat perdagangan,b. ketika tidak ditemukan benda yang wajib dizakatkan seperti seekor kambing sebagai zakat atas 5-9 ekor sapi, c. untuk menambal terpenuhinya benda yang diberikan sebagai zakat seperti ketika ada pilihan antara zakat berupa 5 ekor unta bintu labun(umur 2 th.) atau 4 ekor unta hiqqah (umur 3 th.) dan ketika memilih yang dipandang lebih tinggi harganya ternyata tidak ada dan justru harus memilih yang lebih rendah harganya dengan tambahan uang yang seimbang, d. atas dasar keputusan imam yang didasarkan pada kemaslahatan penerimanya.
5. Tidak boleh memberikan zakat berupa uang kecuali zakat perdagangan, menurut Al-Imam Ahmad ibn Hanbal dan mazhabnya sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Qudamah Al-Maqdisiy (541-620 H.) di dalam Al-Mughniy, Juz I, h.318.
Dari contoh pengertian diatas perselisihan mengenai perbedaan pendapat dari dua teori ijtihad, ma’na an-nash dan ‘ain an-nash sebagaimana dipaparkan di atas merupakan dua hal yang bertolak belakang dengan sudut pandang yang berbeda, tetapi keduanya tetap mengacu pada prinsip-prinsip pemahaman yang sah terhadap nash atau teks. Teori ma’na an-nash (pemahaman esensial) adalah lebih sesuai dengan esensi perintah atau maqshad asy-syari’ah (tujuan hukum Islam), yakni membantu kebutuhan para penerima zakat, meskipun tidak sesuai dengan teks perintah zakat. Sedangkan teori ‘ain an-nash (pemahaman tekstual) adalah sesuai dengan teks perintah zakat, yakni memberikan zakat berupa bendanya, meskipun kurang sesuai dengan esensi atau tujuan perintah zakat.
Khususnnya di Indonesia dan pada zaman sekarang terdapat pertimbangan kuat untuk membolehkan memberikan zakat berupa uang. Pertimbangan tersebut secara jelas dapat dinilai tidak bertentangan dengan nash dan bahkan lebih mengarah pada tercapainya maqshad asy-syari’ah (tujuan hukum Islam). Pertama, memberikan zakat dengan uang akan lebih bermanfaat karena penggunaannya lebih leluasa sesuai dengan kebutuhan para penerima zakat yang dalam memenuhi berbagai kemaslahatan hidupnya serba membutuhkan uang. Tetapi memahami latar belakang masyarakat Indonesia itu sendiri cenderung dalam madhzab Asy-Syafi’i maka khususya disini seperti sebuah kerancuan akan diperbolehkannya zakat fitrah menggunakan harganya atau diganti dengan uang.
Berdasarkan uraian diatas maka penyusun tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “ Fenomena Pembayaran Zakat Fitrah dengan Menggunakan Uang.

B.      Rumusan Masalah
Berdaasarkan uraian latar belakang di atas, maka penyusunan nerumuskan pokok permasalahan sebagai berikut :
1.    Apa pengertian zakat fitrah?
2.    Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pembayaran zakat fitrah dengan uang?
3.    Bagaimana pandangan menurut imam mahzab tentang fenomena pembayaran zakat  fitrah dengan uang dalam hukum islam?

C.      Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
a.      Untuk mengetahui apa pengertian zakat fitrah
b.      Untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pembayaran zakat fitrah dengan uang?
c.       Untuk menemukan dan menganalisis Bagaimana pandangan menurut imam mahzab tentang fenomena pembayaran zakat  fitrah dengan uang dalam hukum islam.
2.      Kegunaan Penelitian
a.      Secara teoritis, penyusun karya tulis ilmiah ini dapat memeberikan sumbangan pemikiran dan landasan teoris bagi perkembangan ilmu hukum pada umumnya, dan dapat memberikan informasi mengenai implementasi fenomena pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang. Serta dapat menjadi tambahan literatur atau bahan informasi ilmiah yang dapat dipergunakan untuk melakukan kajian dan penelitian selanjutnya, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan ini.
b.      Secara praktis, menambah wawasan bagi penyusun khususnya, dan para pembaca pada umumnya termasuk masukan bagi para ulama yang melakukan ijtihad guna menanggulangi dan meluruskan mengenai hukum islam beserta kepastiannya mengenai pembayaran zakat  fitrah dengan uang.
D.     Telaah Pustaka
Untuk menghindari terjadinya kesamaan terhadap penelitian yang telah ada sebelumnya maka penyusun mengadakan penelusuran terhadap peneliian-penelitian yang telah ada sebelumnya diantaranya sebagai berikut: (contoh skripsi)
E.      Kerangka Teori
F.       Metode Penelitian
Untuk mencapai apa yang diharapkan dengan tepat dan terarah dalam penelitian, penyusunan menggunakan metode penelitian sebagai berikut:
1.      Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan ( Library research) yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur(kepustakaan), baik berupa buku, catatan, maupun laporan hasil penelitian dari penelitian terdahulu. Penelitian ini dilaksanakan dengan melakukan fenomena masyaakat (kebiasaan masyarakat) berupa pengamatan langsung dari sebagian lembaga ta’mir masjid (wahab.. ) pasca data pembagian zakat fitrah 2013. Penelitian kepustakaan ( Library research) digunakan untuk mengetahui sejauhmana implementasi putusan hakim mengenai femomena pembayaran zakat dengan menggunakan uang.
2.      Sifat Penelitian
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualittatif dengan pendekatan normatif. Penggunaan metode kualitatif dimaksudkan agar dapat diperoleh data yang akurat mengenai fenomena pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang. Penelitan kepustakaan (library research) dilakukan dengan eksaminasi terhadap fenomena pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang yang berupa data dari masjid(wahab). Data yang dieksaminasi atau diuji adalah data yang sudah tertulis berasal dari masjid (wahab).
3.      Pendekatan Penelitian
Terdapat bebera pendekatan yang dikenal dalam penelitian, yaitu pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan kasus ( case approach), pendekatan sejarah ( history approach ), pendekatan komparatif (comparatife approach ) dan pendekatan konseptual ( conseptual approach).[1] Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, dimana dengan pendekatan tersebut penyusun akan mendapat informasi  dari berbagai aspek mengenai fenomena pembayaran zakat dengan menggunakan uang. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan sejarah (hitory approach). Selain itu, penyusun menggunakan juga pendekatan yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum islam.
4.      Sumber Data
Data yang akan digunakan adalah berupa data primer dan sekunder. Data hukum islam primer adalah bahan yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas.[2] Data primer yang dipergunakan adalah suatu hasil (data) berupa jumlah orang yang menggunakan zakat dengan uang di masjid (wahab). Sedangkan data sekunder adalah bahan yang terdiri dari buku-buku teks yang ditulis oleh para ulama, yurisprudensi, dan hasil-hasil simposium mutakhir yang berkaitan dengan topik penelitian.[3]

5.      Teknik Pengumpulan data
Pengumpulan data dilakukan dengan dengan 2 (dua) cara yaitu:
a.    Pencarian data primer berupa data-data dari masjid (wahab). Pencarian data dilakukan dengan membaca berbagai tulisan yang berupa laporan-laporan yang biasanya tidak diterbikan dan dapat ditemukan pada tempat penyimpanan arsip.
b.    Pencarian data sekunder dilakukan dengan cara, membaca bahan sekunder, berupa hasil penelitian, buku-buku, dan berita-berita dalam surat kabar atau majalah, ensiklopedia dan kamus. Cara-cara tersebut adalah sebagai berikut:
1)      Observasi, yaitu suatu pengamatan yang khusus serta pencatatan yang sistematis yang ditunjukan pada datu atau beberapa fase masalah didalam rangka penelitian, dengan maksud untuk mendapatkan data yang diperlukan untuk memecahkan persoalan yang dihadapi.[4]
2)      Dokumentasi,  yaitu pengumpulan data-data dan bahan-bahan berupa dokumen. Dokumen adalah suatu cara penggunaan data dari catatan, surat kabar, majalah, notulen rapat dan catatan harian.[5] Data-data tersebut berupa buku-buku, notulen rapat, dan data-data lain yang mendukung dalam penyusunan penelitian ini.
6.      Analisis Data
Analisis data adalah proses penyederhanaan data ke dalam bentuk yang mudah dibaca dan diintreprestasikan. Penyusunan menggunakan metode analisis deskriftif, yakni udaha untuk mengumpulkan data dan menyusun suatu data, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut.
G.     Sistematika Penulisan
Agar penulisankarya ilmiah ini dapat terarah dan sistematis maka dibutuhkan sistem penulisan yang baik. Secara singkat penyusun menyampaikan sistematika penelitian sebagai berikut:
BAB I, berisi urian mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, tinjauan pustaka, kerangka teori, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II, berisi gambaran umum mengenai fenomena pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang.
BAB III, berisi tentang penyajian data dan pembahasan hasil penelitian sekaligus menjawab permasalahan yang melatarbelakangi penelitian ini diadakan, yaitu tentang dasar dan ketentuan hukum islam mengenai fenomena pembayaran zakat fitrah dengan menggunakan uang.
BAB IV, berisi simpulan dan saran yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti.
H.     Daftar Pustaka Sementara
.


[1] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 22.
[2] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum...., hlm. 141.
[3] Johnny Ibrahim,Teori dan Metodologi Penelitian Normatif, (Surabaya: Bayumedia ,2008),  hlm. 296.
[4] Sutrisno Hadi, Metodologi Research Untuk Penulisan Paper, Thesis dan Desertasi, (Yogyakarta: Andi Offset, 1992), hlm. 202.
[5] Suraharismi Arikunto, Prosedur Penelitian (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1993), hlm. 202.

0 komentar:

Posting Komentar